Breaking News
light_mode

Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPAM

  • account_circle Admin
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

Jaksa Penuntut Umum menuntut Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp31 miliar serta membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.


Jaksa Tuntut Dendi Ramadhona 11 Tahun Penjara

Bandar Lampung, Battikpost.site — Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dr. H. Dendi Ramadhona, dalam sidang perkara dugaan korupsi.

Jaksa menuntut Dendi menjalani hukuman penjara selama 11 tahun atas dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp31 miliar.

Apabila Dendi tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti berupa penjara selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.

Syahril Ansyori bin Buchari menghadapi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun.

Syahril S.E., M.M., bin (alm) Taufik menghadapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri S.T., M.M., bin Zakaria Nawawi (alm), menghadapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.

Proyek SPAM Bersumber dari DAK Tahun 2022

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan SPAM di Kabupaten Pesawaran.

Pemerintah membiayai proyek tersebut melalui Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022.

Nilai anggaran proyek mencapai Rp8,2 miliar.

Jaksa menilai Dendi bersama para terdakwa lain melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Para terdakwa lain terdiri atas mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri.

Perkara ini juga melibatkan Adal Linardo yang menggunakan perusahaan CV Athifa Kayla.

Jaksa turut menetapkan Syahril Ansyori yang menggunakan CV Lembak Indah sebagai terdakwa.

Selain itu, Syahril menggunakan CV Putra Tubas Sentosa dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan mengungkap sejumlah pekerjaan tidak memenuhi ketentuan kontrak.

Temuan penting menunjukkan pelaksana proyek tidak membangun reservoir atau bak penampung air pada setiap desa lokasi pekerjaan.

Jaksa menyatakan kondisi tersebut memengaruhi hasil pelaksanaan proyek.

  • Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp7 Miliar

Jaksa menyebut dugaan penyimpangan proyek mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092.

Nilai tersebut mengacu pada Laporan Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan Nomor 522/347/LAP-AMR/10/25.

Jaksa menjelaskan Pemerintah Kabupaten Pesawaran awalnya mengajukan DAK Fisik bidang air minum sebesar Rp10 miliar.

Pemerintah pusat kemudian melakukan proses verifikasi terhadap usulan tersebut.

Kementerian Keuangan menyetujui anggaran sebesar Rp8,2 miliar.

Pemerintah mengalokasikan dana itu untuk pembangunan dan perluasan jaringan SPAM.

Program tersebut mencakup Desa Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu.

Jaksa Ungkap Dugaan Permintaan Fee Proyek

Jaksa mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek selama Dendi menjabat sebagai Bupati Pesawaran.

Menurut surat dakwaan, Dendi diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR meminta fee kepada para kontraktor.

Nilai fee tersebut mencapai 20 persen dari pagu anggaran setiap pekerjaan.

Dari jumlah itu, sekitar 15 persen diduga diperuntukkan bagi Dendi Ramadhona.

Sisa lima persen diduga dialokasikan untuk kebutuhan operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja pengadaan.

  • Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

Selain perkara korupsi proyek SPAM, jaksa juga mendakwa Dendi menerima gratifikasi.

Bentuk gratifikasi itu berupa uang dan potongan harga dalam pembelian aset.

Menurut dakwaan, Dendi tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Total gratifikasi yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp59,5 miliar.

Rinciannya meliputi Rp11,21 miliar pada 2019.

Pada 2020, nilainya mencapai Rp8,52 miliar.

Tahun 2021, jumlahnya sebesar Rp9,55 miliar.

Selanjutnya, penerimaan pada 2022 mencapai Rp13,47 miliar.

Sepanjang 2023, nilainya tercatat Rp16,03 miliar.

Sementara itu, pada 2024 jumlahnya mencapai Rp707,2 juta.

Jaksa juga mencantumkan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset tersebut meliputi dua unit rumah di Perumahan Griya Mulia, Gedong Tataan.

Selain itu, jaksa juga mencantumkan dua unit rumah di Perumahan Griya Abadi III, Gedong Tataan.

Pada dakwaan ketiga, jaksa menduga Dendi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan itu menyebut Dendi menyamarkan hasil tindak pidana melalui pembelian puluhan barang mewah.

Jaksa juga menduga sejumlah aset properti didaftarkan atas nama pihak lain.

Perkara Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun kini memasuki tahap tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suasana Hangat Upacara 17 Agustus di Desa Sukanegara, Siswa MIN 2 Tampil Memukau, Kades Ikut Menari Bersama Warga

    Suasana Hangat Upacara 17 Agustus di Desa Sukanegara, Siswa MIN 2 Tampil Memukau, Kades Ikut Menari Bersama Warga

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Suasana khidmat dan meriah menyelimuti peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Upacara 17 Agustus 2025 yang digelar di lapangan Dusun Sukamulya itu disambut antusias masyarakat, hingga lapangan penuh sesak oleh warga yang hadir. Antusias Warga Padati Lapangan Sukamulya Sejak pagi, masyarakat […]

  • Ditlantas Lampung Jaring 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

    Ditlantas Lampung Jaring 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Direktororat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menindak tegas sebanyak 693 kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) selama 1 hingga 25 Juni 2025. Penindakan ini menargetkan truk besar, Fuso, dan mobil pick up yang melanggar aturan dimensi dan muatan. Polda Lampung terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan […]

  • Bupati Lampung Selatan Tegaskan Larangan Pungli Desa

    Bupati Lampung Selatan Tegaskan Larangan Pungli Desa

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan larangan praktik pungli aparatur desa. Ia mengingatkan bahwa pemerintahan desa wajib bersih, transparan, serta memihak masyarakat. Peringatan keras itu ia sampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun Anggaran 2025 di Aula Hotel Negeri Baru Resort, Kalianda, Kamis, […]

  • Gerhana Bulan Total 7 September 2025: Tata Cara Shalat Sunnah Gerhana

    Gerhana Bulan Total 7 September 2025: Tata Cara Shalat Sunnah Gerhana

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Fenomena Gerhana Bulan Total 7 September 2025 Lampung, Battikpost.site — Gerhana Bulan total 2025 akan terjadi pada Ahad, 7 September 2025, dan dapat disaksikan di seluruh wilayah Indonesia. Fenomena ini diperkirakan berlangsung sejak pukul 23:27:01 WIB hingga 02:56:25 WIB. Gerhana bulan sendiri merupakan peristiwa ketika cahaya matahari yang seharusnya menyinari bulan terhalang oleh bumi. Hal […]

  • Wabah Campak di Bangkalan Serang Ratusan Balita, 1 Anak Meninggal Dunia

    Wabah Campak di Bangkalan Serang Ratusan Balita, 1 Anak Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Ratusan Balita Terpapar Campak Bangkalan, Madura BattikPost Site – Wabah campak menyerang ratusan balita di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. RSUD Syarambu Bangkalan mencatat hingga akhir Agustus 2025 terdapat 275 pasien balita terinfeksi campak, dengan satu anak dilaporkan meninggal dunia pada Januari lalu. “Kasus campak meningkat drastis sejak awal tahun. Totalnya ada 275 pasien positif, […]

  • Jelang Turnamen Billiar Open Handicap di Bandar Lampung Sejumlah Atlet Berlatih Di Rumah Biliar Opera

    Jelang Turnamen Billiar Open Handicap di Bandar Lampung Sejumlah Atlet Berlatih Di Rumah Biliar Opera

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

      Bandar Lampung, Battik Media, – Sebanyak 128 atlet biliar akan bersaing dalam Turnamen Billiar Open Handicap yang digelar pada 15-16 Februari 2025 di Rumah Billiar Opera, Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung. Turnamen ini memperebutkan total hadiah sebesar Rp 66 juta dan diikuti oleh atlet-atlet profesional yang pernah berlaga di tingkat nasional. Ketua Panitia Pelaksana, […]

expand_less