Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPAM
- account_circle Admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Jaksa Penuntut Umum menuntut Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp31 miliar serta membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.
Jaksa Tuntut Dendi Ramadhona 11 Tahun Penjara
Bandar Lampung, Battikpost.site — Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dr. H. Dendi Ramadhona, dalam sidang perkara dugaan korupsi.
Jaksa menuntut Dendi menjalani hukuman penjara selama 11 tahun atas dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp31 miliar.
Apabila Dendi tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti berupa penjara selama lima tahun.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.
Syahril Ansyori bin Buchari menghadapi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun.
Syahril S.E., M.M., bin (alm) Taufik menghadapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri S.T., M.M., bin Zakaria Nawawi (alm), menghadapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.
Proyek SPAM Bersumber dari DAK Tahun 2022
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan SPAM di Kabupaten Pesawaran.
Pemerintah membiayai proyek tersebut melalui Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022.
Nilai anggaran proyek mencapai Rp8,2 miliar.
Jaksa menilai Dendi bersama para terdakwa lain melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Para terdakwa lain terdiri atas mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri.
Perkara ini juga melibatkan Adal Linardo yang menggunakan perusahaan CV Athifa Kayla.
Jaksa turut menetapkan Syahril Ansyori yang menggunakan CV Lembak Indah sebagai terdakwa.
Selain itu, Syahril menggunakan CV Putra Tubas Sentosa dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan mengungkap sejumlah pekerjaan tidak memenuhi ketentuan kontrak.
Temuan penting menunjukkan pelaksana proyek tidak membangun reservoir atau bak penampung air pada setiap desa lokasi pekerjaan.
Jaksa menyatakan kondisi tersebut memengaruhi hasil pelaksanaan proyek.
Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp7 Miliar
Jaksa menyebut dugaan penyimpangan proyek mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092.
Nilai tersebut mengacu pada Laporan Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan Nomor 522/347/LAP-AMR/10/25.
Baca Juga Terbaru
Jaksa menjelaskan Pemerintah Kabupaten Pesawaran awalnya mengajukan DAK Fisik bidang air minum sebesar Rp10 miliar.
Pemerintah pusat kemudian melakukan proses verifikasi terhadap usulan tersebut.
Kementerian Keuangan menyetujui anggaran sebesar Rp8,2 miliar.
Pemerintah mengalokasikan dana itu untuk pembangunan dan perluasan jaringan SPAM.
Program tersebut mencakup Desa Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu.
Jaksa Ungkap Dugaan Permintaan Fee Proyek
Jaksa mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek selama Dendi menjabat sebagai Bupati Pesawaran.
Menurut surat dakwaan, Dendi diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR meminta fee kepada para kontraktor.
Nilai fee tersebut mencapai 20 persen dari pagu anggaran setiap pekerjaan.
Dari jumlah itu, sekitar 15 persen diduga diperuntukkan bagi Dendi Ramadhona.
Sisa lima persen diduga dialokasikan untuk kebutuhan operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja pengadaan.
Dakwaan Gratifikasi dan TPPU
Selain perkara korupsi proyek SPAM, jaksa juga mendakwa Dendi menerima gratifikasi.
Bentuk gratifikasi itu berupa uang dan potongan harga dalam pembelian aset.
Menurut dakwaan, Dendi tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total gratifikasi yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp59,5 miliar.
Rinciannya meliputi Rp11,21 miliar pada 2019.
Pada 2020, nilainya mencapai Rp8,52 miliar.
Tahun 2021, jumlahnya sebesar Rp9,55 miliar.
Selanjutnya, penerimaan pada 2022 mencapai Rp13,47 miliar.
Baca Juga Berita Populer
Sepanjang 2023, nilainya tercatat Rp16,03 miliar.
Sementara itu, pada 2024 jumlahnya mencapai Rp707,2 juta.
Jaksa juga mencantumkan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Aset tersebut meliputi dua unit rumah di Perumahan Griya Mulia, Gedong Tataan.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan dua unit rumah di Perumahan Griya Abadi III, Gedong Tataan.
Pada dakwaan ketiga, jaksa menduga Dendi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan itu menyebut Dendi menyamarkan hasil tindak pidana melalui pembelian puluhan barang mewah.
Jaksa juga menduga sejumlah aset properti didaftarkan atas nama pihak lain.
Perkara Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun kini memasuki tahap tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**).
- Penulis: Admin




