Breaking News
light_mode

Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPAM

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • print Cetak

Jaksa Penuntut Umum menuntut Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp31 miliar serta membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.


Jaksa Tuntut Dendi Ramadhona 11 Tahun Penjara

Bandar Lampung, Battikpost.site — Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dr. H. Dendi Ramadhona, dalam sidang perkara dugaan korupsi.

Jaksa menuntut Dendi menjalani hukuman penjara selama 11 tahun atas dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp31 miliar.

Apabila Dendi tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti berupa penjara selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.

Syahril Ansyori bin Buchari menghadapi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun.

Syahril S.E., M.M., bin (alm) Taufik menghadapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri S.T., M.M., bin Zakaria Nawawi (alm), menghadapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.

Proyek SPAM Bersumber dari DAK Tahun 2022

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan SPAM di Kabupaten Pesawaran.

Pemerintah membiayai proyek tersebut melalui Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022.

Nilai anggaran proyek mencapai Rp8,2 miliar.

Jaksa menilai Dendi bersama para terdakwa lain melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Para terdakwa lain terdiri atas mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri.

Perkara ini juga melibatkan Adal Linardo yang menggunakan perusahaan CV Athifa Kayla.

Jaksa turut menetapkan Syahril Ansyori yang menggunakan CV Lembak Indah sebagai terdakwa.

Selain itu, Syahril menggunakan CV Putra Tubas Sentosa dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan mengungkap sejumlah pekerjaan tidak memenuhi ketentuan kontrak.

Temuan penting menunjukkan pelaksana proyek tidak membangun reservoir atau bak penampung air pada setiap desa lokasi pekerjaan.

Jaksa menyatakan kondisi tersebut memengaruhi hasil pelaksanaan proyek.

  • Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp7 Miliar

Jaksa menyebut dugaan penyimpangan proyek mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092.

Nilai tersebut mengacu pada Laporan Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan Nomor 522/347/LAP-AMR/10/25.

Jaksa menjelaskan Pemerintah Kabupaten Pesawaran awalnya mengajukan DAK Fisik bidang air minum sebesar Rp10 miliar.

Pemerintah pusat kemudian melakukan proses verifikasi terhadap usulan tersebut.

Kementerian Keuangan menyetujui anggaran sebesar Rp8,2 miliar.

Pemerintah mengalokasikan dana itu untuk pembangunan dan perluasan jaringan SPAM.

Program tersebut mencakup Desa Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu.

Jaksa Ungkap Dugaan Permintaan Fee Proyek

Jaksa mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek selama Dendi menjabat sebagai Bupati Pesawaran.

Menurut surat dakwaan, Dendi diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR meminta fee kepada para kontraktor.

Nilai fee tersebut mencapai 20 persen dari pagu anggaran setiap pekerjaan.

Dari jumlah itu, sekitar 15 persen diduga diperuntukkan bagi Dendi Ramadhona.

Sisa lima persen diduga dialokasikan untuk kebutuhan operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja pengadaan.

  • Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

Selain perkara korupsi proyek SPAM, jaksa juga mendakwa Dendi menerima gratifikasi.

Bentuk gratifikasi itu berupa uang dan potongan harga dalam pembelian aset.

Menurut dakwaan, Dendi tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Total gratifikasi yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp59,5 miliar.

Rinciannya meliputi Rp11,21 miliar pada 2019.

Pada 2020, nilainya mencapai Rp8,52 miliar.

Tahun 2021, jumlahnya sebesar Rp9,55 miliar.

Selanjutnya, penerimaan pada 2022 mencapai Rp13,47 miliar.

Sepanjang 2023, nilainya tercatat Rp16,03 miliar.

Sementara itu, pada 2024 jumlahnya mencapai Rp707,2 juta.

Jaksa juga mencantumkan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset tersebut meliputi dua unit rumah di Perumahan Griya Mulia, Gedong Tataan.

Selain itu, jaksa juga mencantumkan dua unit rumah di Perumahan Griya Abadi III, Gedong Tataan.

Pada dakwaan ketiga, jaksa menduga Dendi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan itu menyebut Dendi menyamarkan hasil tindak pidana melalui pembelian puluhan barang mewah.

Jaksa juga menduga sejumlah aset properti didaftarkan atas nama pihak lain.

Perkara Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun kini memasuki tahap tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapan Bisa Memulai Puasa Syawal? Simak Jadwal dan Keutamaannya

    Kapan Bisa Memulai Puasa Syawal? Simak Jadwal dan Keutamaannya

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Setelah merayakan Idul Fitri pada 1 Syawal 1446 H yang jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah Syawal. Puasa ini memiliki keutamaan luar biasa, salah satunya mendapatkan pahala seperti berpuasa sepanjang tahun. Namun, karena 1 Syawal merupakan Hari Raya Idul Fitri, umat Islam dilarang […]

  • NU Media Jati Agung Resmi Rilis di Google Play Store dan Launching NU Media Studio, Dihadiri Prof. Dr. KH Said Aqil Siraj

    NU Media Jati Agung Resmi Rilis di Google Play Store dan Launching NU Media Studio, Dihadiri Prof. Dr. KH Said Aqil Siraj

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site – Acara tasyakuran atas rilisnya NU Media Jati Agung di Google Play Store dan peresmian NU Media Studio berlangsung meriah dan khidmat di Kantor PT Kabar Alam Nusantara, Dusun V Jati Sari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, pada Jumat (24/10/2025). Momentum ini terasa istimewa karena dihadiri langsung oleh Mustasyar PBNU Prof. Dr. […]

  • IMF Desak Klarifikasi Dugaan Penggerebekan Anggota DPRD

    IMF Desak Klarifikasi Dugaan Penggerebekan Anggota DPRD

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Integrity Media Forum (IMF) meminta klarifikasi terkait dugaan penggerebekan dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial SN dan EH di Hotel Radisson Bandar Lampung. IMF meminta semua pihak mengedepankan fakta dan verifikasi. IMF Soroti Informasi Dua Anggota DPRD Bandar Lampung, Battikpost.site — Ketua Umum Integrity Media Forum, Indra Segalo Galo, menyoroti informasi yang berkembang terkait […]

  • Pemprov Lampung Kaji Ulang Uang Komite Sekolah, Gubernur: Pendidikan Harus Terjangkau

    Pemprov Lampung Kaji Ulang Uang Komite Sekolah, Gubernur: Pendidikan Harus Terjangkau

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung tengah mengkaji kebijakan terkait uang komite sekolah untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat tanpa mengganggu operasional sekolah. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa kebijakan mengenai uang komite sekolah saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. “Mengenai kebijakan terkait uang komite sekolah, kami sedang melihat […]

  • Warga Geram Jalan Rusak di Pahoman Tak Diperbaiki, Padahal Dekat Rumah Dinas Wali Kota

    Warga Geram Jalan Rusak di Pahoman Tak Diperbaiki, Padahal Dekat Rumah Dinas Wali Kota

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Warga Kelurahan Pahoman dibuat geram dengan kondisi Jalan Gatot Subroto yang rusak parah dan membahayakan pengguna jalan. Ironisnya, kerusakan ini hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah dinas Wali Kota Bandar Lampung, namun belum juga mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kerusakan jalan yang berada di ruas utama tersebut telah berlangsung cukup […]

  • Opini WTP Pringsewu ke-11, Bukti Konsistensi Kelola Keuangan Daerah

    Opini WTP Pringsewu ke-11, Bukti Konsistensi Kelola Keuangan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    WTP Pringsewu kembali diraih Pemerintah Kabupaten Pringsewu setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi raihan ke-11 secara berturut-turut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Bupati Pringsewu Hadiri Penyerahan LHP BPK RI Pringsewu, Battikpost.site — Bupati Pringsewu […]

expand_less