Aktivitas Galian C di Perumahan Citraland Jadi Sorotan Warga
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Aktivitas Galian C Perumahan Citraland di Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Sukadana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian warga. Mereka meminta pemerintah dan aparat memeriksa legalitas kegiatan serta dugaan penyimpanan solar dalam jumlah besar.
Aktivitas Tambang Menarik Perhatian Warga
Bandar Lampung, Battikpost.site — Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C berlangsung di kawasan Perumahan Citraland, Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Sukadana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan kegiatan tersebut menggunakan sedikitnya lima unit ekskavator berukuran besar. Sejumlah dump truck juga terlihat mengangkut material dari lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan sebagian area perbukitan telah mengalami pengerukan. Aktivitas itu memunculkan perhatian masyarakat sekitar.
Di lokasi juga terlihat sejumlah drum besi, jerigen plastik, selang, dan tangki berukuran besar. Keberadaan peralatan tersebut diduga mendukung operasional alat berat.

Foto Dok Battikpost : Terlihat dilokasi ada beberapa jerigen, drum besi dan 1 buah tangki besar untuk menampung BBM Jenis solar.
Warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai status kegiatan tersebut. Mereka meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka.
Menurut warga, penjelasan resmi dapat menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka juga berharap seluruh aktivitas mematuhi aturan yang berlaku.
Warga Minta Pemeriksaan Legalitas dan Dugaan Penampungan Solar
Masyarakat meminta instansi terkait segera memeriksa legalitas aktivitas tambang tersebut. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar.
Baca Juga Terbaru
Warga menilai pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat apabila seluruh kegiatan telah memiliki izin sesuai ketentuan. Penjelasan itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum.
Sebaliknya, apabila aparat menemukan pelanggaran, warga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional. Mereka berharap seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga Berita Populer
Keberadaan drum, jerigen, dan tangki berkapasitas besar juga menjadi perhatian masyarakat. Mereka meminta aparat memastikan fungsi seluruh fasilitas tersebut.
Peraturan Mengatur Perizinan Pertambangan dan BBM
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Pelaku usaha juga wajib mematuhi seluruh kewajiban yang berlaku.
Penyimpanan bahan bakar minyak dalam jumlah besar juga harus memenuhi ketentuan keselamatan. Setiap kegiatan wajib mengikuti peraturan perizinan sesuai ketentuan hukum.
BPPL-PPK Minta Aparat Segera Bertindak
Ketua Umum Barisan Pemuda Pemudi Lampung Peduli Perlindungan Konsumen (BPPL-PPK), Halek Efendi, ST, meminta seluruh instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Foto dok Battikpost : Ketua Umum Barisan Pemuda Pemudi Lampung Peduli Perlindungan Konsumen, Halek Efendi, ST.
Menurut Halek, aparat perlu memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Apabila benar aktivitas galian C tersebut beroperasi tanpa izin, tentu hal ini tidak boleh dibiarkan. Kami meminta Dinas ESDM, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Jangan sampai ada praktik yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengabaikan keselamatan masyarakat,” tegas Halek.
Halek juga menyoroti keberadaan drum, jerigen, dan tangki berukuran besar di lokasi. Menurutnya, aparat perlu memastikan fungsi seluruh fasilitas tersebut.
“Keberadaan drum, jerigen, dan tangki berukuran besar di lokasi juga perlu ditelusuri. Jika benar digunakan untuk menyimpan solar dalam jumlah besar, harus dipastikan seluruh perizinan dan standar keselamatan telah dipenuhi. Jangan sampai menimbulkan potensi bahaya maupun pelanggaran hukum,” ujarnya.
Halek menegaskan dukungannya terhadap investasi yang mematuhi aturan. Ia juga meminta aparat bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran.
“Kami mendukung investasi dan pembangunan yang taat aturan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pertambangan maupun aturan lainnya, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan lingkungan yang aman,” pungkasnya.
Redaksi Terus Mengupayakan Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak pengelola kegiatan. Redaksi juga menghubungi Dinas ESDM Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, serta instansi terkait.
Konfirmasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan mengenai status perizinan Galian C Perumahan Citraland dan dugaan penyimpanan bahan bakar minyak di lokasi.
Redaksi akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (TIM).
- Penulis: Admin




