Dugaan Tambang Galian C Tanpa Izin di Jati Agung Tuai Sorotan Warga
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan tambang galian C Jati Agung menjadi perhatian warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Aktivitas penggalian tanah diduga berlangsung menggunakan alat berat. Warga meminta pemerintah dan aparat segera memeriksa legalitas kegiatan serta memastikan seluruh aktivitas sesuai aturan yang berlaku.
Warga Soroti Aktivitas Tambang Galian C di Jati Agung
Lampung Selatan, Battikpost.site — Warga Kecamatan Jati Agung menyoroti dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin yang beroperasi di wilayah mereka. Lokasi kegiatan tersebut berada tidak jauh dari Kantor Koramil Jati Agung.
Sejumlah warga menyebut alat berat melakukan penggalian tanah setiap hari. Aktivitas berlangsung sejak siang hingga sore hari.
Menurut keterangan warga, truk mengangkut tanah hasil galian dari lokasi tersebut. Material itu diduga menuju sejumlah proyek sebagai bahan urugan.
Keberadaan aktivitas itu menarik perhatian masyarakat sekitar. Warga menilai kegiatan tersebut memerlukan pengawasan dari instansi yang berwenang.
Salah seorang warga menjelaskan kondisi lokasi penambangan yang mereka lihat secara langsung.
“Tanah yang digali cukup dalam kemudian diangkut menggunakan truk. Lokasinya berada di pinggir jalan dan tidak jauh dari Koramil,” ujar salah seorang warga.
Warga berharap pemerintah segera memastikan status hukum kegiatan tersebut. Mereka menginginkan kepastian agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Warga Minta Pemerintah Periksa Legalitas Tambang
Masyarakat mengaku merasa khawatir terhadap dampak aktivitas penggalian tanah. Mereka menilai kegiatan itu berpotensi memengaruhi kondisi lahan dan lingkungan sekitar.
Warga juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait. Mereka berharap pengawasan berjalan secara aktif dan berkelanjutan.
Menurut informasi yang berkembang di lingkungan warga, terdapat dua nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun putusan hukum yang menetapkan pihak mana pun sebagai pelanggar.
Karena itu, masyarakat meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan pelanggaran harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan tambang galian C Jati Agung juga mendorong masyarakat meminta pemerintah kecamatan memberikan penjelasan. Warga ingin mengetahui status legalitas kegiatan yang menjadi perhatian mereka.
Baca Juga Terbaru
Selain pemerintah kecamatan, warga meminta instansi teknis ikut memberikan informasi. Langkah itu dinilai dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Undang-Undang Mengatur Kewajiban Perizinan Pertambangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Pelaksanaan kegiatan juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan itu menjadi dasar dalam pelaksanaan usaha pertambangan di Indonesia. Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan pertambangan.
Apabila aparat menemukan dugaan pelanggaran, proses penanganan harus mengikuti mekanisme hukum. Seluruh tahapan pemeriksaan harus berjalan secara profesional dan objektif.
Masyarakat Harapkan Penegakan Hukum Secara Profesional
Warga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan pemeriksaan lapangan. Mereka juga berharap aparat kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah ikut melakukan pengecekan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan legalitas aktivitas pertambangan. Hasil pemeriksaan juga diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Apabila aparat menemukan pelanggaran, warga meminta penegakan hukum berlangsung secara profesional. Mereka berharap setiap tindakan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga menginginkan perlindungan terhadap lingkungan sekitar lokasi tambang. Mereka berharap pemerintah mengambil langkah yang tepat apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar aturan.
Warga berharap pemerintah segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Informasi yang jelas dinilai dapat mengurangi keresahan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi, instansi teknis, maupun aparat berwenang mengenai status legalitas aktivitas tambang yang menjadi sorotan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**).




