Breaking News
light_mode

Dugaan Tambang Galian C Tanpa Izin di Jati Agung Tuai Sorotan Warga

  • account_circle Admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak
Dugaan tambang galian C Jati Agung menjadi perhatian warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Aktivitas penggalian tanah diduga berlangsung menggunakan alat berat. Warga meminta pemerintah dan aparat segera memeriksa legalitas kegiatan serta memastikan seluruh aktivitas sesuai aturan yang berlaku.

Warga Soroti Aktivitas Tambang Galian C di Jati Agung

Lampung Selatan, Battikpost.site — Warga Kecamatan Jati Agung menyoroti dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin yang beroperasi di wilayah mereka. Lokasi kegiatan tersebut berada tidak jauh dari Kantor Koramil Jati Agung.

Sejumlah warga menyebut alat berat melakukan penggalian tanah setiap hari. Aktivitas berlangsung sejak siang hingga sore hari.

Menurut keterangan warga, truk mengangkut tanah hasil galian dari lokasi tersebut. Material itu diduga menuju sejumlah proyek sebagai bahan urugan.

Keberadaan aktivitas itu menarik perhatian masyarakat sekitar. Warga menilai kegiatan tersebut memerlukan pengawasan dari instansi yang berwenang.

Salah seorang warga menjelaskan kondisi lokasi penambangan yang mereka lihat secara langsung.

Tanah yang digali cukup dalam kemudian diangkut menggunakan truk. Lokasinya berada di pinggir jalan dan tidak jauh dari Koramil,” ujar salah seorang warga.

Warga berharap pemerintah segera memastikan status hukum kegiatan tersebut. Mereka menginginkan kepastian agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Warga Minta Pemerintah Periksa Legalitas Tambang

Masyarakat mengaku merasa khawatir terhadap dampak aktivitas penggalian tanah. Mereka menilai kegiatan itu berpotensi memengaruhi kondisi lahan dan lingkungan sekitar.

Warga juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait. Mereka berharap pengawasan berjalan secara aktif dan berkelanjutan.

Menurut informasi yang berkembang di lingkungan warga, terdapat dua nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun putusan hukum yang menetapkan pihak mana pun sebagai pelanggar.

Karena itu, masyarakat meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan pelanggaran harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan tambang galian C Jati Agung juga mendorong masyarakat meminta pemerintah kecamatan memberikan penjelasan. Warga ingin mengetahui status legalitas kegiatan yang menjadi perhatian mereka.

Selain pemerintah kecamatan, warga meminta instansi teknis ikut memberikan informasi. Langkah itu dinilai dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Undang-Undang Mengatur Kewajiban Perizinan Pertambangan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Pelaksanaan kegiatan juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan itu menjadi dasar dalam pelaksanaan usaha pertambangan di Indonesia. Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan pertambangan.

Apabila aparat menemukan dugaan pelanggaran, proses penanganan harus mengikuti mekanisme hukum. Seluruh tahapan pemeriksaan harus berjalan secara profesional dan objektif.

Masyarakat Harapkan Penegakan Hukum Secara Profesional

Warga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan pemeriksaan lapangan. Mereka juga berharap aparat kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah ikut melakukan pengecekan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan legalitas aktivitas pertambangan. Hasil pemeriksaan juga diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Apabila aparat menemukan pelanggaran, warga meminta penegakan hukum berlangsung secara profesional. Mereka berharap setiap tindakan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga menginginkan perlindungan terhadap lingkungan sekitar lokasi tambang. Mereka berharap pemerintah mengambil langkah yang tepat apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar aturan.

Warga berharap pemerintah segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Informasi yang jelas dinilai dapat mengurangi keresahan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi, instansi teknis, maupun aparat berwenang mengenai status legalitas aktivitas tambang yang menjadi sorotan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**).

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ojol dan Serikat Pekerja Gelar Demo 17 Februari Tuntut THR dan Kesejahteraan

    Ojol dan Serikat Pekerja Gelar Demo 17 Februari Tuntut THR dan Kesejahteraan

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Jakarta, Battik Media, 15 Februari 2025 – Ratusan ribu mitra pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada 17 Februari 2025. Aksi ini mendapat dukungan penuh dari serikat pekerja dan berbagai organisasi buruh nasional. Para mitra ojol menuntut pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya (THR) serta perbaikan kesejahteraan, termasuk pengemudi […]

  • Gubernur Mirza Resmikan 6 Fasilitas Baru RSUD Abdul Moeloek

    Gubernur Mirza Resmikan 6 Fasilitas Baru RSUD Abdul Moeloek

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung —- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) meresmikan sejumlah Fasilitas Tambahan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek, Selasa (25/03/2025). Gubernur Mirza melakukan penandatanganan prasasti menandai peresmian Percepatan Pembangunan Gedung Diklat (SDM), Pembangunan Gedung Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah, Pembangunan Gedung Instalasi Kedokteran Nuklir lanjutan (Tahap Akhir), Pembangunan Gedung […]

  • Ribuan Warga Lampung Padati “Lampung Bersholawat” Peringatan Nuzulul Quran dan HUT ke-61 Provinsi Lampung

    Ribuan Warga Lampung Padati “Lampung Bersholawat” Peringatan Nuzulul Quran dan HUT ke-61 Provinsi Lampung

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung,— Ribuan masyarakat Lampung tumpah ruah memadati Jalan Dr. Susilo, Bandar Lampung, tepatnya di depan Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, pada Selasa (18/03/2025). Mereka hadir dalam kegiatan “Lampung Bersholawat” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka memperingati Nuzulul Quran tahun 1446 Hijriah. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani […]

  • Dugaan Kekerasan Antar Guru di SMPN 1 Gunung Sugih Dilaporkan ke Polisi

    Dugaan Kekerasan Antar Guru di SMPN 1 Gunung Sugih Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Kasus dugaan kekerasan antar guru SMPN 1 Gunung Sugih terjadi di Lampung Tengah pada Selasa, 23 Desember 2025. Insiden tersebut melibatkan beberapa tenaga pendidik dan mendorong korban melapor ke Polres Lampung Tengah guna memperoleh perlindungan hukum. Dugaan Kekerasan Antar Guru di Lingkungan Sekolah Lampung Tengah, Battikpost.site — Kasus dugaan kekerasan antar guru SMPN 1 Gunung […]

  • Perubahan APBD Pringsewu 2025 Disahkan DPRD

    Perubahan APBD Pringsewu 2025 Disahkan DPRD

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Pringsewu, Battikpost.site — Perubahan APBD Pringsewu 2025 DPRD Kabupaten Pringsewu sahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 16 September 2025. Wakil Ketua I DPRD, Bambang Kurniawan, memimpin sidang yang turut dihadiri Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, S.Ag, jajaran pemerintah daerah, serta unsur forkopimda. Wakil Bupati Umi Laila menegaskan bahwa pengesahan perubahan anggaran […]

  • Kuasa Hukum Budi Laksono Desak Kejati Tetapkan Tersangka

    Kuasa Hukum Budi Laksono Desak Kejati Tetapkan Tersangka

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kuasa hukum Budi Laksono mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung pada 26 Maret 2026. Mereka meminta peningkatan status seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang melibatkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Kronologi Pengajuan Permohonan Lampung Timur, Battikpost.site — Tim kuasa hukum Budi Laksono mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Negeri […]

expand_less