Breaking News
light_mode

Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak
Arinal Djunaidi jadi tersangka dalam kasus korupsi dana Participating Interest sebesar Rp271,5 miliar. Kejati Lampung menetapkan status hukum itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan langsung menahan mantan Gubernur Lampung tersebut pada Selasa, 28 April 2026.

Kejati Lampung Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka

Lampung, Battikpost.site — Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus korupsi dana Participating Interest atau PI 10 persen. Nilai perkara itu mencapai Rp271,5 miliar.

Penyidik mengambil langkah tersebut setelah memeriksa rangkaian dokumen, keterangan saksi, dan bukti lain. Tim penyidik menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dana sektor migas. Dana PI seharusnya memberi manfaat ekonomi bagi daerah.

Kejati Lampung menyatakan proses hukum berjalan sesuai aturan. Lembaga itu menegaskan penanganan perkara berlangsung terbuka dan profesional.

Penetapan Berdasarkan Dua Alat Bukti

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi. Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup.

Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal primer dan subsider. Pada dakwaan primer, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Pernyataan itu menunjukkan jaksa menyiapkan konstruksi hukum berlapis. Langkah tersebut lazim dalam perkara korupsi bernilai besar.

Penyidik menilai dua alat bukti telah memenuhi syarat formil. Karena itu, status Arinal berubah dari pihak yang diperiksa menjadi tersangka.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026. Surat itu menjadi dasar administratif dalam proses penyidikan.

Dakwaan Primer dan Subsider Disiapkan Jaksa

Selain dakwaan primer, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider. Strategi itu bertujuan memperkuat pembuktian di persidangan.

Danang menambahkan penegak hukum harus menyiapkan seluruh kemungkinan hukum. Dengan begitu, proses penuntutan dapat berjalan efektif.

Sementara pada dakwaan subsider, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP,” sambungnya.

Jaksa kerap menggunakan dakwaan alternatif atau berlapis dalam perkara korupsi. Cara itu memberi ruang pembuktian sesuai fakta sidang.

Perkara korupsi umumnya menitikberatkan unsur penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pihak tertentu, dan kerugian negara. Semua unsur itu akan diuji di pengadilan.

Arinal Diperiksa dan Langsung Ditahan

Setelah penetapan tersangka, Arinal menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Pidana Khusus Kejati Lampung. Penyidik mendalami peran dan keterkaitan dalam perkara tersebut.

Usai pemeriksaan, petugas langsung menahan Arinal pada hari yang sama. Penahanan menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan.

Arinal mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat petugas menggiringnya menuju kendaraan tahanan. Ia tampak tertunduk sepanjang proses pemindahan.

Petugas kemudian membawa Arinal ke Rumah Tahanan Way Hui. Di lokasi itu, ia menjalani masa penahanan sesuai ketentuan hukum.

Penahanan tersangka dalam kasus korupsi lazim dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Langkah itu juga mencegah penghilangan barang bukti.

Penyidik Telusuri Aliran Dana PI

Kejaksaan masih menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Penyidik ingin mengetahui seluruh pihak yang menikmati atau menerima manfaat.

Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai USD 17.268.000. Nilai itu setara dengan Rp271.557.614.910 berdasarkan kurs saat ini.

Angka kerugian yang besar membuat penyidik memberi perhatian khusus. Tim berupaya memulihkan kerugian negara melalui pelacakan aset.

Penyidik juga memeriksa transaksi yang berkaitan dengan dana PI 10 persen. Langkah itu penting untuk memetakan arus uang.

Kasus korupsi sering melibatkan transaksi berlapis dan banyak rekening. Karena itu, penyidik membutuhkan analisis keuangan yang rinci.

  • Apa Itu Dana Participating Interest

Participating Interest atau PI merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Skema ini memberi kesempatan daerah memperoleh manfaat ekonomi.

Dana tersebut seharusnya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan PI harus transparan dan akuntabel.

Jika terjadi penyimpangan, negara berpotensi mengalami kerugian besar. Dampaknya juga dapat menghambat kepercayaan publik.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun

Arinal Djunaidi kini menghadapi ancaman pidana berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Selain pidana badan, tersangka juga berpotensi menerima denda. Pengadilan juga dapat menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti.

Sanksi tambahan bertujuan memulihkan kerugian negara. Dalam perkara korupsi, pengembalian aset menjadi unsur penting.

Kejati Lampung menegaskan proses hukum akan berjalan transparan. Lembaga itu menyatakan seluruh tahapan mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan berikutnya. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

  • Penulis: Orba Battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Anak Nasional 2025, Pemprov Lampung Dorong Pemenuhan Hak Anak Tanpa Diskriminasi

    Peringati Hari Anak Nasional 2025, Pemprov Lampung Dorong Pemenuhan Hak Anak Tanpa Diskriminasi

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pesawaran, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela pada Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Kecamatan Tegineneng, Kamis (24/07/2025). Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan bahwa anak-anak […]

  • Digitalisasi MWCNU Jati Agung Perkuat Organisasi dan Layanan

    Digitalisasi MWCNU Jati Agung Perkuat Organisasi dan Layanan

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan, — Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Jati Agung terus berinovasi dengan memulai digitalisasi program kerja. Langkah ini bertujuan memperkuat komunikasi, meningkatkan koordinasi, dan mempermudah layanan bagi warga Nahdliyyin. MWCNU Jati Agung resmi menginisiasi digitalisasi untuk mengintegrasikan kepengurusan dengan ranting dan banom-banom di bawahnya. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar […]

  • Camat Kemiling Siapkan Pendidikan Kesetaraan untuk Dini

    Camat Kemiling Siapkan Pendidikan Kesetaraan untuk Dini

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Camat Kemiling bergerak cepat mencari Dini setelah informasi mengenai remaja tersebut beredar di masyarakat. Pemerintah Kecamatan Kemiling menemukan Dini bersama keluarganya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pemerintah kemudian menyiapkan pendidikan kesetaraan dan membantu penyelesaian administrasi kependudukan keluarga. Camat Kemiling Temukan Dini Kurang dari 24 Jam Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Kecamatan Kemiling segera menindaklanjuti […]

  • Kios Makan di Bawah Flyover MBK Terbakar, Damkar Kerahkan 4 Unit Mobil

    Kios Makan di Bawah Flyover MBK Terbakar, Damkar Kerahkan 4 Unit Mobil

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Kebakaran warung pindang MBK terjadi pada Kamis siang, 2 April 2026. Api melahap kios di bawah flyover Mal Bumi Kedaton. Peristiwa itu dipicu kebocoran gas LPG. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta tanpa korban jiwa. Kronologi Kebakaran di Bawah Flyover MBK Bandar Lampung, Battikpost.site — Peristiwa kebakaran warung pindang MBK terjadi di Jalan Sultan Agung, Kedaton. […]

  • PW PERGUNU Lampung Gelar Seleksi Beasiswa UKHAC Mojokerto

    PW PERGUNU Lampung Gelar Seleksi Beasiswa UKHAC Mojokerto

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW PERGUNU) Lampung menggelar seleksi tertulis dan wawancara beasiswa pendidikan Sarjana (S1), Pascasarjana (S2), dan Doktoral (S3) hasil kerja sama dengan Universitas KH Abdul Chalim (UKHAC) Mojokerto. Kegiatan berlangsung di Aula ITS NU Lampung, Sabtu (28/6/2025), dengan diikuti 25 peserta dari berbagai cabang PERGUNU se-Provinsi […]

  • Pagar Permanen Dipersoalkan, Anggota DPRD Lampung Selatan Diduga Serobot Batas Lahan Warga Kertosari

    Pagar Permanen Dipersoalkan, Anggota DPRD Lampung Selatan Diduga Serobot Batas Lahan Warga Kertosari

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Sengketa batas lahan antara warga Desa Kertosari kembali mencuat ke publik. Kali ini, persoalan melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga membangun pagar permanen melewati batas lahan milik warga. Dugaan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dusun 5 Umbul Asem, Ansari, yang menerima laporan dari […]

expand_less