Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Arinal Djunaidi jadi tersangka dalam kasus korupsi dana Participating Interest sebesar Rp271,5 miliar. Kejati Lampung menetapkan status hukum itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan langsung menahan mantan Gubernur Lampung tersebut pada Selasa, 28 April 2026.
Kejati Lampung Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Lampung, Battikpost.site — Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus korupsi dana Participating Interest atau PI 10 persen. Nilai perkara itu mencapai Rp271,5 miliar.
Penyidik mengambil langkah tersebut setelah memeriksa rangkaian dokumen, keterangan saksi, dan bukti lain. Tim penyidik menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dana sektor migas. Dana PI seharusnya memberi manfaat ekonomi bagi daerah.
Kejati Lampung menyatakan proses hukum berjalan sesuai aturan. Lembaga itu menegaskan penanganan perkara berlangsung terbuka dan profesional.
Penetapan Berdasarkan Dua Alat Bukti
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi. Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup.
“Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal primer dan subsider. Pada dakwaan primer, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP,” katanya, Selasa (28/4/2026).
Pernyataan itu menunjukkan jaksa menyiapkan konstruksi hukum berlapis. Langkah tersebut lazim dalam perkara korupsi bernilai besar.
Penyidik menilai dua alat bukti telah memenuhi syarat formil. Karena itu, status Arinal berubah dari pihak yang diperiksa menjadi tersangka.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026. Surat itu menjadi dasar administratif dalam proses penyidikan.
Dakwaan Primer dan Subsider Disiapkan Jaksa
Selain dakwaan primer, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider. Strategi itu bertujuan memperkuat pembuktian di persidangan.
Danang menambahkan penegak hukum harus menyiapkan seluruh kemungkinan hukum. Dengan begitu, proses penuntutan dapat berjalan efektif.
“Sementara pada dakwaan subsider, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP,” sambungnya.
Jaksa kerap menggunakan dakwaan alternatif atau berlapis dalam perkara korupsi. Cara itu memberi ruang pembuktian sesuai fakta sidang.
Perkara korupsi umumnya menitikberatkan unsur penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pihak tertentu, dan kerugian negara. Semua unsur itu akan diuji di pengadilan.
Arinal Diperiksa dan Langsung Ditahan
Setelah penetapan tersangka, Arinal menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Pidana Khusus Kejati Lampung. Penyidik mendalami peran dan keterkaitan dalam perkara tersebut.
Usai pemeriksaan, petugas langsung menahan Arinal pada hari yang sama. Penahanan menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan.
Arinal mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat petugas menggiringnya menuju kendaraan tahanan. Ia tampak tertunduk sepanjang proses pemindahan.
Petugas kemudian membawa Arinal ke Rumah Tahanan Way Hui. Di lokasi itu, ia menjalani masa penahanan sesuai ketentuan hukum.
Penahanan tersangka dalam kasus korupsi lazim dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Langkah itu juga mencegah penghilangan barang bukti.
Penyidik Telusuri Aliran Dana PI
Kejaksaan masih menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Penyidik ingin mengetahui seluruh pihak yang menikmati atau menerima manfaat.
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai USD 17.268.000. Nilai itu setara dengan Rp271.557.614.910 berdasarkan kurs saat ini.
Angka kerugian yang besar membuat penyidik memberi perhatian khusus. Tim berupaya memulihkan kerugian negara melalui pelacakan aset.
Baca Juga Terbaru
Penyidik juga memeriksa transaksi yang berkaitan dengan dana PI 10 persen. Langkah itu penting untuk memetakan arus uang.
Kasus korupsi sering melibatkan transaksi berlapis dan banyak rekening. Karena itu, penyidik membutuhkan analisis keuangan yang rinci.
Apa Itu Dana Participating Interest
Participating Interest atau PI merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Skema ini memberi kesempatan daerah memperoleh manfaat ekonomi.
Dana tersebut seharusnya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan PI harus transparan dan akuntabel.
Jika terjadi penyimpangan, negara berpotensi mengalami kerugian besar. Dampaknya juga dapat menghambat kepercayaan publik.
Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun
Arinal Djunaidi kini menghadapi ancaman pidana berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Selain pidana badan, tersangka juga berpotensi menerima denda. Pengadilan juga dapat menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti.
Baca Juga Berita Populer
Sanksi tambahan bertujuan memulihkan kerugian negara. Dalam perkara korupsi, pengembalian aset menjadi unsur penting.
Kejati Lampung menegaskan proses hukum akan berjalan transparan. Lembaga itu menyatakan seluruh tahapan mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan berikutnya. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
- Penulis: Orba Battik



