Breaking News
light_mode

Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak
Arinal Djunaidi jadi tersangka dalam kasus korupsi dana Participating Interest sebesar Rp271,5 miliar. Kejati Lampung menetapkan status hukum itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan langsung menahan mantan Gubernur Lampung tersebut pada Selasa, 28 April 2026.

Kejati Lampung Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka

Lampung, Battikpost.site — Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus korupsi dana Participating Interest atau PI 10 persen. Nilai perkara itu mencapai Rp271,5 miliar.

Penyidik mengambil langkah tersebut setelah memeriksa rangkaian dokumen, keterangan saksi, dan bukti lain. Tim penyidik menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dana sektor migas. Dana PI seharusnya memberi manfaat ekonomi bagi daerah.

Kejati Lampung menyatakan proses hukum berjalan sesuai aturan. Lembaga itu menegaskan penanganan perkara berlangsung terbuka dan profesional.

Penetapan Berdasarkan Dua Alat Bukti

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi. Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup.

Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal primer dan subsider. Pada dakwaan primer, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Pernyataan itu menunjukkan jaksa menyiapkan konstruksi hukum berlapis. Langkah tersebut lazim dalam perkara korupsi bernilai besar.

Penyidik menilai dua alat bukti telah memenuhi syarat formil. Karena itu, status Arinal berubah dari pihak yang diperiksa menjadi tersangka.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026. Surat itu menjadi dasar administratif dalam proses penyidikan.

Dakwaan Primer dan Subsider Disiapkan Jaksa

Selain dakwaan primer, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider. Strategi itu bertujuan memperkuat pembuktian di persidangan.

Danang menambahkan penegak hukum harus menyiapkan seluruh kemungkinan hukum. Dengan begitu, proses penuntutan dapat berjalan efektif.

Sementara pada dakwaan subsider, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP,” sambungnya.

Jaksa kerap menggunakan dakwaan alternatif atau berlapis dalam perkara korupsi. Cara itu memberi ruang pembuktian sesuai fakta sidang.

Perkara korupsi umumnya menitikberatkan unsur penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pihak tertentu, dan kerugian negara. Semua unsur itu akan diuji di pengadilan.

Arinal Diperiksa dan Langsung Ditahan

Setelah penetapan tersangka, Arinal menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Pidana Khusus Kejati Lampung. Penyidik mendalami peran dan keterkaitan dalam perkara tersebut.

Usai pemeriksaan, petugas langsung menahan Arinal pada hari yang sama. Penahanan menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan.

Arinal mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat petugas menggiringnya menuju kendaraan tahanan. Ia tampak tertunduk sepanjang proses pemindahan.

Petugas kemudian membawa Arinal ke Rumah Tahanan Way Hui. Di lokasi itu, ia menjalani masa penahanan sesuai ketentuan hukum.

Penahanan tersangka dalam kasus korupsi lazim dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Langkah itu juga mencegah penghilangan barang bukti.

Penyidik Telusuri Aliran Dana PI

Kejaksaan masih menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Penyidik ingin mengetahui seluruh pihak yang menikmati atau menerima manfaat.

Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai USD 17.268.000. Nilai itu setara dengan Rp271.557.614.910 berdasarkan kurs saat ini.

Angka kerugian yang besar membuat penyidik memberi perhatian khusus. Tim berupaya memulihkan kerugian negara melalui pelacakan aset.

Penyidik juga memeriksa transaksi yang berkaitan dengan dana PI 10 persen. Langkah itu penting untuk memetakan arus uang.

Kasus korupsi sering melibatkan transaksi berlapis dan banyak rekening. Karena itu, penyidik membutuhkan analisis keuangan yang rinci.

  • Apa Itu Dana Participating Interest

Participating Interest atau PI merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Skema ini memberi kesempatan daerah memperoleh manfaat ekonomi.

Dana tersebut seharusnya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan PI harus transparan dan akuntabel.

Jika terjadi penyimpangan, negara berpotensi mengalami kerugian besar. Dampaknya juga dapat menghambat kepercayaan publik.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun

Arinal Djunaidi kini menghadapi ancaman pidana berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Selain pidana badan, tersangka juga berpotensi menerima denda. Pengadilan juga dapat menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti.

Sanksi tambahan bertujuan memulihkan kerugian negara. Dalam perkara korupsi, pengembalian aset menjadi unsur penting.

Kejati Lampung menegaskan proses hukum akan berjalan transparan. Lembaga itu menyatakan seluruh tahapan mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan berikutnya. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

  • Penulis: Orba Battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lampung–Bengkulu Resmikan Kerja Sama Strategis untuk Penguatan SDM, Pangan, dan Hilirisasi Komoditas

    Lampung–Bengkulu Resmikan Kerja Sama Strategis untuk Penguatan SDM, Pangan, dan Hilirisasi Komoditas

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Pengembangan Potensi Daerah dan Pelayanan Publik. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (27/11/2025). Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa kerja sama […]

  • Aksi Damai di Lampung: Gubernur Temui Massa, Aspirasi Dibacakan dan Dikawal ke Pusat

    Aksi Damai di Lampung: Gubernur Temui Massa, Aspirasi Dibacakan dan Dikawal ke Pusat

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Bandar lampung, BattikPost Site – Suasana demokrasi di Lampung kembali menunjukkan kedewasaannya. Ribuan mahasiswa, buruh, ojek daring, dan masyarakat umum menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Senin (1/9/2025). Sejak pagi, massa memenuhi Jalan Wolter Monginsidi hingga ke gerbang DPRD. Mereka menyuarakan sepuluh tuntutan besar yang ditujukan kepada pemerintah pusat. Berbeda […]

  • Media China Waspadai Kekuatan Timnas Indonesia Jelang Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Media China Waspadai Kekuatan Timnas Indonesia Jelang Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site — Media China menyuarakan kekhawatiran jelang laga krusial Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Indonesia vs China yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025. Pertandingan ini menjadi penentu bagi nasib tim tamu. China kini berada di dasar klasemen sementara Grup C dengan enam poin dari delapan pertandingan. Harapan […]

  • Ormas PETIR Ucapkan Selamat kepada M. Rangga Putra Hakim atas Amanah Baru di Gerindra Tanggamus

    Ormas PETIR Ucapkan Selamat kepada M. Rangga Putra Hakim atas Amanah Baru di Gerindra Tanggamus

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    PETIR dukung Rangga Putra Hakim setelah Partai Gerindra menunjuknya sebagai Ketua DPC Gerindra Tanggamus. Rezi Novaldi menyampaikan ucapan selamat pada Kamis (30/4/2026) serta berharap kepemimpinan baru mampu membawa kemajuan daerah dan memperkuat pelayanan masyarakat. Rezi Novaldi Sampaikan Dukungan untuk Rangga Putra Hakim Lampung, Battikpost.site — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Elit Inti Rakyat Lampung, […]

  • Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR untuk UMKM Pondok Pesantren NU di Lampung Sesuai Aturan dan Layak Didukung

    Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR untuk UMKM Pondok Pesantren NU di Lampung Sesuai Aturan dan Layak Didukung

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle sandi_ess
    • 0Komentar

    Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Republik Indonesia terus menggalakkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai strategi mempercepat pengembangan UMKM serta menciptakan lapangan kerja. Program ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Program KUR yang mulai diluncurkan sejak 5 November […]

  • Harga Beras Tembus Rp 15.000 per Kg, Pedagang dan Konsumen di Depok Mulai Mengeluh

    Harga Beras Tembus Rp 15.000 per Kg, Pedagang dan Konsumen di Depok Mulai Mengeluh

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    DEPOK, BattikPost Site – Harga beras di pasaran kembali merangkak naik meski Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan aturan baru mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Di Depok, Jawa Barat, harga beras saat ini sudah mencapai Rp 15.000 per kilogram (kg) untuk jenis premium, sementara beras medium dipatok antara Rp 12.000 […]

expand_less