BPPL-PPK Desak Pemeriksaan Dugaan Tambang Galian C Jati Agung
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan Tambang Galian C Jati Agung kembali menjadi perhatian publik. Ketua Umum Barisan Pemuda Pemudi Lampung Peduli Perlindungan Konsumen (BPPL-PPK), Halek Efendi, ST, meminta aparat penegak hukum dan Dinas ESDM Provinsi Lampung segera memeriksa legalitas aktivitas tambang serta pihak yang diduga mengelolanya.
BPPL-PPK Desak Pemeriksaan Legalitas Tambang
LAMPUNG SELATAN, Battikpost.site – Ketua Umum Barisan Pemuda Pemudi Lampung Peduli Perlindungan Konsumen (BPPL-PPK), Halek Efendi, ST, mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tambang galian C di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin 13 Juli 2026.
Halek menilai pemeriksaan penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia meminta aparat tidak hanya memeriksa lokasi tambang. Aparat juga perlu menelusuri pihak yang diduga mengelola kegiatan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul nama Edi dan Danu yang diduga berkaitan dengan pengelolaan tambang tersebut. Kami meminta aparat dan instansi berwenang memeriksa informasi itu secara profesional untuk memastikan kebenarannya,” ujar Halek.
Menurut Halek, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status hukum aktivitas pertambangan tersebut. Pemeriksaan menyeluruh dapat menjawab berbagai informasi yang berkembang.

Baca Juga Berita Populer
Ia berharap instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian Hukum
Halek menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai legalitas aktivitas tambang. Kepastian tersebut penting agar masyarakat tidak terus menerima informasi yang simpang siur.
Ia menilai keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Pemerintah juga dapat mencegah munculnya berbagai spekulasi.
“Jika memang seluruh perizinan telah dipenuhi, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan harapan BPPL-PPK agar proses pemeriksaan berlangsung secara transparan. Semua pihak harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
BPPL-PPK Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Halek juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai nama Edi dan Danu masih berasal dari keterangan yang berkembang di tengah masyarakat. Informasi tersebut belum menjadi fakta hukum yang ditetapkan instansi berwenang.
Karena itu, BPPL-PPK meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sendiri sebelum aparat menyelesaikan proses pemeriksaan.
Organisasi tersebut juga mendorong aparat bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
BPPL-PPK Minta Instansi Segera Turun ke Lapangan
BPPL-PPK meminta Dinas ESDM Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup legalitas usaha, izin operasional, serta identitas pihak yang diduga mengelola aktivitas pertambangan.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan.
Sampai berita ini diterbitkan, Edi maupun Danu belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait informasi yang berkembang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Orba Battik
- Sumber: https://battikpost.site/dugaan-tambang-galian-c-tanpa-izin-di-jati-agung-tuai-sorotan-warga




