Breaking News
light_mode

Postingan Viral Hina Suku, Netizen Sebut Pelaku Warga Labuhan Ratu

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, Battikpost.site — Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang berisi hinaan terhadap salah satu suku di Indonesia menuai kemarahan publik. Postingan tersebut menjadi viral setelah dibagikan ulang oleh ratusan akun dan memicu gelombang kecaman dari warganet.

Dalam unggahan yang kini telah dihapus, seorang pengguna menuliskan kalimat bernada merendahkan suku tertentu dengan kata-kata kasar dan stereotip negatif. Tangkapan layar postingan itu sudah telanjur tersebar luas di berbagai platform, termasuk grup komunitas daerah di Lampung.

Beberapa warganet mengklaim mengetahui identitas pelaku. Dalam kolom komentar, mereka menyebut wanita yang membuat unggahan tersebut Berinisial AC, diduga warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Kalau benar nama AC yang bikin status itu, dia tinggal di Labuhan Ratu. Harus segera diproses biar nggak ada lagi yang berani menghina suku,” tulis akun @R** di kolom komentar.**

Akun lainnya menimpali:

Ngakunya cuma bercanda, tapi isinya penuh kebencian. Jangan sepelekan, bisa memecah belah masyarakat,” komentar @D** M****.**

Unggahan tersebut juga disebut melibatkan seorang sopir yang berdomisili di Kaliasin, yang sempat terekam dalam tangkapan layar obrolan. Hal ini membuat publik semakin geram.

Netizen Desak Polisi Bertindak

Gelombang komentar warganet terus membanjiri unggahan yang membahas kasus ini. Banyak dari mereka menandai akun resmi kepolisian, meminta agar pelaku segera ditelusuri dan dikenakan sanksi sesuai hukum.

Polisi harus turun tangan. Jangan biarkan unggahan hina suku seperti ini dianggap biasa,” tulis akun @S** N****.**

Sebagian netizen bahkan menuntut agar pelaku menyampaikan permintaan maaf terbuka di media massa.

Bukan cuma minta maaf di story, tapi harus di depan publik. Karena yang diserang adalah harga diri satu suku,” kata akun @A** H****.**

Ancaman Hukum bagi Pelaku Ujaran Kebencian

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA) dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2).
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 156 KUHP juga menegaskan bahwa perbuatan menyatakan kebencian terhadap golongan tertentu secara terbuka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Bandar Lampung, Arif Riana, mengatakan bahwa unggahan bernuansa hinaan terhadap suku bukan lagi sekadar etika, tapi sudah masuk ranah pidana.

Ujaran kebencian berbasis suku berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Polisi wajib menindak cepat untuk mencegah gesekan sosial,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Kasus unggahan viral ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan tempat bebas menghina kelompok tertentu.

Pakar komunikasi publik menilai literasi digital masyarakat masih perlu diperkuat agar mampu membedakan antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian.

Masyarakat harus belajar menahan diri. Sekali menulis di internet, jejak digitalnya sulit dihapus,” kata Ahmad Syukri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kebenaran identitas pelaku yang disebut bernama AC. Namun, tekanan publik semakin kuat agar aparat segera menyelidiki dan menindak pelaku sesuai hukum. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWRI Soroti Pungutan Rp819 Juta di SMKN 1 Tanjung Sari

    PWRI Soroti Pungutan Rp819 Juta di SMKN 1 Tanjung Sari

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan — SMKN 1 Tanjung Sari, sebuah sekolah negeri di Kabupaten Lampung Selatan, tengah menjadi sorotan akibat dugaan pungutan liar terhadap orang tua siswa. Total dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp819 juta untuk program Kunjungan Industri (KI) tahun 2025. Sekretaris DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Selatan, Heri, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait […]

  • Dean James Cetak Gol di Eredivisie! Siap Perkuat Timnas Indonesia?

    Dean James Cetak Gol di Eredivisie! Siap Perkuat Timnas Indonesia?

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    BATTIKPOST – Nama Dean James semakin mencuri perhatian di Eredivisie! Bek kanan berdarah Indonesia ini tampil luar biasa saat membela Go Ahead Eagles dan sukses mencetak gol dalam kemenangan dramatis 3-2 atas NEC Nijmegen. Menariknya, James saat ini tengah dalam proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Jika rampung, bukan tak mungkin ia segera dipanggil […]

  • 100 Penyuluh Pertanian Lampung Selatan Resmi Jadi Pegawai Kementan

    100 Penyuluh Pertanian Lampung Selatan Resmi Jadi Pegawai Kementan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site – 100 penyuluh pertanian Lampung Selatan resmi berstatus sebagai pegawai Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kebijakan nasional ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan bertujuan mempercepat swasembada pangan melalui penguatan peran penyuluh di tingkat desa. Penetapan status tersebut menyasar penyuluh pertanian lapangan yang selama ini bertugas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan […]

  • Kolaborasi Dekranasda dan Pos Indonesia Majukan UMKM Lampung

    Kolaborasi Dekranasda dan Pos Indonesia Majukan UMKM Lampung

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Dekranasda Provinsi Lampung bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Kerja sama ini bertujuan mendukung pengembangan UMKM Lampung. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pos Bandar Lampung. Ketua Dekranasda Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis. Ia menilai logistik menjadi tantangan utama bagi UMKM saat ini. “Kami ingin produk […]

  • Lampung Bahas Strategi Pelestarian Hutan Berkelanjutan

    Lampung Bahas Strategi Pelestarian Hutan Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Rapat Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Kerja Sekda, Jumat (18/7/2025). Rapat tersebut membahas arah kebijakan, tantangan, dan strategi inovatif dalam pengelolaan serta pelestarian hutan secara berkelanjutan di Provinsi Lampung. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, dalam paparannya menegaskan bahwa […]

  • Kaderisasi NU Lewat PD-PKPNU Ditekankan Ketua PCNU Lampung Selatan

    Kaderisasi NU Lewat PD-PKPNU Ditekankan Ketua PCNU Lampung Selatan

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pentingnya Kaderisasi NU Lewat PD-PKPNU Lampung Selatan, Battikpost.site – Kaderisasi NU lewat PD-PKPNU menjadi sorotan utama Ketua Tanfidziyah PCNU Lampung Selatan, H. Abdul Haris, S.E. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan amanat penting dari Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Hal itu ia sampaikan saat membuka PD-PKPNU Angkatan XXXIII di Gedung LP Ma’arif NU Wawasan, Kecamatan Tanjung […]

expand_less