Breaking News
light_mode

Postingan Viral Hina Suku, Netizen Sebut Pelaku Warga Labuhan Ratu

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, Battikpost.site — Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang berisi hinaan terhadap salah satu suku di Indonesia menuai kemarahan publik. Postingan tersebut menjadi viral setelah dibagikan ulang oleh ratusan akun dan memicu gelombang kecaman dari warganet.

Dalam unggahan yang kini telah dihapus, seorang pengguna menuliskan kalimat bernada merendahkan suku tertentu dengan kata-kata kasar dan stereotip negatif. Tangkapan layar postingan itu sudah telanjur tersebar luas di berbagai platform, termasuk grup komunitas daerah di Lampung.

Beberapa warganet mengklaim mengetahui identitas pelaku. Dalam kolom komentar, mereka menyebut wanita yang membuat unggahan tersebut Berinisial AC, diduga warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Kalau benar nama AC yang bikin status itu, dia tinggal di Labuhan Ratu. Harus segera diproses biar nggak ada lagi yang berani menghina suku,” tulis akun @R** di kolom komentar.**

Akun lainnya menimpali:

Ngakunya cuma bercanda, tapi isinya penuh kebencian. Jangan sepelekan, bisa memecah belah masyarakat,” komentar @D** M****.**

Unggahan tersebut juga disebut melibatkan seorang sopir yang berdomisili di Kaliasin, yang sempat terekam dalam tangkapan layar obrolan. Hal ini membuat publik semakin geram.

Netizen Desak Polisi Bertindak

Gelombang komentar warganet terus membanjiri unggahan yang membahas kasus ini. Banyak dari mereka menandai akun resmi kepolisian, meminta agar pelaku segera ditelusuri dan dikenakan sanksi sesuai hukum.

Polisi harus turun tangan. Jangan biarkan unggahan hina suku seperti ini dianggap biasa,” tulis akun @S** N****.**

Sebagian netizen bahkan menuntut agar pelaku menyampaikan permintaan maaf terbuka di media massa.

Bukan cuma minta maaf di story, tapi harus di depan publik. Karena yang diserang adalah harga diri satu suku,” kata akun @A** H****.**

Ancaman Hukum bagi Pelaku Ujaran Kebencian

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA) dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2).
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 156 KUHP juga menegaskan bahwa perbuatan menyatakan kebencian terhadap golongan tertentu secara terbuka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Bandar Lampung, Arif Riana, mengatakan bahwa unggahan bernuansa hinaan terhadap suku bukan lagi sekadar etika, tapi sudah masuk ranah pidana.

Ujaran kebencian berbasis suku berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Polisi wajib menindak cepat untuk mencegah gesekan sosial,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Kasus unggahan viral ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan tempat bebas menghina kelompok tertentu.

Pakar komunikasi publik menilai literasi digital masyarakat masih perlu diperkuat agar mampu membedakan antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian.

Masyarakat harus belajar menahan diri. Sekali menulis di internet, jejak digitalnya sulit dihapus,” kata Ahmad Syukri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kebenaran identitas pelaku yang disebut bernama AC. Namun, tekanan publik semakin kuat agar aparat segera menyelidiki dan menindak pelaku sesuai hukum. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Lampung Ajak FOKAL IMM Berkolaborasi untuk Pembangunan

    Gubernur Lampung Ajak FOKAL IMM Berkolaborasi untuk Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung —- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menghadiri acara Silaturahmi sekaligus Buka Bersama Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Provinsi Lampung, di Hotel Emersia, Selasa (25/3/2025).  Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Provinsi Lampung kedepan di berbagai sektor, terutama […]

  • OTT KPK di OKU: Kadis PUPR dan Sejumlah Anggota DPRD Diciduk, Dugaan Korupsi Proyek Menguat

    OTT KPK di OKU: Kadis PUPR dan Sejumlah Anggota DPRD Diciduk, Dugaan Korupsi Proyek Menguat

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Ogan Komering Ulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak! Tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). Dalam operasi ini, delapan orang diamankan, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta sejumlah anggota DPRD. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan […]

  • Kemenkes Tegur Rumah Sakit Gunakan Alat Kesehatan Tak Layak

    Kemenkes Tegur Rumah Sakit Gunakan Alat Kesehatan Tak Layak

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan akan menegur rumah sakit yang terbukti menggunakan alat kesehatan tidak layak. Kebijakan ini muncul setelah kasus di sebuah rumah sakit daerah menimbulkan kekhawatiran publik karena mengancam keselamatan pasien. Kemenkes Tegaskan Pentingnya Standar Alat Kesehatan Jakarta, Battikpost.site — Kemenkes menyatakan komitmen untuk menindak tegas rumah sakit yang lalai menjaga standar pelayanan kesehatan. […]

  • Penemuan Mayat di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung

    Penemuan Mayat di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Penemuan mayat di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, menggegerkan warga pada Senin (23/3/2026). Warga menemukan korban di depan Indogrosir. Polisi datang ke lokasi, melakukan olah TKP, lalu mengevakuasi jenazah untuk proses identifikasi dan penyelidikan lanjutan. Kronologi Penemuan Mayat di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Battikpost.site — Warga di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, mengalami […]

  • Revitalisasi SDN 1 Natar Dituai Sorotan Dugaan Penyimpangan

    Revitalisasi SDN 1 Natar Dituai Sorotan Dugaan Penyimpangan

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Revitalisasi SDN 1 Natar kembali menuai sorotan karena berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari transparansi yang hilang, pekerjaan tanpa pengawasan, hingga masalah pembayaran pekerja. Selain itu, masyarakat mempertanyakan keselamatan siswa dan akuntabilitas anggaran proyek. Dugaan Minim Transparansi dalam Pelaksanaan Proyek Natar, Battikpost.site — Revitalisasi SDN 1 Natar memicu perhatian publik setelah temuan lapangan memperlihatkan indikasi penyimpangan. […]

  • PYM Pangeran Edward Syah Pernong Anugerahi Gelar Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas kepada H. Riyanto Pamungkas

    PYM Pangeran Edward Syah Pernong Anugerahi Gelar Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas kepada H. Riyanto Pamungkas

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PYM Pangeran Edward Syah Pernong menganugerahkan gelar adat Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas kepada H. Riyanto Pamungkas dalam prosesi Angkon Muakhi di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Rabu (8/10/2025). Tradisi ini menandai persaudaraan adat Lampung yang sarat makna kebersamaan dan nilai kepemimpinan. Makna Prosesi Angkon Muakhi Pringsewu, Battikpost.site — Pendopo Kabupaten Pringsewu pagi itu dipenuhi suasana khidmat. […]

expand_less