
Bandar Lampung, Battik Media – Proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun 2024 kini tengah mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung.
Ketua RUBIK Lampung, Fery Yunizar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi di sejumlah sekolah, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
“Dalam pelaksanaan proyek, kami menduga adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), ketidaksesuaian spesifikasi, mark-up anggaran, serta pengurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan,” ujar Fery.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan kelemahan dalam pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas yang dinilai kurang optimal dalam mengendalikan jalannya proyek di lapangan. Menurut Fery, mereka dinilai kurang cermat dalam memeriksa kualitas pekerjaan serta perhitungan volume pekerjaan yang seharusnya sesuai dengan ketentuan.
“Seluruh proses pengawasan seharusnya lebih ketat, dan kami menduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tidak cukup optimal dalam memantau kegiatan di satuan kerjanya,” tambahnya.
Proyek-proyek yang kini menjadi sorotan antara lain:
1. Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 2 Balerejo, Kecamatan Kalirejo (2 ruang) – Rp 500.000.000
2. Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Balerejo, Kecamatan Kalirejo (3 ruang) – Rp 450.000.000
3. Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 3 Poncowarno, Kecamatan Kalirejo (3 ruang) – Rp 450.000.000
4. Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 3 Adipuro, Kecamatan Trimurjo (2 ruang) – Rp 500.000.000
5. Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Untoro, Kecamatan Trimurjo (4 ruang) – Rp 600.000.000
Baca Juga Terbaru
6. Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 1 Notoharjo, Kecamatan Trimurjo (3 ruang) – Rp 750.000.000
7. Pembangunan Jamban SMP Negeri 1 Trimurjo, Kecamatan Trimurjo (1 paket) – Rp 125.000.000
8. Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Trimurjo, Kecamatan Trimurjo (3 ruang) – Rp 450.000.000
Sementara itu, Ketua GEMBOK Lampung, Andre Saputra, menyoroti proyek yang dikerjakan di SMP Negeri 1 Trimurjo, khususnya terkait dengan tidak adanya papan informasi proyek pada kegiatan rehabilitasi ruang kelas, laboratorium IPA, laboratorium komputer, dan toilet yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
“Padahal, pemasangan papan pengumuman proyek adalah kewajiban yang diatur dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan kontrak,” tegas Andre. Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa kegiatan tersebut tidak tercatat atau tidak ditampilkan di halaman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang menimbulkan dugaan bahwa penyedia barang dan jasa telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga Berita Populer
“Kami khawatir ini adalah proyek siluman. Jika kita akumulasi anggaran dari seluruh proyek ini, jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.
Sebelum pemberitaan ini dirilis, GEMBOK dan RUBIK telah melayangkan surat klarifikasi kepada Disdikbud Lampung Tengah dengan Nomor: 023/Klarifikasi/RUBIK-GEMBOK/LAMPUNG/II/2025.
“Kami memberi waktu untuk klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan melaporkan kasus ini secara resmi,” tutup Andre.(Red)
