Forum Buay Bulan Bersatu Desak PTPN I Regional 7 Tanggapi Tuntutan Lahan
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Buay Bulan Bersatu kembali mendatangi lokasi lahan di Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulang Bawang Barat, Sabtu (1/8/2026). Massa menyampaikan tuntutan terkait status lahan, pelaksanaan CSR, program plasma, dan kesempatan kerja kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.
Forum Buay Bulan Bersatu Lanjutkan Perjuangan Masyarakat
Tubaba, Battikpost.site — Forum Buay Bulan Bersatu menggelar aksi lanjutan di wilayah Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Sekitar 195 warga mengikuti kegiatan tersebut.
Ketua Umum Forum Buay Bulan Bersatu, Idham, memimpin kegiatan itu. Humas Forum Aswar turut mendampingi bersama kuasa hukum Alfian Suni beserta tim. Tokoh adat dari empat tiyuh juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Aswar menjelaskan aksi itu merupakan lanjutan perjuangan masyarakat. Forum sebelumnya mendeklarasikan gerakan tersebut pada 3 Juni 2026.
“Hari ini kami turun sebagai tindak lanjut dari Buay Bulan Bersatu yang telah dideklarasikan pada 3 Juni 2026 lalu,” ujar Aswar.
Forum sebelumnya mengirimkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang pada 20 Juli 2026. Forum memberikan waktu satu pekan untuk memperoleh jawaban.
Baca Juga Terbaru
Namun, perusahaan belum memberikan tanggapan hingga batas waktu berakhir. Forum kemudian mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 29 Juli 2026.
Forum meminta pemerintah memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan. Langkah itu bertujuan mencari penyelesaian atas persoalan yang mereka sampaikan.
“Sambil menunggu respons Pemerintah Daerah terhadap permohonan audiensi kami, maka hari ini kami bersama penasihat hukum turun langsung ke titik maupun objek yang sedang kami persoalkan bersama PTPN,” katanya.
Masyarakat Soroti Status Lahan dan HGU
Aswar menegaskan masyarakat tidak mempermasalahkan keberadaan perusahaan. Forum hanya meminta keterbukaan mengenai status lahan yang dahulu dilepaskan masyarakat.
“Perlu saya tegaskan bahwa masyarakat Buay Bulan Bersatu tidak ada sengketa. Yang ada, kami hanya menuntut keterbukaan dari pihak PTPN I. Pada tahun 1984, masyarakat Buay Bulan Udik telah melepaskan areal seluas 11.550 hektare. Kami merasa dari luas tersebut belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak PTPN. Kalau memang ada yang sudah mereka selesaikan, tentu kami terima karena itu memang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Forum mengaku memiliki data mengenai luas Hak Guna Usaha perusahaan. Data tersebut menyebut PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang hanya mengantongi HGU sekitar 3.819 hektare.
Forum menilai luas tersebut berbeda dengan total lahan yang dahulu dilepaskan masyarakat. Karena itu, forum meminta perusahaan membuka informasi secara transparan.
Forum Juga Soroti CSR, Plasma, dan Kesempatan Kerja
Forum tidak hanya membahas persoalan lahan. Forum juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Selain itu, forum mempertanyakan pelaksanaan program plasma. Forum juga meminta perusahaan memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar.
Baca Juga Berita Populer
“Ini juga menyangkut persoalan di luar tanah. Berdasarkan aturan yang mengatur CSR, selama ini masyarakat Buay Bulan belum pernah merasakan manfaat CSR dari PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang. Begitu juga dengan plasma minimal 20 persen dari objek tanah HGU yang menurut kami wajib diberikan, namun faktanya sampai saat ini belum pernah kami rasakan,” kata Aswar.
Aswar menyebut terdapat 13 desa di kawasan Buay Bulan. Menurutnya, masyarakat dari desa-desa tersebut belum merasakan manfaat penyerapan tenaga kerja.
“Di Buay Bulan ada 13 desa, tetapi kami menilai tidak ada itikad baik untuk mensejahterakan masyarakat dengan mempekerjakan mereka di PTPN I,” ujarnya.
Forum berharap perusahaan membuka ruang komunikasi. Forum juga meminta perusahaan memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan masyarakat sekitar.
Kuasa Hukum Siap Kawal Perjuangan Warga
Kuasa Hukum Forum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, menyatakan tim hukum siap mendampingi masyarakat. Pendampingan akan berlangsung hingga persoalan memperoleh penyelesaian.
“Hari ini kami melihat, mendengar, dan merasakan langsung apa yang menjadi aspirasi masyarakat Buay Bulan Bersatu. Kami sepakat memberikan pembelaan kepada masyarakat dan akan menuntut PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang agar segera menyelesaikan persoalan ini,” kata Alfian.
Alfian juga menyampaikan informasi mengenai masa berlaku HGU perusahaan. Menurut informasi yang diperolehnya, HGU seluas sekitar 3.819 hektare berakhir pada September 2025.
“Perlu diketahui bahwa HGU 3.819 hektare itu telah berakhir pada September 2025. Jadi yang disebut tanah negara itu tanah yang mana, karena HGU tersebut sampai saat ini menurut informasi yang kami miliki belum diperpanjang,” ujarnya.
Menurut Alfian, proses perpanjangan HGU harus memperhatikan hak masyarakat. Ia menilai perusahaan perlu membangun kesepakatan dengan warga sekitar.
“Kami meminta pihak PTPN menanggapi seluruh surat yang telah kami layangkan, termasuk somasi. Tim hukum akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk memperjuangkan hak masyarakat Buay Bulan Bersatu,” tegasnya.
Forum menyatakan aksi pada Sabtu menjadi peringatan terakhir bagi perusahaan. Forum akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar apabila perusahaan tetap tidak memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang belum memberikan tanggapan atas somasi maupun tuntutan yang disampaikan Forum Buay Bulan Bersatu.
- Penulis: Orba Battik



