Trotoar Hostel Melana Diduga Jadi Area Parkir, Warga Minta Pemda Bertindak
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Dugaan penggunaan Trotoar Hostel Melana sebagai area parkir kendaraan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, memicu perhatian warga. Masyarakat meminta pemerintah memeriksa dugaan pelanggaran fungsi trotoar, Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Bangunan, serta aturan tata ruang.
Dugaan Penggunaan Trotoar Jadi Area Parkir
Bandar Lampung, Battikpost.site — Warga menyoroti kondisi trotoar di depan Hostel Melana, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Mereka menilai kendaraan yang terparkir di atas trotoar mengganggu hak pejalan kaki.
Awak media memantau lokasi pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Pantauan menunjukkan beberapa kendaraan memenuhi bagian trotoar yang berada tepat di depan bangunan Hostel Melana.
Kendaraan tersebut menempati ruang yang seharusnya masyarakat gunakan untuk berjalan kaki. Kondisi itu membuat pejalan kaki kehilangan ruang yang aman dan nyaman.
Baca Juga Terbaru
Warga menegaskan trotoar merupakan fasilitas umum. Pemerintah membangun fasilitas tersebut agar masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
Menurut warga, penggunaan trotoar sebagai area parkir tidak sesuai dengan fungsi utamanya. Mereka meminta seluruh pihak menghormati fungsi fasilitas umum.
Masyarakat juga meminta pemerintah menjaga keberadaan trotoar sebagai ruang publik. Mereka berharap pemerintah tidak membiarkan penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Warga Minta Pemerintah Periksa GSJ, GSB, dan Tata Ruang
Selain mempersoalkan penggunaan trotoar, warga juga meminta pemerintah memeriksa kesesuaian bangunan Hostel Melana dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat meminta instansi terkait meninjau Garis Sempadan Jalan atau GSJ. Mereka juga meminta pemerintah memeriksa Garis Sempadan Bangunan atau GSB.
Warga berharap pemerintah memastikan bangunan tersebut mematuhi seluruh ketentuan tata ruang dan perizinan. Mereka menilai kepatuhan terhadap aturan dapat menjaga ketertiban pembangunan di Kota Bandar Lampung.
Menurut warga, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah mengambil tindakan apabila menemukan pelanggaran. Mereka meminta pemerintah menegakkan aturan secara adil tanpa membedakan pihak mana pun.
Camat Kedaton Segera Lakukan Konfirmasi
Camat Kedaton, Heliansah, memberikan tanggapan setelah menerima informasi dari masyarakat. Heliansah baru menjalankan tugas sebagai Camat Kedaton sejak 28 Juli 2026.
Ia memastikan akan segera menghubungi pengelola Hostel Melana untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
“Saya baru saja resmi bekerja sebagai Camat Kedaton, terima kasih atas informasi yang diberikan ke kami, tentu secepatnya kami akan mengkonfirmasi masalah ini ke pengelola Hostel Melana,” ujar Heliansah.
Pihak kecamatan akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui proses konfirmasi kepada pengelola. Langkah itu menjadi tahap awal sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut berikutnya.
Pengelola Hostel Melana Belum Memberikan Tanggapan
Awak media juga menghubungi pengelola Hostel Melana untuk memperoleh keterangan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pengelola belum memberikan tanggapan resmi. Pengelola tidak dapat dihubungi karena nomor WhatsApp yang digunakan untuk konfirmasi telah memblokir komunikasi dengan awak media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola. Redaksi siap memuat penjelasan resmi setelah pihak terkait menyampaikan tanggapan.
Warga Harap Pemkot Bertindak Tegas
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera mengirim tim untuk memeriksa lokasi. Mereka berharap instansi teknis melakukan pemeriksaan secara langsung.
Baca Juga Berita Populer
Warga meminta pemerintah memeriksa fungsi trotoar, kesesuaian bangunan, serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya.
Apabila pemerintah menemukan pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat melindungi hak pejalan kaki sekaligus menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas umum.
Masyarakat juga berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan tata ruang. Mereka meminta setiap pemilik bangunan menjaga fungsi fasilitas umum dan menghormati hak masyarakat.
Redaksi terus mengupayakan konfirmasi kepada pengelola Hostel Melana maupun instansi teknis terkait. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi.
- Penulis: Orba Battik



