Breaking News
light_mode

Sidang Praperadilan Enam Debt Collector Masuki Pemeriksaan Saksi

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • print Cetak

Sidang praperadilan enam debt collector kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2026). Persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka dalam perkara dugaan perampasan mobil debitur.


Pemeriksaan Saksi dan Ahli Jadi Agenda Persidangan

Bandar Lampung, Battikpost.site — Pengadilan Negeri Tanjungkarang melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan enam debt collector terhadap Polda Lampung. Persidangan berlangsung pada Rabu (29/7/2026).

Majelis hakim memeriksa saksi yang diajukan pihak pemohon. Polda Lampung sebagai termohon menghadirkan seorang ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Persidangan bertujuan menguji keabsahan tindakan penyidik. Pemeriksaan meliputi proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan mobil debitur. Peristiwa itu terjadi di depan Butik Klamby dan berlanjut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance.

Majelis hakim juga menetapkan jadwal sidang berikutnya. Persidangan akan kembali berlangsung pada Kamis (30/7/2026).

Agenda sidang selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi dari pihak termohon. Pihak pemohon juga akan menghadirkan ahli dalam persidangan tersebut.

Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan

Kuasa hukum para pemohon, Lamsihar Sinaga, SH, menyatakan timnya menyiapkan ahli untuk memperkuat permohonan praperadilan. Langkah itu bertujuan mendukung dalil yang diajukan kepada majelis hakim.

“Sidang praperadilan hari ini menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan keterangan ahli dari pihak termohon, yakni Polda Lampung. Besok, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Polda Lampung serta keterangan ahli dari pihak kami sebagai pemohon,” ujar Lamsihar usai persidangan.

Lamsihar menjelaskan tim kuasa hukum telah mempelajari seluruh dokumen perkara. Tim juga mengkaji ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Hasil kajian tersebut menjadi dasar argumentasi pemohon. Tim kuasa hukum kemudian menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan.

Menurut Lamsihar, timnya menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penahanan, dan penetapan enam kliennya sebagai tersangka.

“Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Menurut pandangan kami, proses tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP, termasuk dalam penetapan status tersangka. Selain itu, penerapan Pasal 482 dan Pasal 448 terhadap para tersangka juga kami nilai tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” tegasnya.

Pemohon Hormati Proses Hukum

Meski mengajukan keberatan terhadap tahapan penyidikan, Lamsihar menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap majelis hakim memeriksa seluruh fakta yang muncul selama persidangan. Ia juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Permohonan praperadilan tersebut bertujuan menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Lampung. Permohonan itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan perampasan mobil debitur.

Kasus tersebut sebelumnya menarik perhatian publik. Rekaman video peristiwa itu beredar luas di media sosial dan memicu berbagai tanggapan masyarakat.

Melalui sidang praperadilan, para pemohon meminta pengadilan menilai seluruh tahapan penyidikan. Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelum memasuki tahap penyampaian kesimpulan dan putusan.

  • Penulis: Orba Battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gertak TB: Inovasi Puskesmas Tiban Baru Tekan Kasus Tuberkulosis

    Gertak TB: Inovasi Puskesmas Tiban Baru Tekan Kasus Tuberkulosis

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Battik post, Batam –  Puskesmas Tiban Baru terus berinovasi dalam menanggulangi Tuberkulosis (TB) dengan meluncurkan program Gertak TB (Gerakan Masyarakat Aktif Kawal Tuberkulosis). Melalui program ini, masyarakat dilibatkan secara langsung dalam penemuan kasus dan pencegahan penularan TB. Pilar utama program ini adalah kader Jumantuk (Juru Pemantau Batuk), yang merupakan warga terlatih dan tersebar di seluruh […]

  • Pemprov Lampung Terima Hibah BMN dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Untuk Penguatan Infrastruktur

    Pemprov Lampung Terima Hibah BMN dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Untuk Penguatan Infrastruktur

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung 05 Maret 2025 — Gubernur Lampung diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Firsada menghadiri kegiatan Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) bertempat di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Ditjen Bina Marga – Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu (05/03/2025). Proses serah terima BMN ini dilakukan berdasarkan persetujuan hibah Barang […]

  • Pelajar SMK di Pesawaran Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Pelaku 53 Tahun Ditetapkan Terlapor

    Pelajar SMK di Pesawaran Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Pelaku 53 Tahun Ditetapkan Terlapor

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pesawaran, Battikpost.site — Kasus pencabulan anak Pesawaran kembali mengguncang publik. Seorang siswa kelas satu SMK di Gedong Tataan, berinisial JS (15), diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pria berusia 53 tahun berinisial N, warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Perkara ini resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran berdasarkan Surat Tanda […]

  • Hari Anak Nasional 2026, Wakil Bupati Pesawaran Ajak Siswa Semangat Belajar

    Hari Anak Nasional 2026, Wakil Bupati Pesawaran Ajak Siswa Semangat Belajar

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Aryo R A
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Pesawaran memperingati Hari Anak Nasional 2026 di Aula MTs Gunung Rejo, Rabu (29/7/2026). Wakil Bupati Antonius Muhamad Ali hadir bersama Ketua TP PKK Cindy Anton. Kegiatan itu mengajak anak-anak belajar, berani, dan memahami pentingnya perlindungan serta pemenuhan hak anak. Wakil Bupati Berinteraksi Langsung dengan Para Pelajar Pesawaran, Battikpost.site – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar […]

  • Peringati Hari Anak Nasional 2025, Pemprov Lampung Dorong Pemenuhan Hak Anak Tanpa Diskriminasi

    Peringati Hari Anak Nasional 2025, Pemprov Lampung Dorong Pemenuhan Hak Anak Tanpa Diskriminasi

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pesawaran, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela pada Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Kecamatan Tegineneng, Kamis (24/07/2025). Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan bahwa anak-anak […]

  • Pelanggan Lansia Didenda Rp1,3 Juta, ULP Tanjung Bintang Disorot

    Pelanggan Lansia Didenda Rp1,3 Juta, ULP Tanjung Bintang Disorot

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dugaan penarikan denda Rp1,3 juta kepada pelanggan lansia memicu sorotan publik di Lampung Selatan. Kasus itu melibatkan pelanggan dari keluarga kurang mampu setelah petugas menemukan meteran listrik bermasalah dan memutus aliran listrik di rumah pelanggan tersebut. Kronologi Pelanggan Lansia Didenda Rp1,3 Juta Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus tersebut menimpa Samsudin, seorang kepala keluarga lanjut usia […]

expand_less