Breaking News
light_mode

Sidang Cerai Andre Taulany: Istri Persoalkan Domisili, Majelis Tunda Putusan

  • account_circle karim saputra
  • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
  • print Cetak

Jakarta, Battik Post– Sidang perceraian antara Andre Taulany dan sang istri, Rien Wartia Trigina alias Erin, kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (4/8/2025). Agenda sidang kali ini masih berfokus pada proses pembuktian eksepsi yang diajukan pihak Erin.

“Agendanya masih pembuktian eksepsi,” ujar Juru Bicara PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, kepada media.

Dalam eksepsi tersebut, pihak Erin menyatakan keberatan atas lokasi pengajuan perkara cerai talak tersebut. Erin disebut tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Termohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi PA Tigaraksa, jadi diajukan keberatan melalui eksepsi,” jelas Sholahudin.

Majelis hakim belum mengambil keputusan atas eksepsi tersebut dan masih mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan. Sholahudin menegaskan bahwa majelis akan menilai apakah eksepsi tersebut cukup kuat untuk membatalkan perkara atau tetap lanjut ke pokok perkara.

“Itu akan dinilai oleh majelis. Karena masih ada bukti yang dianggap belum pas, maka sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama,” lanjutnya.

Gugatan Kedua Andre Taulany

Kasus ini merupakan kali kedua Andre Taulany menggugat cerai Erin. Sebelumnya, gugatan pertama yang diajukan pada April 2024 ditolak karena tidak sesuai ketentuan hukum.

Gugatan cerai terbaru didaftarkan Andre pada 9 April 2025. Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, membenarkan bahwa Andre secara resmi mengajukan cerai talak terhadap Erin.

“Perkara Andre Taulany itu sudah masuk dan merupakan perkara cerai talak yang diajukan langsung oleh Andre,” ujar Ummi Azma, Selasa (6/5/2025).

Andre dan Erin menikah sejak 17 Desember 2005 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Keretakan rumah tangga mereka mulai terlihat sejak keduanya jarang tampil bersama di hadapan publik.(Karim Saputra)

  • Penulis: karim saputra

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syukron Mukhtar: LGBT Meresahkan, Lampung Perlu Perda Larangan

    Syukron Mukhtar: LGBT Meresahkan, Lampung Perlu Perda Larangan

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Syukron Mukhtar, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang aktivitas LGBT di wilayah Lampung. Desakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran meningkatnya aktivitas komunitas LGBT di berbagai daerah. Syukron menilai, keberadaan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender di […]

  • Merawat Warisan Ulama: Haul Ke-7 KH Ahmad Shodiq Digelar di Pondok Darussalamah Lampung Timur

    Merawat Warisan Ulama: Haul Ke-7 KH Ahmad Shodiq Digelar di Pondok Darussalamah Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Timur, — Pondok Pesantren Darussalamah Braja Dewa, Lampung Timur, siap menjadi pusat pelaksanaan Haul ke-7 Almarhum As-Syaikh Al-Mursyid Al-Maghfurlah KH. Ahmad Shodiq pada Senin, 28 April 2025 M / 29 Syawal 1446. Haul ini bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan ajang silaturahmi, memperkuat ukhuwah, serta memperdalam nilai spiritual dalam kehidupan jamaah dan masyarakat. Selain […]

  • Skandal Excavator Negara Hilang di Sumsel, Surat Penarikan Dinyatakan Palsu

    Skandal Excavator Negara Hilang di Sumsel, Surat Penarikan Dinyatakan Palsu

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Skandal excavator negara hilang Sumsel memasuki tahap serius setelah Dinas Pertanian Sumatera Selatan memastikan surat penarikan alat berat itu palsu. Dinas juga mengakui kehilangan jejak aset negara tersebut, sementara dugaan penguasaan ilegal oleh oknum DPRD OKU Timur menguat. Surat Penarikan Excavator Tidak Sah Sumatera Selatan, Battikpost.site  — Dugaan penguasaan ilegal alat berat milik negara terus […]

  • Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi untuk Kebangkitan Ekonomi Kelautan dan Perikanan di Provinsi Lampung

    Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi untuk Kebangkitan Ekonomi Kelautan dan Perikanan di Provinsi Lampung

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dorong pemerintah menjadi kolaborator dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung. “Pemerintah harus sebagai kolaborator terhadap semua pihak yang bisa menyelesaikan masalah-masalah di provinsi kita. Bagaimana kita menggabungkan semua pihak swasta agar mampu mendorong pertumbuhan, mendorong peningkatan ekonomi kita termasuk di sektor kelautan dan perikanan,” ucap […]

  • Jairo Riedewald Sulit Dinaturalisasi, PSSI Cari Alternatif Pemain

    Jairo Riedewald Sulit Dinaturalisasi, PSSI Cari Alternatif Pemain

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Jakarta – Proses naturalisasi gelandang Royal Antwerp FC, Jairo Riedewald, untuk memperkuat Timnas Indonesia menghadapi kendala besar. Regulasi FIFA terkait perpindahan federasi dan masalah administrasi menjadi hambatan utama. Riedewald diketahui pernah membela Timnas Belanda di laga resmi, sehingga membuat proses naturalisasinya semakin rumit. BACA JUGA : Empat Pemain Utama Australia Cedera Parah, Diperkirakan Absen […]

  • Jenazah Diduga Pandra Apriliadi Ditemukan di Sungai Natar

    Jenazah Diduga Pandra Apriliadi Ditemukan di Sungai Natar

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, digemparkan dengan penemuan sesosok jenazah laki-laki di pinggir sungai pada Kamis pagi, 31 Juli 2025. Jenazah tersebut diduga kuat merupakan Pandra Apriliadi (21), pemuda asal Sungkai Utara yang dilaporkan hilang sejak Minggu, 27 Juli 2025. Penemuan jenazah ini terjadi sekitar pukul 10.15 WIB, […]

expand_less