Breaking News
light_mode

Bareskrim Tangkap TikToker Penyebar Hasutan Jarah Rumah Puan Maharani dan Sahroni

  • account_circle karim saputra
  • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
  • print Cetak

Jakarta, BattikPost Site — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775. IS ditangkap karena diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif berisi ajakan kepada massa untuk menjarah rumah sejumlah tokoh politik nasional, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa konten yang diunggah IS bertujuan menimbulkan kebencian serta keresahan di masyarakat.

“Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” ujar Himawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Menurut Himawan, konten provokatif yang disebarkan IS tidak hanya menyebut nama Puan Maharani, tetapi juga beberapa anggota DPR lainnya, seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya.

“Akun tersebut memproduksi konten yang berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR,” jelas Himawan.

Akun Anonim dengan Ribuan Pengikut

IS mengoperasikan akun TikTok tersebut secara anonim. Meski hanya memiliki 2.281 pengikut, konten yang disebarkan dianggap cukup berbahaya karena dapat memicu keresahan dan tindakan anarkis.

“Akunnya bersifat anonim sehingga semakin sulit dilacak. Namun, kami berhasil mengidentifikasi tersangka. Akun ini jelas memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi,” tegas Himawan.

Selain akun TikTok, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti digital terkait aktivitas provokatif yang dilakukan tersangka.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, IS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IS dijerat Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia juga dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman pasal-pasal tersebut, IS terancam hukuman pidana berat karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Polri Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bareskrim Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Konten provokatif yang menimbulkan kebencian, apalagi menghasut tindak kekerasan, jelas melanggar hukum dan akan ditindak tegas.

“Media sosial jangan dijadikan tempat menyebarkan kebencian. Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan platform digital secara positif,” tutup Himawan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian terus mengawasi konten berbahaya di dunia maya, terutama yang berpotensi menimbulkan kekacauan sosial. (Karim).

  • Penulis: karim saputra

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Lampung Dukung Perda Anti-LGBT untuk Perkuat Moral dan Budaya

    Pemprov Lampung Dukung Perda Anti-LGBT untuk Perkuat Moral dan Budaya

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung Dukung Perda Anti-LGBT BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sebagai langkah penguatan regulasi untuk menjaga moral dan budaya masyarakat. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Dalam pernyataannya, Jihan menjelaskan bahwa […]

  • Gubernur Lampung Resmi Tempati Mahan Agung, Gelar Prosesi Adat Ngantak Gubernur Buka Belangan

    Gubernur Lampung Resmi Tempati Mahan Agung, Gelar Prosesi Adat Ngantak Gubernur Buka Belangan

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung —- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, resmi menempati Rumah Dinas Gubernur Mahan Agung. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya acara adat Ngantak Gubernur Buka Belangan, Rabu (5/3/2025). Prosesi adat diawali dengan arak-arakan Gubernur Lampung beserta keluarga yang diarak masuk ke dalam Mahan Agung. […]

  • Haflatut Takhrij IMBOS Pringsewu Haru, Hafizh Dapat Umroh

    Haflatut Takhrij IMBOS Pringsewu Haru, Hafizh Dapat Umroh

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, Battikpost.site – Haflatut Takhrij IMBOS Pringsewu Tahun Pelajaran 2025/2026 berlangsung khidmat dan penuh haru, Ahad (24/5/2026). Pondok Pesantren Insan Mulia Boarding School Pringsewu mewisuda 103 santri dan memberikan penghargaan umroh kepada santri hafizh 30 juz. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung IMBOS Pringsewu. Panitia mengangkat tema “Cendekiawan Qur’ani Pilar Kekuatan Pemimpin Masa Depan” […]

  • Jalan Raya Pos: Jalan Legendaris yang Menyatukan Jawa, Namun Diwarnai Kontroversi

    Jalan Raya Pos: Jalan Legendaris yang Menyatukan Jawa, Namun Diwarnai Kontroversi

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Jalan Raya Pos: Jejak Legendaris Sebelum Era Tol Trans Jawa Battikpost, – Jalan Tol Trans Jawa mungkin menjadi ikon jalan raya modern Indonesia saat ini. Namun, jauh sebelum era jalan tol, sebuah jalan legendaris telah menghubungkan Pulau Jawa dari barat ke timur: Jalan Raya Pos atau De Grote Postweg. Dibangun pada tahun 1809 atas perintah […]

  • Sertijab Wakapolda Lampung, Brigjen Sumarto Resmi Gantikan Irjen Ahmad Ramadhan

    Sertijab Wakapolda Lampung, Brigjen Sumarto Resmi Gantikan Irjen Ahmad Ramadhan

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sertijab Wakapolda Lampung berlangsung tertutup di Siger Lounge, Senin (13/10) pukul 10.00 WIB. Brigjen Pol Sumarto resmi menggantikan Irjen Pol Ahmad Ramadhan yang kini naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal dan menjabat dosen utama di Akademi Kepolisian (Akpol). Pergantian Jabatan di Lingkungan Polda Lampung Lampung, Battikpost.site — Polda Lampung menyelenggarakan upacara serah terima jabatan Wakapolda Lampung […]

  • Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung Pastikan Tidak Ada Kontrak Irigasi di Sukaratu

    Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung Pastikan Tidak Ada Kontrak Irigasi di Sukaratu

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pringsewu, Battikpost.site – Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) menegaskan tidak ada pekerjaan kontraktual irigasi di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan salah satu media online berjudul “Pekerjaan Irigasi di Sukaratu Amburadul, Balai Besar Way Sekampung Disorot” pada 23 September 2025. “Kami pastikan tidak ada pekerjaan kontraktual irigasi […]

expand_less