Breaking News
light_mode

Bareskrim Tangkap TikToker Penyebar Hasutan Jarah Rumah Puan Maharani dan Sahroni

  • account_circle karim saputra
  • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
  • print Cetak

Jakarta, BattikPost Site — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775. IS ditangkap karena diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif berisi ajakan kepada massa untuk menjarah rumah sejumlah tokoh politik nasional, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa konten yang diunggah IS bertujuan menimbulkan kebencian serta keresahan di masyarakat.

“Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” ujar Himawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Menurut Himawan, konten provokatif yang disebarkan IS tidak hanya menyebut nama Puan Maharani, tetapi juga beberapa anggota DPR lainnya, seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya.

“Akun tersebut memproduksi konten yang berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR,” jelas Himawan.

Akun Anonim dengan Ribuan Pengikut

IS mengoperasikan akun TikTok tersebut secara anonim. Meski hanya memiliki 2.281 pengikut, konten yang disebarkan dianggap cukup berbahaya karena dapat memicu keresahan dan tindakan anarkis.

“Akunnya bersifat anonim sehingga semakin sulit dilacak. Namun, kami berhasil mengidentifikasi tersangka. Akun ini jelas memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi,” tegas Himawan.

Selain akun TikTok, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti digital terkait aktivitas provokatif yang dilakukan tersangka.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, IS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IS dijerat Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia juga dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman pasal-pasal tersebut, IS terancam hukuman pidana berat karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Polri Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bareskrim Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Konten provokatif yang menimbulkan kebencian, apalagi menghasut tindak kekerasan, jelas melanggar hukum dan akan ditindak tegas.

“Media sosial jangan dijadikan tempat menyebarkan kebencian. Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan platform digital secara positif,” tutup Himawan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian terus mengawasi konten berbahaya di dunia maya, terutama yang berpotensi menimbulkan kekacauan sosial. (Karim).

  • Penulis: karim saputra

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penghentian Kasus Penggelapan Dinilai Janggal

    Penghentian Kasus Penggelapan Dinilai Janggal

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dugaan penghentian kasus penggelapan kembali menimbulkan sorotan karena penyidik Polda Lampung menghentikan laporan dugaan kerugian Rp 3,3 miliar. Selain itu, pelapor menilai keputusan itu janggal. Oleh karena itu, publik dikhawatirkan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Laporan Mandek Lebih dari Satu Tahun Lampung, Battikpost.site — Dugaan penghentian kasus penggelapan kembali memicu kritik tajam. Selain itu, kasus […]

  • Kyai Wahono: Polri Harus Jadi Pelindung dan Pengayom

    Kyai Wahono: Polri Harus Jadi Pelindung dan Pengayom

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.Site – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Jati Agung, Kyai Wahono Rahman, S.H.I., M.S.Ak., memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025. Sebagai tokoh lintas agama dan pemimpin umat, Kyai Wahono menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis sebagai garda terdepan […]

  • BUMTi Panca Marga Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Peternakan Bebek

    BUMTi Panca Marga Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Peternakan Bebek

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BUMTi Panca Marga terus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui usaha peternakan bebek. Dengan dukungan dana Rp180 juta dari Pemerintah Tiuh Panca Marga, lembaga ini membangun kandang dan mengembangkan usaha bebek petelur serta pedaging di wilayah setempat. BUMTi Kembangkan Peternakan Bebek Skala Besar TUBABA, Battikpost.site — BUMTi Panca Marga Maju Sejahtera terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat […]

  • Inflasi Lampung Terkendali, Harga Pangan Perlu Diwaspadai

    Inflasi Lampung Terkendali, Harga Pangan Perlu Diwaspadai

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Inflasi Provinsi Lampung pada Juni 2025 tercatat 2,27 persen year on year (y-o-y), berada di bawah rata-rata nasional sebesar 2,5 persen. Meski terkendali, perkembangan harga pangan pada minggu kedua Juli 2025 memerlukan perhatian serius. Angka inflasi Provinsi Lampung bulan Juni 2025 (y-o-y) sebesar 2,27 persen menunjukkan kondisi ekonomi yang relatif stabil. […]

  • Gerakan Penetrasi Pasar Pringsewu Jaga Stabilitas Harga Sembako

    Gerakan Penetrasi Pasar Pringsewu Jaga Stabilitas Harga Sembako

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle AR
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung menggelar Gerakan Penetrasi Pasar di Pasar Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Selasa (23/6/2026). Program ini bertujuan menjaga stabilitas harga bahan pokok, memperkuat daya beli masyarakat, serta menekan laju inflasi daerah. Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar di Sukoharjo Pringsewu, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus memperkuat langkah […]

  • Bunda Literasi Provinsi Lampung Dorong Generasi Muda Lampung Berkarya Lewat Puisi Esai

    Bunda Literasi Provinsi Lampung Dorong Generasi Muda Lampung Berkarya Lewat Puisi Esai

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Bunda Literasi Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, secara resmi membuka Lomba Baca Puisi Esai tingkat SMA dan Mahasiswa se-Provinsi Lampung di Nuwa Baca Zainal Abidin, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Lampung, Rabu (13/08/2025). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Purnama Wulan Sari […]

expand_less