Breaking News
light_mode

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 40 Miliar dalam Pembahasan RAPBD OKU, Enam Orang Jadi Tersangka

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Jakarta, 16 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sejumlah anggota DPRD OKU diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) senilai Rp 40 miliar sebagai syarat pengesahan RAPBD.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, permintaan tersebut muncul dalam pertemuan antara perwakilan DPRD dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada Januari 2025.

Modus Suap dan Pembagian Jatah Pokir

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD OKU mengajukan jatah pokir yang disepakati dalam bentuk proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai total Rp 40 miliar. Anggaran Dinas PUPR yang awalnya hanya Rp 48 miliar naik drastis menjadi Rp 96 miliar setelah RAPBD disetujui.

Dari jumlah tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU mendapatkan jatah masing-masing Rp 5 miliar, sementara anggota DPRD lainnya menerima Rp 1 miliar per orang. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai pokir akhirnya dikurangi menjadi Rp 35 miliar.

Kepala Dinas PUPR Kondisikan Proyek dengan Commitment Fee 22%

Setyo mengungkapkan bahwa Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee sebesar 22 persen, terdiri dari 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Saat itu Saudara NOP menawarkan sembilan proyek tersebut kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pinjam Bendera dan Penyerahan Uang Suap

Dalam pengusutan, KPK menemukan bahwa proyek-proyek tersebut telah dikondisikan oleh Nopriansyah dengan modus “pinjam bendera” agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Sejumlah anggota DPRD OKU, yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi Hartati, kemudian menagih jatah proyek mereka kepada Nopriansyah.



Pada 13 Maret 2025, M Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari fee proyek. Sebelumnya, Ahmad Sugeng Santoso juga telah menyerahkan Rp 1,5 miliar. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nopriansyah dan pihak terkait pada 15 Maret 2025.

Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

2. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU

5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta

Para pejabat DPRD dan Kepala Dinas PUPR dijerat dengan Pasal 12a, 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman untuk tindak pidana suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dikenakan Pasal 5 ayat 1a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur hukuman bagi penyuap dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Kami terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Setyo.(Red/ARF).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arus Balik Lebaran 2025: Aturan Ketat di Pelabuhan Bakauheni

    Arus Balik Lebaran 2025: Aturan Ketat di Pelabuhan Bakauheni

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan, 4 April 2025 — Menjelang puncak arus balik Lebaran 2025, pemudik yang hendak menyeberang dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni harus mengikuti aturan ketat yang telah diberlakukan sejak 3 April 2025 pukul 20.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 12.00 WIB. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau seluruh pemudik […]

  • Diskon Listrik 50 Persen Resmi Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

    Diskon Listrik 50 Persen Resmi Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta–Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025. Diskon ini seharusnya diberikan kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembatalan ini usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/6). […]

  • BI Lampung Gelar “Serambi 2025”, Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Jelang Lebaran

    BI Lampung Gelar “Serambi 2025”, Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Jelang Lebaran

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Menyambut Ramadan dan Idulfitri 2025, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung kembali menghadirkan program layanan penukaran uang melalui kegiatan Serambi 2025 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri). Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat memperoleh uang pecahan baru menjelang Hari Raya, sekaligus mengedukasi tentang pentingnya penggunaan rupiah dengan bijak. Kepala Kantor […]

  • THR untuk Pengemudi Ojol: Hak atau Sekadar Imbauan?

    THR untuk Pengemudi Ojol: Hak atau Sekadar Imbauan?

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Battikpost, – Menjelang Lebaran, isu Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan. Banyak yang mempertanyakan apakah perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab wajib memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Jika tidak, apakah ada sanksinya? Apakah Aplikator Wajib Memberikan THR untuk Ojol? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan klarifikasi terkait hal ini. Menurut […]

  • Gubernur Lampung Dukung BPS Perkuat Data Pembangunan

    Gubernur Lampung Dukung BPS Perkuat Data Pembangunan

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menerima audiensi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution, di ruang kerjanya pada Jumat (18/7/2025). Pertemuan tersebut membahas pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPS dalam menyediakan data berkualitas sebagai dasar pembangunan dan kebijakan strategis di Provinsi Lampung. Kepala BPS Lampung, Ahmadriswan Nasution, menekankan […]

  • Warga RT 03 Langkapura Gotong Royong Olah Hewan Kurban

    Warga RT 03 Langkapura Gotong Royong Olah Hewan Kurban

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Warga RT 03, Kelurahan Langkapura, Kota Bandar Lampung, menggelar penyembelihan hewan kurban, Rabu (27/5/2026). Warga RT 03 Langkapura menyembelih 2 ekor sapi dan 9 ekor kambing. Warga juga bergotong royong mengolah daging kurban sebelum membagikannya kepada masyarakat sekitar. Kebersamaan Warga Warnai Pengolahan Kurban Bandar Lampung, Battikpost.site — Suasana kebersamaan terlihat sejak pagi hari. Warga berkumpul […]

expand_less