Breaking News
light_mode

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 40 Miliar dalam Pembahasan RAPBD OKU, Enam Orang Jadi Tersangka

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Jakarta, 16 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sejumlah anggota DPRD OKU diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) senilai Rp 40 miliar sebagai syarat pengesahan RAPBD.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, permintaan tersebut muncul dalam pertemuan antara perwakilan DPRD dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada Januari 2025.

Modus Suap dan Pembagian Jatah Pokir

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD OKU mengajukan jatah pokir yang disepakati dalam bentuk proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai total Rp 40 miliar. Anggaran Dinas PUPR yang awalnya hanya Rp 48 miliar naik drastis menjadi Rp 96 miliar setelah RAPBD disetujui.

Dari jumlah tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU mendapatkan jatah masing-masing Rp 5 miliar, sementara anggota DPRD lainnya menerima Rp 1 miliar per orang. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai pokir akhirnya dikurangi menjadi Rp 35 miliar.

Kepala Dinas PUPR Kondisikan Proyek dengan Commitment Fee 22%

Setyo mengungkapkan bahwa Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee sebesar 22 persen, terdiri dari 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Saat itu Saudara NOP menawarkan sembilan proyek tersebut kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pinjam Bendera dan Penyerahan Uang Suap

Dalam pengusutan, KPK menemukan bahwa proyek-proyek tersebut telah dikondisikan oleh Nopriansyah dengan modus “pinjam bendera” agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Sejumlah anggota DPRD OKU, yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi Hartati, kemudian menagih jatah proyek mereka kepada Nopriansyah.



Pada 13 Maret 2025, M Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari fee proyek. Sebelumnya, Ahmad Sugeng Santoso juga telah menyerahkan Rp 1,5 miliar. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nopriansyah dan pihak terkait pada 15 Maret 2025.

Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

2. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU

5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta

Para pejabat DPRD dan Kepala Dinas PUPR dijerat dengan Pasal 12a, 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman untuk tindak pidana suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dikenakan Pasal 5 ayat 1a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur hukuman bagi penyuap dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Kami terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Setyo.(Red/ARF).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure

    GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle sandi_ess
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mencabut izin operasional serta menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025. Langkah ini diambil […]

  • BRI Group Gelar “Berbagi Bahagia” di Bandar Lampung, Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat

    BRI Group Gelar “Berbagi Bahagia” di Bandar Lampung, Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, 2025 – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, BRI Group kembali menggelar kegiatan tahunan “Berbagi Bahagia Bersama BRI Group Tahun 2025 Dalam Rangka Ramadhan 1446 H/2025 M” di Regional Office (RO) Bandar Lampung. Acara ini merupakan wujud nyata komitmen BRI Group dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta mempererat hubungan dengan lingkungan sekitar, khususnya […]

  • Pabrik Singkong di Lampung Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DLH dan Polda Turun Tangan

    Pabrik Singkong di Lampung Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DLH dan Polda Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Utara – Tim gabungan dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, dan Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung memeriksa Pabrik singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBB). Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup. Kabid Penataan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika […]

  • Memperingati  Hari Jantung Sedunia di Bandar Lampung

    Memperingati  Hari Jantung Sedunia di Bandar Lampung

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Hari Jantung Sedunia 2025 di Bandar Lampung, REL Dan URC  LEGEND Bagikan Bingkisan Bandar Lampung, Battikpost.Site – Dalam rangka memperingati Hari Jantung Sedunia 2025, Relawan Escorting Lampung (REL) bersama URC LEGEND Lampung menggelar kegiatan sosial pada Minggu, 28 September 2025. Acara ini diisi dengan program berbagi bingkisan untuk anak yatim dan dhuafa sebagai bentuk kepedulian kepada […]

  • Gubernur Lampung Terpilih dan Wakil Gubernur Terpilih Ikuti Gladi Prosesi Pelantikan

    Gubernur Lampung Terpilih dan Wakil Gubernur Terpilih Ikuti Gladi Prosesi Pelantikan

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan melantik Kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Gubernur Lampung Terpilih, Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Terpilih, […]

  • Tragedi Pembunuhan di Rumah Thomas Riska, Polisi Selidiki Motif Pelaku

    Tragedi Pembunuhan di Rumah Thomas Riska, Polisi Selidiki Motif Pelaku

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, LAMPUNG – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan tragis di kediaman pengusaha Lampung, Thomas Riska. Insiden berdarah ini menewaskan penjaga rumah, Sofyani, yang berusaha menghadang pelaku bersenjata. Tragedi ini terjadi di Jalan Nusa Indah, Enggal, Bandar Lampung, pada Sabtu (29/3) dini hari. Aprozi Alam, yang […]

expand_less