Breaking News
light_mode

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 40 Miliar dalam Pembahasan RAPBD OKU, Enam Orang Jadi Tersangka

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Jakarta, 16 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sejumlah anggota DPRD OKU diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) senilai Rp 40 miliar sebagai syarat pengesahan RAPBD.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, permintaan tersebut muncul dalam pertemuan antara perwakilan DPRD dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada Januari 2025.

Modus Suap dan Pembagian Jatah Pokir

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD OKU mengajukan jatah pokir yang disepakati dalam bentuk proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai total Rp 40 miliar. Anggaran Dinas PUPR yang awalnya hanya Rp 48 miliar naik drastis menjadi Rp 96 miliar setelah RAPBD disetujui.

Dari jumlah tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU mendapatkan jatah masing-masing Rp 5 miliar, sementara anggota DPRD lainnya menerima Rp 1 miliar per orang. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai pokir akhirnya dikurangi menjadi Rp 35 miliar.

Kepala Dinas PUPR Kondisikan Proyek dengan Commitment Fee 22%

Setyo mengungkapkan bahwa Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee sebesar 22 persen, terdiri dari 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Saat itu Saudara NOP menawarkan sembilan proyek tersebut kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pinjam Bendera dan Penyerahan Uang Suap

Dalam pengusutan, KPK menemukan bahwa proyek-proyek tersebut telah dikondisikan oleh Nopriansyah dengan modus “pinjam bendera” agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Sejumlah anggota DPRD OKU, yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi Hartati, kemudian menagih jatah proyek mereka kepada Nopriansyah.



Pada 13 Maret 2025, M Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari fee proyek. Sebelumnya, Ahmad Sugeng Santoso juga telah menyerahkan Rp 1,5 miliar. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nopriansyah dan pihak terkait pada 15 Maret 2025.

Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

2. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU

5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta

Para pejabat DPRD dan Kepala Dinas PUPR dijerat dengan Pasal 12a, 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman untuk tindak pidana suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dikenakan Pasal 5 ayat 1a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur hukuman bagi penyuap dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Kami terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Setyo.(Red/ARF).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan 5.000 Khatam Al-Qur’an, MIN 2 Lamsel Ambil Peran

    Gerakan 5.000 Khatam Al-Qur’an, MIN 2 Lamsel Ambil Peran

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Program Gerakan 5.000 Khatam Al-Qur’an Ramadhan 1447 H berlangsung di Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini melibatkan madrasah, ASN, dan siswa. Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan menggagas program ini, sementara MIN 2 Lampung Selatan ikut mendukung pelaksanaan di lingkungan sekolah. Pelaksanaan Gerakan di Lingkungan Madrasah Lampung Selatan, Battikpost.site — Gerakan 5.000 Khatam Al-Qur’an menjadi bagian penting […]

  • Jalan Raya Wuhan-Yangxin : Menggabungkan Infrastruktur Modern dan Keseimbangan Lingkungan

    Jalan Raya Wuhan-Yangxin : Menggabungkan Infrastruktur Modern dan Keseimbangan Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battik Media, – Jalan Raya Wuhan-Yangxin di Provinsi Hubei, Tiongkok, sepanjang 126 KM, dibangun dengan solusi flyover sebagai cara untuk menjaga kelestarian lahan pertanian, mengutamakan disiplin tataruang yang ketat. Ini menjadi contoh terbaik bagaimana infrastruktur modern dapat berkembang seiring dengan pengaturan lingkungan yang menjaga ekosistem dan tradisi pertanian. Di tengah perkembangan pesat infrastruktur […]

  • Rehan/Gloria Melaju ke Final Orleans Masters 2025, Siap Rebut Gelar Juara

    Rehan/Gloria Melaju ke Final Orleans Masters 2025, Siap Rebut Gelar Juara

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

     Battikpost, – Pasangan ganda campuran Indonesia, Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja, sukses melangkah ke final Orleans Masters 2025 setelah menaklukkan lawan tangguh di babak semifinal. Kemenangan ini menjadi modal besar bagi mereka untuk merebut gelar juara dalam turnamen bulu tangkis BWF Super 300 tersebut. Kemenangan Dramatis di Semifinal Pada laga semifinal yang berlangsung di Palais […]

  • Pelaku Curas di Jati Agung Ditangkap Warga, Satu Buron

    Pelaku Curas di Jati Agung Ditangkap Warga, Satu Buron

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Jati Agung, – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Gajah Mada Dusun Umbul Natar, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa, (25/2/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menyatakan bahwa tersangka YI (40), warga […]

  • HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah

    HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    HUT ke-1 Kodam XXI/Radin Inten menjadi momentum memperkuat sinergi TNI dan pemerintah di Lampung serta Bengkulu. Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki menghadiri syukuran tersebut di Makodam XXI/Radin Inten, Senin (10/8/2026). Danrem 043/Gatam Hadiri Syukuran HUT Kodam XXI Lampung, Battikpost.site — Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki, S.E., M.Han., menghadiri syukuran HUT ke-1 Kodam […]

  • Pemprov Lampung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Reforma Agraria

    Pemprov Lampung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Reforma Agraria

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebutkan bahwa kunjungan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Lampung, salah satunya untuk membahas penataan pemanfaatan tanah/lahan untuk kepentingan masyarakat Lampung. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan Rakor bersama Menteri ATR/BPN, Forkopimda dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Selasa (29/7/2025). Menteri ATR/BPN […]

expand_less