Breaking News
light_mode

Ketua Umum GASPOOL Lampung : Dilema Besar Transportasi Online di Indonesia , Kemitraan atau Ketenagakerjaan?

  • account_circle pimred
  • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Bandar Lampung (09/03/25) – Belakangan ini, perdebatan mengenai status hukum pengemudi transportasi online kembali memanas. Isu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (taxol) menjadi sorotan setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama organisasi lainnya di Jakarta pada 17 Februari 2025.

Merespons tuntutan tersebut, Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa pemerintah akan memaksa aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi. Pernyataan ini didasarkan pada aturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 14 Tahun 2024

Namun, penerapan aturan ini tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, pengemudi transportasi online selama ini berstatus mitra, bukan pekerja. Aplikator berargumen bahwa hubungan mereka dengan pengemudi adalah kemitraan berbasis perjanjian elektronik, yang secara hukum tidak dapat disamakan dengan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

BACA JUGA :Maxim Beberkan Kriteria Penerima THR Ojol, Berbasis Kinerja

Dalam sistem ketenagakerjaan, terdapat tiga elemen utama yang menentukan hubungan kerja:

  1. Pemberi kerja
  2. Penerima kerja
  3. Upah sebagai imbalan kerja

Dalam bisnis transportasi online, siapa yang sebenarnya menjadi pemberi kerja? Jika mengikuti logika aplikator, pengguna layananlah yang membayar pengemudi, sementara aplikator hanya bertindak sebagai perantara dan menarik komisi dari transaksi. Konsep ini sejalan dengan Permenhub 118 Tahun 2018 (untuk taxol) dan Permenhub 12 Tahun 2019 (untuk ojol), yang menegaskan bahwa pengemudi adalah mitra independen, bukan karyawan.

Namun, realitanya tidak sesederhana itu. Dalam praktiknya, aplikator memiliki kendali penuh atas tarif, insentif, sistem kerja, hingga sanksi terhadap pengemudi. Hal ini memunculkan pertanyaan: Apakah kemitraan ini benar-benar setara, atau hanya bentuk baru hubungan kerja tanpa perlindungan hukum bagi pengemudi?

BACA JUGA : Maxim Klarifikasi Kebijakan THR bagi Mitra Pengemudi

Konsep kemitraan dalam transportasi online saat ini masih jauh dari prinsip keadilan dan keseimbangan. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM hanya mengatur kemitraan antara badan usaha dengan badan usaha, bukan antara korporasi raksasa dengan individu. Hal ini membuat posisi pengemudi lemah secara hukum dan rentan terhadap eksploitasi sistem.

Sebagai solusi, pemerintah harus segera menyusun regulasi baru yang:

  1. Memperjelas status hukum pengemudi transportasi online
  2. Melindungi hak-hak pengemudi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan
  3. Menyeimbangkan hubungan antara aplikator dan pengemudi agar lebih adil.

Polemik THR bagi pengemudi transportasi online hanyalah puncak gunung es dari ketidakjelasan regulasi di sektor ini. Tanpa aturan yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi, janji THR dari pemerintah hanya akan menjadi angin lalu.

Yang dibutuhkan bukan sekadar janji politik, tetapi regulasi yang benar-benar melindungi semua pihak, terutama pengemudi yang menjadi tulang punggung industri transportasi online. Jika tidak segera diatur, ketimpangan ini akan terus berlanjut, mengancam keberlanjutan industri dan kesejahteraan para pengemudi di masa depan.

Indonesia harus segera berbenah. Bukan hanya demi para pengemudi, tetapi juga demi ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkeadilan.(Redaksi)

sumber : Ketua Umum Organisasi Gaspool Lampung yang juga Tim Penyusun Permenhub 12 tahun 2019 (Miftahul Huda)

 

 

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Rahmat Mirzani Prioritaskan Tata Kelola Ekonomi dan Infrastruktur di 100 Hari Kerja Pertama

    Gubernur Rahmat Mirzani Prioritaskan Tata Kelola Ekonomi dan Infrastruktur di 100 Hari Kerja Pertama

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung —- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan berbagai permasalahan yang dihadapi Provinsi Lampung saat ini, terutama di sektor ekonomi dan infrastruktur. “Permasalahan fundamental lampung ini, PDRB kita besar, tapi pendapatan masyarakat kita kecil. Itu artinya kekayaan lampung ini tidak mengalir ke masyarakat lampung,” kata Gubernur. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Mirza saat menghadiri […]

  • Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027

    Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Provinsi Lampung resmi menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (Pornas) XVIII Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2027. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum Korpri Nasional Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat pembukaan Pornas XVII Korpri 2025 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang. Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII Palembang, Battikpost.site — Prof. Zudan […]

  • Kapolresta Bandar Lampung Ajak Pelajar SMPN 5 Jauhi Kenakalan Remaja

    Kapolresta Bandar Lampung Ajak Pelajar SMPN 5 Jauhi Kenakalan Remaja

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Imbauan Kapolresta Bandar Lampung untuk Pelajar Bandar Lampung, Battikpost.site — Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengajak para pelajar untuk menjauhi perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ia menegaskan, masa remaja adalah masa penting untuk membangun jati diri, bukan untuk terjerumus dalam tindakan yang berisiko merusak masa depan.Baca Juga […]

  • Pemprov Lampung dan Bakrie Amanah Sepakat Kelola Masjid Raya Al-Bakrie

    Pemprov Lampung dan Bakrie Amanah Sepakat Kelola Masjid Raya Al-Bakrie

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Bakrie Amanah menyepakati kerja sama untuk mengelola Masjid Raya Al-Bakrie. Kesepakatan tersebut muncul dalam rapat resmi di Ballroom Masjid Raya Al-Bakrie yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Sinergi Pemprov dan Bakrie Amanah Bandar Lampung, Battikpost.site — Dalam forum itu, Marindo menyampaikan apresiasi kepada keluarga Bakrie yang telah […]

  • Presiden Republik Indonesia Lantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030

    Presiden Republik Indonesia Lantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    JAKARTA (Battik Media) 20 Februari 2025– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2/2025). Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 15P dan 24P Tahun 2025 tentang pengesahan dan pengangkatan […]

  • Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

    Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (13/8/2025). Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang […]

expand_less