Breaking News
light_mode

Ketua Umum GASPOOL Lampung : Dilema Besar Transportasi Online di Indonesia , Kemitraan atau Ketenagakerjaan?

  • account_circle pimred
  • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Bandar Lampung (09/03/25) – Belakangan ini, perdebatan mengenai status hukum pengemudi transportasi online kembali memanas. Isu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (taxol) menjadi sorotan setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama organisasi lainnya di Jakarta pada 17 Februari 2025.

Merespons tuntutan tersebut, Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa pemerintah akan memaksa aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi. Pernyataan ini didasarkan pada aturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 14 Tahun 2024

Namun, penerapan aturan ini tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, pengemudi transportasi online selama ini berstatus mitra, bukan pekerja. Aplikator berargumen bahwa hubungan mereka dengan pengemudi adalah kemitraan berbasis perjanjian elektronik, yang secara hukum tidak dapat disamakan dengan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

BACA JUGA :Maxim Beberkan Kriteria Penerima THR Ojol, Berbasis Kinerja

Dalam sistem ketenagakerjaan, terdapat tiga elemen utama yang menentukan hubungan kerja:

  1. Pemberi kerja
  2. Penerima kerja
  3. Upah sebagai imbalan kerja

Dalam bisnis transportasi online, siapa yang sebenarnya menjadi pemberi kerja? Jika mengikuti logika aplikator, pengguna layananlah yang membayar pengemudi, sementara aplikator hanya bertindak sebagai perantara dan menarik komisi dari transaksi. Konsep ini sejalan dengan Permenhub 118 Tahun 2018 (untuk taxol) dan Permenhub 12 Tahun 2019 (untuk ojol), yang menegaskan bahwa pengemudi adalah mitra independen, bukan karyawan.

Namun, realitanya tidak sesederhana itu. Dalam praktiknya, aplikator memiliki kendali penuh atas tarif, insentif, sistem kerja, hingga sanksi terhadap pengemudi. Hal ini memunculkan pertanyaan: Apakah kemitraan ini benar-benar setara, atau hanya bentuk baru hubungan kerja tanpa perlindungan hukum bagi pengemudi?

BACA JUGA : Maxim Klarifikasi Kebijakan THR bagi Mitra Pengemudi

Konsep kemitraan dalam transportasi online saat ini masih jauh dari prinsip keadilan dan keseimbangan. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM hanya mengatur kemitraan antara badan usaha dengan badan usaha, bukan antara korporasi raksasa dengan individu. Hal ini membuat posisi pengemudi lemah secara hukum dan rentan terhadap eksploitasi sistem.

Sebagai solusi, pemerintah harus segera menyusun regulasi baru yang:

  1. Memperjelas status hukum pengemudi transportasi online
  2. Melindungi hak-hak pengemudi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan
  3. Menyeimbangkan hubungan antara aplikator dan pengemudi agar lebih adil.

Polemik THR bagi pengemudi transportasi online hanyalah puncak gunung es dari ketidakjelasan regulasi di sektor ini. Tanpa aturan yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi, janji THR dari pemerintah hanya akan menjadi angin lalu.

Yang dibutuhkan bukan sekadar janji politik, tetapi regulasi yang benar-benar melindungi semua pihak, terutama pengemudi yang menjadi tulang punggung industri transportasi online. Jika tidak segera diatur, ketimpangan ini akan terus berlanjut, mengancam keberlanjutan industri dan kesejahteraan para pengemudi di masa depan.

Indonesia harus segera berbenah. Bukan hanya demi para pengemudi, tetapi juga demi ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkeadilan.(Redaksi)

sumber : Ketua Umum Organisasi Gaspool Lampung yang juga Tim Penyusun Permenhub 12 tahun 2019 (Miftahul Huda)

 

 

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Pelayanan Hukum Baru

    Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Pelayanan Hukum Baru

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Lampung Ny. Lurie Helmy Santika, meresmikan jembatan penghubung antara Gedung C dan Gedung D Reserse Kriminal Polda Lampung, Selasa (1/7/2025). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti yang berlangsung di Teras Gedung C Mapolda Lampung. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari […]

  • Mediasi Panas Sengketa Aset Universitas Malahayati, Massa dari Jakarta Akhirnya Pulang

    Mediasi Panas Sengketa Aset Universitas Malahayati, Massa dari Jakarta Akhirnya Pulang

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung – Konflik sengketa aset di Kampus Universitas Malahayati memasuki babak baru. Sekitar 150 orang dari Jakarta yang datang untuk menyelesaikan perselisihan akhirnya sepakat untuk kembali setelah melalui mediasi dengan Polda Lampung. Mediasi berlangsung pada Minggu (2/3/2025) pukul 14.30 WIB, dipimpin oleh Kasubdit Sosbud dan Kanit IV Subdit Sosbud Ditintelkam Polda Lampung. Dialog ini […]

  • Pemerintah Dorong Sinergi Daerah Capai Target Penurunan Kemiskinan

    Pemerintah Dorong Sinergi Daerah Capai Target Penurunan Kemiskinan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemerintah Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah mendorong sinergi antara pusat dan daerah untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan. Oleh karena itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara daring pada Senin (8/9/2025) dari Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung. Capaian Inflasi Nasional dan Dampaknya Pada kesempatan […]

  • 7 Jam Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi DJKA, Bupati Pati Sudewo Tegaskan Uang dari Pendapatan DPR

    7 Jam Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi DJKA, Bupati Pati Sudewo Tegaskan Uang dari Pendapatan DPR

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    JAKARTA, BattikPost Site – Bupati Pati, Sudewo, menjalani pemeriksaan maraton selama hampir tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah yang ditangani Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode 2019–2022. Sudewo hadir di Gedung KPK, […]

  • DPD KNPI Lampung Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Pemuda

    DPD KNPI Lampung Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Pemuda

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Timur – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lampung Timur menggelar acara buka puasa bersama di Desa Mataram Marga pada Jumat (21/3/2025). Acara ini dihadiri oleh Ketua DPD KNPI Lampung Timur, Arman Felani Lamunyai, beserta jajaran pengurus dan pemuda setempat. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momentum […]

  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 T

    Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 T

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, Battik Post – Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menguak fakta baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam perkara yang menyeret dana negara hingga Rp9,3 triliun. Nilai kerugian mencapai Rp1,9 triliun. Dirdik Jampidsus Abdul Qohar membeberkan bahwa pihaknya telah memeriksa 80 saksi dalam dua bulan terakhir. “Kami juga mengumpulkan dokumen fisik dan […]

expand_less