Breaking News
light_mode

Ketua Umum GASPOOL Lampung : Dilema Besar Transportasi Online di Indonesia , Kemitraan atau Ketenagakerjaan?

  • account_circle pimred
  • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Bandar Lampung (09/03/25) – Belakangan ini, perdebatan mengenai status hukum pengemudi transportasi online kembali memanas. Isu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (taxol) menjadi sorotan setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama organisasi lainnya di Jakarta pada 17 Februari 2025.

Merespons tuntutan tersebut, Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa pemerintah akan memaksa aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi. Pernyataan ini didasarkan pada aturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 14 Tahun 2024

Namun, penerapan aturan ini tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, pengemudi transportasi online selama ini berstatus mitra, bukan pekerja. Aplikator berargumen bahwa hubungan mereka dengan pengemudi adalah kemitraan berbasis perjanjian elektronik, yang secara hukum tidak dapat disamakan dengan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

BACA JUGA :Maxim Beberkan Kriteria Penerima THR Ojol, Berbasis Kinerja

Dalam sistem ketenagakerjaan, terdapat tiga elemen utama yang menentukan hubungan kerja:

  1. Pemberi kerja
  2. Penerima kerja
  3. Upah sebagai imbalan kerja

Dalam bisnis transportasi online, siapa yang sebenarnya menjadi pemberi kerja? Jika mengikuti logika aplikator, pengguna layananlah yang membayar pengemudi, sementara aplikator hanya bertindak sebagai perantara dan menarik komisi dari transaksi. Konsep ini sejalan dengan Permenhub 118 Tahun 2018 (untuk taxol) dan Permenhub 12 Tahun 2019 (untuk ojol), yang menegaskan bahwa pengemudi adalah mitra independen, bukan karyawan.

Namun, realitanya tidak sesederhana itu. Dalam praktiknya, aplikator memiliki kendali penuh atas tarif, insentif, sistem kerja, hingga sanksi terhadap pengemudi. Hal ini memunculkan pertanyaan: Apakah kemitraan ini benar-benar setara, atau hanya bentuk baru hubungan kerja tanpa perlindungan hukum bagi pengemudi?

BACA JUGA : Maxim Klarifikasi Kebijakan THR bagi Mitra Pengemudi

Konsep kemitraan dalam transportasi online saat ini masih jauh dari prinsip keadilan dan keseimbangan. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM hanya mengatur kemitraan antara badan usaha dengan badan usaha, bukan antara korporasi raksasa dengan individu. Hal ini membuat posisi pengemudi lemah secara hukum dan rentan terhadap eksploitasi sistem.

Sebagai solusi, pemerintah harus segera menyusun regulasi baru yang:

  1. Memperjelas status hukum pengemudi transportasi online
  2. Melindungi hak-hak pengemudi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan
  3. Menyeimbangkan hubungan antara aplikator dan pengemudi agar lebih adil.

Polemik THR bagi pengemudi transportasi online hanyalah puncak gunung es dari ketidakjelasan regulasi di sektor ini. Tanpa aturan yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi, janji THR dari pemerintah hanya akan menjadi angin lalu.

Yang dibutuhkan bukan sekadar janji politik, tetapi regulasi yang benar-benar melindungi semua pihak, terutama pengemudi yang menjadi tulang punggung industri transportasi online. Jika tidak segera diatur, ketimpangan ini akan terus berlanjut, mengancam keberlanjutan industri dan kesejahteraan para pengemudi di masa depan.

Indonesia harus segera berbenah. Bukan hanya demi para pengemudi, tetapi juga demi ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkeadilan.(Redaksi)

sumber : Ketua Umum Organisasi Gaspool Lampung yang juga Tim Penyusun Permenhub 12 tahun 2019 (Miftahul Huda)

 

 

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Impor Etanol dan Singkong Diperketat, Lampung Dukung Kebijakan Pro-Petani

    Impor Etanol dan Singkong Diperketat, Lampung Dukung Kebijakan Pro-Petani

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kebijakan Baru Pemerintah Terkait Impor Jakarta, Battikpost.site – Pemerintah pusat resmi memperketat impor etanol dan ubi kayu (singkong) beserta produk turunannya, termasuk tepung tapioka. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru. Permendag 31 Tahun 2025 mengatur kebijakan impor ubi kayu dan turunannya, sementara Permendag […]

  • Polresta Bandar Lampung Bantu Ojol dengan Sembako dan Cek Kesehatan

    Polresta Bandar Lampung Bantu Ojol dengan Sembako dan Cek Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung | Battikpost.site – Sebanyak 50 driver ojek online (ojol) menerima bantuan sosial dari Polresta Bandar Lampung dalam bentuk paket sembako dan layanan kesehatan gratis. Kegiatan berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat (13/6/2025), sebagai bagian dari rangkaian menyambut Hari Bhayangkara ke-79. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, langsung menyerahkan bantuan kepada […]

  • Tekab 308 Ringkus Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung

    Tekab 308 Ringkus Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, serta mata kunci letter T yang digunakan para pelaku […]

  • Curhat Ibu Pinjam Beras 1 Kg Gerakkan Relawan Sosial Lampung

    Curhat Ibu Pinjam Beras 1 Kg Gerakkan Relawan Sosial Lampung

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Curhat seorang ibu yang hendak meminjam beras satu kilogram di Lampung akhirnya menggerakkan relawan sosial Lampung membantu anak disabilitas dan pejuang leukemia. Peristiwa ini terjadi Selasa, 27 Januari 2026, setelah relawan mendatangi langsung kediaman keluarga tersebut. Kondisi Keluarga yang Memprihatinkan Bandar Lampung, Battikpost.site — Kisah haru ini bermula dari kehidupan seorang ibu dengan tiga anak […]

  • Digitalisasi Website Desa Jatimulyo Didukung Penuh BPD

    Digitalisasi Website Desa Jatimulyo Didukung Penuh BPD

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Komitmen Digitalisasi dan Transparansi di Desa Jatimulyo Jati Mulyo, Battikpost.site — terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan dan transparansi publik melalui peluncuran website resmi desa. Digitalisasi website desa Jatimulyo menjadi langkah strategis dalam mendukung keterbukaan informasi dan pengawasan pembangunan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatimulyo menyatakan dukungan penuh terhadap pemanfaatan media digital ini sebagai sarana komunikasi antara […]

  • Gertak TB: Inovasi Puskesmas Tiban Baru Tekan Kasus Tuberkulosis

    Gertak TB: Inovasi Puskesmas Tiban Baru Tekan Kasus Tuberkulosis

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Battik post, Batam –  Puskesmas Tiban Baru terus berinovasi dalam menanggulangi Tuberkulosis (TB) dengan meluncurkan program Gertak TB (Gerakan Masyarakat Aktif Kawal Tuberkulosis). Melalui program ini, masyarakat dilibatkan secara langsung dalam penemuan kasus dan pencegahan penularan TB. Pilar utama program ini adalah kader Jumantuk (Juru Pemantau Batuk), yang merupakan warga terlatih dan tersebar di seluruh […]

expand_less