
Lampung Selatan | Battikpost.site, – Dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Kepala Desa Lamidi, S.E., diduga menggunakan motor roda tiga bantuan pemerintah yang seharusnya dikelola oleh kelompok masyarakat, untuk operasional desa tanpa izin resmi.
Motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam, dengan nomor rangka MGRVR30TARL301533 dan nomor mesin YX300FMG24301372, merupakan bantuan dari Dinas PUPR kepada Kelompok Pengelola Sampah Karya Mandiri. Bantuan itu mendukung kegiatan TPS-3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
Sejak Januari 2025, kendaraan itu digunakan Kepala Desa untuk mengangkut sampah pasar tanpa dokumen serah pakai atau berita acara resmi.
BACA JUGA :
- warga-desak-usut-dugaan-korupsi-kades-purwodadi-simpang
- kades-purwodadi-simpang-diduga-kuasai-aset-bantuan-tanpa-izin-warga-desak-penindakan
“Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, Kamis (5/6/2025).
DPMD Tegaskan Bantuan Harus Sesuai Peruntukan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., menekankan bahwa bantuan harus dipakai sesuai peruntukannya.
“Perlu kejelasan. Bantuan itu untuk siapa? Kelompok atau desa? Kita akan tegur Kepala Desa melalui Camat agar penggunaannya sesuai,” tegasnya, Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (11/6/2025).
Camat Akan Tindaklanjuti
Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, S.K.M., berjanji menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut akan segera mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa.
“Saya masih di jalan, besok saya konfirmasi ke Kadesnya. Kalau tidak, Mas-nya yang konfirmasi langsung aja ya, biar clear,” ucap Heri saat dihubungi melalui pesan whatsapp, senin (9/6/2025).
BACA JUGA :
- kaur-keuangan-desa-malang-sari-laporkan-kades-ke-polisi-dugaan-pemalsuan-tanda-tangan-dalam-pencairan-dana-desa
- kcp-bank-lampung-tanjung-bintang-diduga-langgar-sop-dalam-pencairan-dana-desa-malangsari
Meski begitu, awak media sudah mengirim konfirmasi kepada Kepala Desa Lamidi dan aparatur desa lainnya, tetapi belum mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Baca Juga Terbaru
Pemanfaatan motor bantuan tanpa izin atau dokumen resmi dapat melanggar:
Baca Juga Berita Populer
- Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
- Pasal 421 KUHP
- UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf e
- Permendagri No. 19 Tahun 2016
Pelanggaran administratif bisa berubah menjadi tindak pidana jika merugikan hak kelompok penerima atau mencederai kepentingan publik.
Dari Rumah Pribadi ke Balai Desa
Informasi dari warga menyebut, motor semula disimpan di rumah pribadi Kepala Desa. Namun, setelah polemik mencuat, motor tersebut dipindahkan ke balai desa. Warga menilai langkah itu hanya meredam masalah, bukan menyelesaikannya secara hukum.
Warga Tuntut Transparansi
Warga Desa Purwodadi Simpang menolak alasan Kepala Desa. Mereka meminta penggunaan bantuan negara dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan.
“Kalau memang butuh untuk pasar, ajukan bantuan baru. Jangan ambil milik kelompok,” kata Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri.
Menjaga Amanah Rakyat, Menjaga Martabat Desa
Pemimpin desa seharusnya melindungi, bukan melanggar. Warga menginginkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset milik rakyat.
Sampai berita ini diterbitkan, Lamidi belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyalahgunaan motor roda tiga bantuan pemerintah. (Tim).
