Breaking News
light_mode

Dugaan Penyelewengan Bantuan: Motor Kelompok Dikuasai Kades, DPMD Angkat Bicara!

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan | Battikpost.site, – Dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Kepala Desa Lamidi, S.E., diduga menggunakan motor roda tiga bantuan pemerintah yang seharusnya dikelola oleh kelompok masyarakat, untuk operasional desa tanpa izin resmi.

Motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam, dengan nomor rangka MGRVR30TARL301533 dan nomor mesin YX300FMG24301372, merupakan bantuan dari Dinas PUPR kepada Kelompok Pengelola Sampah Karya Mandiri. Bantuan itu mendukung kegiatan TPS-3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

Sejak Januari 2025, kendaraan itu digunakan Kepala Desa untuk mengangkut sampah pasar tanpa dokumen serah pakai atau berita acara resmi.


BACA JUGA :


 “Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, Kamis (5/6/2025).

DPMD Tegaskan Bantuan Harus Sesuai Peruntukan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., menekankan bahwa bantuan harus dipakai sesuai peruntukannya.

Perlu kejelasan. Bantuan itu untuk siapa? Kelompok atau desa? Kita akan tegur Kepala Desa melalui Camat agar penggunaannya sesuai,” tegasnya, Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (11/6/2025).

Camat Akan Tindaklanjuti

Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, S.K.M., berjanji menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut akan segera mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa.

Saya masih di jalan, besok saya konfirmasi ke Kadesnya. Kalau tidak, Mas-nya yang konfirmasi langsung aja ya, biar clear,” ucap Heri saat dihubungi melalui pesan whatsapp, senin (9/6/2025).


BACA JUGA :


Meski begitu, awak media sudah mengirim konfirmasi kepada Kepala Desa Lamidi dan aparatur desa lainnya, tetapi belum mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Potensi Pelanggaran Hukum Serius

Pemanfaatan motor bantuan tanpa izin atau dokumen resmi dapat melanggar:

  • Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
  • Pasal 421 KUHP
  • UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf e
  • Permendagri No. 19 Tahun 2016

Pelanggaran administratif bisa berubah menjadi tindak pidana jika merugikan hak kelompok penerima atau mencederai kepentingan publik.

Dari Rumah Pribadi ke Balai Desa

Informasi dari warga menyebut, motor semula disimpan di rumah pribadi Kepala Desa. Namun, setelah polemik mencuat, motor tersebut dipindahkan ke balai desa. Warga menilai langkah itu hanya meredam masalah, bukan menyelesaikannya secara hukum.

Warga Tuntut Transparansi

Warga Desa Purwodadi Simpang menolak alasan Kepala Desa. Mereka meminta penggunaan bantuan negara dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan.

 “Kalau memang butuh untuk pasar, ajukan bantuan baru. Jangan ambil milik kelompok,” kata Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri.

Menjaga Amanah Rakyat, Menjaga Martabat Desa

Pemimpin desa seharusnya melindungi, bukan melanggar. Warga menginginkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset milik rakyat.

Sampai berita ini diterbitkan, Lamidi belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyalahgunaan motor roda tiga bantuan pemerintah. (Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • BCA Syariah Bandar Lampung Tingkatkan Literasi Keuangan UMKM

    BCA Syariah Bandar Lampung Tingkatkan Literasi Keuangan UMKM

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    BCA Syariah Bandar Lampung Dorong Literasi Keuangan UMKM Bandar Lampung, Battikpost.site – BCA Syariah Bandar Lampung meningkatkan literasi keuangan UMKM melalui kegiatan edukasi perbankan syariah bagi penggiat usaha di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Program ini bertujuan memperkuat pemahaman pelaku UMKM dalam mengelola keuangan sekaligus memanfaatkan produk perbankan syariah secara optimal. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian […]

  • Tinjau Pasar Murah di Lampung Tengah, Wagub Jihan Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terjangkau

    Tinjau Pasar Murah di Lampung Tengah, Wagub Jihan Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terjangkau

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Tengah — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela meninjau pelaksanaan Pasar Murah dalam rangka menyambut Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H, di Lapangan Rejosari, Rabu (19/3/2025). Pasar murah ini menjadi salah satu wujud nyata perhatian Pemerintah Provinsi Lampung kepada masyarakat. Melalui pasar murah ini, Wakil Gubernur Jihan ingin memastikan bahwa stok bahan pangan […]

  • Wagub Lampung Jihan Nurlela Ajak PMII Jadi Penjaga Peradaban dan Pengawal Perubahan

    Wagub Lampung Jihan Nurlela Ajak PMII Jadi Penjaga Peradaban dan Pengawal Perubahan

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, BANDARLAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Lampung yang baru saja dilantik. Wagub juga menyampaikan harapan besar terhadap peran strategis PMII dalam pembangunan daerah dan pembinaan generasi muda. “Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan selamat dan sukses […]

  • Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Keuangan

    Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Keuangan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2025. Gubernur Lampung menyampaikan komitmen tersebut di Bandar Lampung sebagai langkah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik. Pemprov Lampung Terima LHP BPK Semester II 2025 Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen memperbaiki tata […]

  • Syukron Mukhtar: LGBT Meresahkan, Lampung Perlu Perda Larangan

    Syukron Mukhtar: LGBT Meresahkan, Lampung Perlu Perda Larangan

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Syukron Mukhtar, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang aktivitas LGBT di wilayah Lampung. Desakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran meningkatnya aktivitas komunitas LGBT di berbagai daerah. Syukron menilai, keberadaan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender di […]

  • FOR-JIP Pringsewu Kukuhkan Pengurus 2026–2029

    FOR-JIP Pringsewu Kukuhkan Pengurus 2026–2029

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    FOR-JIP Pringsewu mengukuhkan jajaran pengurus periode 2026–2029 pada Senin (16/2/2026) pukul 13.40 WIB di Hotel Balong Kuring, Pringsewu. Organisasi ini menegaskan komitmen memperkuat integritas, profesionalisme, serta peran sosial pers di daerah. Pengukuhan Pengurus FOR-JIP Pringsewu 2026–2029 Pringsewu, Battikpost.site — Panitia menggelar deklarasi dan penetapan kepengurusan di Hotel Balong Kuring, Jalan Ahmad Yani, Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, […]

expand_less