Breaking News
light_mode

Polda Lampung Ungkap Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar, Pasutri Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • print Cetak
Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penggelapan kopi senilai Rp1,3 miliar. Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial HS dan HA di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penyidik menduga keduanya menguasai hasil penjualan 20,39 ton kopi milik seorang pengusaha Lampung tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Kronologi Dugaan Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar

Lampung, Battikpost.site — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangani kasus tersebut setelah menerima laporan dari korban bernama Joni Hartono.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa perkara bermula dari transaksi jual beli kopi pada Desember 2025.

HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban. Korban kemudian mencari pasokan dari sejumlah petani dan pengepul untuk memenuhi permintaan tersebut.

Korban selanjutnya mengirimkan kopi ke lokasi tujuan menggunakan tiga kendaraan angkut.

Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” ungkapnya.

Setelah pengiriman selesai, HS menyampaikan bahwa pembeli telah menerima seluruh kopi. HS juga menyebut kopi sudah masuk ke gudang tujuan.

Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Situasi itu memunculkan dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penyidik kemudian menelusuri aliran dana hasil penjualan kopi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan penggunaan dana untuk kepentingan lain.

Korban Alami Kerugian Rp1,3 Miliar

Korban berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung. Korban beberapa kali mencoba menemui HS untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, setiap upaya itu tidak membuahkan hasil. HS selalu menghindari pertemuan dan memberikan berbagai alasan.

Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” terang Yuni.

Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar 20.390 kilogram kopi. Nilai kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Jatanras kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.

  • Tim Jatanras Tangkap Pasutri di Jawa Tengah

Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku.

Petugas memperoleh informasi bahwa HS dan HA berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Petugas akhirnya menemukan keduanya di sebuah rumah kos.

Petugas mengamankan HS dan HA di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

Setelah penangkapan, petugas membawa keduanya ke Mapolda Lampung. Penyidik kemudian menjalani proses pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.

Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap HS dan HA yang sempat menjadi buronan selama proses penyelidikan berlangsung.

Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Tim penyidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah itu bertujuan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penyidik juga berupaya melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam berkas perkara.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” tandas Kabid Humas.

Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Penyidik akan melaksanakan setiap tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan status hukum dan pembuktian perkara akan berlangsung melalui mekanisme peradilan. Aparat penegak hukum juga memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dan transparan.

Kasus penggelapan kopi Rp1,3 miliar ini menjadi perhatian karena melibatkan nilai kerugian yang besar. Perkara tersebut juga menyangkut komoditas perkebunan yang menjadi salah satu sektor ekonomi penting di Lampung.

Penyidik berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Kepolisian juga mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan kehati-hatian dalam setiap transaksi perdagangan bernilai besar guna meminimalkan potensi kerugian. (**).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Jalan Perkim Lampung di Bumi Kedamaian Disorot: Mutu Buruk dan Dugaan Kendali Pemberitaan

    Proyek Jalan Perkim Lampung di Bumi Kedamaian Disorot: Mutu Buruk dan Dugaan Kendali Pemberitaan

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Sorotan publik terhadap proyek peningkatan jalan milik Dinas Perkim Provinsi Lampung di Kecamatan Bumi Kedamaian semakin menguat. Selain ditemukan kualitas pekerjaan yang memprihatinkan, investigasi terbaru mengungkap dugaan upaya kontraktor mengendalikan pemberitaan di beberapa media untuk meredam kritik dan membentuk opini seolah-olah proyek tersebut berjalan sesuai standar. Mutu Aspal Hancur Sejak Awal: […]

  • Koramil Tanjungkarang Pusat Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid

    Koramil Tanjungkarang Pusat Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Koramil Tanjungkarang Pusat menggelar karya bakti membersihkan Masjid Jami Al-Yaqin di Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, pada Sabtu (18/10/2025). Kegiatan ini mempererat silaturahmi TNI dengan masyarakat serta menumbuhkan semangat gotong royong dalam menjaga kebersihan tempat ibadah. Wujud Kepedulian Sosial TNI terhadap Masyarakat Bandar Lampung, Battikpost.site — Koramil 410-05/Tanjungkarang Pusat menunjukkan komitmennya terhadap kebersamaan dan […]

  • Mahasiswa dan Masyarakat Akan Gelar Aksi Dugaan Pemalsuan Dokumen di Universitas Malahayati

    Mahasiswa dan Masyarakat Akan Gelar Aksi Dugaan Pemalsuan Dokumen di Universitas Malahayati

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung –Dugaan pemalsuan dokumen di Universitas Malahayati memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Lampung (AMP3L) akan menggelar aksi damai bertajuk Panggung Rakyat pada Senin, 14 April 2025, pukul 13.00 WIB, di depan Mapolresta Bandar Lampung. Aksi ini mengundang partisipasi dari mahasiswa, aktivis pendidikan, dan masyarakat umum. Para peserta […]

  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Atur Jam Kerja Samsat Selama Ramadhan 1446 H

    Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Atur Jam Kerja Samsat Selama Ramadhan 1446 H

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menetapkan perubahan jam kerja bagi seluruh Kantor Bersama Samsat selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 970/0226/VI.03/02/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025. Penyesuaian jam kerja ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2025 tentang Jam […]

  • Pelantikan JMSI Lampung 2026 Kian Dekat, Persiapan Capai 75 Persen

    Pelantikan JMSI Lampung 2026 Kian Dekat, Persiapan Capai 75 Persen

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Pelantikan JMSI Lampung 2026 mendekati hari pelaksanaan dengan progres persiapan mencapai 75 persen. Panitia memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana. Kegiatan ini akan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Persiapan Pelantikan JMSI Lampung 2026 Hampir Rampung Lampung, Battikpost.site — Panitia terus mempercepat persiapan menjelang pelantikan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia Provinsi Lampung periode 2025–2030. Mereka […]

  • Warga Bandar Lampung Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Lampung atas Dugaan Kekerasan

    Warga Bandar Lampung Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Lampung atas Dugaan Kekerasan

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Seorang warga Bandar Lampung, Sadam Husen (34), resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S kepada Bidang Propam Polda Lampung. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan pada 10 Maret 2025. Berdasarkan informasi dalam laporan […]

expand_less