Breaking News
light_mode

Kades Purwodadi Simpang Diduga Kuasai Aset Bantuan Tanpa Izin, Warga Desak Penindakan

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
  • print Cetak

Battikpost.site, Lampung Selatan – Belum usai polemik shelter anjing ilegal, kini Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang kembali diterpa isu serius. Kepala Desa setempat, Lamidi, S.E., diduga menyalahgunakan kendaraan roda tiga bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi milik kelompok masyarakat, bukan aset desa.

Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Lampung Selatan. Kepala desa, Lamidi, diduga menguasai kendaraan roda tiga bantuan dari Dinas PUPR yang sejatinya diperuntukkan bagi Unit Pengelola Sampah “Karya Mandiri“.

Motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam dengan nomor rangka MGRVR30TARL301533 dan nomor mesin YX300FMG24301372 merupakan bagian dari paket bantuan pengelolaan sampah, lengkap dengan mesin pencacah plastik.


BACA JUGA : warga-dusun-v-tuntut-shelter-anjing-ilegal-segera-ditutup


Namun, sejak awal kedatangan, kendaraan tersebut justru digunakan langsung oleh kepala desa untuk kepentingan operasional desa, tanpa adanya dokumen resmi peminjaman, serah terima, atau persetujuan dari kelompok penerima manfaat.


Foto dok : ilustrasi motor roda tiga (bentor).


 “Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025

Berpotensi Melanggar Hukum

Tindakan Lamidi ini dinilai melanggar sejumlah regulasi hukum di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.
  • Pasal 29 huruf e UU Desa No. 6 Tahun 2014: Larangan menyalahgunakan wewenang.
  • Permendagri No. 19 Tahun 2016: Aturan tentang pengelolaan barang milik daerah dan kelompok masyarakat.

Tanpa dokumen sah, penguasaan atas aset bantuan masyarakat bisa dikategorikan sebagai perampasan aset dan berimplikasi pidana.

Desakan Warga dan Potensi Penindakan

Warga berharap Camat Tanjung Bintang dan Inspektorat segera turun tangan menindak dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menolak dalih “kepentingan umum” digunakan untuk membenarkan penyalahgunaan aset yang bukan hak pemerintah desa.


BACA JUGA : warga-purwodadi-tuntut-shelter-anjing-ilegal-segera-ditutup


 “Kalau memang untuk pasar, ajukan proposal baru. Jangan ambil yang bukan haknya,” ujar seorang tokoh pemuda setempat.

Ketika pejabat desa menyalahgunakan bantuan yang ditujukan bagi rakyat kecil, kepercayaan publik pun tergerus. Warga Desa Purwodadi Simpang kini tidak hanya menolak shelter anjing ilegal, tetapi juga mulai bersuara menolak praktik yang mencederai transparansi dan akuntabilitas.

 Karena di desa, keadilan bukan soal besar kecilnya masalah, tetapi soal siapa yang berani bersuara ketika kebenaran diinjak-injak.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/6/2025), Lamidi belum memberikan tanggapan apa pun. (Orba).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ultimatum 7 Hari Sengketa Lahan Kertosari ke DPRD PKS Lamsel

    Ultimatum 7 Hari Sengketa Lahan Kertosari ke DPRD PKS Lamsel

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sengketa lahan Kertosari antara Suinah dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari PKS, Imam Rohadi, belum berakhir. Kuasa hukum Suinah memberi tenggat tujuh hari sejak 17 Februari 2026 agar isi perdamaian direalisasikan. Pertemuan Lanjutan di Kediaman Suinah Lampung Selatan, Battikpost.site —Sengketa lahan Kertosari kembali menyita perhatian publik Lampung Selatan. Konflik ini melibatkan Suinah dan Imam […]

  • Dugaan Kekerasan Antar Guru di SMPN 1 Gunung Sugih Dilaporkan ke Polisi

    Dugaan Kekerasan Antar Guru di SMPN 1 Gunung Sugih Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Kasus dugaan kekerasan antar guru SMPN 1 Gunung Sugih terjadi di Lampung Tengah pada Selasa, 23 Desember 2025. Insiden tersebut melibatkan beberapa tenaga pendidik dan mendorong korban melapor ke Polres Lampung Tengah guna memperoleh perlindungan hukum. Dugaan Kekerasan Antar Guru di Lingkungan Sekolah Lampung Tengah, Battikpost.site — Kasus dugaan kekerasan antar guru SMPN 1 Gunung […]

  • Bupati Lampung Utara Terima Audiensi JMSI, Perkuat Sinergi Media

    Bupati Lampung Utara Terima Audiensi JMSI, Perkuat Sinergi Media

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Bupati Lampung Utara menerima audiensi pengurus JMSI Provinsi Lampung dan JMSI Lampung Utara di ruang kerjanya, Rabu 22 Juli 2026. Pertemuan itu membahas penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan media untuk mendukung pembangunan, penyebaran informasi, serta peningkatan kolaborasi di Kabupaten Lampung Utara. Audiensi Perkuat Sinergi Pemerintah dan Media KOTABUMI, Battikpost.site – Bupati Lampung Utara menerima […]

  • Maxim Klarifikasi Kebijakan THR bagi Mitra Pengemudi

    Maxim Klarifikasi Kebijakan THR bagi Mitra Pengemudi

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Maxim Indonesia secara resmi menyatakan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Keputusan ini didasarkan pada status hukum kemitraan serta pertimbangan finansial perusahaan dalam menghadapi dinamika ekonomi saat ini. Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan bahwa pemberian THR tidak memiliki dasar hukum dalam hubungan antara perusahaan dan […]

  • Keadilan Terluka Saat Amanah Pemimpin Dikhianati

    Keadilan Terluka Saat Amanah Pemimpin Dikhianati

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Oleh : Timbul Priyadi Pendahuluan: Amanah Pemimpin dan Keadilan yang Terkoyak Keadilan terancam ketika amanah pemimpin dikhianati. Fenomena ini tampak jelas dalam kehidupan bangsa saat kekuasaan dijalankan tanpa nurani. Kekuasaan yang seharusnya menjadi amanah justru berubah menjadi alat arogansi. Kebijakan publik dibuat tanpa keberpihakan kepada rakyat, aparat kehilangan fungsi pengayoman, dan wakil rakyat menjauh dari […]

  • Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM 2022

    Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM 2022

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah pemeriksaan intensif selama sembilan jam, pada Senin malam (27/10/2025). Dendi Ramadhona Resmi Ditahan Usai Pemeriksaan Bandar Lampung, Battikpost.site — Usai menjalani pemeriksaan […]

expand_less