Breaking News
light_mode

Kades Purwodadi Simpang Diduga Kuasai Aset Bantuan Tanpa Izin, Warga Desak Penindakan

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
  • print Cetak

Battikpost.site, Lampung Selatan – Belum usai polemik shelter anjing ilegal, kini Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang kembali diterpa isu serius. Kepala Desa setempat, Lamidi, S.E., diduga menyalahgunakan kendaraan roda tiga bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi milik kelompok masyarakat, bukan aset desa.

Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Lampung Selatan. Kepala desa, Lamidi, diduga menguasai kendaraan roda tiga bantuan dari Dinas PUPR yang sejatinya diperuntukkan bagi Unit Pengelola Sampah “Karya Mandiri“.

Motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam dengan nomor rangka MGRVR30TARL301533 dan nomor mesin YX300FMG24301372 merupakan bagian dari paket bantuan pengelolaan sampah, lengkap dengan mesin pencacah plastik.


BACA JUGA : warga-dusun-v-tuntut-shelter-anjing-ilegal-segera-ditutup


Namun, sejak awal kedatangan, kendaraan tersebut justru digunakan langsung oleh kepala desa untuk kepentingan operasional desa, tanpa adanya dokumen resmi peminjaman, serah terima, atau persetujuan dari kelompok penerima manfaat.


Foto dok : ilustrasi motor roda tiga (bentor).


 “Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025

Berpotensi Melanggar Hukum

Tindakan Lamidi ini dinilai melanggar sejumlah regulasi hukum di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.
  • Pasal 29 huruf e UU Desa No. 6 Tahun 2014: Larangan menyalahgunakan wewenang.
  • Permendagri No. 19 Tahun 2016: Aturan tentang pengelolaan barang milik daerah dan kelompok masyarakat.

Tanpa dokumen sah, penguasaan atas aset bantuan masyarakat bisa dikategorikan sebagai perampasan aset dan berimplikasi pidana.

Desakan Warga dan Potensi Penindakan

Warga berharap Camat Tanjung Bintang dan Inspektorat segera turun tangan menindak dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menolak dalih “kepentingan umum” digunakan untuk membenarkan penyalahgunaan aset yang bukan hak pemerintah desa.


BACA JUGA : warga-purwodadi-tuntut-shelter-anjing-ilegal-segera-ditutup


 “Kalau memang untuk pasar, ajukan proposal baru. Jangan ambil yang bukan haknya,” ujar seorang tokoh pemuda setempat.

Ketika pejabat desa menyalahgunakan bantuan yang ditujukan bagi rakyat kecil, kepercayaan publik pun tergerus. Warga Desa Purwodadi Simpang kini tidak hanya menolak shelter anjing ilegal, tetapi juga mulai bersuara menolak praktik yang mencederai transparansi dan akuntabilitas.

 Karena di desa, keadilan bukan soal besar kecilnya masalah, tetapi soal siapa yang berani bersuara ketika kebenaran diinjak-injak.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/6/2025), Lamidi belum memberikan tanggapan apa pun. (Orba).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Barcelona Bungkam Daegu FC 5-0, Rashford Langsung Cetak Gol Di Laga Debut

    Barcelona Bungkam Daegu FC 5-0, Rashford Langsung Cetak Gol Di Laga Debut

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, Battik post – Barcelona tampil garang dalam laga uji coba pramusim dengan menghancurkan Daegu FC 5-0 di Daegu Stadium, Korea Selatan, Senin (4/8/2025) petang WIB. Marcus Rashford langsung mencuri perhatian dengan mencetak satu gol di laga debutnya bersama Blaugrana. Laga ini menjadi ajang pemanasan jelang musim baru, dan pelatih Xavi Hernandez menurunkan skuad kuat […]

  • PPPK Paruh Waktu: Guru Aktif MTs Darul Maghfiroh “Nyasar” Formasi

    PPPK Paruh Waktu: Guru Aktif MTs Darul Maghfiroh “Nyasar” Formasi

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dugaan Manipulasi Administrasi PPPK Paruh Waktu Muncul Lampung Selatan, Battikpost.site — Dugaan manipulasi administrasi PPPK Paruh Waktu mencuat di Kecamatan Jati Agung. Guru berinisial N, yang tercatat sebagai guru aktif di MTs Darul Maghfiroh Desa Sinar Rejeki, diduga berhasil diangkat menjadi PPPK formasi Penata Layanan Operasional, meskipun faktanya tidak memiliki pengalaman relevan dan masih tercatat […]

  • Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan UIN Raden Intan

    Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan UIN Raden Intan

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan perguruan tinggi dengan mengunjungi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung pada Selasa (22/07/2025). Kunjungan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung pengembangan pendidikan tinggi dan pembangunan daerah berkelanjutan. Dalam kunjungannya ke UIN Raden Intan Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani […]

  • Dinas Dukcapil Jemput Bola Perekaman e-KTP di Kemiling, Disambut Antusias Warga

    Dinas Dukcapil Jemput Bola Perekaman e-KTP di Kemiling, Disambut Antusias Warga

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Bandar Lampung, BattikPost Site – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bandar Lampung terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui program jemput bola perekaman e-KTP. Salah satu giat terbaru dilaksanakan di Perumahan Persada 5 RT 02 LK II, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, pada Selasa  (2/9/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Lurah Kemiling […]

  • Pembangunan Jalan Desa Palas Pasemah Rampung, Warga Apresiasi Yuti Rama Yanti dan Pemkab Lampung Selatan

    Pembangunan Jalan Desa Palas Pasemah Rampung, Warga Apresiasi Yuti Rama Yanti dan Pemkab Lampung Selatan

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan merealisasikan pembangunan jalan sepanjang 745 meter di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Pembangunan jalan ini menggunakan dana APBD Tahun 2025 dan mendapat apresiasi masyarakat atas perjuangan Yuti Rama Yanti bersama Pemkab Lampung Selatan. Pembangunan Jalan Desa Palas Pasemah Didanai APBD 2025 Lampung Selatan, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus menunjukkan […]

  • SPBU RE Martadinata Bandar Lampung Komitmen Salurkan BBM Sesuai Aturan

    SPBU RE Martadinata Bandar Lampung Komitmen Salurkan BBM Sesuai Aturan

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SPBU RE Martadinata Bandar Lampung menegaskan komitmennya menjalankan pelayanan dan penyaluran BBM sesuai aturan pemerintah. Manajemen memastikan seluruh proses distribusi BBM subsidi berjalan tertib, transparan, serta mengacu pada SOP dan ketentuan Pertamina di Kota Bandar Lampung. SPBU RE Martadinata Bandar Lampung Pastikan Pelayanan Sesuai SOP BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site – SPBU 24.352.46 yang berada di Jalan […]

expand_less