Breaking News
light_mode

Tekab 308 Ringkus Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, Battikpost.site – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, serta mata kunci letter T yang digunakan para pelaku dalam aksinya.

Tiga dari empat pelaku curanmor telah diringkus, yakni AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjung Karang Timur, dan TN. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung. Penangkapan ini menjadi hasil kerja keras aparat kepolisian dalam menekan angka kejahatan curanmor bersenjata yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa senjata api rakitan tersebut dibeli oleh AD dari seorang warga di Lampung Timur seharga Rp3 juta.

Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga tiga juta rupiah, dan saat ini masih kami kembangkan,” ungkapnya, Jumat (11/7/2025).

Dalam keterangannya, Alfret juga menyebutkan bahwa AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sementara TTS pernah terlibat dalam kasus narkoba. Dalam komplotan ini, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor, dan TTS bertugas mengecat ulang serta mengganti plat nomor kendaraan curian.

Polisi mengungkapkan bahwa kawanan ini menyasar sepeda motor jenis matic, khususnya Honda Beat. Motor hasil curian dijual seharga Rp2 juta. Untuk mencari target, komplotan ini menggunakan mobil sewaan jenis Toyota Calya warna abu-abu.

Selain senjata api dan amunisi, polisi turut mengamankan dua mata kunci letter T dan satu unit mobil sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kasus curanmor bersenjata ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,8 Miliar

    Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,8 Miliar

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Tengah, Battikpost.site – Skandal dugaan korupsi dana hibah mengguncang dunia olahraga Lampung Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menahan Ketua dan Bendahara KONI setempat, DW dan ES, terkait penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2022 sebesar Rp5,8 miliar. Dugaan Penyelewengan Dana KONI Lampung Tengah Ketua dan Bendahara KONI Ditahan DW dan ES resmi ditahan […]

  • Monitoring BBWS Mesuji Sekampung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Monitoring BBWS Mesuji Sekampung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Lampung, Battikpost.site – Monitoring BBWS Mesuji Sekampung terus dilakukan untuk memastikan kualitas pembangunan jaringan irigasi tersier di Provinsi Lampung berjalan sesuai standar. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Pada 13–14 Oktober 2025, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Elroy Koyari, memimpin langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap […]

  • Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Resmi Terima Jabatan, Tekankan Kolaborasi  untuk Kemajuan Daerah

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Resmi Terima Jabatan, Tekankan Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Jakarta — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, didampingi Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melaksanakan serah terima jabatan Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, di Movenpick Hotel Jakarta, Kamis (20/2/2025). Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. beserta Ibu Maidawati Retnoningsih atas pengabdian, […]

  • Latber Jumat Ceria di Gantangan Pagar Alam: Komunitas Kicau Mania Semakin Solid

    Latber Jumat Ceria di Gantangan Pagar Alam: Komunitas Kicau Mania Semakin Solid

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Gantangan Pagar Alam kembali bergema oleh kicauan merdu burung-burung unggulan pada Latber Jumat Ceria, yang digelar rutin setiap Jumat pukul 15.30 WIB. Ajang latihan bersama ini menjadi magnet bagi para kicau mania di Bandar Lampung dan sekitarnya. Dalam edisi Jumat (23/05/25), dua jenis burung menjadi bintang utama: murai batu dan kacer. […]

  • Diduga Curi Listrik Negara, Dinas Kesehatan Lampung Utara Disorot!

    Diduga Curi Listrik Negara, Dinas Kesehatan Lampung Utara Disorot!

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, LAMPUNG UTARA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara tengah menjadi sorotan publik setelah diduga mencuri listrik dari negara. Dugaan ini mencuat usai tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pemutusan jaringan listrik pada salah satu KWH meter milik instansi tersebut yang berkekuatan 2.200 Watt. Salah satu petugas P2TL, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa […]

  • UMK Lampung Selatan 2026 Ditetapkan Rp3,21 Juta

    UMK Lampung Selatan 2026 Ditetapkan Rp3,21 Juta

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Berlaku Mulai Januari Lampung Selatan, Battikpost.site – UMK Lampung Selatan 2026 resmi berlaku setelah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan upah minimum sebesar Rp3,21 juta. Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan tersebut sejak 1 Januari 2026. Aturan ini mengatur upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kebijakan tersebut juga menyesuaikan kondisi […]

expand_less