Pemprov Lampung Optimistis Peringkat LPPD 2025 Meningkat
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat desk pembahasan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk penyusunan LPPD 2025 di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Selasa. Pemprov Lampung optimistis peringkat nasional LPPD 2025 meningkat melalui validasi data dan penguatan indikator kinerja perangkat daerah.
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk LPPD 2025
Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat desk pembahasan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK). Rapat tersebut mendukung penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026). Seluruh organisasi perangkat daerah mengikuti rapat tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin pembahasan dalam forum tersebut. Ia menekankan pentingnya keselarasan data dalam penyusunan laporan kinerja pemerintah daerah.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memahami kerangka kerja penyusunan laporan. Perangkat daerah harus menyusun laporan berdasarkan capaian kinerja pada tahun sebelumnya.
“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita, bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo.
Menurut Marindo, laporan tersebut harus menggambarkan kondisi kinerja yang sebenarnya. Setiap indikator harus mencerminkan capaian kerja yang telah terlaksana.
Pemerintah daerah menggunakan laporan tersebut sebagai bahan evaluasi kinerja oleh pemerintah pusat. Karena itu, kualitas data menjadi hal yang sangat penting.
LPPD Jadi Instrumen Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
Marindo menjelaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun laporan tahunan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyusun tiga jenis laporan utama. Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintahan daerah.
Tiga laporan tersebut meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Laporan kedua adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Pemerintah daerah juga menyusun Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). Ketiga laporan memiliki struktur yang hampir serupa.
Namun, masing-masing laporan memiliki tujuan berbeda. Pemerintah daerah menyampaikan LPPD kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah pusat menggunakan laporan tersebut untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil penilaian menjadi dasar evaluasi nasional terhadap pemerintah daerah.
Marindo menilai forum rapat desk tersebut sangat penting. Forum tersebut membantu memastikan akurasi data sebelum laporan difinalkan.
Sekda Lampung Soroti Pengisian Data Indikator
Marindo menyampaikan hasil laporan sementara dalam rapat tersebut. Ia menemukan beberapa indikator kinerja perangkat daerah belum menunjukkan capaian optimal.
Namun ia tidak menilai kondisi tersebut sebagai kegagalan kinerja. Ia menduga masalah tersebut berkaitan dengan metode pengisian data.
“Saya yakin kinerja Pemerintah Provinsi Lampung sudah sangat baik. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan ketelitian dalam penginputan data. Operator harus memastikan kesesuaian data dengan indikator yang berlaku.
Marindo menilai laporan tersebut sangat menentukan penilaian pemerintah pusat. LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah.
Capaian kinerja organisasi perangkat daerah menjadi komponen utama dalam penilaian tersebut. Karena itu, setiap perangkat daerah harus bekerja secara serius.
“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Selain indikator kinerja, Marindo juga menyoroti pelaporan inovasi daerah. Ia meminta perangkat daerah memperkuat data inovasi pelayanan publik.
Inovasi pelayanan menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah. Data tersebut juga memengaruhi penilaian dalam LPPD.
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional
Marindo mengingatkan jadwal pengisian data dalam sistem pelaporan. Proses pengisian data berlangsung mulai 1 Maret hingga 31 Maret.
Ketentuan tersebut mengikuti aturan penyampaian laporan pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah proses pengisian selesai, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional. Evaluasi tersebut mencakup seluruh provinsi serta kabupaten dan kota.
“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Optimisme tersebut muncul dari kinerja perangkat daerah selama ini. Pemerintah provinsi menilai berbagai program pembangunan telah berjalan sesuai target.
Perbaikan kualitas pelaporan juga menjadi fokus utama tahun ini. Pemerintah daerah berharap langkah tersebut meningkatkan hasil evaluasi nasional.
Perubahan Indikator Jadi Tantangan Penyusunan LPPD
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, turut memberikan penjelasan dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru. Pemerintah mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Perubahan indikator tersebut memerlukan penyesuaian dari seluruh perangkat daerah. Setiap organisasi perangkat daerah harus memahami metode penghitungan yang baru.
Binarti menilai koordinasi antar perangkat daerah sangat penting. Proses klarifikasi dan validasi data harus berlangsung secara bersama.
Langkah tersebut memastikan kesesuaian data dengan indikator yang berlaku. Selain itu, perangkat daerah juga harus melengkapi dokumen pendukung.
Ia juga menyampaikan hasil evaluasi nasional sebelumnya. Pemerintah pusat menetapkan hasil evaluasi tersebut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025.
Evaluasi tersebut menempatkan Provinsi Lampung pada status kinerja sedang. Provinsi Lampung menempati peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi.
Nilai evaluasi nasional tersebut mencapai skor 3,0530. Pemerintah provinsi berupaya meningkatkan capaian tersebut pada tahun berikutnya.
Binarti juga menyebutkan beberapa indikator masih membutuhkan klarifikasi. Beberapa data juga memerlukan penyesuaian metode perhitungan.
Sinkronisasi Indikator Jadi Fokus Manajemen Kinerja
Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, juga memberikan pandangan dalam forum tersebut.
Ia menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja pemerintah daerah. Sistem tersebut menghubungkan berbagai indikator kinerja pemerintahan.
Indikator tersebut meliputi Indikator Kinerja Utama (IKU). Pemerintah daerah juga menggunakan Indikator Kinerja Daerah (IKD).
Selain itu, pemerintah daerah menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK). Ketiga indikator tersebut saling berkaitan dalam sistem manajemen kinerja.
Anang menilai rapat desk pembahasan memiliki peran penting. Forum tersebut memastikan keselarasan indikator antar perangkat daerah.
Keselarasan indikator membantu pemerintah daerah menyusun laporan yang akurat. Proses tersebut juga menjaga konsistensi dalam siklus manajemen kinerja.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas penyusunan LPPD 2025 meningkat. Perbaikan tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional.
- Penulis: Orba Battik


