Breaking News
light_mode

Pendataan PPPK Paruh Waktu Jati Agung Disoal, Operator Dinas Diduga Beri Arahan Lisan Berisiko

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

Saran Lisan “Masukkan Saja” Picu Dugaan Maladministrasi Sistemik

Lampung Selatan, Battikpost.site — Dugaan cacat administrasi dalam proses pendataan PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Jati Agung kini mengarah pada peran operator Dinas Pendidikan. Sorotan tersebut muncul setelah Kepala SD Negeri Purwotani, Eka, mengakui bahwa keputusan memasukkan data seorang guru berinisial N ke dalam pendataan PPPK dilakukan berdasarkan saran lisan operator dinas bernama Abu.

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: mengapa operator dinas justru menyarankan pendataan, padahal status sekolah induk guru bersangkutan diketahui berada di MTs Darul Maghfiroh yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, bukan Dinas Pendidikan?

Operator Disebut Telah Mengetahui Status Induk Guru

Dalam keterangannya kepada pers, Eka menegaskan bahwa dirinya tidak bertindak sepihak. Sebelum melakukan input data PPPK, ia mengaku telah lebih dulu mengonfirmasi status induk guru tersebut kepada operator dinas.

Saya tanya ke operator dinas, Pak Abu. Saya sampaikan kalau induknya Pak N itu di Darul Maghfiroh. Ini ada pendataan PPPK, harus dimasukkan atau tidak?” ujar Eka.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan berbasis regulasi atau meminta kelengkapan administrasi, operator dinas justru memberikan saran singkat.

Jawabannya, masukkan saja, Bu,” lanjut Eka menirukan pernyataan tersebut.

Pernyataan ini langsung memicu sorotan terhadap kualitas pertimbangan administratif yang diberikan oleh pihak teknis dinas.

Saran Lisan Dinilai Berisiko Langgar Tata Kelola ASN

Dalam sistem pengelolaan ASN dan PPPK, status sekolah induk merupakan syarat fundamental. Guru yang masih terdaftar aktif pada satuan pendidikan induk tidak dapat didaftarkan melalui satuan lain, kecuali terdapat surat pelepasan resmi dari instansi asal.

Namun hingga kini, tidak ada dokumen pelepasan dari MTs Darul Maghfiroh yang pernah ditunjukkan ke publik.

Dengan kondisi tersebut, saran untuk tetap memasukkan data PPPK meski telah diketahui status non-induk dan lintas kementerian dinilai berpotensi:

  • mengabaikan prinsip kehati-hatian administrasi,
  • membuka ruang maladministrasi,
  • serta memindahkan risiko hukum kepada kepala satuan pendidikan.

Risiko Administratif Diduga Dialihkan ke Kepala Sekolah

Eka mengakui bahwa sejak awal ia merasa ragu. Namun, menurut pengakuannya, operator dinas justru menyampaikan pernyataan yang terkesan melempar tanggung jawab.

Kalau sewaktu-waktu ada apa-apa nanti ibu yang kesalahan,” ujar Eka menirukan ucapan operator dinas.

Pernyataan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa beban risiko administratif dialihkan ke kepala sekolah, sementara keputusan awal justru lahir dari arahan lisan pihak dinas.

Praktik seperti ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas birokrasi, di mana arahan strategis seharusnya bersifat tertulis, berbasis regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Mengarah pada Dugaan Masalah Sistemik

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, guru bersangkutan juga menyebut bahwa sebagian besar PPPK Paruh Waktu di Jati Agung diduga bermasalah secara administrasi.

Jika klaim tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi bersifat individual, melainkan mengarah pada pola pendataan yang longgar di tingkat teknis. Dalam konteks ini, peran operator dinas menjadi krusial karena berada di posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan dan implementasi lapangan.

Desakan Klarifikasi dan Audit Internal

Publik kini menunggu beberapa hal penting, antara lain:

  • klarifikasi resmi dari operator dinas Abu,
  • penjelasan dasar hukum atas saran pendataan tersebut,
  • serta penelusuran apakah praktik serupa terjadi pada guru lain.

Kasus ini juga mendorong desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap:

  • mekanisme pendataan PPPK,
  • peran operator teknis,
  • serta potensi maladministrasi lintas kementerian.

Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Muhammad Darmawan, M.M., belum memberikan tanggapan substantif dan menyatakan masih akan menelusuri data melalui bidang terkait.

Iya, nanti kami tanggapi setelah ditelusuri linimasanya oleh kabid. Nanti kita cek di aplikasinya, nanti dicek lagi oleh bidang yang menangani,” ujar Darmawan, Sabtu (17/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan, operator dinas yang disebut dalam keterangan kepala sekolah belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (Redaksi). 

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Lampung Tengah Gelar Lailatul Ijtima’ Perdana, Seluruh MWC NU Hadir

    PCNU Lampung Tengah Gelar Lailatul Ijtima’ Perdana, Seluruh MWC NU Hadir

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lampung Tengah menggelar Lailatul Ijtima’ perdana di Gedung PCNU Lampung Tengah, Jalan Proklamator Raya No. 134, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Ahad (21/9/2025) malam. Kegiatan ini bertepatan dengan 28 Rabiul Awwal 1447 H dan dihadiri seluruh Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se-Kabupaten Lampung Tengah. Lailatul Ijtima’ Perdana PCNU Lampung […]

  • Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPAM

    Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPAM

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jaksa Penuntut Umum menuntut Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp31 miliar serta membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya. Jaksa Tuntut Dendi Ramadhona 11 Tahun Penjara Bandar Lampung, Battikpost.site — Jaksa Penuntut […]

  • Kesbangpol OKU Lakukan Verifikasi Kelembagaan ke DPC LSM HARIMAU

    Kesbangpol OKU Lakukan Verifikasi Kelembagaan ke DPC LSM HARIMAU

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Baturaja, Battikpost.site – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan kunjungan resmi ke Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU). Agenda utama kunjungan tersebut adalah survei, verifikasi kelembagaan, serta pengawasan struktur organisasi yang bertempat di Jalan Mukmin No. 212, Talang Bandung, Kecamatan Baturaja […]

  • DPP Ormas PETIR Lampung Ajak Umat Tingkatkan Iman

    DPP Ormas PETIR Lampung Ajak Umat Tingkatkan Iman

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    DPP Ormas Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Lampung mengajak umat Islam meningkatkan iman dan solidaritas pada Ramadhan 1447 H. Ketua Umum Rezi Novaldi Putra, S.H., menyampaikan pesan tersebut saat menyambut bulan suci. Sambut Ramadhan 1447 H dengan Semangat Kebersamaan Bandar Lampung, Battikpost.site — Dewan Pimpinan Pusat Ormas Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Lampung menyampaikan ucapan […]

  • Bupati Pringsewu Bahas Pelayanan Publik dengan Ombudsman

    Bupati Pringsewu Bahas Pelayanan Publik dengan Ombudsman

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas melakukan audiensi ke kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung di Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa (12/5/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan pelayanan publik serta persiapan penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2026 di Kabupaten Pringsewu. Audiensi Bahas Pelayanan Publik Pringsewu, Battikpost.site — Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas memimpin langsung kunjungan kerja tersebut. Ia […]

  • Maxim Beberkan Kriteria Penerima THR Ojol, Berbasis Kinerja

    Maxim Beberkan Kriteria Penerima THR Ojol, Berbasis Kinerja

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Maxim Indonesia mengungkapkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) akan dilakukan berdasarkan kinerja. Perusahaan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi yang adil bagi mitra yang aktif dan berdedikasi. “Tentu semuanya berbasis kinerja. Tidak adil jika pengemudi yang aktif dan rajin disamakan dengan yang kurang […]

expand_less