Breaking News
light_mode

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Media Merupakan Amanat UU Pers

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • print Cetak

Dewan Pers menegaskan pendataan perusahaan pers sebagai amanat Undang-Undang Pers saat sosialisasi di Kota Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026). Melalui kegiatan ini, Dewan Pers menjelaskan dasar hukum, mekanisme verifikasi, serta tujuan pendataan guna mendorong profesionalisme dan kualitas pers nasional.

Pendataan Media Tegaskan Amanat Undang-Undang

Banten, Battikpost.site — Dewan Pers menggelar sosialisasi pendataan perusahaan pers di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan tersebut menegaskan kewajiban pendataan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menyampaikan pendataan sebagai kewajiban hukum. Oleh karena itu, Dewan Pers tidak menjalankan pendataan sebagai kebijakan internal semata.

Perwakilan Dewan Pers bidang tenaga ahli pendataan, Winarto, menjelaskan dasar hukum pendataan perusahaan pers. Selanjutnya, ia merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers.

Pasal tersebut menugaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers. Dengan demikian, pendataan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Ini merupakan mandat undang-undang, bukan sekadar program Dewan Pers,” ujar Winarto.

Winarto menegaskan pendataan bertujuan melindungi ekosistem pers. Selain itu, pendataan membantu masyarakat memperoleh informasi berkualitas.

Tujuan Pendataan Perusahaan Pers

Pendataan perusahaan pers bertujuan mengetahui jumlah media di Indonesia. Namun, tujuan tersebut tidak berhenti pada aspek kuantitas semata.

Selanjutnya, Dewan Pers mendorong media memenuhi standar profesional. Oleh karena itu, perusahaan pers wajib menjalankan fungsi pers secara utuh.

Fungsi pers meliputi penyedia informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, pers juga berperan sebagai lembaga ekonomi.

Winarto menjelaskan fungsi tersebut tercantum dalam Pasal 3 UU Pers. Dengan demikian, perusahaan pers harus menjalankan seluruh fungsi secara seimbang.

Dewan Pers memandang pendataan sebagai sarana pembinaan. Akibatnya, media dapat memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan.

Selain itu, pendataan mendorong akuntabilitas perusahaan pers. Oleh karena itu, Dewan Pers mengaitkan pendataan dengan kualitas jurnalistik.

Dua Tahap Verifikasi Pendataan

Pendataan perusahaan pers berlangsung melalui dua tahap verifikasi. Selanjutnya, Dewan Pers mengatur tahapan tersebut melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/2023.

Tahap pertama mencakup verifikasi administratif. Kemudian, tahap kedua meliputi verifikasi faktual.

Verifikasi administratif menilai kelengkapan dokumen legal perusahaan. Selain itu, Dewan Pers menyesuaikan dokumen dengan KBLI usaha pers.

KBLI tersebut mencakup media cetak, portal berita, televisi, radio, dan kantor berita. Selain itu, KBLI juga mencakup aktivitas pendukung usaha pers.

Perusahaan pers wajib melampirkan akta pendirian dan pengesahan Kemenkumham. Selanjutnya, perusahaan wajib mencantumkan tujuan usaha bidang pers.

Selain itu, penanggung jawab redaksi wajib memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama. Oleh karena itu, Dewan Pers menekankan kompetensi pimpinan redaksi.

Perusahaan juga wajib mengumumkan alamat redaksi secara terbuka. Kemudian, perusahaan wajib melampirkan bukti pembayaran gaji karyawan.

Gaji tersebut minimal setara Upah Minimum Provinsi. Selain itu, perusahaan wajib menggaji sedikitnya lima karyawan tetap.

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Oleh karena itu, aspek perlindungan tenaga kerja menjadi perhatian.

Perusahaan pers juga wajib memiliki peraturan perusahaan. Dengan demikian, jenjang karier wartawan memiliki kejelasan.

Ketentuan Tambahan Perusahaan Pers

Bagi perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan, peraturan perusahaan wajib mendapat pengesahan. Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan berwenang mengesahkan dokumen tersebut.

Perusahaan yang memenuhi persyaratan memperoleh status Terverifikasi Administratif. Oleh karena itu, perusahaan berhak mengikuti verifikasi lanjutan.

Namun, perusahaan yang belum memenuhi syarat wajib melakukan perbaikan. Dengan demikian, Dewan Pers memberikan ruang pembenahan.

Selain itu, Dewan Pers mendorong perusahaan meningkatkan kepatuhan hukum. Akibatnya, tata kelola media menjadi lebih tertib.

Pemeriksaan Faktual di Lapangan

Tahap berikutnya mencakup verifikasi faktual. Pada tahap ini, tim Dewan Pers melakukan pemeriksaan langsung ke kantor media.

Tim memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan. Selain itu, tim memeriksa keberadaan kantor secara fisik.

Pemeriksaan mencakup ruang redaksi dan peralatan kerja. Selanjutnya, tim menilai sistem manajemen redaksi.

Tim juga memastikan keberlangsungan produksi berita. Oleh karena itu, aktivitas jurnalistik menjadi fokus utama.

Dalam proses ini, pimpinan perusahaan wajib hadir. Selain itu, pemimpin redaksi juga wajib mengikuti pemeriksaan.

Kehadiran pimpinan memastikan akuntabilitas perusahaan pers. Dengan demikian, Dewan Pers menilai komitmen manajemen.

Perusahaan yang memenuhi seluruh standar memperoleh status Terverifikasi Faktual. Akibatnya, perusahaan diakui secara resmi oleh Dewan Pers.

Kualitas Konten Jadi Tolak Ukur

Selain aspek administratif, Dewan Pers menilai kualitas konten. Penilaian ini mencakup produktivitas pemberitaan.

Selain itu, Dewan Pers menilai keberagaman sumber berita. Selanjutnya, Dewan Pers menilai kesinambungan peliputan isu.

Penilaian juga mencakup penerapan kaidah jurnalistik. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi syarat penting.

Winarto menegaskan kualitas konten sebagai indikator utama. Selain itu, kualitas konten berkaitan langsung dengan hak publik.

“Kualitas pemberitaan menentukan peran pers dalam mendorong supremasi hukum, demokrasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.

Dengan demikian, Dewan Pers menempatkan kualitas jurnalistik sebagai prioritas. Akibatnya, pendataan tidak sekadar administratif.

Dorong Profesionalisme dan Integritas Media

Sosialisasi ini melibatkan pengelola media dari berbagai daerah. Selain itu, kegiatan berlangsung dalam rangkaian HPN 2026 di Banten.

Melalui kegiatan ini, Dewan Pers berharap media memahami mekanisme pendataan. Selanjutnya, media dapat melakukan pembenahan internal.

Dewan Pers juga mendorong peningkatan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, integritas jurnalistik menjadi fokus utama.

Selain itu, Dewan Pers menekankan pentingnya transparansi pendataan. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai media.

Pendataan berkelanjutan diyakini memperkuat ekosistem pers nasional. Akibatnya, pers menjadi sehat dan kredibel.

Pada akhirnya, Dewan Pers optimistis pendataan memperkuat kepercayaan publik. Oleh karena itu, Dewan Pers terus melaksanakan pendataan secara konsisten.

  • Penulis: Orba Battik
  • Editor: Yusmu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Pringsewu Lantik 17 Pejabat Pemkab, Tiga Posisi Berganti

    Sekda Pringsewu Lantik 17 Pejabat Pemkab, Tiga Posisi Berganti

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sekda Pringsewu mewakili Bupati Pringsewu melantik 17 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Pringsewu, Jumat (24/4/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Utama Pemkab Pringsewu. Tiga jabatan administrator mengalami pergantian dalam agenda tersebut. Pelantikan Berlangsung di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali melakukan penataan organisasi melalui pelantikan pejabat baru. Langkah ini menjadi […]

  • Kepa Pahlawan Arsenal Lolos ke Semifinal Piala Liga

    Kepa Pahlawan Arsenal Lolos ke Semifinal Piala Liga

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Arsenal Lolos ke Semifinal Piala Liga Inggris Jakarta, Battikpost.site – Kepa pahlawan Arsenal menjadi kunci keberhasilan The Gunners lolos ke semifinal Piala Liga Inggris 2025/26. Arsenal menyingkirkan Crystal Palace melalui drama adu penalti dengan skor 8-7 setelah kedua tim bermain imbang 1-1 hingga perpanjangan waktu. Laga perempat final tersebut berlangsung di Stadion Etihad pada Rabu […]

  • Jalan Raya Pos: Jalan Legendaris yang Menyatukan Jawa, Namun Diwarnai Kontroversi

    Jalan Raya Pos: Jalan Legendaris yang Menyatukan Jawa, Namun Diwarnai Kontroversi

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Jalan Raya Pos: Jejak Legendaris Sebelum Era Tol Trans Jawa Battikpost, – Jalan Tol Trans Jawa mungkin menjadi ikon jalan raya modern Indonesia saat ini. Namun, jauh sebelum era jalan tol, sebuah jalan legendaris telah menghubungkan Pulau Jawa dari barat ke timur: Jalan Raya Pos atau De Grote Postweg. Dibangun pada tahun 1809 atas perintah […]

  • Dedi Terpilih Jadi Ketua RT 05 Kemiling Raya dengan 96 Suara

    Dedi Terpilih Jadi Ketua RT 05 Kemiling Raya dengan 96 Suara

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Karim Saputra
    • 0Komentar

    Warga RT 05 Lingkungan 2, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, memilih Ketua RT baru pada Sabtu malam, 12 September 2026. Dedi memenangkan pemilihan dengan 96 suara setelah mengungguli dua kandidat lain dalam proses yang berlangsung tertib hingga penghitungan selesai. Warga Antusias Ikuti Pemilihan Ketua RT Bandar Lampung, Battikpost.site — Warga Jalan Imam Bonjol, […]

  • Jalan Rusak Sukarame Sebabkan Pengendara Terjatuh di Jalur Kampus

    Jalan Rusak Sukarame Sebabkan Pengendara Terjatuh di Jalur Kampus

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jalan rusak Sukarame kembali memicu kecelakaan tunggal di Jalan Endro Suratmin, dekat kampus UIN Raden Intan Lampung, Selasa malam, 03 maret 2026 sekitar pukul 20.41 WIB. Seorang pengendara motor terjatuh setelah roda menghantam lubang jalan cukup dalam. Kronologi Kecelakaan di Jalur Kampus Bandar Lampung, Battikpost.site — Peristiwa terjadi di wilayah Bandar Lampung, tepatnya Kecamatan Sukarame. […]

  • Sidang Praperadilan Enam Debt Collector Masuki Pemeriksaan Saksi

    Sidang Praperadilan Enam Debt Collector Masuki Pemeriksaan Saksi

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Sidang praperadilan enam debt collector kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2026). Persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka dalam perkara dugaan perampasan mobil debitur. Pemeriksaan Saksi dan Ahli Jadi Agenda Persidangan Bandar Lampung, Battikpost.site — Pengadilan Negeri Tanjungkarang melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan enam debt […]

expand_less