Breaking News
light_mode

Masyarakat Adat Lampung Terabaikan, Kuasa Hukum Desak Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V

  • account_circle pimred
  • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
  • print Cetak

Battikpost, BANDAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka, mendesak pemerintah mencabut izin konsesi PT. Inhutani V atas pengelolaan Kawasan Hutan Register. Ia menilai pengelolaan yang berlangsung sejak 1996 itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat, yang secara historis memiliki tanah adat tersebut.

Gindha menjelaskan bahwa sejak era kolonial, tepatnya tahun 1940, masyarakat adat MBPPI telah menyerahkan tanah adat mereka kepada pemerintah kolonial Belanda untuk dijadikan hutan larangan atau hutan lindung. Namun, kini kawasan itu berubah menjadi hutan produksi dengan skema Hutan Tanaman Industri (HTI).

Izin ini diberikan kepada PT. Inhutani V melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 untuk mengelola ±55.157 hektare lahan di dua kawasan hutan register, yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau. Sayangnya, selama hampir 30 tahun, masyarakat adat MBPPI tidak merasakan manfaat apa pun,” tegas Gindha dalam pernyataan tertulis yang redaksi terima pada Minggu (4/5/2025).

Ia menilai PT. Inhutani V bermasalah secara sosial dan hukum karena mengabaikan surat Menteri Kehutanan RI Nomor: 427/Menhut-VIII/2001, yang memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan tanah ulayat masyarakat MBPPI serta membangun kemitraan yang adil dan saling menguntungkan.

Surat Menteri itu secara jelas menyatakan bahwa kemitraan harus melibatkan masyarakat adat MBPPI, bukan perambah atau pendatang yang kini justru menguasai dua kawasan register tersebut,” kata Gindha, yang juga dikenal sebagai advokat publik dan dosen di perguruan tinggi di Bandar Lampung.

BACA JUGA: 

Menurutnya, negara juga ikut dirugikan karena PT. Inhutani V tidak mengelola kawasan secara maksimal. Banyak perambah menduduki kawasan, sementara perusahaan hanya menerima kompensasi sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hektare per tahun dari penggarap lahan.

Dengan luas lahan mencapai 55.175 hektare, nilai itu sangat kecil dan tidak sebanding. Pemerintah harus mengkaji ulang. Jika terbukti tidak bermanfaat, maka pemerintah patut mencabut izin konsesi tersebut,” lanjut Gindha, yang dikenal sebagai pengkritik tajam isu-isu agraria di Lampung.

Menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Prabowo Subianto, Gindha menilai peraturan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan, meski pemerintah belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat.

Pemerintah bisa menggunakan Perpres ini untuk menertibkan pihak-pihak yang mengelola kawasan hutan tanpa mengakui hak asal-usul. Pemerintah harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik awal dalam proses negosiasi dan penertiban terhadap perambah,” pungkasnya. (Sandi)

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Jihan Nurlela Dukung Pelaksanaan Bazar Pasar Murah Ramadan Kejaksaan Tinggi Lampung

    Wagub Jihan Nurlela Dukung Pelaksanaan Bazar Pasar Murah Ramadan Kejaksaan Tinggi Lampung

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, meninjau langsung pelaksanaan Bazar Pasar Murah Ramadan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung di halaman Kantor Kejati Lampung pada Rabu (26/02/2025). Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau menjelang bulan suci Ramadan. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur, Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi […]

  • Program Pemutihan PKB Lampung Ditutup, Realisasi Tembus Rp213,29 Miliar

    Program Pemutihan PKB Lampung Ditutup, Realisasi Tembus Rp213,29 Miliar

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengakhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Program yang mulai bergulir pada 1 Mei 2025 ini sempat dua kali diperpanjang sebelum akhirnya ditutup pada 6 Desember 2025. Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan dilakukan dengan penghapusan seluruh […]

  • Kapolda Lampung Gencarkan Penindakan Premanisme Investasi

    Kapolda Lampung Gencarkan Penindakan Premanisme Investasi

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung | Battikpost.site – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa aksi premanisme harus dihentikan karena mengancam iklim investasi di Provinsi Lampung. Dalam kegiatan penyuluhan hukum bertema “Tindak Pidana Premanisme dalam Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Helmy mengajak masyarakat bersinergi menciptakan keamanan yang kondusif. Menurutnya, praktik […]

  • Empat Pemain Utama Australia Cedera Parah, Diperkirakan Absen Saat Melawan Indonesia

    Empat Pemain Utama Australia Cedera Parah, Diperkirakan Absen Saat Melawan Indonesia

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battik Media – Tim nasional Australia mendapatkan kabar buruk menjelang laga melawan Indonesia pada 20 Maret mendatang. Empat pemain utama mereka dipastikan mengalami cedera serius dan hampir dipastikan akan absen dalam pertandingan tersebut. Keempat pemain yang dimaksud adalah: Harry Souttar (CB): Menderita cedera Achilles. Alesandro Circati (CB): Terkena cedera ACL. Nestrory Irankunda (RW): […]

  • DPD KNPI Lampung Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Pemuda

    DPD KNPI Lampung Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Pemuda

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Timur – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lampung Timur menggelar acara buka puasa bersama di Desa Mataram Marga pada Jumat (21/3/2025). Acara ini dihadiri oleh Ketua DPD KNPI Lampung Timur, Arman Felani Lamunyai, beserta jajaran pengurus dan pemuda setempat. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momentum […]

  • Martabat Tanazzul Jadi Tema Ceramah Buya Arrazi di Harlah ke-32 MTI Alhanif Lampung

    Martabat Tanazzul Jadi Tema Ceramah Buya Arrazi di Harlah ke-32 MTI Alhanif Lampung

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Buya Arrazi menyampaikan ceramah bertema Martabat Tanazzul pada peringatan Harlah ke-32 MTI Alhanif Lampung di Bandar Lampung, Minggu (1/2/2026). Ceramah tersebut membahas kajian tasawuf tentang asal penciptaan manusia dan tujuan hidup menuju Allah SWT. Ceramah Martabat Tanazzul pada Harlah MTI Alhanif Lampung Bandar Lampung, Battikpost.site — Buya Arrazi mengisi ceramah keagamaan pada peringatan Hari Lahir […]

expand_less