Breaking News
light_mode

Masyarakat Adat Lampung Terabaikan, Kuasa Hukum Desak Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V

  • account_circle pimred
  • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
  • print Cetak

Battikpost, BANDAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka, mendesak pemerintah mencabut izin konsesi PT. Inhutani V atas pengelolaan Kawasan Hutan Register. Ia menilai pengelolaan yang berlangsung sejak 1996 itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat, yang secara historis memiliki tanah adat tersebut.

Gindha menjelaskan bahwa sejak era kolonial, tepatnya tahun 1940, masyarakat adat MBPPI telah menyerahkan tanah adat mereka kepada pemerintah kolonial Belanda untuk dijadikan hutan larangan atau hutan lindung. Namun, kini kawasan itu berubah menjadi hutan produksi dengan skema Hutan Tanaman Industri (HTI).

Izin ini diberikan kepada PT. Inhutani V melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 untuk mengelola ±55.157 hektare lahan di dua kawasan hutan register, yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau. Sayangnya, selama hampir 30 tahun, masyarakat adat MBPPI tidak merasakan manfaat apa pun,” tegas Gindha dalam pernyataan tertulis yang redaksi terima pada Minggu (4/5/2025).

Ia menilai PT. Inhutani V bermasalah secara sosial dan hukum karena mengabaikan surat Menteri Kehutanan RI Nomor: 427/Menhut-VIII/2001, yang memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan tanah ulayat masyarakat MBPPI serta membangun kemitraan yang adil dan saling menguntungkan.

Surat Menteri itu secara jelas menyatakan bahwa kemitraan harus melibatkan masyarakat adat MBPPI, bukan perambah atau pendatang yang kini justru menguasai dua kawasan register tersebut,” kata Gindha, yang juga dikenal sebagai advokat publik dan dosen di perguruan tinggi di Bandar Lampung.

BACA JUGA: 

Menurutnya, negara juga ikut dirugikan karena PT. Inhutani V tidak mengelola kawasan secara maksimal. Banyak perambah menduduki kawasan, sementara perusahaan hanya menerima kompensasi sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hektare per tahun dari penggarap lahan.

Dengan luas lahan mencapai 55.175 hektare, nilai itu sangat kecil dan tidak sebanding. Pemerintah harus mengkaji ulang. Jika terbukti tidak bermanfaat, maka pemerintah patut mencabut izin konsesi tersebut,” lanjut Gindha, yang dikenal sebagai pengkritik tajam isu-isu agraria di Lampung.

Menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Prabowo Subianto, Gindha menilai peraturan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan, meski pemerintah belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat.

Pemerintah bisa menggunakan Perpres ini untuk menertibkan pihak-pihak yang mengelola kawasan hutan tanpa mengakui hak asal-usul. Pemerintah harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik awal dalam proses negosiasi dan penertiban terhadap perambah,” pungkasnya. (Sandi)

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alwi Farhan Berpotensi Hadapi Viktor Axelsen di German Open 2025

    Alwi Farhan Berpotensi Hadapi Viktor Axelsen di German Open 2025

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Nasional – Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) telah merilis hasil undian German Open 2025 yang akan berlangsung pada 25 Februari hingga 2 Maret 2025. Turnamen berlevel Super 300 ini akan menjadi ajang persaingan ketat para pemain bulu tangkis dunia, termasuk wakil tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan. Alwi Farhan, pemain muda berusia 19 tahun, dijadwalkan […]

  • Rumah di Gedung Meneng Dilalap Api, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

    Rumah di Gedung Meneng Dilalap Api, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Warga Jl. Cengkeh 1, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, dikejutkan oleh kobaran api yang melahap sebuah rumah pada Senin (10/3/2025) malam. Diduga akibat korsleting listrik, rumah permanen tersebut hangus dalam hitungan menit, menyebabkan kerugian hingga Rp250 juta. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung, Anthony Irawan, mengatakan bahwa […]

  • Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

    Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Aparat kepolisian membongkar aktivitas tambang emas ilegal Way Kanan di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Polisi menertibkan tujuh lokasi tambang di lahan HGU PTPN VII. Produksi emas mencapai 1,575 kilogram per hari dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar. Polisi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan WAY KANAN, Battikpost.site — Aparat kepolisian mengungkap praktik tambang emas ilegal […]

  • Pekerja Proyek Sekolah di Sinar Rejeki Abaikan APD

    Pekerja Proyek Sekolah di Sinar Rejeki Abaikan APD

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendidikan Lampung Selatan sedang menjalankan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Sinar Rejeki, namun temuan lapangan memperlihatkan ironi yang mencolok. Di depan lokasi berdiri tegak papan peringatan “Kawasan Wajib APD”, tetapi di atas atap gedung, para pekerja tampak bekerja tanpa helm, tanpa sepatu keselamatan, tanpa […]

  • Penandatanganan Pakta Integritas RS Jiwa Lampung Dorong Predikat WBK dan WBBM

    Penandatanganan Pakta Integritas RS Jiwa Lampung Dorong Predikat WBK dan WBBM

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Upaya Pemprov Lampung Wujudkan Tata Kelola Bersih PESAWARAN, Battikpost.site – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). […]

  • Perbaikan Jalan Pesawaran Ditinjau Gubernur Lampung Jelang Lebaran

    Perbaikan Jalan Pesawaran Ditinjau Gubernur Lampung Jelang Lebaran

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Perbaikan jalan Pesawaran menjadi fokus peninjauan Gubernur Lampung di beberapa ruas utama, Sabtu sore. Kegiatan ini memastikan kondisi jalan tetap aman menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah serta mempercepat langkah penanganan kerusakan infrastruktur. Peninjauan Infrastruktur di Pesawaran Pesawaran, Battikpost.site — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meninjau sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pesawaran pada Sabtu sore, […]

expand_less