Breaking News
light_mode

Dugaan Tutupi Hasil Visum, Wartawan Diusir dari RSUD Bob Bazar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • print Cetak
Dugaan keterlambatan hasil visum korban pencabulan anak di bawah umur di RSUD Bob Bazar Kalianda memicu keluhan keluarga. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi justru mendapat penolakan dari staf rumah sakit dan diminta keluar dari ruangan.

Kronologi Dugaan Keterlambatan Hasil Visum

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Korban berinisial A tinggal bersama keluarganya di wilayah tersebut.

Jumidah, yang merupakan tante korban, menyampaikan kekecewaannya atas dugaan perbuatan pelaku berinisial H. Ia menilai peristiwa tersebut sangat memalukan dan berdampak besar bagi korban.

Jumidah mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ke Polres Lampung Selatan pada 13 Maret 2026.

Aparat kepolisian kemudian memproses laporan tersebut sesuai prosedur penyelidikan. Polisi meminta korban menjalani visum sebagai bagian penting dalam pembuktian kasus.

Petugas membawa korban ke RSUD Bob Bazar Kalianda pada 18 Maret 2026. Pemeriksaan visum bertujuan mendukung proses hukum dan memperkuat alat bukti.

Namun hingga Rabu, 16 April 2026, keluarga pelapor belum menerima hasil visum tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait proses penanganan di rumah sakit.

Keluarga Keluhkan Proses yang Dinilai Lamban

Pihak keluarga menilai penanganan hasil visum berlangsung lambat dan tidak maksimal. Mereka menganggap keterlambatan ini dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Pelapor kemudian mencari informasi tambahan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan hasil visum.

Acam dari pihak PPPA menyampaikan bahwa instansinya juga belum menerima hasil visum dari rumah sakit.

Gak tahu bang ada kendala di mana, kok bisa belum ada hasilnya, padahal sudah sering ditanyakan,” ujarnya.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses administrasi atau teknis mengalami hambatan. Pihak keluarga berharap ada kejelasan terkait penyebab keterlambatan tersebut.

Wartawan Mengalami Penolakan Saat Konfirmasi

Awak media kemudian berupaya mengonfirmasi langsung ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Wartawan mendatangi bagian yang menangani visum untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Wartawan menemui Eni, staf yang menangani visum di rumah sakit tersebut. Namun upaya konfirmasi tidak berjalan sesuai harapan.

Eni menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia juga melarang proses perekaman saat wawancara berlangsung.

Saya gak mau direkam dan gak bisa ngomong sudah apa belum hasil visumnya. Silakan keluar ruangan,” ucapnya dengan nada tegas.

Sikap tersebut memicu perhatian terkait keterbukaan informasi publik. Wartawan membutuhkan informasi untuk kepentingan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Hak Wartawan dalam Tugas Jurnalistik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan. Aturan ini menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Wartawan memiliki hak melakukan peliputan, termasuk merekam narasumber untuk kepentingan jurnalistik. Namun pelaksanaan tugas tetap harus memperhatikan etika dan privasi narasumber.

Pasal 4 Undang-Undang Pers menegaskan tidak ada penyensoran atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini menjadi dasar kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Perlindungan ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas sesuai aturan.

Sanksi bagi Penghambat Kerja Jurnalistik

Hukum mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik dapat menghadapi ancaman pidana. Hukuman maksimal berupa penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ketentuan ini memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi informasi.

Tindakan seperti menghalangi peliputan atau melarang pengambilan gambar dapat masuk pelanggaran hukum. Aparat dapat menindak pelanggaran tersebut sesuai ketentuan berlaku.

Harapan Keluarga terhadap Kejelasan Hasil Visum

Keluarga korban berharap pihak rumah sakit segera memberikan kejelasan. Mereka membutuhkan hasil visum untuk melanjutkan proses hukum di kepolisian.

Keterlambatan hasil visum berpotensi memperlambat penyidikan. Kondisi ini juga dapat memengaruhi keadilan bagi korban.

Pihak keluarga meminta semua pihak bekerja secara profesional dan transparan. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara sensitif. Kecepatan dan ketepatan penanganan menjadi kunci dalam memberikan perlindungan kepada korban. (Karim).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertifikasi Halal Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Ekspor Global

    Sertifikasi Halal Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Ekspor Global

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Komitmen Pemprov Lampung Bandar Lampung,Batrik Post – Sertifikasi halal menjadi prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam mendorong produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar ekspor global. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan Gubernur menyampaikan komitmen tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Hotel Novotel, Jumat (1/8/2025). Dalam sambutannya, Gubernur […]

  • Dubes Palestina Kunjungi Dekranasda Provinsi Lampung, Apresiasi Wastra dan Kerajinan Lokal

    Dubes Palestina Kunjungi Dekranasda Provinsi Lampung, Apresiasi Wastra dan Kerajinan Lokal

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Dr. Zuhair S.M. Al-Shun, bersama istri, berkunjung ke Kantor Sekretariat Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Kamis (8/5/2025). Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua Dekranasda Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, dan jajaran pengurus Dekranasda. Kehadiran Dr. Zuhair dan istri mendapat sambutan hangat. Wulan Mirza menyebut […]

  • Tasyakuran Umrah Icuk Sugianto Bersama Warga Kemiling Raya

    Tasyakuran Umrah Icuk Sugianto Bersama Warga Kemiling Raya

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Icuk Sugianto menggelar tasyakuran umrah bersama warga Kemiling Raya, Bandar Lampung, Senin malam, 9 Februari 2026. Kegiatan ini menandai rasa syukur atas hadiah umrah dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sekaligus mempererat kebersamaan warga lingkungan setempat. Tasyakuran Umrah di Kediaman Icuk Sugianto Bandar Lampung, Battikpost.site — Icuk Sugianto menggelar tasyakuran menjelang keberangkatan ibadah umrah. […]

  • BRI Group Gelar “Berbagi Bahagia” di Bandar Lampung, Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat

    BRI Group Gelar “Berbagi Bahagia” di Bandar Lampung, Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, 2025 – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, BRI Group kembali menggelar kegiatan tahunan “Berbagi Bahagia Bersama BRI Group Tahun 2025 Dalam Rangka Ramadhan 1446 H/2025 M” di Regional Office (RO) Bandar Lampung. Acara ini merupakan wujud nyata komitmen BRI Group dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta mempererat hubungan dengan lingkungan sekitar, khususnya […]

  • Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Fokus ke Pencegahan

    Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Fokus ke Pencegahan

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, baik alam maupun non-alam, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan tangguh terhadap bencana. Langkah ini ditegaskan dalam rapat pembahasan kesiapsiagaan bencana Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Kerja Sekda, Kamis (17/7/2025). […]

  • Tradisi Sekura Cakak Buah Meriahkan Lebaran di Desa Canggu

    Tradisi Sekura Cakak Buah Meriahkan Lebaran di Desa Canggu

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Desa Canggu, Lampung Barat — Suasana Lebaran di Desa Canggu, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, tahun ini terasa lebih meriah dan penuh warna. Warga tumpah ruah ke jalan sejak pagi untuk mengikuti dan menyaksikan Pesta Sekura Cakak Buah, tradisi budaya khas Lampung Barat yang rutin digelar setiap awal bulan Syawal. Sekura Cakak Buah […]

expand_less