Breaking News
light_mode

Dugaan Tutupi Hasil Visum, Wartawan Diusir dari RSUD Bob Bazar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • print Cetak
Dugaan keterlambatan hasil visum korban pencabulan anak di bawah umur di RSUD Bob Bazar Kalianda memicu keluhan keluarga. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi justru mendapat penolakan dari staf rumah sakit dan diminta keluar dari ruangan.

Kronologi Dugaan Keterlambatan Hasil Visum

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Korban berinisial A tinggal bersama keluarganya di wilayah tersebut.

Jumidah, yang merupakan tante korban, menyampaikan kekecewaannya atas dugaan perbuatan pelaku berinisial H. Ia menilai peristiwa tersebut sangat memalukan dan berdampak besar bagi korban.

Jumidah mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ke Polres Lampung Selatan pada 13 Maret 2026.

Aparat kepolisian kemudian memproses laporan tersebut sesuai prosedur penyelidikan. Polisi meminta korban menjalani visum sebagai bagian penting dalam pembuktian kasus.

Petugas membawa korban ke RSUD Bob Bazar Kalianda pada 18 Maret 2026. Pemeriksaan visum bertujuan mendukung proses hukum dan memperkuat alat bukti.

Namun hingga Rabu, 16 April 2026, keluarga pelapor belum menerima hasil visum tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait proses penanganan di rumah sakit.

Keluarga Keluhkan Proses yang Dinilai Lamban

Pihak keluarga menilai penanganan hasil visum berlangsung lambat dan tidak maksimal. Mereka menganggap keterlambatan ini dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Pelapor kemudian mencari informasi tambahan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan hasil visum.

Acam dari pihak PPPA menyampaikan bahwa instansinya juga belum menerima hasil visum dari rumah sakit.

“Gak tahu bang ada kendala di mana, kok bisa belum ada hasilnya, padahal sudah sering ditanyakan,” ujarnya.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses administrasi atau teknis mengalami hambatan. Pihak keluarga berharap ada kejelasan terkait penyebab keterlambatan tersebut.

Wartawan Mengalami Penolakan Saat Konfirmasi

Awak media kemudian berupaya mengonfirmasi langsung ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Wartawan mendatangi bagian yang menangani visum untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Wartawan menemui Eni, staf yang menangani visum di rumah sakit tersebut. Namun upaya konfirmasi tidak berjalan sesuai harapan.

Eni menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia juga melarang proses perekaman saat wawancara berlangsung.

“Saya gak mau direkam dan gak bisa ngomong sudah apa belum hasil visumnya. Silakan keluar ruangan,” ucapnya dengan nada tegas.

Sikap tersebut memicu perhatian terkait keterbukaan informasi publik. Wartawan membutuhkan informasi untuk kepentingan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Hak Wartawan dalam Tugas Jurnalistik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan. Aturan ini menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Wartawan memiliki hak melakukan peliputan, termasuk merekam narasumber untuk kepentingan jurnalistik. Namun pelaksanaan tugas tetap harus memperhatikan etika dan privasi narasumber.

Pasal 4 Undang-Undang Pers menegaskan tidak ada penyensoran atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini menjadi dasar kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Perlindungan ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas sesuai aturan.

Sanksi bagi Penghambat Kerja Jurnalistik

Hukum mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik dapat menghadapi ancaman pidana. Hukuman maksimal berupa penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ketentuan ini memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi informasi.

Tindakan seperti menghalangi peliputan atau melarang pengambilan gambar dapat masuk pelanggaran hukum. Aparat dapat menindak pelanggaran tersebut sesuai ketentuan berlaku.

Harapan Keluarga terhadap Kejelasan Hasil Visum

Keluarga korban berharap pihak rumah sakit segera memberikan kejelasan. Mereka membutuhkan hasil visum untuk melanjutkan proses hukum di kepolisian.

Keterlambatan hasil visum berpotensi memperlambat penyidikan. Kondisi ini juga dapat memengaruhi keadilan bagi korban.

Pihak keluarga meminta semua pihak bekerja secara profesional dan transparan. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara sensitif. Kecepatan dan ketepatan penanganan menjadi kunci dalam memberikan perlindungan kepada korban. (Karim).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SuperCamp Pramuka SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Tanamkan Semangat Inklusif dan Kesetaraan

    SuperCamp Pramuka SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Tanamkan Semangat Inklusif dan Kesetaraan

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    SuperCamp Pramuka SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta menghadirkan suasana hangat, inklusif, dan penuh kebersamaan. Kegiatan tersebut melibatkan murid inklusi dalam seluruh rangkaian aktivitas. Sekolah menanamkan semangat persaudaraan, kesetaraan, kepedulian sosial, dan keberanian kepada seluruh peserta. SuperCamp Pramuka Bangun Semangat Kebersamaan Jakarta, Battikpost.site — SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta terus memperkuat pendidikan karakter melalui […]

  • LKPJ 2024, Gubernur Rahmat Mirzani Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Lampung

    LKPJ 2024, Gubernur Rahmat Mirzani Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Lampung

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Senin (14/4/2025). Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang […]

  • Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri: Titik Api Terus Menurun

    Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri: Titik Api Terus Menurun

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Titik Api di Kalbar Terus Mengalami Penurunan Kalimantan Barat, Battikpost.site – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah hotspot atau titik api kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat terus mengalami penurunan signifikan. Pernyataan ini disampaikan usai mendengarkan paparan penanganan karhutla di Gedung BPPTD, Mempawah, Jumat (8/8/2025). Sigit menjelaskan, berdasarkan laporan dari Juni hingga […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga Desember 2025

    Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga Desember 2025

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat yang masih memerlukan waktu tambahan untuk mengurus administrasi pajak kendaraan mereka. Program Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan […]

  • Safari Santunan Ramadan Yayasan Arroyyan Bersama Driver Ojek Online di Masjid Agung Ar-Rahman Lampung Selatan

    Safari Santunan Ramadan Yayasan Arroyyan Bersama Driver Ojek Online di Masjid Agung Ar-Rahman Lampung Selatan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost – Yayasan Arroyyan kembali menggelar Safari Santunan Ramadan yang kali ini dilaksanakan di Masjid Agung Ar-Rahman, Lampung Selatan. Acara ini berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan, mengajak komunitas driver ojek online untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang bertujuan berbagi berkah di bulan suci Ramadan. Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadan Pada kesempatan yang penuh […]

  • Karang Taruna Lampung Perkuat Akses Permodalan Pemuda Desa

    Karang Taruna Lampung Perkuat Akses Permodalan Pemuda Desa

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Karang Taruna Lampung memperkuat akses permodalan pemuda desa melalui program Desaku Maju pada Kamis (15/10). Kegiatan ini menggandeng OJK, Bank Lampung, dan BEI untuk memperluas literasi keuangan serta mendorong kewirausahaan masyarakat desa. Karang Taruna Gandeng Lembaga Keuangan Bandar Lampung, Battikpost.site — Karang Taruna Provinsi Lampung mengembangkan kolaborasi dengan sejumlah lembaga jasa keuangan melalui program Desaku […]

expand_less