Breaking News
light_mode

Dugaan Tutupi Hasil Visum, Wartawan Diusir dari RSUD Bob Bazar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • print Cetak
Dugaan keterlambatan hasil visum korban pencabulan anak di bawah umur di RSUD Bob Bazar Kalianda memicu keluhan keluarga. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi justru mendapat penolakan dari staf rumah sakit dan diminta keluar dari ruangan.

Kronologi Dugaan Keterlambatan Hasil Visum

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Korban berinisial A tinggal bersama keluarganya di wilayah tersebut.

Jumidah, yang merupakan tante korban, menyampaikan kekecewaannya atas dugaan perbuatan pelaku berinisial H. Ia menilai peristiwa tersebut sangat memalukan dan berdampak besar bagi korban.

Jumidah mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ke Polres Lampung Selatan pada 13 Maret 2026.

Aparat kepolisian kemudian memproses laporan tersebut sesuai prosedur penyelidikan. Polisi meminta korban menjalani visum sebagai bagian penting dalam pembuktian kasus.

Petugas membawa korban ke RSUD Bob Bazar Kalianda pada 18 Maret 2026. Pemeriksaan visum bertujuan mendukung proses hukum dan memperkuat alat bukti.

Namun hingga Rabu, 16 April 2026, keluarga pelapor belum menerima hasil visum tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait proses penanganan di rumah sakit.

Keluarga Keluhkan Proses yang Dinilai Lamban

Pihak keluarga menilai penanganan hasil visum berlangsung lambat dan tidak maksimal. Mereka menganggap keterlambatan ini dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Pelapor kemudian mencari informasi tambahan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan hasil visum.

Acam dari pihak PPPA menyampaikan bahwa instansinya juga belum menerima hasil visum dari rumah sakit.

Gak tahu bang ada kendala di mana, kok bisa belum ada hasilnya, padahal sudah sering ditanyakan,” ujarnya.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses administrasi atau teknis mengalami hambatan. Pihak keluarga berharap ada kejelasan terkait penyebab keterlambatan tersebut.

Wartawan Mengalami Penolakan Saat Konfirmasi

Awak media kemudian berupaya mengonfirmasi langsung ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Wartawan mendatangi bagian yang menangani visum untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Wartawan menemui Eni, staf yang menangani visum di rumah sakit tersebut. Namun upaya konfirmasi tidak berjalan sesuai harapan.

Eni menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia juga melarang proses perekaman saat wawancara berlangsung.

Saya gak mau direkam dan gak bisa ngomong sudah apa belum hasil visumnya. Silakan keluar ruangan,” ucapnya dengan nada tegas.

Sikap tersebut memicu perhatian terkait keterbukaan informasi publik. Wartawan membutuhkan informasi untuk kepentingan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Hak Wartawan dalam Tugas Jurnalistik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan. Aturan ini menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Wartawan memiliki hak melakukan peliputan, termasuk merekam narasumber untuk kepentingan jurnalistik. Namun pelaksanaan tugas tetap harus memperhatikan etika dan privasi narasumber.

Pasal 4 Undang-Undang Pers menegaskan tidak ada penyensoran atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini menjadi dasar kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Perlindungan ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas sesuai aturan.

Sanksi bagi Penghambat Kerja Jurnalistik

Hukum mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik dapat menghadapi ancaman pidana. Hukuman maksimal berupa penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ketentuan ini memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi informasi.

Tindakan seperti menghalangi peliputan atau melarang pengambilan gambar dapat masuk pelanggaran hukum. Aparat dapat menindak pelanggaran tersebut sesuai ketentuan berlaku.

Harapan Keluarga terhadap Kejelasan Hasil Visum

Keluarga korban berharap pihak rumah sakit segera memberikan kejelasan. Mereka membutuhkan hasil visum untuk melanjutkan proses hukum di kepolisian.

Keterlambatan hasil visum berpotensi memperlambat penyidikan. Kondisi ini juga dapat memengaruhi keadilan bagi korban.

Pihak keluarga meminta semua pihak bekerja secara profesional dan transparan. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara sensitif. Kecepatan dan ketepatan penanganan menjadi kunci dalam memberikan perlindungan kepada korban. (Karim).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DTSEN Jadi Sumber Data Utama, Wabup Pringsewu Umi Laila Tegaskan Pentingnya Pemanfaatan

    DTSEN Jadi Sumber Data Utama, Wabup Pringsewu Umi Laila Tegaskan Pentingnya Pemanfaatan

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pringsewu, Battikpost.site – Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila menegaskan pentingnya DTSEN sebagai sumber data utama ketika memberikan arahan pada apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Jumat (19/09/2025). Dalam arahannya, Umi Laila menekankan bahwa kemiskinan dan kesejahteraan sosial selalu muncul sebagai isu hangat dalam setiap pembahasan pembangunan.Baca Juga TerbaruPosko Kewaspadaan Bencana GAK Berdiri di BakauheniDugaan […]

  • Festival PSKBI CUP: Cetak Atlet Muda Berprestasi dan Lestarikan Budaya Silat Banten

    Festival PSKBI CUP: Cetak Atlet Muda Berprestasi dan Lestarikan Budaya Silat Banten

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, SERANG — Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) menggelar Festival Kejuaraan Pencak Silat tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Provinsi Banten pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Gedung Pramuka, Jalan Cikulur, Ciracas, Banten. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang Zeka Bachdi yang mewakili Wali […]

  • Aliansi Masyarakat Desak Penegakan Hukum Dugaan Kasus Unimal

    Aliansi Masyarakat Desak Penegakan Hukum Dugaan Kasus Unimal

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung menggelar aksi damai di depan Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 14 April 2025. Massa mendesak aparat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum di Universitas Malahayati Lampung (Unimal). Peserta aksi membawa spanduk dan poster yang berisi seruan keadilan dan tuntutan penegakan […]

  • Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Editor
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • THR untuk Pengemudi Ojol: Hak atau Sekadar Imbauan?

    THR untuk Pengemudi Ojol: Hak atau Sekadar Imbauan?

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Battikpost, – Menjelang Lebaran, isu Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan. Banyak yang mempertanyakan apakah perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab wajib memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Jika tidak, apakah ada sanksinya? Apakah Aplikator Wajib Memberikan THR untuk Ojol? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan klarifikasi terkait hal ini. Menurut […]

  • Taman Nasional Way Kambas Ditutup Sementara untuk Wisata

    Taman Nasional Way Kambas Ditutup Sementara untuk Wisata

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Penutupan Sementara Taman Nasional Way Kambas Bandar Lampung, Battikpost.site  – Balai Taman Nasional Way Kambas menutup sementara Taman Nasional Way Kambas untuk layanan objek wisata alam mulai Jumat, 16 Januari 2026. Balai TNWK menerapkan kebijakan tersebut kepada seluruh pengunjung dan menunggu perkembangan situasi lapangan sebelum menentukan waktu pembukaan kembali. Balai Taman Nasional Way Kambas mengambil […]

expand_less