Breaking News
light_mode

Dugaan Tutupi Hasil Visum, Wartawan Diusir dari RSUD Bob Bazar

  • account_circle Admin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak
Dugaan keterlambatan hasil visum korban pencabulan anak di bawah umur di RSUD Bob Bazar Kalianda memicu keluhan keluarga. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi justru mendapat penolakan dari staf rumah sakit dan diminta keluar dari ruangan.

Kronologi Dugaan Keterlambatan Hasil Visum

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Korban berinisial A tinggal bersama keluarganya di wilayah tersebut.

Jumidah, yang merupakan tante korban, menyampaikan kekecewaannya atas dugaan perbuatan pelaku berinisial H. Ia menilai peristiwa tersebut sangat memalukan dan berdampak besar bagi korban.

Jumidah mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ke Polres Lampung Selatan pada 13 Maret 2026.

Aparat kepolisian kemudian memproses laporan tersebut sesuai prosedur penyelidikan. Polisi meminta korban menjalani visum sebagai bagian penting dalam pembuktian kasus.

Petugas membawa korban ke RSUD Bob Bazar Kalianda pada 18 Maret 2026. Pemeriksaan visum bertujuan mendukung proses hukum dan memperkuat alat bukti.

Namun hingga Rabu, 16 April 2026, keluarga pelapor belum menerima hasil visum tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait proses penanganan di rumah sakit.

Keluarga Keluhkan Proses yang Dinilai Lamban

Pihak keluarga menilai penanganan hasil visum berlangsung lambat dan tidak maksimal. Mereka menganggap keterlambatan ini dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Pelapor kemudian mencari informasi tambahan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan hasil visum.

Acam dari pihak PPPA menyampaikan bahwa instansinya juga belum menerima hasil visum dari rumah sakit.

Gak tahu bang ada kendala di mana, kok bisa belum ada hasilnya, padahal sudah sering ditanyakan,” ujarnya.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses administrasi atau teknis mengalami hambatan. Pihak keluarga berharap ada kejelasan terkait penyebab keterlambatan tersebut.

Wartawan Mengalami Penolakan Saat Konfirmasi

Awak media kemudian berupaya mengonfirmasi langsung ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Wartawan mendatangi bagian yang menangani visum untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Wartawan menemui Eni, staf yang menangani visum di rumah sakit tersebut. Namun upaya konfirmasi tidak berjalan sesuai harapan.

Eni menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia juga melarang proses perekaman saat wawancara berlangsung.

Saya gak mau direkam dan gak bisa ngomong sudah apa belum hasil visumnya. Silakan keluar ruangan,” ucapnya dengan nada tegas.

Sikap tersebut memicu perhatian terkait keterbukaan informasi publik. Wartawan membutuhkan informasi untuk kepentingan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Hak Wartawan dalam Tugas Jurnalistik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan. Aturan ini menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Wartawan memiliki hak melakukan peliputan, termasuk merekam narasumber untuk kepentingan jurnalistik. Namun pelaksanaan tugas tetap harus memperhatikan etika dan privasi narasumber.

Pasal 4 Undang-Undang Pers menegaskan tidak ada penyensoran atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini menjadi dasar kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Perlindungan ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas sesuai aturan.

Sanksi bagi Penghambat Kerja Jurnalistik

Hukum mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik dapat menghadapi ancaman pidana. Hukuman maksimal berupa penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ketentuan ini memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi informasi.

Tindakan seperti menghalangi peliputan atau melarang pengambilan gambar dapat masuk pelanggaran hukum. Aparat dapat menindak pelanggaran tersebut sesuai ketentuan berlaku.

Harapan Keluarga terhadap Kejelasan Hasil Visum

Keluarga korban berharap pihak rumah sakit segera memberikan kejelasan. Mereka membutuhkan hasil visum untuk melanjutkan proses hukum di kepolisian.

Keterlambatan hasil visum berpotensi memperlambat penyidikan. Kondisi ini juga dapat memengaruhi keadilan bagi korban.

Pihak keluarga meminta semua pihak bekerja secara profesional dan transparan. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara sensitif. Kecepatan dan ketepatan penanganan menjadi kunci dalam memberikan perlindungan kepada korban. (Karim).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejuaraan Panahan Piala Gubernur Lampung 2025: Ajang Lahirkan Bintang Baru dan Bangun Mental Juara

    Kejuaraan Panahan Piala Gubernur Lampung 2025: Ajang Lahirkan Bintang Baru dan Bangun Mental Juara

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menyelenggarakan Kejuaraan Panahan Antar Pelajar dan Umum Piala Gubernur Lampung di Stadion Pahoman, Bandar Lampung, pada Kamis (24/04/2025). Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal ini diikuti oleh 243 atlet, yang berasal dari berbagai provinsi dan instansi, dengan rincian : Lampung 134 atlet, Sumatera […]

  • FOR-JIP Pringsewu Kukuhkan Pengurus 2026–2029

    FOR-JIP Pringsewu Kukuhkan Pengurus 2026–2029

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    FOR-JIP Pringsewu mengukuhkan jajaran pengurus periode 2026–2029 pada Senin (16/2/2026) pukul 13.40 WIB di Hotel Balong Kuring, Pringsewu. Organisasi ini menegaskan komitmen memperkuat integritas, profesionalisme, serta peran sosial pers di daerah. Pengukuhan Pengurus FOR-JIP Pringsewu 2026–2029 Pringsewu, Battikpost.site — Panitia menggelar deklarasi dan penetapan kepengurusan di Hotel Balong Kuring, Jalan Ahmad Yani, Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, […]

  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 T

    Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 T

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, Battik Post – Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menguak fakta baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam perkara yang menyeret dana negara hingga Rp9,3 triliun. Nilai kerugian mencapai Rp1,9 triliun. Dirdik Jampidsus Abdul Qohar membeberkan bahwa pihaknya telah memeriksa 80 saksi dalam dua bulan terakhir. “Kami juga mengumpulkan dokumen fisik dan […]

  • Rusli Bintang Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Situasi di Universitas Malahayati

    Rusli Bintang Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Situasi di Universitas Malahayati

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Suasana Kota Bandar Lampung mendadak memanas setelah kedatangan empat bus yang membawa sekitar 200 orang dari Ambon ke Universitas Malahayati pada 2 Maret 2025. Kehadiran mereka memicu reaksi keras dari warga setempat yang khawatir akan potensi kerusuhan dan intervensi dalam dunia pendidikan. Pemilik Universitas Malahayati, Rusli Bintang, akhirnya angkat bicara dan […]

  • Debut Patrick Kluivert: Misi Berat Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Debut Patrick Kluivert: Misi Berat Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Jakarta – Timnas Indonesia bersiap menghadapi dua laga krusial dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada Maret 2025. Pertandingan ini akan menjadi debut bagi pelatih baru, Patrick Kluivert, yang ditunjuk menggantikan Shin Tae-yong pada Januari lalu. Jadwal Pertandingan: 1. Australia vs Indonesia – Kamis, 20 Maret 2025, Stadion: Sydney Football Stadium, Kick-off: […]

  • Indriani Desak Dinkes Jatim Turun Tangan Atasi KLB Campak di Sumenep

    Indriani Desak Dinkes Jatim Turun Tangan Atasi KLB Campak di Sumenep

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    SURABAYA, BattikPost Site – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Indriani Yulia Mariska, menegaskan pentingnya peran Dinas Kesehatan Jawa Timur (Dinkes Jatim) dalam menangani kejadian luar biasa (KLB) campak di Kabupaten Sumenep. Indriani mendukung penuh langkah Dinas Kesehatan P2KB Sumenep yang telah menggelar imunisasi massal guna mencegah meluasnya penularan campak. Dukungan itu ia sampaikan setelah […]

expand_less