Breaking News
light_mode

Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung Diduga Lakukan Kekerasan, Korban Melapor ke Propam Polda Lampung

  • account_circle Editor
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, BATTIK-POST,– Seorang warga Bandar Lampung bernama Sadam Husen (34) resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S kepada Bidang Propam Polda Lampung. Laporan ini telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan. Polda Lampung pada 10 Maret 2025.

Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, insiden ini bermula ketika Sadam Husen menghadiri undangan klarifikasi di Unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Saat proses klarifikasi berlangsung, terjadi ketegangan antara pelapor dengan penyidik. Situasi yang awalnya berupa diskusi terkait kasus yang sedang ditangani berubah menjadi perselisihan, hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan berupa pencekikan yang dilakukan oleh AIPTU S terhadap Sadam Husen.

Aksi tersebut diduga terjadi di dalam ruang klarifikasi, dengan disaksikan oleh beberapa orang yang turut hadir di tempat kejadian. Di antaranya adalah Yuli Setyowati, S.H. serta Caesar Kurniawan Saputra, S.H., M.H., Riva yanuar ahli waris H.nawawi yang juga berada di ruangan saat insiden berlangsung. Akibat dugaan kekerasan itu, Sadam Husen mengaku merasa terancam dan mengalami sakit di bagian leher.

Menyadari adanya dugaan pelanggaran, Sadam Husen memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Bidang Propam Polda Lampung, dengan harapan pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga berharap tindakan tegas diberikan kepada oknum penyidik yang terbukti melakukan kekerasan.

“Saya sudah buat laporan ke Propam dan Krimum, Mas,” ungkap Sadam kepada INC Media, pada Rabu (12/3/2025).

Sebelum membuat laporan resmi, Sadam Husen juga telah melakukan visum di RS Airan Raya untuk mendukung proses penegakan hukum dan sebagai bukti medis atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Bukti pembayaran visum juga telah ia lampirkan sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam laporannya ke Propam Polda Lampung.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Oknum Penyidik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan mengayomi masyarakat. Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh AIPTU S dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, dengan potensi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, di antaranya:

1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika akibat penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya bisa lebih berat.

 

2. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat

“Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

3. Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian

“Setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat seseorang dalam menjalankan tugasnya.”

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, publik menaruh harapan besar agar Polda Lampung dapat menangani kasus ini secara serius, demi menjaga kredibilitas dan integritas institusi kepolisian.

Harapan Korban atas Penegakan Keadilan

Sadam Husen menyatakan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung sebenarnya bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di daerah Kelurahan Gotong Royong. Namun, ia justru mengalami dugaan tindakan kekerasan yang seharusnya tidak terjadi dalam ruang lingkup kepolisian yang menjunjung tinggi keadilan.

“Saya berharap mendapatkan keadilan dari Polda Lampung, apalagi kehadiran saya ke Mapolresta itu untuk membongkar dan memberikan keterangan terkait adanya dugaan mafia tanah yang terjadi di daerah Kelurahan Gotong Royong,” ujar Sadam.
Karena kerugian ahli waris H.nawawi 1,5 T -+

Bukti” 230 warga gotong royong sudah bayar kepada hali waris H.nawawi. sampai 2022 terbit SHM ahli waris H.nawawi dan di 2024 sudah proses SHM sampai keluar SPS surat perintah stor bayar ke negara untuk pengukuran di 2 lokasi di dr wahidin sudiro husodo .
dan th 74 sudah ditetapkan agraria kampung gotong royong kepemilikan H.nawawi .
Kecuali SMAN2 dan PDNK yg sudah jual beli kepada H.nawawi .

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Masyarakat dan berbagai pihak kini menanti langkah tegas yang akan diambil oleh Polda Lampung dalam menangani laporan tersebut.

(Redaksi)

  • Penulis: Editor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Maulid Nabi, Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

    Peringatan Maulid Nabi, Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mahan Agung, Jumat (19/09/2025). Suasana acara berlangsung khidmat dengan kehadiran jajaran organisasi wanita se-Provinsi Lampung dan sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Lampung. Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW menjadi […]

  • Gerakan Irigasi Bersih BBWS Mesuji Sekampung Sambut HUT RI ke-80 di Way Sekampung

    Gerakan Irigasi Bersih BBWS Mesuji Sekampung Sambut HUT RI ke-80 di Way Sekampung

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    BBWS Mesuji Sekampung Gelar Aksi Serentak Nasional Lampung Tengah, Battikpost.site – Gerakan Irigasi Bersih yang digagas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung menjadi bagian dari aksi serentak nasional yang dilaksanakan seluruh BBWS Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Daerah Irigasi (D.I.) Way Sekampung, tepatnya di Pintu Air Trimurjo, Kabupaten Lampung […]

  • Arus Balik Lebaran 2026 Padat, ASDP Prediksi Puncak 24–25 Maret

    Arus Balik Lebaran 2026 Padat, ASDP Prediksi Puncak 24–25 Maret

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Arus balik Lebaran 2026 mulai meningkat di lintasan Sumatera–Jawa. PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak terjadi pada 24–25 Maret. Lonjakan trafik terlihat di Pelabuhan Bakauheni, namun layanan tetap berjalan lancar berkat kesiapan operasional. Tren Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Terlihat Lampung Selatan, Battikpost.site — Pergerakan arus balik Lebaran 2026 dari Sumatera menuju Jawa menunjukkan peningkatan […]

  • Waspada! Pagi Hari Jadi Waktu Rawan Serangan Stroke, Kenali Gejala dan Pemicunya

    Waspada! Pagi Hari Jadi Waktu Rawan Serangan Stroke, Kenali Gejala dan Pemicunya

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, BattikPost  Site – Stroke merupakan salah satu kondisi medis darurat yang dapat mengancam nyawa jika tidak segera ditangani. Penyakit ini terjadi akibat terganggunya aliran darah ke otak, baik karena sumbatan (stroke iskemik) maupun pecahnya pembuluh darah (stroke hemoragik). Jika suplai oksigen terhenti meski hanya beberapa menit, kerusakan otak permanen bisa terjadi. Para ahli menegaskan […]

  • Serangan Digital Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

    Serangan Digital Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Nasional, Battikpost.site, – Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) meluncurkan skor terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia, di Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025. Riset ini menyimpulkan skor keselamatan jurnalis selama 2024 lalu adalah 60,5 poin atau masuk kategori “agak terlindungi”. Peluncuran indeks ini bertepatan dengan pelaksanaan Konvensi Media […]

  • Berbagi Takjil Lampung: TP PKK dan DWP Bagikan 300 Paket

    Berbagi Takjil Lampung: TP PKK dan DWP Bagikan 300 Paket

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kegiatan berbagi takjil Lampung berlangsung di halaman Mahan Agung, Bandar Lampung, Sabtu (28/2/2026). TP PKK Provinsi Lampung bersama DWP dan sejumlah dinas membagikan 300 paket kepada warga. Hujan turun deras, namun kegiatan tetap berjalan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan Sosial Ramadan di Mahan Agung Bandar Lampung, Battikpost.site — Kegiatan sosial Ramadan kembali berlangsung di […]

expand_less