Breaking News
light_mode

Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung Diduga Lakukan Kekerasan, Korban Melapor ke Propam Polda Lampung

  • account_circle Editor
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, BATTIK-POST,– Seorang warga Bandar Lampung bernama Sadam Husen (34) resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S kepada Bidang Propam Polda Lampung. Laporan ini telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan. Polda Lampung pada 10 Maret 2025.

Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, insiden ini bermula ketika Sadam Husen menghadiri undangan klarifikasi di Unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Saat proses klarifikasi berlangsung, terjadi ketegangan antara pelapor dengan penyidik. Situasi yang awalnya berupa diskusi terkait kasus yang sedang ditangani berubah menjadi perselisihan, hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan berupa pencekikan yang dilakukan oleh AIPTU S terhadap Sadam Husen.

Aksi tersebut diduga terjadi di dalam ruang klarifikasi, dengan disaksikan oleh beberapa orang yang turut hadir di tempat kejadian. Di antaranya adalah Yuli Setyowati, S.H. serta Caesar Kurniawan Saputra, S.H., M.H., Riva yanuar ahli waris H.nawawi yang juga berada di ruangan saat insiden berlangsung. Akibat dugaan kekerasan itu, Sadam Husen mengaku merasa terancam dan mengalami sakit di bagian leher.

Menyadari adanya dugaan pelanggaran, Sadam Husen memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Bidang Propam Polda Lampung, dengan harapan pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga berharap tindakan tegas diberikan kepada oknum penyidik yang terbukti melakukan kekerasan.

“Saya sudah buat laporan ke Propam dan Krimum, Mas,” ungkap Sadam kepada INC Media, pada Rabu (12/3/2025).

Sebelum membuat laporan resmi, Sadam Husen juga telah melakukan visum di RS Airan Raya untuk mendukung proses penegakan hukum dan sebagai bukti medis atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Bukti pembayaran visum juga telah ia lampirkan sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam laporannya ke Propam Polda Lampung.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Oknum Penyidik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan mengayomi masyarakat. Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh AIPTU S dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, dengan potensi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, di antaranya:

1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika akibat penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya bisa lebih berat.

 

2. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat

“Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

3. Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian

“Setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat seseorang dalam menjalankan tugasnya.”

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, publik menaruh harapan besar agar Polda Lampung dapat menangani kasus ini secara serius, demi menjaga kredibilitas dan integritas institusi kepolisian.

Harapan Korban atas Penegakan Keadilan

Sadam Husen menyatakan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung sebenarnya bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di daerah Kelurahan Gotong Royong. Namun, ia justru mengalami dugaan tindakan kekerasan yang seharusnya tidak terjadi dalam ruang lingkup kepolisian yang menjunjung tinggi keadilan.

“Saya berharap mendapatkan keadilan dari Polda Lampung, apalagi kehadiran saya ke Mapolresta itu untuk membongkar dan memberikan keterangan terkait adanya dugaan mafia tanah yang terjadi di daerah Kelurahan Gotong Royong,” ujar Sadam.
Karena kerugian ahli waris H.nawawi 1,5 T -+

Bukti” 230 warga gotong royong sudah bayar kepada hali waris H.nawawi. sampai 2022 terbit SHM ahli waris H.nawawi dan di 2024 sudah proses SHM sampai keluar SPS surat perintah stor bayar ke negara untuk pengukuran di 2 lokasi di dr wahidin sudiro husodo .
dan th 74 sudah ditetapkan agraria kampung gotong royong kepemilikan H.nawawi .
Kecuali SMAN2 dan PDNK yg sudah jual beli kepada H.nawawi .

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Masyarakat dan berbagai pihak kini menanti langkah tegas yang akan diambil oleh Polda Lampung dalam menangani laporan tersebut.

(Redaksi)

  • Penulis: Editor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putri Zulhas Dorong RUU Transportasi Online Jadi Prioritas DPR

    Putri Zulhas Dorong RUU Transportasi Online Jadi Prioritas DPR

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    RUU Transportasi Online Masuk Prioritas DPR BANDAR  LAMPUNG, Battikpost.site – Putri Zulhas menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025–2026. Hal ini ia sampaikan saat bertemu ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Way Halim, Kota Bandar Lampung, Jumat 26 September 2025. Sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR […]

  • PETIR Metro: Pembangunan Berkelanjutan Hanya Jadi Wacana

    PETIR Metro: Pembangunan Berkelanjutan Hanya Jadi Wacana

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    METRO, Battikpost.site — Konsep pembangunan berkelanjutan di Kota Metro dinilai hanya menjadi jargon seremonial tanpa realisasi nyata. Ormas PETIR menilai kebijakan yang diambil pemerintah daerah belum berpihak pada masyarakat akar rumput dan masih terjebak dalam birokrasi yang lamban dan tidak transparan. Ketua DPD Ormas Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Kota Metro, Bayu Hendrix Fulama, SH, […]

  • SPBU 24.351.137 Lembah Hijau Klarifikasi Dugaan Pengecoran Solar

    SPBU 24.351.137 Lembah Hijau Klarifikasi Dugaan Pengecoran Solar

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    SPBU 24.351.137 Lembah Hijau memberikan klarifikasi pada Rabu (16/9/2026). Pengelola membantah dugaan pengecoran Solar subsidi di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Pihak SPBU menegaskan seluruh penyaluran BBM berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan Pertamina. SPBU Bantah Dugaan Pengecoran Solar Subsidi Bandar Lampung, Battikpost.site — Pengelola SPBU 24.351.137 Lembah Hijau merespons pemberitaan yang mengaitkan lokasi tersebut […]

  • Berbagi Takjil Lampung: TP PKK dan DWP Bagikan 300 Paket

    Berbagi Takjil Lampung: TP PKK dan DWP Bagikan 300 Paket

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kegiatan berbagi takjil Lampung berlangsung di halaman Mahan Agung, Bandar Lampung, Sabtu (28/2/2026). TP PKK Provinsi Lampung bersama DWP dan sejumlah dinas membagikan 300 paket kepada warga. Hujan turun deras, namun kegiatan tetap berjalan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan Sosial Ramadan di Mahan Agung Bandar Lampung, Battikpost.site — Kegiatan sosial Ramadan kembali berlangsung di […]

  • Guru SMP Gunung Sugih Jadi Tersangka Penganiayaan

    Guru SMP Gunung Sugih Jadi Tersangka Penganiayaan

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Kasus penganiayaan antar guru di SMP Negeri 1 Gunung Sugih memasuki tahap baru. Polisi menetapkan guru berinisial HA sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti. Perkara ini berawal dari laporan korban sejak Desember 2025. Perkembangan Kasus Penganiayaan Guru Lampung Tengah, Battikpost.site — Kasus penganiayaan yang melibatkan dua guru di SMP Negeri 1 Gunung Sugih terus bergulir. […]

  • Petani Lampung Beralih ke Jagung, Pemprov Dorong Swasembada

    Petani Lampung Beralih ke Jagung, Pemprov Dorong Swasembada

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Petani Lampung beralih ke jagung sebagai langkah mendukung program Swasembada Pangan 2025. Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda Lampung mempercepat migrasi dari singkong ke jagung demi meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga ketahanan pangan daerah. Pemprov dan Polda Lampung Perkuat Kolaborasi Lampung Selatan, Battikpost.site – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika serta […]

expand_less