Kades Bangunan Ditahan, Kejari Lampung Selatan Tahan Isnaini
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kades Bangunan ditahan Kejari Lampung Selatan pada Rabu, 29 April 2026, setelah penyidik menetapkan Isnaini sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa dan dugaan kerugian negara Rp651 juta.
Kejari Lampung Selatan Tahan Kepala Desa Bangunan
Lampung Selatan, Battikpost.site — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menahan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Isnaini. Penyidik menetapkan Isnaini sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa.
Penahanan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Penyidik lebih dulu memeriksa Isnaini selama sekitar enam jam di kantor Kejari Lampung Selatan.
Pada awal pemeriksaan, Isnaini berstatus saksi. Setelah penyidik mendalami keterangan dan alat bukti, status hukumnya berubah menjadi tersangka.
Sekitar pukul 16.25 WIB, Isnaini keluar dari gedung kejaksaan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Petugas juga memborgol kedua tangannya. Jaksa bersama aparat TNI mengawal proses pemindahan menuju kendaraan tahanan.
Kuasa hukum Isnaini turut hadir mendampingi kliennya. Mereka ialah Eko Umaidi, S.Kom., S.H. dan Adiyana, S.H. dari LBH Albantani.
Petugas kemudian membawa Isnaini ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman kantor kejaksaan.
Saat awak media meminta keterangan, Isnaini memberi jawaban singkat.
“Kita terima saja,” ujarnya sambil berjalan menuju kendaraan tahanan.
Penyidik Klaim Kantongi Bukti yang Cukup
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H., menjelaskan dasar penetapan tersangka tersebut.
Ia menyebut tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Temuan itu menjadi dasar hukum untuk menaikkan status Isnaini.
“Hari ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan saudara IS selaku Kepala Desa Bangunan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup,” kata Agung.
Pernyataan itu menegaskan proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyidikan. Penyidik juga mengumpulkan data dan dokumen yang relevan.
Kasus dugaan korupsi dana desa menjadi perhatian publik. Pengelolaan anggaran desa memang menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Dana desa memiliki tujuan mendorong pembangunan di tingkat desa. Karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib sesuai aturan.
Jika terjadi penyimpangan, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Agung menjelaskan pasal yang menjerat tersangka. Penyidik memakai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 20 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa,” tegasnya.
Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tingkat desa terus berjalan di berbagai daerah. Aparat biasanya menelusuri dokumen anggaran, kegiatan fisik, dan aliran dana.
Langkah itu bertujuan memastikan uang negara dipakai sesuai peruntukan. Selain itu, penindakan juga memberi efek jera.
Negara Rugi Rp651 Juta
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan dalam perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp651 juta.
Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara korupsi. Penyidik menggunakan hasil audit sebagai bagian dari pembuktian.
Setelah menetapkan Isnaini sebagai tersangka, kejaksaan langsung melakukan penahanan.
Baca Juga Terbaru
Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama. Masa tahanan dihitung sejak 29 April 2026 hingga 18 Mei 2026.
Baca Juga Berita Populer
Selama masa itu, tersangka dititipkan di lembaga pemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan.
“Ancaman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tambah Agung.
Ancaman hukuman itu menunjukkan seriusnya perkara korupsi. Negara menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum
Kuasa hukum Isnaini, Eko Umaidi, menyampaikan keterangan usai penahanan kliennya.
Ia menjelaskan Isnaini telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi.
“Tadi pagi masih berstatus saksi. Namun setelah Dzuhur, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Eko.
Menurut Eko, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tim kuasa hukum akan fokus menyiapkan pembelaan di persidangan.
Ia menegaskan pembuktian utama akan berlangsung di pengadilan.
“Untuk benar atau tidaknya tuduhan ini, nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya mendampingi. Dugaan sementara terkait pengelolaan APBDes 2024, termasuk pembangunan kios dan anggaran BUMDes yang dilaporkan masyarakat,” tandasnya.
Pernyataan itu menegaskan posisi kuasa hukum sebagai pendamping tersangka. Mereka akan menggunakan jalur hukum yang tersedia.
Pengawasan Dana Desa Jadi Sorotan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dana desa. Pemerintah mengalokasikan dana desa untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik.
Karena itu, aparatur desa harus menjalankan tata kelola yang tertib. Setiap kegiatan perlu memiliki perencanaan, pelaksanaan, dan laporan yang jelas.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Laporan warga sering menjadi pintu awal penelusuran dugaan pelanggaran.
Perkara Kades Bangunan ditahan Kejari Lampung Selatan kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Publik menunggu proses hukum berikutnya hingga persidangan berlangsung.
- Penulis: Orba Battik



