Breaking News
light_mode

Kades Bangunan Ditahan, Kejari Lampung Selatan Tahan Isnaini

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • print Cetak

Kades Bangunan ditahan Kejari Lampung Selatan pada Rabu, 29 April 2026, setelah penyidik menetapkan Isnaini sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa dan dugaan kerugian negara Rp651 juta.


Kejari Lampung Selatan Tahan Kepala Desa Bangunan

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menahan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Isnaini. Penyidik menetapkan Isnaini sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa.

Penahanan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Penyidik lebih dulu memeriksa Isnaini selama sekitar enam jam di kantor Kejari Lampung Selatan.

Pada awal pemeriksaan, Isnaini berstatus saksi. Setelah penyidik mendalami keterangan dan alat bukti, status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Sekitar pukul 16.25 WIB, Isnaini keluar dari gedung kejaksaan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Petugas juga memborgol kedua tangannya. Jaksa bersama aparat TNI mengawal proses pemindahan menuju kendaraan tahanan.

Kuasa hukum Isnaini turut hadir mendampingi kliennya. Mereka ialah Eko Umaidi, S.Kom., S.H. dan Adiyana, S.H. dari LBH Albantani.

Petugas kemudian membawa Isnaini ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman kantor kejaksaan.

Saat awak media meminta keterangan, Isnaini memberi jawaban singkat.

Kita terima saja,” ujarnya sambil berjalan menuju kendaraan tahanan.

Penyidik Klaim Kantongi Bukti yang Cukup

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H., menjelaskan dasar penetapan tersangka tersebut.

Ia menyebut tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Temuan itu menjadi dasar hukum untuk menaikkan status Isnaini.

Hari ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan saudara IS selaku Kepala Desa Bangunan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup,” kata Agung.

Pernyataan itu menegaskan proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyidikan. Penyidik juga mengumpulkan data dan dokumen yang relevan.

Kasus dugaan korupsi dana desa menjadi perhatian publik. Pengelolaan anggaran desa memang menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Dana desa memiliki tujuan mendorong pembangunan di tingkat desa. Karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib sesuai aturan.

Jika terjadi penyimpangan, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Tersangka Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Agung menjelaskan pasal yang menjerat tersangka. Penyidik memakai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 20 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa,” tegasnya.

Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tingkat desa terus berjalan di berbagai daerah. Aparat biasanya menelusuri dokumen anggaran, kegiatan fisik, dan aliran dana.

Langkah itu bertujuan memastikan uang negara dipakai sesuai peruntukan. Selain itu, penindakan juga memberi efek jera.

Negara Rugi Rp651 Juta

Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan dalam perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp651 juta.

Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara korupsi. Penyidik menggunakan hasil audit sebagai bagian dari pembuktian.

Setelah menetapkan Isnaini sebagai tersangka, kejaksaan langsung melakukan penahanan.

Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama. Masa tahanan dihitung sejak 29 April 2026 hingga 18 Mei 2026.

Selama masa itu, tersangka dititipkan di lembaga pemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan.

Ancaman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tambah Agung.

Ancaman hukuman itu menunjukkan seriusnya perkara korupsi. Negara menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum Isnaini, Eko Umaidi, menyampaikan keterangan usai penahanan kliennya.

Ia menjelaskan Isnaini telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi.

Tadi pagi masih berstatus saksi. Namun setelah Dzuhur, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Eko.

Menurut Eko, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tim kuasa hukum akan fokus menyiapkan pembelaan di persidangan.

Ia menegaskan pembuktian utama akan berlangsung di pengadilan.

Untuk benar atau tidaknya tuduhan ini, nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya mendampingi. Dugaan sementara terkait pengelolaan APBDes 2024, termasuk pembangunan kios dan anggaran BUMDes yang dilaporkan masyarakat,” tandasnya.

Pernyataan itu menegaskan posisi kuasa hukum sebagai pendamping tersangka. Mereka akan menggunakan jalur hukum yang tersedia.

Pengawasan Dana Desa Jadi Sorotan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dana desa. Pemerintah mengalokasikan dana desa untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik.

Karena itu, aparatur desa harus menjalankan tata kelola yang tertib. Setiap kegiatan perlu memiliki perencanaan, pelaksanaan, dan laporan yang jelas.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Laporan warga sering menjadi pintu awal penelusuran dugaan pelanggaran.

Perkara Kades Bangunan ditahan Kejari Lampung Selatan kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Publik menunggu proses hukum berikutnya hingga persidangan berlangsung.

  • Penulis: Orba Battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi Perguruan Pencak Silat Lampung Meriahkan Tasyakuran dan Maulid Nabi

    Silaturahmi Perguruan Pencak Silat Lampung Meriahkan Tasyakuran dan Maulid Nabi

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, BattikPost Site  – Suasana penuh kebersamaan terasa dalam acara Tasyakuran Rumah Baru yang sekaligus dirangkai dengan silaturahmi perguruan pencak silat se-Provinsi Lampung. Acara yang digelar pada Minggu, 14 September 2025 ini juga menjadi momen memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh keluarga besar Partisan Siliwangi, sebuah wadah kebersamaan para […]

  • Jenazah Diduga Pandra Apriliadi Ditemukan di Sungai Natar

    Jenazah Diduga Pandra Apriliadi Ditemukan di Sungai Natar

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, digemparkan dengan penemuan sesosok jenazah laki-laki di pinggir sungai pada Kamis pagi, 31 Juli 2025. Jenazah tersebut diduga kuat merupakan Pandra Apriliadi (21), pemuda asal Sungkai Utara yang dilaporkan hilang sejak Minggu, 27 Juli 2025. Penemuan jenazah ini terjadi sekitar pukul 10.15 WIB, […]

  • Penghentian Kasus Penggelapan Dinilai Janggal

    Penghentian Kasus Penggelapan Dinilai Janggal

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dugaan penghentian kasus penggelapan kembali menimbulkan sorotan karena penyidik Polda Lampung menghentikan laporan dugaan kerugian Rp 3,3 miliar. Selain itu, pelapor menilai keputusan itu janggal. Oleh karena itu, publik dikhawatirkan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Laporan Mandek Lebih dari Satu Tahun Lampung, Battikpost.site — Dugaan penghentian kasus penggelapan kembali memicu kritik tajam. Selain itu, kasus […]

  • Kapendam II/Sriwijaya: Ada Dugaan Setoran Uang Judi di Balik Penembakan Polisi di Way Kanan

    Kapendam II/Sriwijaya: Ada Dugaan Setoran Uang Judi di Balik Penembakan Polisi di Way Kanan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Palembang – Kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, semakin menguak fakta mengejutkan. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengungkap adanya dugaan aliran uang hasil judi sabung ayam ke oknum aparat penegak hukum (APH), termasuk ke Polsek dan Koramil setempat. Dugaan ini mencuat dari keterangan para saksi, […]

  • Gubernur Lampung Rahmat Mirza Salat Idul Fitri dan Gelar Open House

    Gubernur Lampung Rahmat Mirza Salat Idul Fitri dan Gelar Open House

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, 31 Maret 2025 – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menunaikan Salat Idul Fitri 1446 H bersama ribuan warga dan 58 instansi pemerintah di Lapangan Enggal, Bandar Lampung, Senin (31/3/2025). Ini menjadi momen pertama Mirza melaksanakan Salat Id sebagai Gubernur Lampung sejak dilantik pada 20 Februari 2025. Dalam suasana penuh kebersamaan, Mirza berbaur […]

  • Pelaku Perampasan Motor yang Seret Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap di Tulang Bawang

    Pelaku Perampasan Motor yang Seret Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap di Tulang Bawang

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle sandi_ess
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Polisi akhirnya menangkap pelaku perampasan sepeda motor yang menimpa seorang anak berusia 10 tahun di Kota Bandar Lampung. Pelaku berinisial PS (24) diringkus tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, di rumahnya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. “Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini […]

expand_less