Breaking News
light_mode

Kades Bangunan Ditahan, Kejari Lampung Selatan Tahan Isnaini

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • print Cetak

Kades Bangunan ditahan Kejari Lampung Selatan pada Rabu, 29 April 2026, setelah penyidik menetapkan Isnaini sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa dan dugaan kerugian negara Rp651 juta.


Kejari Lampung Selatan Tahan Kepala Desa Bangunan

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menahan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Isnaini. Penyidik menetapkan Isnaini sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa.

Penahanan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Penyidik lebih dulu memeriksa Isnaini selama sekitar enam jam di kantor Kejari Lampung Selatan.

Pada awal pemeriksaan, Isnaini berstatus saksi. Setelah penyidik mendalami keterangan dan alat bukti, status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Sekitar pukul 16.25 WIB, Isnaini keluar dari gedung kejaksaan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Petugas juga memborgol kedua tangannya. Jaksa bersama aparat TNI mengawal proses pemindahan menuju kendaraan tahanan.

Kuasa hukum Isnaini turut hadir mendampingi kliennya. Mereka ialah Eko Umaidi, S.Kom., S.H. dan Adiyana, S.H. dari LBH Albantani.

Petugas kemudian membawa Isnaini ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman kantor kejaksaan.

Saat awak media meminta keterangan, Isnaini memberi jawaban singkat.

Kita terima saja,” ujarnya sambil berjalan menuju kendaraan tahanan.

Penyidik Klaim Kantongi Bukti yang Cukup

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H., menjelaskan dasar penetapan tersangka tersebut.

Ia menyebut tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Temuan itu menjadi dasar hukum untuk menaikkan status Isnaini.

Hari ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan saudara IS selaku Kepala Desa Bangunan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup,” kata Agung.

Pernyataan itu menegaskan proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyidikan. Penyidik juga mengumpulkan data dan dokumen yang relevan.

Kasus dugaan korupsi dana desa menjadi perhatian publik. Pengelolaan anggaran desa memang menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Dana desa memiliki tujuan mendorong pembangunan di tingkat desa. Karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib sesuai aturan.

Jika terjadi penyimpangan, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Tersangka Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Agung menjelaskan pasal yang menjerat tersangka. Penyidik memakai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 20 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa,” tegasnya.

Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tingkat desa terus berjalan di berbagai daerah. Aparat biasanya menelusuri dokumen anggaran, kegiatan fisik, dan aliran dana.

Langkah itu bertujuan memastikan uang negara dipakai sesuai peruntukan. Selain itu, penindakan juga memberi efek jera.

Negara Rugi Rp651 Juta

Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan dalam perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp651 juta.

Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara korupsi. Penyidik menggunakan hasil audit sebagai bagian dari pembuktian.

Setelah menetapkan Isnaini sebagai tersangka, kejaksaan langsung melakukan penahanan.

Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama. Masa tahanan dihitung sejak 29 April 2026 hingga 18 Mei 2026.

Selama masa itu, tersangka dititipkan di lembaga pemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan.

Ancaman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tambah Agung.

Ancaman hukuman itu menunjukkan seriusnya perkara korupsi. Negara menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum Isnaini, Eko Umaidi, menyampaikan keterangan usai penahanan kliennya.

Ia menjelaskan Isnaini telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi.

Tadi pagi masih berstatus saksi. Namun setelah Dzuhur, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Eko.

Menurut Eko, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tim kuasa hukum akan fokus menyiapkan pembelaan di persidangan.

Ia menegaskan pembuktian utama akan berlangsung di pengadilan.

Untuk benar atau tidaknya tuduhan ini, nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya mendampingi. Dugaan sementara terkait pengelolaan APBDes 2024, termasuk pembangunan kios dan anggaran BUMDes yang dilaporkan masyarakat,” tandasnya.

Pernyataan itu menegaskan posisi kuasa hukum sebagai pendamping tersangka. Mereka akan menggunakan jalur hukum yang tersedia.

Pengawasan Dana Desa Jadi Sorotan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dana desa. Pemerintah mengalokasikan dana desa untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik.

Karena itu, aparatur desa harus menjalankan tata kelola yang tertib. Setiap kegiatan perlu memiliki perencanaan, pelaksanaan, dan laporan yang jelas.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Laporan warga sering menjadi pintu awal penelusuran dugaan pelanggaran.

Perkara Kades Bangunan ditahan Kejari Lampung Selatan kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Publik menunggu proses hukum berikutnya hingga persidangan berlangsung.

  • Penulis: Orba Battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Lampung Genjot Perbaikan Jalan dan Jembatan untuk Pertanian dan Wisata

    Pemprov Lampung Genjot Perbaikan Jalan dan Jembatan untuk Pertanian dan Wisata

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat perbaikan jalan dan jembatan demi mendukung mobilitas masyarakat, memperlancar akses pertanian, dan meningkatkan sektor wisata. Langkah ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Progres Pekerjaan Jalan dan Jembatan Lampung, Battikpost.site — Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung pada tahun 2025 mengelola 52 paket pekerjaan jalan serta 21 paket […]

  • Silaturahmi Perguruan Pencak Silat Lampung Meriahkan Tasyakuran dan Maulid Nabi

    Silaturahmi Perguruan Pencak Silat Lampung Meriahkan Tasyakuran dan Maulid Nabi

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, BattikPost Site  – Suasana penuh kebersamaan terasa dalam acara Tasyakuran Rumah Baru yang sekaligus dirangkai dengan silaturahmi perguruan pencak silat se-Provinsi Lampung. Acara yang digelar pada Minggu, 14 September 2025 ini juga menjadi momen memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh keluarga besar Partisan Siliwangi, sebuah wadah kebersamaan para […]

  • KPU Lampung Pastikan PSU di Pesawaran Berjalan Sesuai Regulasi

    KPU Lampung Pastikan PSU di Pesawaran Berjalan Sesuai Regulasi

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menegaskan bahwa tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran akan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Lampung pada Rabu (12/3/2025). Menurut Erwan, pelaksanaan PSU harus mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) […]

  • Brimob Lindas Ojol di Pejompongan, 7 Anggota Ditangkap Polri

    Brimob Lindas Ojol di Pejompongan, 7 Anggota Ditangkap Polri

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Insiden Brimob Lindas Ojol di Pejompongan Jakarta, Battikpost.site – Brimob lindas ojol di Pejompongan menyebabkan seorang pengendara ojek online meninggal dunia. Menyusul tragedi ini, aparat menangkap tujuh anggota Brimob yang terlibat dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Kwitang, Jakarta. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan bahwa Polri akan memproses kasus tersebut secara transparan dan […]

  • Sambaran Petir Hanguskan Rumah Warga Kertosari

    Sambaran Petir Hanguskan Rumah Warga Kertosari

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Sambaran petir rumah Kertosari menghanguskan rumah milik Suwati di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Minggu (29/03/2026). Peristiwa terjadi saat hujan deras melanda. Korban tidak berada di lokasi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Kronologi Kejadian Kebakaran Lampung Selatan, Battikpost.site — Peristiwa kebakaran melanda rumah milik Suwati saat hujan deras mengguyur wilayah Desa Kertosari. Insiden […]

  • Gubernur Lampung Buka Edu-Day JPPPM Dorong Peran Pesantren

    Gubernur Lampung Buka Edu-Day JPPPM Dorong Peran Pesantren

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, membuka kegiatan Edu-Day Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM) Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Novotel, Selasa (6/5/2025). Kegiatan tahunan ini menghadirkan para pengasuh pesantren dari seluruh Lampung. Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani menyoroti peran strategis pondok pesantren dalam membentuk karakter generasi muda dan menyelesaikan […]

expand_less