Breaking News
light_mode

Kaur Keuangan Desa Malang Sari Laporkan Kades ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pencairan Dana Desa

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Lampung Selatan – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana desa mengguncang Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Desa Malang Sari, AS, resmi dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Kaur Keuangan desa, AW, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana desa.

Laporan ini telah diterima kepolisian dengan nomor STTLP/LP/B/44/1/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 30 Januari 2025, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

AW menuding Kades AS telah mencairkan dana desa tanpa sepengetahuannya pada 19 dan 30 Desember 2024 di Bank Lampung Cabang Tanjung Bintang. Total dana desa yang dicairkan mencapai Rp 71,5 juta, dengan rincian Rp 62,5 juta pada pencairan pertama dan Rp 9 juta pada pencairan kedua.


Saya baru mengetahui tanda tangan saya dipalsukan setelah mendapatkan bukti dari pihak bank,” ungkap AW saat dikonfirmasi, Rabu (5 Maret 2025).

AW menjelaskan bahwa pada 19 Desember 2024, ia berada di rumah dan sama sekali tidak ikut serta dalam proses pencairan dana tersebut. Sementara itu, pada 30 Desember 2024, ia sedang berada di luar kota bersama keluarganya sejak 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, sehingga mustahil ia menandatangani dokumen pencairan dana desa pada tanggal tersebut.

Merasa dirugikan, AW kemudian mendatangi Bank Lampung Cabang Tanjung Bintang pada 20 Januari 2025 untuk meminta klarifikasi terkait pencairan dana desa yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Dari hasil konfirmasi dengan pihak bank, saya mendapatkan bukti bahwa tanda tangan saya benar-benar dipalsukan,” tegas AW.

AW berharap agar kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di pemerintahan desa.

Saya mohon Polres Lampung Selatan segera menyelidiki kasus ini secara profesional dan mengambil tindakan hukum terhadap Kades AS,” ujarnya.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini berpotensi menjerat Kades AS dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Ayat (1): “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti sesuatu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

Ayat (2): “Pidana yang sama diterapkan bagi mereka yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.”


Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana desa, Kades AS juga dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Hingga saat ini, AW belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian terkait laporannya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait perkembangan kasus dan langkah hukum yang akan diambil terhadap Kades AS.

Masyarakat pun menanti langkah tegas dari Polres Lampung Selatan dalam mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dana desa ini.(Redaksi/Chandra Prasetya).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Pembangunan Pringsewu

    Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Pembangunan Pringsewu

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Daerah dan DPRD Pringsewu, Battikpost.site – Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila menegaskan pentingnya kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan pembangunan Kabupaten Pringsewu. Penegasan itu ia sampaikan saat menjadi pembina upacara bulanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu di lapangan pemkab setempat, Rabu (17/9/2025). DPRD Memiliki Peran Strategis Dalam sambutannya, Umi Laila menekankan bahwa DPRD […]

  • 7 Jam Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi DJKA, Bupati Pati Sudewo Tegaskan Uang dari Pendapatan DPR

    7 Jam Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi DJKA, Bupati Pati Sudewo Tegaskan Uang dari Pendapatan DPR

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    JAKARTA, BattikPost Site – Bupati Pati, Sudewo, menjalani pemeriksaan maraton selama hampir tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah yang ditangani Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode 2019–2022. Sudewo hadir di Gedung KPK, […]

  • Diguyur Hujan Deras, Banjir Besar Kembali Rendam Bandar Lampung

    Diguyur Hujan Deras, Banjir Besar Kembali Rendam Bandar Lampung

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Bandar Lampung ,(BATTIK MEDIA)– Hujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak Jumat malam (21/2/2025) kembali memicu banjir besar di sejumlah wilayah yang memang kerap terdampak. Sejumlah kawasan terendam hingga setinggi dada orang dewasa, memaksa warga mengungsi ke tempat lebih aman. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, menjadi salah satu […]

  • KPU Lampung Pastikan PSU di Pesawaran Berjalan Sesuai Regulasi

    KPU Lampung Pastikan PSU di Pesawaran Berjalan Sesuai Regulasi

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menegaskan bahwa tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran akan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Lampung pada Rabu (12/3/2025). Menurut Erwan, pelaksanaan PSU harus mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) […]

  • Mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang Tegas Tolak LGBT di Lampung

    Mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang Tegas Tolak LGBT di Lampung

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Aksi Damai Mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang Bandar Lampung, BattikPost.site — Sejumlah mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang menyatakan penolakan tegas terhadap LGBT. Penolakan itu diwujudkan melalui aksi damai yang digelar di Bundaran Hajimena, Lampung Selatan, pada Kamis (21/8/2025). Aksi ini menjadi bentuk komitmen mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang dalam menjaga moral generasi muda serta menegaskan sikap mereka terhadap […]

  • Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Resmikan Galeri UMKM Tanggamus, Wadah Inovasi dan Promosi Produk Lokal

    Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Resmikan Galeri UMKM Tanggamus, Wadah Inovasi dan Promosi Produk Lokal

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Tanggamus, Battikpost.site — Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, meresmikan Galeri Dekranasda Kabupaten Tanggamus yang berlokasi di Sentra UMKM, Komplek Taman Kreasi – Rest Area Gisting, Kabupaten Tanggamus, Rabu (24/7/2025). Dalam sambutannya, Purnama Wulan Sari menyampaikan apresiasi mendalam atas peluncuran Galeri Dekranasda yang dinilainya sebagai langkah nyata dalam memperkuat […]

expand_less