Breaking News
light_mode

Kaur Keuangan Desa Malang Sari Laporkan Kades ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pencairan Dana Desa

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Lampung Selatan – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana desa mengguncang Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Desa Malang Sari, AS, resmi dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Kaur Keuangan desa, AW, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana desa.

Laporan ini telah diterima kepolisian dengan nomor STTLP/LP/B/44/1/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 30 Januari 2025, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

AW menuding Kades AS telah mencairkan dana desa tanpa sepengetahuannya pada 19 dan 30 Desember 2024 di Bank Lampung Cabang Tanjung Bintang. Total dana desa yang dicairkan mencapai Rp 71,5 juta, dengan rincian Rp 62,5 juta pada pencairan pertama dan Rp 9 juta pada pencairan kedua.


Saya baru mengetahui tanda tangan saya dipalsukan setelah mendapatkan bukti dari pihak bank,” ungkap AW saat dikonfirmasi, Rabu (5 Maret 2025).

AW menjelaskan bahwa pada 19 Desember 2024, ia berada di rumah dan sama sekali tidak ikut serta dalam proses pencairan dana tersebut. Sementara itu, pada 30 Desember 2024, ia sedang berada di luar kota bersama keluarganya sejak 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, sehingga mustahil ia menandatangani dokumen pencairan dana desa pada tanggal tersebut.

Merasa dirugikan, AW kemudian mendatangi Bank Lampung Cabang Tanjung Bintang pada 20 Januari 2025 untuk meminta klarifikasi terkait pencairan dana desa yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Dari hasil konfirmasi dengan pihak bank, saya mendapatkan bukti bahwa tanda tangan saya benar-benar dipalsukan,” tegas AW.

AW berharap agar kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di pemerintahan desa.

Saya mohon Polres Lampung Selatan segera menyelidiki kasus ini secara profesional dan mengambil tindakan hukum terhadap Kades AS,” ujarnya.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini berpotensi menjerat Kades AS dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Ayat (1): “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti sesuatu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

Ayat (2): “Pidana yang sama diterapkan bagi mereka yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.”


Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana desa, Kades AS juga dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Hingga saat ini, AW belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian terkait laporannya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait perkembangan kasus dan langkah hukum yang akan diambil terhadap Kades AS.

Masyarakat pun menanti langkah tegas dari Polres Lampung Selatan dalam mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dana desa ini.(Redaksi/Chandra Prasetya).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral 7 Brimob Diduga ‘Diganti’ dalam Kasus Affan, Propam Polri Tegaskan Transparansi

    Viral 7 Brimob Diduga ‘Diganti’ dalam Kasus Affan, Propam Polri Tegaskan Transparansi

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Jakarta, BattikPost Site – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buka suara terkait isu viral yang menyebut adanya “pemeran pengganti” dalam pemeriksaan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya. Ketujuh anggota itu diperiksa lantaran diduga terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal usai dilindas kendaraan taktis (rantis) polisi. Karo Wabprof Propam […]

  • Gedung BPSDM Lampung Jadi Lokasi Sementara Sekolah Rakyat

    Gedung BPSDM Lampung Jadi Lokasi Sementara Sekolah Rakyat

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, LAMPUNG – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf secara resmi menetapkan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung sebagai lokasi sementara penyelenggaraan Sekolah Rakyat Lampung untuk tahun ajaran 2025/2026. “Hari ini kami meninjau secara langsung calon tempat penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Lampung untuk tahun ajaran 2025/2026 atau dalam penyelenggaraan pembelajaran pertama di tahun […]

  • Kasus Penipuan Rp150 Juta Mandek, Pelapor Desak Polisi Tegas

    Kasus Penipuan Rp150 Juta Mandek, Pelapor Desak Polisi Tegas

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar lampung – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp150 juta yang dilaporkan warga bernama Muhidin MS ke Polda Lampung kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang telah diajukan sejak 9 Februari 2023 itu belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga saat ini. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Fadli Afriyadi & Rekan, Muhidin meminta […]

  • Polisi Gerebek Gubuk Sabu di Gunung Sugih, Tiga Pelaku Kabur

    Polisi Gerebek Gubuk Sabu di Gunung Sugih, Tiga Pelaku Kabur

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Polisi gerebek gubuk sabu di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat sore, 24 April 2026. Petugas menemukan alat hisap, timbangan digital, dan plastik klip. Tiga pria kabur ke arah sungai saat aparat datang dan kini masih dicari. Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Pesta Sabu Lampung Tengah, Battikpost.site — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menggerebek sebuah […]

  • Ajang Silaturahmi Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Lampung Digelar di Kinar Resto

    Ajang Silaturahmi Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Lampung Digelar di Kinar Resto

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Lampung menggelar silaturahmi bersama jajaran DPP PETIR Lampung dan DPD PETIR Bandar Lampung di Kinar Resto. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kebersamaan organisasi, menjaga komunikasi antaranggota, serta meningkatkan soliditas kepengurusan PETIR di wilayah Lampung. Silaturahmi PETIR Lampung Perkuat Kebersamaan Organisasi Bandar Lampung, Battikpost.site — Silaturahmi PETIR Lampung berlangsung dalam suasana akrab […]

  • Dauroh Qur’an Ramadan 1447 H Resmi Dibuka di Lampung

    Dauroh Qur’an Ramadan 1447 H Resmi Dibuka di Lampung

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kegiatan Dauroh Qur’an Ramadan 1447 H resmi dimulai di Bandar Lampung pada Selasa, 3 Maret 2026. Bunda Literasi Provinsi Lampung membuka acara ini di aula instansi perpustakaan daerah bersama peserta pelajar SMA dan SMK. Pembukaan Kegiatan Dauroh Qur’an Ramadan 1447 H Bandar Lampung, Battikpost.site — Kegiatan Dauroh Qur’an Ramadan 1447 H berlangsung di Aula Dinas […]

expand_less