Breaking News
light_mode

Nasabah Laporkan Dugaan Pengambilan BPKB dengan Surat Kuasa Palsu

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • print Cetak

Seorang nasabah berinisial E.P bersama kuasa hukumnya, Edwin Sani., S.H., dan TIM dari Kantor Hukum Edwin Sani & Partners (E.S.P). Melaporkan dugaan pengambilan BPKB dengan surat kuasa palsu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan itu muncul setelah pihak lain mengambil dokumen kendaraan miliknya di PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bandar Lampung.


Laporan Resmi Masuk ke Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung, Battikpost.site – Dugaan penggelapan dokumen kendaraan dan pemalsuan surat kuasa menjadi perhatian di Kota Bandar Lampung. Seorang nasabah berinisial E.P menempuh jalur hukum setelah mengetahui pihak lain telah mengambil BPKB kendaraan miliknya.

Polresta Bandar Lampung menerima laporan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polisi mencatat laporan itu dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/1059/VI/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 19 Juni 2026.

Menurut informasi yang diperoleh, persoalan bermula saat E.P mendatangi kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bandar Lampung. Ia bermaksud mengambil BPKB kendaraan yang telah selesai masa kreditnya.

Kendaraan tersebut merupakan mobil Daihatsu Sigra R AT warna hitam tahun 2016. E.P telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembiayaan kendaraan tersebut.

Namun, saat tiba di kantor perusahaan pembiayaan itu, E.P menerima informasi yang tidak terduga. Petugas menyampaikan bahwa seseorang telah mengambil BPKB tersebut lebih dahulu.

E.P Pertanyakan Keabsahan Surat Kuasa

E.P kemudian mencari informasi terkait pihak yang menerima dokumen tersebut. Ia menduga mantan istrinya yang berinisial R.A mengambil BPKB menggunakan surat kuasa yang kini menjadi objek persoalan.

Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengambil BPKB tersebut. Apalagi membuat atau menandatangani surat kuasa pengambilan BPKB itu,” ujar E.P.

Pernyataan tersebut menjadi dasar keberatan yang diajukan E.P. Ia menilai terdapat persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

E.P kemudian meminta klarifikasi kepada PT Mandiri Utama Finance terkait prosedur penyerahan dokumen jaminan kepada debitur yang telah melunasi kredit.

Ia ingin mengetahui mekanisme pemeriksaan identitas penerima dokumen. Ia juga mempertanyakan proses verifikasi terhadap pihak yang mengajukan surat kuasa.

Saya hanya ingin mengetahui bagaimana SOP pengambilan BPKB setelah kredit lunas. Jika benar ada surat kuasa, bagaimana proses verifikasinya sehingga dokumen penting tersebut bisa diserahkan kepada orang lain?” katanya.

Menurut E.P, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan yang memuaskan mengenai prosedur tersebut. Kondisi itu membuatnya semakin mempertanyakan proses penyerahan dokumen yang telah terjadi.

Sangat disayangkan, saya tidak mendapatkan jawaban yang pasti terkait prosedur itu,” tambahnya.

Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta

Akibat peristiwa tersebut, E.P mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Ia menaksir nilai kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.

Atas dasar itu, E.P mengambil langkah hukum. Ia mendatangi Polresta Bandar Lampung bersama kuasa hukumnya, Edwin Sani, S.H., dan tim dari Kantor Hukum Edwin Sani & Partners (ESP).

Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Tim hukum juga meminta penyelidikan berlangsung secara menyeluruh.

Kuasa hukum pelapor, Edwin Sani, menegaskan pentingnya pengungkapan fakta dalam perkara tersebut. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat kuasa.

Kami meminta kepolisian mengusut tuntas perkara ini. Jika benar terdapat pemalsuan surat kuasa dan penyerahan dokumen dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat,” tegas Edwin Sani.

Menurut Edwin, semua pihak yang mengetahui peristiwa tersebut perlu memberikan keterangan secara terbuka. Langkah itu dinilai penting untuk membantu proses penyelidikan.

Ia juga meminta seluruh pihak yang terkait bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

Polisi Diharapkan Telusuri Proses Penyerahan BPKB

Berdasarkan laporan yang masuk, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Saat ini polisi masih menangani perkara tersebut pada tahap awal.

Penyidik diperkirakan akan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan itu. Polisi juga berpeluang menelusuri dokumen surat kuasa yang menjadi pokok persoalan.

Selain itu, penyidik dapat memeriksa proses penyerahan BPKB yang telah dilakukan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi. Pihak yang disebut dalam laporan juga belum menyampaikan tanggapan.

Perkara ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

Sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut dalam perkara ini harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Penulis: Orba Battik
  • Editor: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Impor Etanol dan Singkong Diperketat, Lampung Dukung Kebijakan Pro-Petani

    Impor Etanol dan Singkong Diperketat, Lampung Dukung Kebijakan Pro-Petani

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kebijakan Baru Pemerintah Terkait Impor Jakarta, Battikpost.site – Pemerintah pusat resmi memperketat impor etanol dan ubi kayu (singkong) beserta produk turunannya, termasuk tepung tapioka. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru. Permendag 31 Tahun 2025 mengatur kebijakan impor ubi kayu dan turunannya, sementara Permendag […]

  • LPAI Lampung Dukung Xaverius Kawal Kasus Dugaan Perundungan Siswa

    LPAI Lampung Dukung Xaverius Kawal Kasus Dugaan Perundungan Siswa

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil pihak SMP Xaverius 2 Bandar Lampung dalam menangani dugaan kasus perundungan di lingkungan sekolah tersebut. “Benar, kami sudah mendatangi sekolah dan bertemu langsung dengan pimpinan. Semua kondusif, berjalan baik seperti biasanya,” kata Andi Lian, Ketua LPAI Provinsi Lampung, […]

  • Prabowo di Sidang Umum PBB: Indonesia Akui Israel Setelah Palestina Merdeka

    Prabowo di Sidang Umum PBB: Indonesia Akui Israel Setelah Palestina Merdeka

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, BattikPost.Site – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan sikap Indonesia dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Ia menyatakan pengakuan Indonesia terhadap Israel hanya akan terjadi setelah Palestina meraih kemerdekaan penuh. Prabowo menekankan bahwa pernyataan tersebut sesuai amanat konstitusi dan politik luar negeri Indonesia yang konsisten membela perjuangan rakyat Palestina sejak awal […]

  • KCP Bank Lampung Tanjung Bintang Diduga Langgar SOP dalam Pencairan Dana Desa Malangsari

    KCP Bank Lampung Tanjung Bintang Diduga Langgar SOP dalam Pencairan Dana Desa Malangsari

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung di Tanjung Bintang diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dalam pencairan Dana Desa tahun 2024. Dugaan muncul setelah Kepala Desa Malangsari mencairkan dana dua kali tanpa sepengetahuan bendahara desa. Bendahara Desa Malangsari melaporkan Kepala Desanya sendiri ke Polres Lampung Selatan karena diduga mencairkan Dana Desa […]

  • Bupati Pringsewu Hadiri High Level Meeting TPID Lampung

    Bupati Pringsewu Hadiri High Level Meeting TPID Lampung

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menghadiri High Level Meeting TPID Lampung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Selasa (10/02/2026), guna memperkuat sinergi pengendalian inflasi daerah, menjaga stabilitas harga, dan melindungi daya beli masyarakat secara berkelanjutan. Penguatan Sinergi Pengendalian Inflasi Daerah Pringsewu, Battikpost.site — Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas mengikuti High Level Meeting Tim Pengendalian […]

  • Kunjungan Ibu Alizzar Perkuat Pendidikan TK Cahaya Alam

    Kunjungan Ibu Alizzar Perkuat Pendidikan TK Cahaya Alam

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — TK Cahaya Alam di Kemiling Raya menyambut hangat kedatangan Ibu Alizzar dalam kunjungan silaturahmi dan pemantauan pendidikan. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh semangat dan menjadi momen berharga bagi para guru serta staf sekolah. Taman Kanak-Kanak (TK) Cahaya Alam yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kemiling Raya, Bandar Lampung, menerima […]

expand_less