Breaking News
light_mode

Komdigi Tertibkan Aplikasi Penagih Utang Ilegal yang Diduga Manfaatkan Data Nasabah Leasing

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
  • print Cetak

Komdigi menertibkan aplikasi penagih utang ilegal yang memanfaatkan data nasabah leasing motor. Langkah ini menyasar praktik mata elang di ruang digital. Komdigi bertindak berdasarkan laporan pengawas sektor untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi.


Komdigi Fokus Awasi Aplikasi Penagihan Digital

Jakrta, Battikpost.site — Kementerian Komunikasi dan Digital menjalankan penindakan terhadap aplikasi penagihan utang ilegal. Aplikasi tersebut berkaitan dengan praktik mata elang. Praktik tersebut menyasar nasabah leasing sepeda motor.

Komdigi menilai praktik ini merugikan masyarakat. Pengelola aplikasi memanfaatkan data pribadi nasabah. Data tersebut berasal dari sistem leasing kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan langkah pengawasan kementerian. Ia menyampaikan bahwa tim pengawas bekerja secara aktif. Tim tersebut memantau aplikasi digital dan konten terkait.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Komdigi menempatkan pengawasan ruang digital sebagai prioritas. Pengawasan ini mencakup aplikasi keuangan dan penagihan. Fokus pengawasan mengarah pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik.


Tahapan Penindakan Aplikasi Bermasalah

Komdigi menjalankan proses penindakan melalui tahapan sistematis. Tim teknis memeriksa aplikasi yang terindikasi melanggar aturan. Pemeriksaan mencakup struktur sistem dan alur pengelolaan data.

Tim pengawasan menganalisis hasil pemeriksaan tersebut. Analisis ini menilai kesesuaian aplikasi dengan regulasi nasional. Hasil analisis menjadi dasar pengambilan keputusan administratif.

Komdigi menyusun rekomendasi sanksi berdasarkan analisis tersebut. Sanksi mencakup pemutusan akses aplikasi. Sanksi juga mencakup penghapusan aplikasi dari platform distribusi digital.

Komdigi menjalankan langkah ini berdasarkan surat resmi pengawas sektor. Surat tersebut berasal dari lembaga yang berwenang. Lembaga tersebut mengawasi sektor keuangan dan penegakan hukum.


Peran OJK dan Kepolisian dalam Penanganan

Otoritas Jasa Keuangan memberikan laporan resmi kepada Komdigi. Laporan tersebut memuat indikasi pelanggaran sistem elektronik. Laporan tersebut juga memuat dugaan penyalahgunaan data nasabah.

Kepolisian Negara Republik Indonesia turut memberikan informasi pendukung. Informasi tersebut berkaitan dengan aktivitas penagihan ilegal. Aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.

Komdigi menggunakan laporan tersebut sebagai dasar tindakan. Tindakan ini bersifat administratif. Tindakan ini bertujuan menghentikan distribusi aplikasi bermasalah.


Tujuh Aplikasi Diajukan untuk Penghapusan

Alexander Sabar menyampaikan hasil penindakan terkini. Komdigi telah menindaklanjuti tujuh aplikasi. Aplikasi tersebut diduga terhubung dengan praktik mata elang.

Tim Komdigi mengajukan permohonan delisting kepada Google. Permohonan ini menyasar aplikasi yang tersedia di toko aplikasi. Langkah ini bertujuan menghentikan akses publik.

Saat ini, kami telah menindaklanjuti 7 (tujuh) aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google,” tegasnya.

Penghapusan aplikasi menunggu keputusan platform. Pihak platform melakukan verifikasi internal. Verifikasi ini menilai kepatuhan kebijakan distribusi aplikasi.


Verifikasi Platform Digital Masih Berjalan

Komdigi mencatat adanya aplikasi lain yang belum diturunkan. Aplikasi tersebut masih berada dalam proses verifikasi. Platform digital melakukan evaluasi lanjutan.

Proses evaluasi mencakup aspek teknis dan kebijakan. Platform menilai laporan pelanggaran. Platform juga menilai bukti pendukung dari Komdigi.

Komdigi terus memantau proses ini. Pemantauan bertujuan memastikan tindak lanjut berjalan. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan.


Komitmen Perlindungan Ruang Digital Nasional

Komdigi menegaskan komitmen perlindungan ruang digital. Perlindungan ini menyasar data pribadi masyarakat. Komdigi menilai keamanan data sebagai hak warga negara.

Komdigi memperkuat koordinasi antarinstansi. Koordinasi ini melibatkan pengawas sektor dan penegak hukum. Kerja sama ini mendukung efektivitas pengawasan digital.

Komdigi juga menjalin komunikasi dengan platform teknologi. Komunikasi ini mendukung penegakan kebijakan distribusi aplikasi. Tujuan utama menjaga ekosistem digital yang sehat.

Penindakan aplikasi penagih utang ilegal menjadi bagian dari strategi nasional. Strategi ini menekan praktik penyalahgunaan teknologi. Strategi ini juga melindungi masyarakat dari intimidasi digital.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis Pendidikan Lampung Thomas Amirico Dapat Apresiasi dari Ketua DPD JPKP Bandar Lampung

    Kadis Pendidikan Lampung Thomas Amirico Dapat Apresiasi dari Ketua DPD JPKP Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost, 9 Februari 2025 – Ketua DPD JPKP Bandar Lampung, Arif Riana, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Thomas Amirico atas pelantikannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Arif berharap Thomas dapat membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan di Lampung, terutama dalam peningkatan kualitas, pemerataan akses, dan inovasi sistem pembelajaran. “Pendidikan adalah pilar […]

  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

    Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. Dua pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudi, mengungkapkan bahwa […]

  • Gubernur Lampung Dorong Santri Darul Islah Jadi Generasi Berakhlak

    Gubernur Lampung Dorong Santri Darul Islah Jadi Generasi Berakhlak

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Gubernur Lampung mengajak santri Darul Islah untuk berperan sebagai agen perubahan dan penjaga moral bangsa saat Stadium General di Tulang Bawang. Ia menekankan pentingnya pendidikan, akhlak, kemandirian, dan pemanfaatan teknologi sebagai fondasi peningkatan daya saing generasi muda. Peran Pesantren dalam Membangun Peradaban Tulang Bawang, Battikpost.site — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan ajakan tersebut saat […]

  • KONI Lampung Kunjungi Jambi untuk Dukungan PON 2032

    KONI Lampung Kunjungi Jambi untuk Dukungan PON 2032

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Kunjungan Kerja KONI Lampung ke Jambi Jakarta, Battikpost.site – KONI Lampung melakukan kunjungan kerja ke KONI Jambi untuk memperkuat koordinasi antardaerah. Selain itu, kunjungan ini bertujuan meminta dukungan agar Lampung bersama Banten dapat menjadi tuan rumah PON 2032. Kegiatan tersebut berlangsung di Jambi. Melalui pertemuan ini, KONI Lampung menegaskan komitmen membangun sinergi olahraga nasional. Selain itu, […]

  • Polda Lampung Terapkan Aturan Baru Pengawalan Lalu Lintas dengan Humanisme

    Polda Lampung Terapkan Aturan Baru Pengawalan Lalu Lintas dengan Humanisme

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    LAMPUNG, Battikpost.site – Polda Lampung menindaklanjuti arahan Kakorlantas Polri terkait evaluasi pengawalan lalu lintas yang sering menjadi sorotan masyarakat. Dalam aturan terbaru, pengawalan kini menekankan pendekatan humanis, sikap profesional, serta menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Prinsip Kamseltibcarlantas Jadi Dasar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa prinsip utama dalam […]

  • Mudik dan Nenek Moyang yang Salah Profesi

    Mudik dan Nenek Moyang yang Salah Profesi

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Darsono sudah siap mudik. Motor kesayangannya sudah diservis, oleh-oleh buat keluarga lengkap, dan hatinya penuh semangat. Tapi begitu sampai di jalan raya, harapannya langsung kandas—macet total! Di kanan ada mobil klakson-klakson nggak sabar, di kiri ada pemudik naik motor yang bawaannya lebih banyak dari barang dagangan di pasar, dan di depan… ada satu mobil sedan […]

expand_less