Bapenda Lampung Dorong PAD Lewat Diskon Pajak Kendaraan
- account_circle Orba Battik
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- print Cetak

PAD Lampung menjadi fokus pembahasan dalam Sarasehan Jilid II yang digelar Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi perusahaan media konstituen Dewan Pers di Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6), dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas strategi peningkatan pendapatan daerah melalui sektor perpajakan.
Sekber Media Bahas Optimalisasi Pendapatan Daerah
Bandar Lampung, Battikpost.site — Sekretariat Bersama terdiri dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Sarasehan Jilid II mengusung tema “Pajak Digali, Pajak Dikepul, Lalu?”. Para peserta membahas berbagai langkah yang dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Saipul, memaparkan sejumlah kebijakan yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut menargetkan peningkatan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Saipul, pemerintah menjalankan program keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun.
“Konsepnya adalah pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan,” ujar Saipul saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Jilid II di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6).
Program tersebut bertujuan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pemerintah berharap kebijakan itu dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Bapenda Lampung Berikan Reward untuk Wajib Pajak Taat
Selain memberikan keringanan, Pemerintah Provinsi Lampung juga menyiapkan penghargaan bagi wajib pajak yang rutin membayar PKB.
Pemerintah memberikan diskon pajak dengan besaran yang berbeda sesuai tingkat kepatuhan wajib pajak. Besaran diskon berkisar antara 5 persen hingga 25 persen.
Diskon 5 persen diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu. Program ini menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah juga memberikan diskon 15 persen kepada pemilik kendaraan yang membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Lampung.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang konsisten membayar pajak selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 10 tahun berhak memperoleh diskon sebesar 20 persen.
Besaran diskon tertinggi mencapai 25 persen. Pemerintah memberikan insentif tersebut kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.
Program reward tersebut menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemerintah berharap masyarakat tidak hanya membayar pajak karena kewajiban. Pemerintah juga ingin membangun budaya kepatuhan melalui sistem penghargaan.
Insentif Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Pemerintah Provinsi Lampung turut memberikan insentif kepada masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan maupun mutasi kendaraan dalam daerah.
Pemilik mobil memperoleh potongan PKB tahun berjalan sebesar 25 persen. Sementara itu, pemilik sepeda motor mendapatkan potongan sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat segera memperbarui data kepemilikan kendaraan.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan yang masuk ke Lampung dari daerah lain.
Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Pemerintah kembali memberikan diskon sebesar 50 persen pada tahun kedua.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat memperbaiki validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan perluasan basis penerimaan daerah melalui penambahan jumlah kendaraan yang terdaftar secara resmi.
Saipul menyampaikan bahwa capaian pendapatan daerah saat ini menunjukkan perkembangan positif.
Menurutnya, realisasi pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung telah melampaui 54 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Harapannya, dengan adanya diskon dan reward bagi wajib pajak yang taat ini, masyarakat semakin terdorong untuk membayar pajak tepat waktu sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Peran Kepolisian dalam Validasi Kendaraan
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Kompol Juli, menjelaskan peran kepolisian dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.
Menurutnya, kepolisian berperan dalam memastikan keabsahan data kendaraan melalui proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Data tersebut tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
“Peran polisi di dalam Samsat adalah memberikan keabsahan kendaraan. Pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun sekali,” tegasnya.
Kompol Juli menjelaskan bahwa registrasi ulang menjadi syarat penting untuk menjaga validitas kendaraan dalam sistem kepolisian.
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama lebih dari lima tahun tidak lagi memiliki validitas dalam basis data kepolisian.
“Ketika kendaraan mati pajak selama lima tahun, pemilik diwajibkan melakukan registrasi ulang. Jika tidak dilaksanakan, maka keabsahan surat kendaraan tersebut akan hilang dari database kepolisian,” jelasnya.
Ia menilai tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan dan registrasi kendaraan masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya, kondisi tersebut masih terjadi di berbagai daerah, termasuk Provinsi Lampung.
Kompol Juli juga membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah negara maju yang menerapkan aturan lebih ketat terhadap usia kendaraan.
Beberapa negara membatasi usia operasional kendaraan. Kendaraan yang melewati batas usia tertentu tidak lagi dapat beroperasi di jalan.
“Di luar negeri ada batas usia kendaraan. Jika kendaraan sudah melewati 10 tahun maka akan dihapuskan, sementara di negara kita kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun masih banyak yang beroperasi,” pungkasnya.
Kebijakan insentif dan diskon pajak yang diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat PAD Lampung serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Baca Juga Terbaru
- Penulis: Orba Battik



