Realisasi APBD Pringsewu 2025 Capai Rp1,24 Triliun
- account_circle Aar
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Realisasi APBD Pringsewu 2025 mencapai Rp1,24 triliun. Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas memaparkan capaian tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (17/6/2026). Pemkab juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025
PRINGSEWU, Battikpost.site – Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (17/6/2026).
Ketua DPRD Pringsewu Suherman memimpin rapat tersebut. Wakil Bupati Umi Laila turut menghadiri kegiatan bersama jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, serta berbagai unsur masyarakat.
Dalam sambutannya, Riyanto menjelaskan dasar hukum penyusunan pertanggungjawaban APBD. Ia menyebut pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur tata cara penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan secara transparan dan akuntabel.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan mencakup berbagai komponen laporan keuangan daerah.
Komponen yang diperiksa meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Baca Juga Terbaru
Pringsewu Raih Opini WTP Ke-11
Hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan capaian positif bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Daerah tersebut kembali memperoleh opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah.
“Atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2025, alhamdulillah diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Riyanto.
Ia menilai keberhasilan tersebut lahir dari kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh perangkat daerah berkontribusi dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik.
Menurut Riyanto, opini WTP yang diraih untuk ke-11 kalinya menjadi pencapaian penting bagi Kabupaten Pringsewu. Namun, pemerintah daerah tidak boleh berpuas diri dengan hasil tersebut.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mempertahankan prestasi itu melalui peningkatan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran.
Bupati menegaskan bahwa laporan keuangan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Laporan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus menyajikan informasi keuangan yang akurat dan mudah dipahami. Langkah tersebut akan memperkuat akuntabilitas penggunaan sumber daya daerah.
Baca Juga Berita Populer
Pendapatan Daerah Tembus Rp1,24 Triliun
Dalam pemaparannya, Riyanto menyampaikan sejumlah indikator utama dalam Realisasi APBD Pringsewu 2025. Data tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,241 triliun. Pemerintah daerah berhasil mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan yang tersedia.
Pada sisi pengeluaran, belanja daerah mencapai Rp1,232 triliun. Anggaran tersebut mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di berbagai sektor.
Selain itu, pemerintah mencatat pembiayaan netto sebesar Rp22,6 miliar. Angka tersebut menjadi bagian dari struktur pembiayaan daerah selama tahun anggaran berjalan.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA sebesar Rp31,9 miliar. Nilai tersebut menunjukkan adanya selisih positif antara penerimaan dan pengeluaran anggaran.
Realisasi APBD Pringsewu 2025 tersebut menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban yang diajukan kepada DPRD. Selanjutnya DPRD akan membahas rancangan peraturan daerah tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 99,50 Persen
Selain memaparkan kondisi keuangan daerah, Riyanto juga menjelaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. Pemerintah daerah terus mempercepat penyelesaian rekomendasi yang diberikan auditor.
“Terkait hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK RI, telah dikoordinasikan kepada perangkat daerah terkait untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perangkat daerah telah menerima arahan untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi sesuai ketentuan. Pemerintah daerah menargetkan penyelesaian secara tepat waktu dan menyeluruh.
Upaya tersebut membuahkan hasil positif. Kabupaten Pringsewu berhasil mencatat capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2024 sebesar 99,50 persen.
Persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung. Capaian itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan.
Setelah penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kabupaten Pringsewu menjadwalkan pembahasan lanjutan. Agenda berikutnya berupa penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
- Penulis: Aar
- Editor: Admin



