Breaking News
light_mode

Warga Giriharjo Keluhkan Asap dan Kebisingan Usaha Kopra di Permukiman

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, Battikpost.site  — Warga Dusun Giriharjo, Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, semakin resah akibat aktivitas pengolahan kopra di tengah kawasan padat penduduk.

Usaha tersebut menimbulkan asap pekat, bau menyengat, serta kebisingan hingga tengah malam. Oleh karena itu, warga meminta agar kegiatan itu segera dipindahkan dari lingkungan perumahan.

Warga pada ngeluh karena itu dikerjakan di rumah, sementara tetangganya banyak dan bahkan ada yang punya bayi,” kata seorang warga RT 1 yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (1/11).


Asap dan Limbah Ganggu Kenyamanan Warga

Asap hasil pembakaran kelapa kering terus mengepul dan menyelimuti udara kampung. Akibatnya, warga sulit bernapas dan khawatir terhadap kesehatan anak-anak mereka. Selain itu, sisa air kelapa dari proses produksi juga mencemari selokan.

Bekas air kelapa dibiarkan mengalir gitu aja sampai ke jalan. Di selokan airnya sampai berwarna putih. Kalau siang panas begini, baunya menyengat seperti tai kucing,” keluh warga lain.

Situasi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan setiap hari. Warga merasa tidak dapat menikmati udara bersih di sekitar rumah. Selain itu, bau menyengat juga mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi keluarga yang memiliki anak kecil.

Oleh karena itu, sebagian besar warga berharap agar pemerintah segera turun tangan dan memberikan solusi tegas terhadap pencemaran tersebut. Mereka menilai kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.


Bising Hingga Tengah Malam

Selain asap dan bau menyengat, kebisingan dari aktivitas pemecahan kelapa juga membuat warga tidak bisa beristirahat dengan tenang. Suara keras terdengar sejak pagi hingga tengah malam.

Kalau pagi itu kerjanya dari pagi sampai sore, dan dari sore sampai jam 12 bahkan terkadang sampai jam 1 malam. Suara mecahin kelapa itu berisik,” ujar seorang warga yang juga enggan disebut namanya.

Selain kebisingan, warga juga mengkhawatirkan keberadaan pekerja yang masih di bawah umur.

Belum lagi pekerjanya ada yang masih usia sekolah,” ujarnya.

Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam. Warga menilai aktivitas pengolahan kopra seharusnya tidak dilakukan di tengah permukiman karena mengganggu ketertiban dan kesehatan lingkungan.

Oleh karena itu, mereka menduga kegiatan itu tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah desa maupun instansi lingkungan hidup.

Sepertinya aktivitas itu tidak punya izin, gak mungkin kalau Pak Kades memberikan izin karena tempatnya padat penduduk,” kata warga lainnya.


Harapan Warga: Usaha Kopra Dipindahkan dari Kampung

Warga dengan tegas meminta agar usaha pengolahan kopra tersebut segera dipindahkan ke lokasi yang jauh dari rumah penduduk.

Kami gak melarang orang cari rezeki, tapi jangan di tengah kampung. Asapnya bikin sesak, suaranya bising, anak-anak dan bayi jadi korban. Kalau bisa pindahkan ke tempat yang jauh dari rumah warga,” ujar seorang ibu rumah tangga.

Selain itu, masyarakat berharap agar pemerintah desa dan dinas terkait turun langsung meninjau lokasi serta memberikan pembinaan bagi pelaku usaha. Dengan demikian, pelaku usaha kecil tetap dapat mencari nafkah tanpa mengorbankan kesehatan lingkungan.

Kami cuma ingin udara bersih, lingkungan sehat, dan pemerintah hadir ngasih solusi, bukan cuma diam,” tegas warga.

Warga juga berpendapat bahwa pemindahan lokasi menjadi solusi paling realistis. Dengan cara itu, pelaku usaha bisa tetap bekerja, sementara masyarakat tidak lagi terganggu oleh asap, bau, maupun kebisingan.


Potensi Pelanggaran Lingkungan dan Ketenagakerjaan

Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas pembakaran dan pembuangan limbah tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 69 ayat (1) huruf e menyebutkan, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Jika pelaku melanggar ketentuan tersebut, maka ancaman hukumannya cukup berat. Pelanggar dapat dipidana penjara selama 3–10 tahun dan dikenai denda Rp3–10 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 ayat (1) undang-undang yang sama.

Di sisi lain, keberadaan pekerja usia sekolah juga berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut melarang pengusaha memperkerjakan anak di bawah usia 18 tahun, kecuali dalam pekerjaan ringan dengan pengawasan ketat. Jika melanggar, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu segera meninjau dan memastikan apakah usaha tersebut memenuhi syarat izin lingkungan dan ketenagakerjaan. Jika tidak, maka aparat wajib menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Negara Wajib Hadir Melindungi Warga

Kasus di Giriharjo mencerminkan lemahnya pengawasan lingkungan di tingkat desa. Negara tidak boleh membiarkan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah harus hadir untuk melindungi hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Hak tersebut tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Karena itu, pemerintah desa hingga Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan harus segera turun ke lapangan. Pemerintah perlu memverifikasi izin usaha, meninjau dampak lingkungan, serta memberikan pembinaan kepada pelaku usaha kecil agar beroperasi secara legal dan ramah lingkungan.

Selain itu, aparat juga perlu memastikan tidak ada pekerja anak di lokasi tersebut. Dengan langkah tegas dan pembinaan yang tepat, keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan dapat terjaga.


Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Masyarakat Giriharjo menantikan langkah konkret dari pemerintah. Mereka berharap pemerintah desa, kecamatan, dan dinas terkait segera mengambil tindakan nyata. Tujuannya agar udara kembali bersih, lingkungan lebih sehat, dan suasana kampung menjadi nyaman.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha maupun pihak pemerintah desa. Kepala Desa Merbau Mataram, Sulaiman, tidak menjawab panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari wartawan. (Rls/Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Delapan Tahanan Kabur Polres Way Kanan Akhirnya Ditangkap

    Delapan Tahanan Kabur Polres Way Kanan Akhirnya Ditangkap

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Delapan tahanan kabur Polres Way Kanan akhirnya tertangkap setelah polisi melakukan pengejaran intensif kurang dari sepuluh hari. Tim gabungan lintas wilayah melacak para buronan hingga luar provinsi dan menangkap dua orang terakhir di Bandung. Kronologi Pelarian dari Rumah Tahanan Lampung, Battikpost.site — Insiden pelarian terjadi di rumah tahanan milik Polres Way Kanan. Kejadian itu berlangsung […]

  • Pabrik iPhone 17 Bagi-Bagi Bonus, Karyawan Foxconn Raup hingga Rp18 Juta

    Pabrik iPhone 17 Bagi-Bagi Bonus, Karyawan Foxconn Raup hingga Rp18 Juta

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Foxconn Tawarkan Bonus Besar Jelang Rilis iPhone 17 China, BattikPost Site – Pabrik perakitan iPhone 17 di Zhengzhou, China, tengah gencar membagikan bonus besar bagi pekerjanya. Menurut laporan South China Morning Post, pekerja yang bertahan tiga bulan berhak atas bonus 8.000 yuan atau sekitar Rp18 juta. Bonus tersebut melonjak dari awal Juli yang hanya […]

  • Propam dan Satlantas Razia Internal Polisi di Bandar Lampung

    Propam dan Satlantas Razia Internal Polisi di Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Menjelang Operasi Patuh Krakatau 2025, Polresta Bandar Lampung memulai langkah tegas dari internal. Propam dan Satlantas melakukan razia kelengkapan berkendara terhadap personel sendiri, memastikan polisi menjadi contoh nyata tertib berlalu lintas. Dalam upaya menyukseskan Operasi Patuh Krakatau 2025, Propam Polresta Bandar Lampung bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar pemeriksaan terhadap kelengkapan […]

  • Transformasi Digital Pertanian Perkuat Ketahanan Pangan

    Transformasi Digital Pertanian Perkuat Ketahanan Pangan

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Pelatihan di Bandar Lampung pada 14 November 2025 membahas transformasi digital pertanian. Kegiatan ini menghadirkan pemerintah, LSM, dan media. Para peserta menekankan kolaborasi, peningkatan kapasitas, serta pembangunan sistem data terpadu untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Transformasi Digital Pertanian Bahas Penguatan Sistem Daerah Bandar Lampung, Battikpost.site — Pelatihan pada 14 November 2025 berlangsung di Bandar Lampung. […]

  • Maxim Indonesia Respons Tuntutan Ojol Terkait THR: Fokus pada Diskusi dan Dukungan Sosial

    Maxim Indonesia Respons Tuntutan Ojol Terkait THR: Fokus pada Diskusi dan Dukungan Sosial

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

      Battik Media, – Maxim Indonesia memberikan tanggapan terkait tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) yang melakukan unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. Aksi tersebut menuntut kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan platform layanan transportasi online, termasuk Maxim. Dalam pernyataan resmi, Tuan Ifdal Khoir, Public Relations Specialist Maxim Indonesia, menyampaikan […]

  • MWC NU Jati Agung Luncurkan Website Resmi untuk Dakwah dan Ekonomi Umat

    MWC NU Jati Agung Luncurkan Website Resmi untuk Dakwah dan Ekonomi Umat

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan, — MWC NU Jati Agung Perkuat Layanan Digital dengan Website Resmi. MWC Nahdlatul Ulama (NU) Jati Agung terus berinovasi dalam layanan digital dengan meluncurkan website resmi, mwcnu-jatiagung.site. Platform ini dirancang modern dengan fitur lengkap guna mendukung dakwah, komunikasi, dan ekonomi berbasis Nahdliyin. Ketua Tanfidziyah MWC NU Jati Agung, Ahmad Ansori, S.Pd.I., menegaskan […]

expand_less