Breaking News
light_mode

Warga Giriharjo Keluhkan Asap dan Kebisingan Usaha Kopra di Permukiman

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, Battikpost.site  — Warga Dusun Giriharjo, Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, semakin resah akibat aktivitas pengolahan kopra di tengah kawasan padat penduduk.

Usaha tersebut menimbulkan asap pekat, bau menyengat, serta kebisingan hingga tengah malam. Oleh karena itu, warga meminta agar kegiatan itu segera dipindahkan dari lingkungan perumahan.

Warga pada ngeluh karena itu dikerjakan di rumah, sementara tetangganya banyak dan bahkan ada yang punya bayi,” kata seorang warga RT 1 yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (1/11).


Asap dan Limbah Ganggu Kenyamanan Warga

Asap hasil pembakaran kelapa kering terus mengepul dan menyelimuti udara kampung. Akibatnya, warga sulit bernapas dan khawatir terhadap kesehatan anak-anak mereka. Selain itu, sisa air kelapa dari proses produksi juga mencemari selokan.

Bekas air kelapa dibiarkan mengalir gitu aja sampai ke jalan. Di selokan airnya sampai berwarna putih. Kalau siang panas begini, baunya menyengat seperti tai kucing,” keluh warga lain.

Situasi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan setiap hari. Warga merasa tidak dapat menikmati udara bersih di sekitar rumah. Selain itu, bau menyengat juga mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi keluarga yang memiliki anak kecil.

Oleh karena itu, sebagian besar warga berharap agar pemerintah segera turun tangan dan memberikan solusi tegas terhadap pencemaran tersebut. Mereka menilai kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.


Bising Hingga Tengah Malam

Selain asap dan bau menyengat, kebisingan dari aktivitas pemecahan kelapa juga membuat warga tidak bisa beristirahat dengan tenang. Suara keras terdengar sejak pagi hingga tengah malam.

Kalau pagi itu kerjanya dari pagi sampai sore, dan dari sore sampai jam 12 bahkan terkadang sampai jam 1 malam. Suara mecahin kelapa itu berisik,” ujar seorang warga yang juga enggan disebut namanya.

Selain kebisingan, warga juga mengkhawatirkan keberadaan pekerja yang masih di bawah umur.

Belum lagi pekerjanya ada yang masih usia sekolah,” ujarnya.

Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam. Warga menilai aktivitas pengolahan kopra seharusnya tidak dilakukan di tengah permukiman karena mengganggu ketertiban dan kesehatan lingkungan.

Oleh karena itu, mereka menduga kegiatan itu tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah desa maupun instansi lingkungan hidup.

Sepertinya aktivitas itu tidak punya izin, gak mungkin kalau Pak Kades memberikan izin karena tempatnya padat penduduk,” kata warga lainnya.


Harapan Warga: Usaha Kopra Dipindahkan dari Kampung

Warga dengan tegas meminta agar usaha pengolahan kopra tersebut segera dipindahkan ke lokasi yang jauh dari rumah penduduk.

Kami gak melarang orang cari rezeki, tapi jangan di tengah kampung. Asapnya bikin sesak, suaranya bising, anak-anak dan bayi jadi korban. Kalau bisa pindahkan ke tempat yang jauh dari rumah warga,” ujar seorang ibu rumah tangga.

Selain itu, masyarakat berharap agar pemerintah desa dan dinas terkait turun langsung meninjau lokasi serta memberikan pembinaan bagi pelaku usaha. Dengan demikian, pelaku usaha kecil tetap dapat mencari nafkah tanpa mengorbankan kesehatan lingkungan.

Kami cuma ingin udara bersih, lingkungan sehat, dan pemerintah hadir ngasih solusi, bukan cuma diam,” tegas warga.

Warga juga berpendapat bahwa pemindahan lokasi menjadi solusi paling realistis. Dengan cara itu, pelaku usaha bisa tetap bekerja, sementara masyarakat tidak lagi terganggu oleh asap, bau, maupun kebisingan.


Potensi Pelanggaran Lingkungan dan Ketenagakerjaan

Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas pembakaran dan pembuangan limbah tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 69 ayat (1) huruf e menyebutkan, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Jika pelaku melanggar ketentuan tersebut, maka ancaman hukumannya cukup berat. Pelanggar dapat dipidana penjara selama 3–10 tahun dan dikenai denda Rp3–10 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 ayat (1) undang-undang yang sama.

Di sisi lain, keberadaan pekerja usia sekolah juga berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut melarang pengusaha memperkerjakan anak di bawah usia 18 tahun, kecuali dalam pekerjaan ringan dengan pengawasan ketat. Jika melanggar, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu segera meninjau dan memastikan apakah usaha tersebut memenuhi syarat izin lingkungan dan ketenagakerjaan. Jika tidak, maka aparat wajib menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Negara Wajib Hadir Melindungi Warga

Kasus di Giriharjo mencerminkan lemahnya pengawasan lingkungan di tingkat desa. Negara tidak boleh membiarkan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah harus hadir untuk melindungi hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Hak tersebut tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Karena itu, pemerintah desa hingga Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan harus segera turun ke lapangan. Pemerintah perlu memverifikasi izin usaha, meninjau dampak lingkungan, serta memberikan pembinaan kepada pelaku usaha kecil agar beroperasi secara legal dan ramah lingkungan.

Selain itu, aparat juga perlu memastikan tidak ada pekerja anak di lokasi tersebut. Dengan langkah tegas dan pembinaan yang tepat, keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan dapat terjaga.


Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Masyarakat Giriharjo menantikan langkah konkret dari pemerintah. Mereka berharap pemerintah desa, kecamatan, dan dinas terkait segera mengambil tindakan nyata. Tujuannya agar udara kembali bersih, lingkungan lebih sehat, dan suasana kampung menjadi nyaman.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha maupun pihak pemerintah desa. Kepala Desa Merbau Mataram, Sulaiman, tidak menjawab panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari wartawan. (Rls/Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konflik India-Pakistan Picu Ancaman Perang Nuklir

    Konflik India-Pakistan Picu Ancaman Perang Nuklir

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    India, Battik Post — Ketegangan antara India dan Pakistan kembali memuncak setelah serangan milisi bersenjata di Kashmir pada 22 April 2025 menewaskan 26warga sipil, mayoritas wisatawan asal India. Kelompok bersenjata The Resistance Front, yang berafiliasi dengan Lashkar-e-Taiba, mengklaim bertanggung jawab atas serangan tersebut. Insiden itu langsung memicu baku tembak antar tentara di sepanjang Line of […]

  • THR Ojol 20 Persen dari Pendapatan, Menaker: Bentuk Apresiasi bagi Pengemudi

    THR Ojol 20 Persen dari Pendapatan, Menaker: Bentuk Apresiasi bagi Pengemudi

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi! Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi […]

  • Masyarakat Adat Lampung Terabaikan, Kuasa Hukum Desak Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V

    Masyarakat Adat Lampung Terabaikan, Kuasa Hukum Desak Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, BANDAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka, mendesak pemerintah mencabut izin konsesi PT. Inhutani V atas pengelolaan Kawasan Hutan Register. Ia menilai pengelolaan yang berlangsung sejak 1996 itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat, yang secara historis memiliki tanah […]

  • Oppo F31 Resmi Dirilis: Baterai 7.000mAh & Sertifikasi Tangguh, Saingi Redmi-Poco di India

    Oppo F31 Resmi Dirilis: Baterai 7.000mAh & Sertifikasi Tangguh, Saingi Redmi-Poco di India

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, BattikPost Site – Oppo kembali menggebrak pasar smartphone kelas menengah dengan merilis Oppo F31 Series di India pada September 2025. Berbeda dari tren peningkatan kamera atau chipset, Oppo kali ini menonjolkan baterai jumbo 7.000mAh serta sertifikasi IP68/IP69, yang membuat perangkat ini semakin tangguh di kelasnya. Baterai Jumbo dan Sertifikasi Tahan Ekstrem Tipster teknologi @passionategeekz […]

  • Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Diserahkan ke Kejari Lampung Selatan, Termasuk Anggota DPRD

    Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Diserahkan ke Kejari Lampung Selatan, Termasuk Anggota DPRD

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus ijazah palsu dari penyidik Polda Lampung pada Rabu, 30 April 2025. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Lampung Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda […]

  • Pemprov Lampung Cairkan THR bagi ASN dan Tenaga Non-ASN, Dorong Perekonomian Menjelang Lebaran

    Pemprov Lampung Cairkan THR bagi ASN dan Tenaga Non-ASN, Dorong Perekonomian Menjelang Lebaran

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpos, Lampung – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dimulai pada 18 Maret 2025. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025. […]

expand_less