Breaking News
light_mode

BBWS Mesuji Sekampung Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Proyek Irigasi: “Seluruh Kegiatan Sesuai Mekanisme Swakelola Tipe I”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, Battikpost.site Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek jaringan irigasi di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. BBWS menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dalam kerangka Program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2025 Tahap II, dengan metode Swakelola Tipe I.

Proyek yang disebut dalam pemberitaan merupakan bagian dari kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Provinsi Lampung, yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air II (Satker OP SDA II) di bawah koordinasi BBWS Mesuji Sekampung.

🌿 Data Teknis Kegiatan:

Nama Kegiatan: Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Provinsi Lampung
Pelaksanaan: Swakelola Tipe I
Kabupaten: Lampung Selatan
Outcome: 670 Hektare
Daerah Irigasi (DIR): Pisang – 5 lokasi
Total Panjang Keseluruhan: ± 8.617 meter

Melalui sistem Swakelola Tipe I, seluruh pekerjaan dilakukan langsung oleh Satker pemerintah bersama masyarakat penerima manfaat (kelompok P3A) tanpa keterlibatan kontraktor atau pihak ketiga. Sistem ini diatur secara sah dalam:

  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Swakelola,
  • Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, dan
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12 Tahun 2021).

Semua kegiatan dilaksanakan sesuai mekanisme Swakelola Tipe I. Tidak ada kontraktor di dalamnya, dan pekerja di lapangan adalah petani setempat yang tergabung dalam P3A. Item pembayaran menggunakan belanja bahan, bukan jasa kontraktor,” ujar salah satu pejabat teknis BBWS Mesuji Sekampung.

Tidak Ada Pelanggaran UU KIP

Menanggapi isu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena ketiadaan papan proyek, BBWS menegaskan bahwa Swakelola Tipe I tidak diwajibkan memasang papan proyek seperti proyek kontraktual.
Transparansi kegiatan dijalankan melalui kanal resmi BBWS dan laporan berkala kepada Kementerian PUPR serta instansi pengawas.

Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP menjelaskan bahwa badan publik wajib membuka informasi melalui mekanisme resmi, bukan semata lewat papan fisik di lokasi. Karena itu, tudingan pelanggaran UU KIP dinilai tidak relevan secara hukum.

Kualitas Konstruksi dan Pengawasan Ketat

Seluruh material panel beton yang digunakan dalam pekerjaan tersebut memiliki mutu PC 125 Mpa, dan telah melalui pengujian laboratorium independen di antaranya:

  • Laboratorium Universitas Lampung (Unila),
  • Laboratorium Universitas Bandar Lampung (UBL), dan
  • Laboratorium Scopindo.

Kegiatan ini juga berada dalam pengawasan langsung Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Lampung, serta pendampingan Konsultan Individu Balai (KIB) di setiap wilayah kerja.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) juga tengah melaksanakan audit kinerja atas Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Permukaan dan Rawa Tahun 2023–2025 yang mencakup wilayah kerja BBWS Mesuji Sekampung. Pemeriksaan ini dipimpin Bayu Pramono S., didampingi PPK OP-2 MF. Nur Yuniar dan Kabid PJPA Surendro.

BBWS: Program Terbuka untuk Pengawasan Publik

BBWS Mesuji Sekampung memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan terbuka untuk diawasi publik. Masyarakat, media, maupun lembaga kontrol sosial dapat mengajukan permintaan data resmi sesuai Pasal 22 UU KIP, dengan mekanisme permohonan informasi publik melalui kantor BBWS atau laman resmi Kementerian PUPR.

Kami mendukung keterbukaan informasi dan siap diaudit. Namun, setiap penilaian harus berbasis data dan regulasi, bukan asumsi lapangan,” tegas sumber internal BBWS.

Konteks Pembangunan

Program Inpres Nomor 02 Tahun 2025 Tahap II merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk mendukung swasembada pangan nasional, dengan memperkuat jaringan irigasi di berbagai wilayah.
Di Kabupaten Lampung Selatan, kegiatan ini menargetkan peningkatan fungsi irigasi di lima lokasi Daerah Irigasi Pisang dengan cakupan lahan seluas 670 hektare.

Apapun infrastruktur yang dibiayai APBN harus berdampak langsung bagi petani,” demikian pernyataan resmi BBWS Mesuji Sekampung dalam laporan tertulisnya.

Kesimpulan

Dengan mengacu pada dasar hukum dan hasil pengawasan berlapis, BBWS Mesuji Sekampung menyatakan bahwa:

  1. Proyek irigasi di Palas merupakan Swakelola Tipe I, bukan proyek kontraktual.
  2. Tidak terdapat pelanggaran UU KIP maupun penyimpangan administrasi.
  3. Seluruh pekerjaan berstandar teknis dan diawasi oleh BPK-RI serta Kejaksaan Agung.

BBWS mengajak seluruh pihak menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam menyampaikan informasi publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap program strategis nasional.


Redaksi: Battikpost
Sumber: Data resmi BBWS Mesuji Sekampung, Satker OP SDA II, dan dokumen Program Inpres 02/2025 Tahap II.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Ditemukan Tewas di Toko Variasi Bandar Lampung

    Pemuda Ditemukan Tewas di Toko Variasi Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Warga Kelurahan Sukaraja, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, dikejutkan dengan penemuan seorang pemuda tewas dalam kondisi tergantung di sebuah toko variasi kendaraan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Yos Sudarso. Seorang pemuda bernama Muhammad Isra Madya (25) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dalam […]

  • Aliansi Masyarakat Desak Penegakan Hukum Dugaan Kasus Unimal

    Aliansi Masyarakat Desak Penegakan Hukum Dugaan Kasus Unimal

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung menggelar aksi damai di depan Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 14 April 2025. Massa mendesak aparat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum di Universitas Malahayati Lampung (Unimal). Peserta aksi membawa spanduk dan poster yang berisi seruan keadilan dan tuntutan penegakan […]

  • Saatnya Driver Online Bersatu dalam Serikat, Bukan Sekadar Tunduk pada Kemitraan Sepihak

    Saatnya Driver Online Bersatu dalam Serikat, Bukan Sekadar Tunduk pada Kemitraan Sepihak

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

      Battikpost. — Selama ini, profesi ojek online (ojol) sering dipandang hanya sebagai “mitra” dari platform aplikasi transportasi. Namun, jika diperhatikan lebih dalam, para driver ojol sejatinya adalah pengusaha mikro. Mereka menjalankan bisnis mandiri, menggunakan modal pribadi, mengembangkan keterampilan sendiri, menanggung biaya perawatan kendaraan, hingga membayar pajak secara rutin. Driver ojek online bukan sekadar roda […]

  • GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure

    GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle sandi_ess
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mencabut izin operasional serta menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025. Langkah ini diambil […]

  • Pemkab Lamsel Tekankan Penguatan SDM Juru Sembelih Halal

    Pemkab Lamsel Tekankan Penguatan SDM Juru Sembelih Halal

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Pelatihan Juru Sembelih Halal Perkuat Kualitas SDM Lampung Selatan, Battikpost.site – Pemkab Lamsel tekankan penguatan SDM juru sembelih halal melalui pelatihan tata kelola sarana dan prasarana pemotongan hewan kurban di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Program ini mendorong peningkatan kompetensi juru sembelih halal agar mereka menjamin kehalalan serta kesehatan daging yang dikonsumsi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung […]

  • DPD PETIR Bandar Lampung Bantu Anggota Korban Kebakaran

    DPD PETIR Bandar Lampung Bantu Anggota Korban Kebakaran

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, 6 April 2025 — Organisasi masyarakat DPD Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Bandar Lampung menunjukkan aksi nyata kepedulian dengan menyalurkan bantuan donasi tunai kepada salah satu anggotanya, Sutomo, yang rumahnya dilalap api akibat korsleting listrik. Kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu itu menyebabkan kerusakan parah pada rumah Sutomo. Api menghanguskan sebagian besar […]

expand_less