Breaking News
light_mode

BBWS Mesuji Sekampung Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Proyek Irigasi: “Seluruh Kegiatan Sesuai Mekanisme Swakelola Tipe I”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, Battikpost.site Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek jaringan irigasi di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. BBWS menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dalam kerangka Program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2025 Tahap II, dengan metode Swakelola Tipe I.

Proyek yang disebut dalam pemberitaan merupakan bagian dari kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Provinsi Lampung, yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air II (Satker OP SDA II) di bawah koordinasi BBWS Mesuji Sekampung.

🌿 Data Teknis Kegiatan:

Nama Kegiatan: Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Provinsi Lampung
Pelaksanaan: Swakelola Tipe I
Kabupaten: Lampung Selatan
Outcome: 670 Hektare
Daerah Irigasi (DIR): Pisang – 5 lokasi
Total Panjang Keseluruhan: ± 8.617 meter

Melalui sistem Swakelola Tipe I, seluruh pekerjaan dilakukan langsung oleh Satker pemerintah bersama masyarakat penerima manfaat (kelompok P3A) tanpa keterlibatan kontraktor atau pihak ketiga. Sistem ini diatur secara sah dalam:

  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Swakelola,
  • Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, dan
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12 Tahun 2021).

Semua kegiatan dilaksanakan sesuai mekanisme Swakelola Tipe I. Tidak ada kontraktor di dalamnya, dan pekerja di lapangan adalah petani setempat yang tergabung dalam P3A. Item pembayaran menggunakan belanja bahan, bukan jasa kontraktor,” ujar salah satu pejabat teknis BBWS Mesuji Sekampung.

Tidak Ada Pelanggaran UU KIP

Menanggapi isu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena ketiadaan papan proyek, BBWS menegaskan bahwa Swakelola Tipe I tidak diwajibkan memasang papan proyek seperti proyek kontraktual.
Transparansi kegiatan dijalankan melalui kanal resmi BBWS dan laporan berkala kepada Kementerian PUPR serta instansi pengawas.

Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP menjelaskan bahwa badan publik wajib membuka informasi melalui mekanisme resmi, bukan semata lewat papan fisik di lokasi. Karena itu, tudingan pelanggaran UU KIP dinilai tidak relevan secara hukum.

Kualitas Konstruksi dan Pengawasan Ketat

Seluruh material panel beton yang digunakan dalam pekerjaan tersebut memiliki mutu PC 125 Mpa, dan telah melalui pengujian laboratorium independen di antaranya:

  • Laboratorium Universitas Lampung (Unila),
  • Laboratorium Universitas Bandar Lampung (UBL), dan
  • Laboratorium Scopindo.

Kegiatan ini juga berada dalam pengawasan langsung Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Lampung, serta pendampingan Konsultan Individu Balai (KIB) di setiap wilayah kerja.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) juga tengah melaksanakan audit kinerja atas Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Permukaan dan Rawa Tahun 2023–2025 yang mencakup wilayah kerja BBWS Mesuji Sekampung. Pemeriksaan ini dipimpin Bayu Pramono S., didampingi PPK OP-2 MF. Nur Yuniar dan Kabid PJPA Surendro.

BBWS: Program Terbuka untuk Pengawasan Publik

BBWS Mesuji Sekampung memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan terbuka untuk diawasi publik. Masyarakat, media, maupun lembaga kontrol sosial dapat mengajukan permintaan data resmi sesuai Pasal 22 UU KIP, dengan mekanisme permohonan informasi publik melalui kantor BBWS atau laman resmi Kementerian PUPR.

Kami mendukung keterbukaan informasi dan siap diaudit. Namun, setiap penilaian harus berbasis data dan regulasi, bukan asumsi lapangan,” tegas sumber internal BBWS.

Konteks Pembangunan

Program Inpres Nomor 02 Tahun 2025 Tahap II merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk mendukung swasembada pangan nasional, dengan memperkuat jaringan irigasi di berbagai wilayah.
Di Kabupaten Lampung Selatan, kegiatan ini menargetkan peningkatan fungsi irigasi di lima lokasi Daerah Irigasi Pisang dengan cakupan lahan seluas 670 hektare.

Apapun infrastruktur yang dibiayai APBN harus berdampak langsung bagi petani,” demikian pernyataan resmi BBWS Mesuji Sekampung dalam laporan tertulisnya.

Kesimpulan

Dengan mengacu pada dasar hukum dan hasil pengawasan berlapis, BBWS Mesuji Sekampung menyatakan bahwa:

  1. Proyek irigasi di Palas merupakan Swakelola Tipe I, bukan proyek kontraktual.
  2. Tidak terdapat pelanggaran UU KIP maupun penyimpangan administrasi.
  3. Seluruh pekerjaan berstandar teknis dan diawasi oleh BPK-RI serta Kejaksaan Agung.

BBWS mengajak seluruh pihak menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam menyampaikan informasi publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap program strategis nasional.


Redaksi: Battikpost
Sumber: Data resmi BBWS Mesuji Sekampung, Satker OP SDA II, dan dokumen Program Inpres 02/2025 Tahap II.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Lampung Terpilih dan Wakil Gubernur Terpilih Ikuti Gladi Prosesi Pelantikan

    Gubernur Lampung Terpilih dan Wakil Gubernur Terpilih Ikuti Gladi Prosesi Pelantikan

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan melantik Kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Gubernur Lampung Terpilih, Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Terpilih, […]

  • Pamong Desa di Tanjung Bintang Jadi Korban Penganiayaan, Persoalan Bansos Picu Aksi Brutal

    Pamong Desa di Tanjung Bintang Jadi Korban Penganiayaan, Persoalan Bansos Picu Aksi Brutal

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus Bansos Tanjung Bintang berubah menjadi perkara pidana serius. Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap seorang pamong Desa Purwodadi Simpang. Insiden itu dipicu oleh persoalan bantuan sosial beras yang memantik emosi pelaku hingga berujung kekerasan. Pelaku berinisial WR kini meringkuk di sel tahanan […]

  • Gubernur Mirza Tinjau Persiapan Ijtima Ulama Dunia, Pastikan Akses dan Fasilitas Jemaah Aman

    Gubernur Mirza Tinjau Persiapan Ijtima Ulama Dunia, Pastikan Akses dan Fasilitas Jemaah Aman

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal meninjau pelaksanaan Tabligh Akbar Indonesia Berdoa, bagian dari rangkaian Ijtima Ulama Dunia yang digelar di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan, Jumat (28/11/2025). Kegiatan berskala internasional yang berlangsung pada 28–30 November 2025 tersebut dihadiri puluhan ribu jemaah dari berbagai provinsi di Indonesia serta delegasi dari lebih dari […]

  • Hari Pertama Masuk Kantor, Gubernur Rahmat Mirzani Disambut Sejumlah Kepala Perangkat Daerah

    Hari Pertama Masuk Kantor, Gubernur Rahmat Mirzani Disambut Sejumlah Kepala Perangkat Daerah

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpos.site, Bandar Lampung 03 Maret 2025— Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kembali menjalankan aktivitasnya usai mengikuti retreat bersama seluruh kepala daerah di Magelang pada tanggal 21 Februari sampai dengan 28 Februari 2025. Pada Senin (3/3/2025), Gubernur Rahmat Mirzani perdana masuk kantor untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan di Provinsi Lampung. BACA JUGA : Gelar Briefing Perdana, Gubernur dan […]

  • Kejaksaan Pringsewu Tahan Ketua LPTQ Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah 2022

    Kejaksaan Pringsewu Tahan Ketua LPTQ Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah 2022

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Editor
    • 0Komentar

    Pringsewu, BATTIK MEDIA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi (H-I), pada Kamis (30/01/2025). Penahanan ini dilakukan setelah H-I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. Sebelumnya, pada akhir 2024, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris LPTQ, R, dan Bendahara, TP. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pidana berupa laporan fiktif dan mark-up anggaran dalam kegiatan LPTQ. Kepala […]

  • Ida Ratu Nabe Laporkan Dugaan Fitnah di Media Sosial ke Polda Lampung

    Ida Ratu Nabe Laporkan Dugaan Fitnah di Media Sosial ke Polda Lampung

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Ida Ratu Nabe Hyang Shri Beghawan Agung Siwa Rudra Ageni Natha Dhaksa melaporkan dugaan fitnah di media sosial ke Polda Lampung. Laporan itu diajukan setelah akun Facebook diduga menyebarkan video berisi tuduhan tidak benar yang menyerang kehormatan keluarganya. Laporan Dugaan Fitnah di Media Sosial Lampung Tengah, Battikpost.site – Seorang tokoh spiritual bernama Abhiseka (gelar) Ida […]

expand_less