Breaking News
light_mode

Peringatan Bupati Diabaikan? Oknum Pengurus Diduga Kuasai Dana Bedah Rumah KPM

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
  • print Cetak

LampungSelatan, Battikpost.site – Dugaan penyimpangan bantuan bedah rumah di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, memicu perhatian publik. Tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak memegang kendali dana stimulan senilai Rp20 juta yang seharusnya mereka kelola sendiri. Bantuan stimulan rumah ini diduga dikuasai secara sepihak oleh oknum pengurus desa.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan komitmennya menindak segala bentuk penyimpangan dalam program bantuan bedah rumah. Ia meminta agar seluruh pelaksana bantuan sosial mengikuti aturan dan menjunjung transparansi.

Tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah memegang buku tabungan maupun kartu ATM yang berisi dana bantuan stimulan bedah rumah. Dana sebesar Rp20 juta yang seharusnya mereka kelola untuk membangun rumah justru dipegang oleh seorang pengurus desa berinisial DN, warga Sindang Sari.

Salah satu penerima, seorang anak yatim piatu, mengaku tidak pernah melihat dana tersebut. Keluarga angkatnya, N, menuturkan bahwa pengurus desa meminta kartu ATM dan buku tabungan sejak awal dengan dalih untuk membeli bahan bangunan.

 “Adik saya punya kayu sendiri peninggalan almarhum ayahnya. Bahkan kakaknya mau bantu bikin kusen. Tapi pengurus tetap maksa semua material harus beli dari mereka,” kata N saat ditemui, Rabu (9/7/2025).

Pola ini membuat penerima kehilangan kesempatan untuk berkontribusi secara swadaya. Dana Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang diduga dikelola satu arah oleh pengurus tanpa transparansi. Pengadaan material dilakukan secara sepihak dan tak melibatkan penerima bantuan.

Bupati Egi : “Jangan Ada Pungli, Jangan Ada Intervensi!”

Saat kunjungan kerja di Kecamatan Palas, akhir Juni 2025 lalu, Bupati Egi menegaskan bahwa program bedah rumah bersifat stimulan, bukan proyek borongan. Ia melarang praktik pungli maupun intervensi oleh pihak mana pun.

 “Bantuan ini bukan proyek borongan. Jangan ada pungli, jangan ada intervensi,” ujar Egi dengan tegas.

Pemerintah daerah menyalurkan dana langsung ke rekening KPM agar keluarga penerima bebas menentukan penggunaan dana sesuai kebutuhan.

Indikasi Dugaan Sistemik, Bukan Kasus Tunggal

Tiga KPM yakni BN, SMH (Dusun V), dan AFJ (Dusun II A), mengaku mengalami pola serupa. Mereka tidak memegang kartu ATM dan tidak terlibat dalam pengadaan bahan bangunan. Kondisi ini menunjukkan dugaan pola sistemik yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Alih-alih mendampingi, pengurus justru menguasai seluruh proses bantuan rumah. Jika terbukti, praktik tersebut bisa tergolong pelanggaran hukum dan berpotensi dipidanakan.

Ahli Hukum : “Itu Bisa Masuk Penggelapan dan Penipuan

Seorang pengamat hukum menyebut bahwa tindakan penguasaan dana bantuan tanpa izin KPM bisa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 “Dana bantuan rumah bukan milik pengurus. Jika mereka menguasai dana tanpa hak, maka itu bisa diproses secara pidana,” tegasnya.

Program bantuan bedah rumah seharusnya meningkatkan kesejahteraan, bukan dimanfaatkan oleh oknum. Jika pelaksanaan program dikendalikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka rakyat kecil menjadi korban utama.

Bantuan rumah bukan proyek komersial, melainkan simbol martabat warga. Negara wajib memastikan bantuan sosial sampai ke tangan yang berhak tanpa intervensi pihak luar.

Hingga berita ini diterbitkan, DN belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. (Orba).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Laporan Eksekutif Daerah, Fondasi Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan

    Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Laporan Eksekutif Daerah, Fondasi Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menerima Laporan Eksekutif Daerah (LED) Semester II Tahun 2024 yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Senin (24/3/2025). Laporan Eksekutif Daerah Semester II Tahun 2024 ini mengusung tema “Sektor Unggulan Kunci Kemajuan” yang bertumpu pada Visi […]

  • Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Ditangkap di Way Huwi

    Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Ditangkap di Way Huwi

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Penangkapan dramatis terhadap pelaku pembunuhan sopir travel menggegerkan warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Jumat sore (4/7/2025). Puluhan tembakan terdengar memecah keheningan sekitar pukul 16.30 WIB, mengejutkan warga RT 18 yang langsung keluar rumah mencari tahu sumber keributan. Rupanya, suara tembakan itu berasal dari operasi penangkapan Ujang Syafrudin […]

  • Warga Keluhkan Rabat Beton Way Dadi Baru Cepat Rusak

    Warga Keluhkan Rabat Beton Way Dadi Baru Cepat Rusak

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kondisi Jalan Rabat Beton Mulai Hancur Bandar Lampung, Battikpost.site — Warga Way Dadi Baru menyoroti kondisi proyek rabat beton di Jalan Nusa Indah. Jalan tersebut sebelumnya menjadi salah satu akses masyarakat di wilayah setempat. Namun, kondisi jalan kini tampak rusak dalam waktu singkat. Pantauan di lokasi menunjukkan permukaan beton mengalami retak dan pecah. Beberapa bagian […]

  • IFAB Setujui Aturan Baru: Kiper yang Memegang Bola Lebih dari 8 Detik Akan Dihukum Tendangan Penjuru

    IFAB Setujui Aturan Baru: Kiper yang Memegang Bola Lebih dari 8 Detik Akan Dihukum Tendangan Penjuru

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Nasional, Dewan Asosiasi Sepakbola Internasional (IFAB) kembali membuat gebrakan dengan memperkenalkan aturan baru yang akan diterapkan mulai musim depan. Salah satu perubahan penting ini berfokus pada peran kiper di lapangan, di mana mereka kini harus lebih waspada dalam mengelola waktu saat menguasai bola. Menurut aturan terbaru, kiper yang memegang bola lebih dari 8 detik […]

  • Karier Bisa Dibangun Bersama, Tapi Keserakahan Bisa Menghancurkan Segalanya

    Karier Bisa Dibangun Bersama, Tapi Keserakahan Bisa Menghancurkan Segalanya

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Opini.! Seringkali kita terjebak dalam anggapan bahwa kesuksesan karier hanya bergantung pada job description yang jelas, tugas-tugas yang terukur, dan pencapaian yang tercatat. Padahal, ada faktor yang lebih mendalam yang menjadi penentu utama dalam membangun karier yang berkelanjutan: kepercayaan dan integritas. Dan keduanya tidak dapat diukur dengan job desc. Dalam dunia kerja yang kompetitif, keserakahan […]

  • Perusahaan Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2026

    Perusahaan Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2026

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2026 Mulai Januari Jakarta, Battikpost.site – Perusahaan Bandar Lampung wajib terapkan UMK 2026 mulai 1 Januari 2026 sesuai ketetapan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot Bandar Lampung menerapkan kebijakan ini untuk melindungi hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan aturan UMK 2026 kepada seluruh perusahaan yang beroperasi […]

expand_less