DPRD Pringsewu Bahas Rancangan KUA-PPAS 2027
- account_circle AR
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

DPRD Kabupaten Pringsewu menerima penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2027 dari Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, dalam Rapat Paripurna, Senin (6/7/2026). Dokumen tersebut memuat arah kebijakan anggaran, target pembangunan, serta proyeksi pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2027.
Bupati Paparkan Arah Kebijakan Anggaran 2027
Pringsewu, Battikpost.site — Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, memimpin rapat paripurna tersebut. Jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah turut menghadiri agenda tersebut.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, memaparkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyusun dokumen tersebut berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
RKPD menjadi pedoman tahunan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025–2029.
Pemerintah daerah menggunakan sejumlah indikator makro sebagai dasar penyusunan kebijakan anggaran.
Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pringsewu mencapai 5,82 persen pada 2027.
Pemerintah juga menargetkan angka kemiskinan turun menjadi 5,98 hingga 7,31 persen.
Target tingkat pengangguran terbuka berada pada kisaran 3,70 hingga 3,90 persen.
Selain itu, pemerintah menargetkan Indeks Pembangunan Manusia mencapai 75,26.
Pemerintah memproyeksikan Gini Rasio berada pada kisaran 0,262 hingga 0,270.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ditargetkan mencapai 67,42.
Produk Domestik Regional Bruto per kapita diproyeksikan mencapai Rp46,8 juta.
“Asumsi-asumsi dasar tersebut terkait erat dengan kebijakan-kebijakan yang akan diambil dalam rangka mendukung realisasi tema dan prioritas pembangunan pada 2027. Adapun tema pembangunan pada 2027 adalah Akselarasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Investasi, Produktivitas dan Industri Berbasis Peningkatan Kualitas SDM dan Kemandirian Ekonomi Lokal,” katanya.
Prioritas Pembangunan dan Struktur Anggaran
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menetapkan beberapa prioritas pembangunan pada 2027.
Prioritas pertama berfokus pada peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia.
Pemerintah juga mendorong penguatan kemandirian ekonomi lokal dan pengembangan UMKM.
Pemerintah melanjutkan pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Program pembangunan juga menitikberatkan kesejahteraan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Dalam Rancangan KUA-PPAS 2027, pemerintah memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1,138 triliun.
Nilai tersebut turun sekitar 0,29 persen dibandingkan target tahun 2026.
Pemerintah merencanakan belanja daerah sebesar Rp1,147 triliun.
Nilai belanja tersebut turun sekitar 0,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dari komposisi anggaran belanja, terdapat defisit Rp milyar. Namun, anggaran penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari proyeksi SILPA tahun anggaran 2026. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1 miliar dimanfaatkan bagi penyertaan modal pada Bank Lampung, sehingga pembiayaan Netto adalah sebesar Rp9 miliar guna menutup defisit anggaran, sehingga struktur anggaran Rancangan KUA-PPAS 2027 dalam kondisi berimbang. Semua masih berdasarkan proyeksi sembari menunggu Peraturan Presiden terkait postur dan rincian APBN 2027 sebagai acuan penetapan pagu anggaran daerah,” jelasnya.
Pemerintah merencanakan penerimaan pembiayaan dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2026.
Pemerintah mengalokasikan sebagian pembiayaan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung.
Skema tersebut bertujuan menjaga keseimbangan struktur anggaran daerah.
Pemerintah masih menunggu penetapan Peraturan Presiden mengenai postur dan rincian APBN 2027.
Peraturan tersebut akan menjadi acuan penetapan pagu anggaran daerah.
DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD
Selain menerima penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2027, DPRD Kabupaten Pringsewu juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2026.
Rapat paripurna juga membahas sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya.
Pemerintah menyampaikan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah juga mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agenda berikutnya membahas Ranperda mengenai penambahan modal setor Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada PT Bank Lampung (Persero).
Fraksi-fraksi DPRD kemudian menyampaikan pemandangan umum terhadap seluruh rancangan peraturan daerah tersebut.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu melanjutkan tahapan penyusunan kebijakan anggaran daerah. Proses itu menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga Terbaru
- Penulis: AR
- Editor: Admin



