Breaking News
light_mode

Perusahaan Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2026

  • account_circle Iyan
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2026 Mulai Januari

Jakarta, Battikpost.site – Perusahaan Bandar Lampung wajib terapkan UMK 2026 mulai 1 Januari 2026 sesuai ketetapan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot Bandar Lampung menerapkan kebijakan ini untuk melindungi hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan aturan UMK 2026 kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, kecuali usaha mikro dan usaha kecil. Selain itu, pemerintah daerah terus mendorong pengusaha dan pekerja untuk membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Wali Kota Bandar Lampung Tegaskan Kewajiban Perusahaan

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan kewajiban perusahaan dalam mematuhi ketentuan UMK 2026. Ia menilai penerapan UMK menjadi langkah penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja di daerah.

“Mulai tanggal 1 Januari ini perusahaan harus membayar gaji sesuai UMK 2026 yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Bandarlampung,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandar Lampung, Jumat.

Eva Dwiana juga menjelaskan bahwa kepatuhan perusahaan akan berdampak langsung pada kondisi ketenagakerjaan di Kota Bandar Lampung.

“Kesejahteraan tenaga kerja sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata dia.

Pemkot Fokus Menjaga Hubungan Industrial

Eva Dwiana menilai kepatuhan terhadap UMK mampu menjaga hubungan industrial tetap harmonis. Selain itu, Pemkot Bandar Lampung telah memberikan berbagai kemudahan perizinan dan dukungan usaha bagi perusahaan di wilayah tersebut.

“Selain itu, pemkot juga selama ini sudah membantu kemudahan-kemudahan bagi perusahaan, maka mereka juga harus menaati aturan UMKM ini,” kata dia.

UMK Bandar Lampung 2026 Naik Lebih dari 5 Persen

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung M Yudhi menjelaskan bahwa pemerintah menaikkan UMK Bandar Lampung 2026 lebih dari lima persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“UMK tahun 2026 naik jadi Rp3.491.889. kenaikan UMK tersebut menjadi kabar yang menggembirakan bagi para pekerja di kota ini,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan UMK tahun sebelumnya di angka sekitar Rp3.305.367, sehingga kenaikan UMK 2026 melampaui lima persen.

Pemkot Tetapkan UMK 2026 Berdasarkan Regulasi

Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMK Bandar Lampung 2026 melalui Keputusan Gubernur Lampung tentang Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026. Selain itu, Pemkot Bandar Lampung menggunakan Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025 sebagai dasar penguatan kebijakan.

“Penetapan kenaikan UMK ini dilakukan pada 23 Desember 2025, setelah melalui proses perhitungan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung,” kata dia.

UMK 2026 Berlaku bagi Pekerja dengan Masa Kerja Tertentu

UMK Bandar Lampung 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kota Bandar Lampung,” kata dia. (Ahmad Royani, S.H.I)

  • Penulis: Iyan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seluruh Jajaran Ormas PETIR Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-79 kepada Dr. H. Nuril Hakim YHS

    Seluruh Jajaran Ormas PETIR Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-79 kepada Dr. H. Nuril Hakim YHS

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site – Seluruh jajaran Organisasi Kemasyarakatan Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Lampung menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-79 kepada Dr. H. Nuril Hakim YHS, tokoh masyarakat Lampung sekaligus pendiri PETIR Lampung. Ucapan tersebut datang dari seluruh unsur kepengurusan PETIR Lampung, mulai dari tingkat DPP, DPD, hingga kader di berbagai daerah. Hal itu menjadi […]

  • Masyarakat Adat Lampung Terabaikan, Kuasa Hukum Desak Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V

    Masyarakat Adat Lampung Terabaikan, Kuasa Hukum Desak Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, BANDAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka, mendesak pemerintah mencabut izin konsesi PT. Inhutani V atas pengelolaan Kawasan Hutan Register. Ia menilai pengelolaan yang berlangsung sejak 1996 itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat, yang secara historis memiliki tanah […]

  • Baru Satu Jam Hujan, Banjir Rendam Tahlilan 40 Hari Ayahanda Herman: “Kami Tetap Lanjut Meski Kaki Terendam”

    Baru Satu Jam Hujan, Banjir Rendam Tahlilan 40 Hari Ayahanda Herman: “Kami Tetap Lanjut Meski Kaki Terendam”

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Baru satu jam hujan mengguyur, banjir sudah merendam acara tahlilan 40 hari almarhum ayahanda Herman alias Ucuy di Gang Cindrawasih, Jalan Sultan Agung, Kota Sepang. Meski genangan air setinggi mata kaki memenuhi lokasi, warga tetap khidmat mengikuti acara dengan kaki terendam. Suasana tahlilan 40 hari almarhum ayahanda Herman alias Ucuy berubah […]

  • Kemenkes Tegur Rumah Sakit Gunakan Alat Kesehatan Tak Layak

    Kemenkes Tegur Rumah Sakit Gunakan Alat Kesehatan Tak Layak

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan akan menegur rumah sakit yang terbukti menggunakan alat kesehatan tidak layak. Kebijakan ini muncul setelah kasus di sebuah rumah sakit daerah menimbulkan kekhawatiran publik karena mengancam keselamatan pasien. Kemenkes Tegaskan Pentingnya Standar Alat Kesehatan Jakarta, Battikpost.site — Kemenkes menyatakan komitmen untuk menindak tegas rumah sakit yang lalai menjaga standar pelayanan kesehatan. […]

  • Berani Ambil Risiko! Mantan Pj Kepalo Tiyuh Mekar Asri Gadaikan Sertifikat Tanah Demi Pemekaran

    Berani Ambil Risiko! Mantan Pj Kepalo Tiyuh Mekar Asri Gadaikan Sertifikat Tanah Demi Pemekaran

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, Battikpost – Sebuah langkah tak biasa dan penuh risiko diambil oleh Dwi Suryanto, mantan Pj Kepalo Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Demi mewujudkan mimpi pemekaran tiyuh menjadi desa definitif, sertifikat tanah milik masyarakat digadaikan sebagai solusi pendanaan—tanpa membebani warga dengan pungutan atau sumbangan. Keputusan ini mengejutkan banyak […]

  • Gubernur Lampung Tanam 3.000 Mangrove dan Tinjau Teknologi Appostrap di Pesawaran

    Gubernur Lampung Tanam 3.000 Mangrove dan Tinjau Teknologi Appostrap di Pesawaran

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, PESAWARAN — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melakukan penanaman mangrove dan meninjau penerapan teknologi Appostrap di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (8/5/2025). Teknologi Appostrap merupakan inovasi alat pemecah ombak dan penangkap sedimen untuk menahan abrasi di kawasan pesisir. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara pelaku usaha budidaya dengan […]

expand_less