Breaking News
light_mode

Masyarakat Adat Lampung Terabaikan, Kuasa Hukum Desak Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V

  • account_circle pimred
  • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
  • print Cetak

Battikpost, BANDAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka, mendesak pemerintah mencabut izin konsesi PT. Inhutani V atas pengelolaan Kawasan Hutan Register. Ia menilai pengelolaan yang berlangsung sejak 1996 itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat, yang secara historis memiliki tanah adat tersebut.

Gindha menjelaskan bahwa sejak era kolonial, tepatnya tahun 1940, masyarakat adat MBPPI telah menyerahkan tanah adat mereka kepada pemerintah kolonial Belanda untuk dijadikan hutan larangan atau hutan lindung. Namun, kini kawasan itu berubah menjadi hutan produksi dengan skema Hutan Tanaman Industri (HTI).

Izin ini diberikan kepada PT. Inhutani V melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 untuk mengelola ±55.157 hektare lahan di dua kawasan hutan register, yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau. Sayangnya, selama hampir 30 tahun, masyarakat adat MBPPI tidak merasakan manfaat apa pun,” tegas Gindha dalam pernyataan tertulis yang redaksi terima pada Minggu (4/5/2025).

Ia menilai PT. Inhutani V bermasalah secara sosial dan hukum karena mengabaikan surat Menteri Kehutanan RI Nomor: 427/Menhut-VIII/2001, yang memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan tanah ulayat masyarakat MBPPI serta membangun kemitraan yang adil dan saling menguntungkan.

Surat Menteri itu secara jelas menyatakan bahwa kemitraan harus melibatkan masyarakat adat MBPPI, bukan perambah atau pendatang yang kini justru menguasai dua kawasan register tersebut,” kata Gindha, yang juga dikenal sebagai advokat publik dan dosen di perguruan tinggi di Bandar Lampung.

BACA JUGA: 

Menurutnya, negara juga ikut dirugikan karena PT. Inhutani V tidak mengelola kawasan secara maksimal. Banyak perambah menduduki kawasan, sementara perusahaan hanya menerima kompensasi sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hektare per tahun dari penggarap lahan.

Dengan luas lahan mencapai 55.175 hektare, nilai itu sangat kecil dan tidak sebanding. Pemerintah harus mengkaji ulang. Jika terbukti tidak bermanfaat, maka pemerintah patut mencabut izin konsesi tersebut,” lanjut Gindha, yang dikenal sebagai pengkritik tajam isu-isu agraria di Lampung.

Menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Prabowo Subianto, Gindha menilai peraturan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan, meski pemerintah belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat.

Pemerintah bisa menggunakan Perpres ini untuk menertibkan pihak-pihak yang mengelola kawasan hutan tanpa mengakui hak asal-usul. Pemerintah harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik awal dalam proses negosiasi dan penertiban terhadap perambah,” pungkasnya. (Sandi)

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pringsewu Hadiri Penyerahan LKPD 2025 di BPK Lampung

    Bupati Pringsewu Hadiri Penyerahan LKPD 2025 di BPK Lampung

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, menghadiri penyerahan LKPD 2025 di BPK Lampung, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini melibatkan 14 daerah. Pringsewu mencatat capaian TLHP tertinggi di provinsi dengan persentase 95,04 persen. Penyerahan LKPD 2025 di BPK Lampung Pringsewu, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di […]

  • Ratusan Guru PAI Lampung Selatan Hanya Dapat 1 Kuota PPPK, Legislator PKB: “Butuh 273 Tahun!”

    Ratusan Guru PAI Lampung Selatan Hanya Dapat 1 Kuota PPPK, Legislator PKB: “Butuh 273 Tahun!”

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site – Hanya satu formasi PPPK disediakan bagi ratusan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Lampung Selatan pada tahun 2025. Kondisi ini memantik keprihatinan dan desakan dari para guru yang telah mengabdi puluhan tahun, namun belum juga mendapat kejelasan status. Puluhan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari Kecamatan Tanjung Sari mendatangi Anggota DPRD […]

  • Jalan Raya Wuhan-Yangxin : Menggabungkan Infrastruktur Modern dan Keseimbangan Lingkungan

    Jalan Raya Wuhan-Yangxin : Menggabungkan Infrastruktur Modern dan Keseimbangan Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battik Media, – Jalan Raya Wuhan-Yangxin di Provinsi Hubei, Tiongkok, sepanjang 126 KM, dibangun dengan solusi flyover sebagai cara untuk menjaga kelestarian lahan pertanian, mengutamakan disiplin tataruang yang ketat. Ini menjadi contoh terbaik bagaimana infrastruktur modern dapat berkembang seiring dengan pengaturan lingkungan yang menjaga ekosistem dan tradisi pertanian. Di tengah perkembangan pesat infrastruktur […]

  • Maxim Klarifikasi Kebijakan THR bagi Mitra Pengemudi

    Maxim Klarifikasi Kebijakan THR bagi Mitra Pengemudi

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Maxim Indonesia secara resmi menyatakan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Keputusan ini didasarkan pada status hukum kemitraan serta pertimbangan finansial perusahaan dalam menghadapi dinamika ekonomi saat ini. Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan bahwa pemberian THR tidak memiliki dasar hukum dalam hubungan antara perusahaan dan […]

  • BCA Syariah Bandar Lampung Tingkatkan Literasi Keuangan UMKM

    BCA Syariah Bandar Lampung Tingkatkan Literasi Keuangan UMKM

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    BCA Syariah Bandar Lampung Dorong Literasi Keuangan UMKM Bandar Lampung, Battikpost.site – BCA Syariah Bandar Lampung meningkatkan literasi keuangan UMKM melalui kegiatan edukasi perbankan syariah bagi penggiat usaha di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Program ini bertujuan memperkuat pemahaman pelaku UMKM dalam mengelola keuangan sekaligus memanfaatkan produk perbankan syariah secara optimal. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian […]

  • Maxim Beberkan Kriteria Penerima THR Ojol, Berbasis Kinerja

    Maxim Beberkan Kriteria Penerima THR Ojol, Berbasis Kinerja

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Maxim Indonesia mengungkapkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) akan dilakukan berdasarkan kinerja. Perusahaan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi yang adil bagi mitra yang aktif dan berdedikasi. “Tentu semuanya berbasis kinerja. Tidak adil jika pengemudi yang aktif dan rajin disamakan dengan yang kurang […]

expand_less