Breaking News
light_mode

Masyarakat Adat Lampung Terabaikan, Kuasa Hukum Desak Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V

  • account_circle pimred
  • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
  • print Cetak

Battikpost, BANDAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka, mendesak pemerintah mencabut izin konsesi PT. Inhutani V atas pengelolaan Kawasan Hutan Register. Ia menilai pengelolaan yang berlangsung sejak 1996 itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat, yang secara historis memiliki tanah adat tersebut.

Gindha menjelaskan bahwa sejak era kolonial, tepatnya tahun 1940, masyarakat adat MBPPI telah menyerahkan tanah adat mereka kepada pemerintah kolonial Belanda untuk dijadikan hutan larangan atau hutan lindung. Namun, kini kawasan itu berubah menjadi hutan produksi dengan skema Hutan Tanaman Industri (HTI).

Izin ini diberikan kepada PT. Inhutani V melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 untuk mengelola ±55.157 hektare lahan di dua kawasan hutan register, yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau. Sayangnya, selama hampir 30 tahun, masyarakat adat MBPPI tidak merasakan manfaat apa pun,” tegas Gindha dalam pernyataan tertulis yang redaksi terima pada Minggu (4/5/2025).

Ia menilai PT. Inhutani V bermasalah secara sosial dan hukum karena mengabaikan surat Menteri Kehutanan RI Nomor: 427/Menhut-VIII/2001, yang memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan tanah ulayat masyarakat MBPPI serta membangun kemitraan yang adil dan saling menguntungkan.

Surat Menteri itu secara jelas menyatakan bahwa kemitraan harus melibatkan masyarakat adat MBPPI, bukan perambah atau pendatang yang kini justru menguasai dua kawasan register tersebut,” kata Gindha, yang juga dikenal sebagai advokat publik dan dosen di perguruan tinggi di Bandar Lampung.

BACA JUGA: 

Menurutnya, negara juga ikut dirugikan karena PT. Inhutani V tidak mengelola kawasan secara maksimal. Banyak perambah menduduki kawasan, sementara perusahaan hanya menerima kompensasi sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hektare per tahun dari penggarap lahan.

Dengan luas lahan mencapai 55.175 hektare, nilai itu sangat kecil dan tidak sebanding. Pemerintah harus mengkaji ulang. Jika terbukti tidak bermanfaat, maka pemerintah patut mencabut izin konsesi tersebut,” lanjut Gindha, yang dikenal sebagai pengkritik tajam isu-isu agraria di Lampung.

Menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Prabowo Subianto, Gindha menilai peraturan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan, meski pemerintah belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat.

Pemerintah bisa menggunakan Perpres ini untuk menertibkan pihak-pihak yang mengelola kawasan hutan tanpa mengakui hak asal-usul. Pemerintah harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik awal dalam proses negosiasi dan penertiban terhadap perambah,” pungkasnya. (Sandi)

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLRESTA BANDAR LAMPUNG GELAR OPERASI KESELAMATAN KRAKATAU 2025

    POLRESTA BANDAR LAMPUNG GELAR OPERASI KESELAMATAN KRAKATAU 2025

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battik Media – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung akan menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025 selama 14 hari, mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. […]

  • Fraksi Gabungan DPR Jadi Solusi Keterwakilan Partai

    Fraksi Gabungan DPR Jadi Solusi Keterwakilan Partai

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Fraksi gabungan DPR menjadi usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengatasi keterbatasan kursi partai politik di parlemen. Gagasan ini muncul agar semua partai tetap dapat berpartisipasi dalam alat kelengkapan dewan (AKD) pada periode 2024–2029. PSI Dorong Skema Fraksi Gabungan Jakarta, Battikpost.site — Usulan fraksi gabungan DPR mencuat setelah PSI menyoroti komposisi kursi partai di parlemen. […]

  • Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Tanggamus Capai 45 Persen

    Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Tanggamus Capai 45 Persen

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Tanggamus Bandar Lampung, Battikpost.site – Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Tanggamus terus menunjukkan progres signifikan. Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa tim pembangunan telah mencatat progres pembangunan jembatan di Sungai Way Umbar, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, sebesar 45 persen hingga Rabu (24/12/2025). Pembangunan tersebut […]

  • Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur

    Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Timur — Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Provinsi Lampung. Hal tersebut ditunjukan dengan dukungan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela yang menjadi narasumber dalam pelatihan kader lanjutan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang digelar di Gazebo Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (15/04/2025).Baca Juga TerbaruPengawas SPBU Lampung […]

  • Syukron Mukhtar: LGBT Meresahkan, Lampung Perlu Perda Larangan

    Syukron Mukhtar: LGBT Meresahkan, Lampung Perlu Perda Larangan

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Syukron Mukhtar, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang aktivitas LGBT di wilayah Lampung. Desakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran meningkatnya aktivitas komunitas LGBT di berbagai daerah. Syukron menilai, keberadaan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender di […]

  • Jawaban Uya Kuya soal Biaya Perawatan Kucing Selama Diselamatkan Sherina

    Jawaban Uya Kuya soal Biaya Perawatan Kucing Selama Diselamatkan Sherina

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Fakta Baru soal Pengembalian Kucing Uya Kuya JAKARTA, BattikPost.Site  — Fakta baru terungkap terkait pengembalian lima kucing milik artis Uya Kuya yang sempat diselamatkan penyanyi Sherina Munaf. Tamara, sahabat sekaligus orang yang dipercaya Uya, menyebut pihaknya sejak awal sudah siap mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan Sherina selama merawat kucing-kucing tersebut. Pernyataan Sahabat Uya Kuya “Dari […]

expand_less