Breaking News
light_mode

Masyarakat Adat Lampung Terabaikan, Kuasa Hukum Desak Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V

  • account_circle pimred
  • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
  • print Cetak

Battikpost, BANDAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka, mendesak pemerintah mencabut izin konsesi PT. Inhutani V atas pengelolaan Kawasan Hutan Register. Ia menilai pengelolaan yang berlangsung sejak 1996 itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat, yang secara historis memiliki tanah adat tersebut.

Gindha menjelaskan bahwa sejak era kolonial, tepatnya tahun 1940, masyarakat adat MBPPI telah menyerahkan tanah adat mereka kepada pemerintah kolonial Belanda untuk dijadikan hutan larangan atau hutan lindung. Namun, kini kawasan itu berubah menjadi hutan produksi dengan skema Hutan Tanaman Industri (HTI).

Izin ini diberikan kepada PT. Inhutani V melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 untuk mengelola ±55.157 hektare lahan di dua kawasan hutan register, yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau. Sayangnya, selama hampir 30 tahun, masyarakat adat MBPPI tidak merasakan manfaat apa pun,” tegas Gindha dalam pernyataan tertulis yang redaksi terima pada Minggu (4/5/2025).

Ia menilai PT. Inhutani V bermasalah secara sosial dan hukum karena mengabaikan surat Menteri Kehutanan RI Nomor: 427/Menhut-VIII/2001, yang memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan tanah ulayat masyarakat MBPPI serta membangun kemitraan yang adil dan saling menguntungkan.

Surat Menteri itu secara jelas menyatakan bahwa kemitraan harus melibatkan masyarakat adat MBPPI, bukan perambah atau pendatang yang kini justru menguasai dua kawasan register tersebut,” kata Gindha, yang juga dikenal sebagai advokat publik dan dosen di perguruan tinggi di Bandar Lampung.

BACA JUGA: 

Menurutnya, negara juga ikut dirugikan karena PT. Inhutani V tidak mengelola kawasan secara maksimal. Banyak perambah menduduki kawasan, sementara perusahaan hanya menerima kompensasi sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hektare per tahun dari penggarap lahan.

Dengan luas lahan mencapai 55.175 hektare, nilai itu sangat kecil dan tidak sebanding. Pemerintah harus mengkaji ulang. Jika terbukti tidak bermanfaat, maka pemerintah patut mencabut izin konsesi tersebut,” lanjut Gindha, yang dikenal sebagai pengkritik tajam isu-isu agraria di Lampung.

Menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Prabowo Subianto, Gindha menilai peraturan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan, meski pemerintah belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat.

Pemerintah bisa menggunakan Perpres ini untuk menertibkan pihak-pihak yang mengelola kawasan hutan tanpa mengakui hak asal-usul. Pemerintah harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik awal dalam proses negosiasi dan penertiban terhadap perambah,” pungkasnya. (Sandi)

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Republik Indonesia Lantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030

    Presiden Republik Indonesia Lantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    JAKARTA (Battik Media) 20 Februari 2025– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2/2025). Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 15P dan 24P Tahun 2025 tentang pengesahan dan pengangkatan […]

  • SIGER PUAKHI Permudah Pengantaran Obat Pasien di Bandar Lampung

    SIGER PUAKHI Permudah Pengantaran Obat Pasien di Bandar Lampung

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Program SIGER PUAKHI resmi menyelesaikan tahap simulasi di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung. RSUD bersama URC LEGEND menyiapkan layanan pengantaran obat bagi pasien Kota Bandar Lampung untuk mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. URC LEGEND dan RSUD Abdul Moeloek Selesaikan Simulasi SIGER PUAKHI Bandar Lampung, Battikpost.site – Komunitas URC LEGEND bersama […]

  • Maxim Klarifikasi Kebijakan THR bagi Mitra Pengemudi

    Maxim Klarifikasi Kebijakan THR bagi Mitra Pengemudi

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Maxim Indonesia secara resmi menyatakan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Keputusan ini didasarkan pada status hukum kemitraan serta pertimbangan finansial perusahaan dalam menghadapi dinamika ekonomi saat ini. Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan bahwa pemberian THR tidak memiliki dasar hukum dalam hubungan antara perusahaan dan […]

  • Lampung Tuan Rumah FESyar Sumatera 2025, Wagub Jihan: Momentum Penguatan Ekonomi Syariah Daerah

    Lampung Tuan Rumah FESyar Sumatera 2025, Wagub Jihan: Momentum Penguatan Ekonomi Syariah Daerah

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengapresiasi penunjukan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Sumatera Tahun 2025 yang akan digelar pada 20–22 Juni mendatang. Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Lampung dalam peta ekonomi syariah nasional. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan dukungan penuh terhadap […]

  • Timnas Indonesia U-23 Bantai Brunei 8-0 dan Puncaki Klasemen Grup A Piala AFF U-23 2025

    Timnas Indonesia U-23 Bantai Brunei 8-0 dan Puncaki Klasemen Grup A Piala AFF U-23 2025

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Garuda Muda Unjuk Gigi di Laga Perdana Jakarta, Battik Post — Timnas Indonesia U-23 langsung tancap gas di laga pembuka Grup A Piala AFF U-23 2025. Bertanding di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (15/7/2025), skuad Garuda Muda membantai Brunei Darussalam dengan skor telak 8-0. Striker Jens Raven tampil luar biasa dengan mencetak enam gol […]

  • Warga RT 09 dan RT 10 Dusun 3 Sidodadi Asri Gotong Royong Wujudkan Lingkungan HELAU

    Warga RT 09 dan RT 10 Dusun 3 Sidodadi Asri Gotong Royong Wujudkan Lingkungan HELAU

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Warga RT 09 dan RT 10 Dusun 3 Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar kegiatan gotong royong melalui Program HELAU pada Minggu (21/6/2026). Kegiatan tersebut melibatkan aparatur lingkungan, tokoh masyarakat, dan warga untuk menciptakan kawasan yang bersih, sehat, aman, serta nyaman. Program HELAU Perkuat Kepedulian Lingkungan Lampung Selatan, Battikpost.site — Warga […]

expand_less