Breaking News
light_mode

Proyek Revitalisasi SDN 2 Mulyosari Diduga Tak Sesuai Aturan Swakelola

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • print Cetak

Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Mulyosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, diduga tidak mengikuti mekanisme swakelola sesuai ketentuan. Proyek senilai Rp1.017.310.274 dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu kini menuai sorotan publik karena banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya.


Lampung Selatan, Battikpost.site — Tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek revitalisasi SDN 2 Mulyosari. Hasil pengamatan menunjukkan, kegiatan pembangunan yang seharusnya dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ternyata dikendalikan langsung oleh kepala sekolah.

Selain itu, pekerja di lapangan mengaku tidak berhubungan dengan panitia P2SP. Mereka justru berinteraksi langsung dengan kepala sekolah dalam hal pembayaran dan pengadaan bahan bangunan. Dengan demikian, pola kerja tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa mekanisme swakelola tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Seorang kepala tukang yang ditemui di area proyek mengungkapkan bahwa seluruh pekerja menerima upah langsung dari kepala sekolah.

Kami digaji langsung sama kepala sekolah Bu Fir. Bahan bangunan juga dari kepala sekolah semua,” ujarnya singkat saat ditemui di area proyek.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa kepala sekolah mengambil alih peran panitia dalam pelaksanaan proyek. Padahal, berdasarkan aturan, kepala sekolah hanya berfungsi sebagai penanggung jawab umum, bukan pelaksana teknis kegiatan.


Minim Pengawasan dan K3 Diabaikan

Selanjutnya, tim media menemukan fakta lain di lapangan. Sebagian besar pekerja tidak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja atau K3, seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung. Kondisi itu tentu membahayakan keselamatan para pekerja.

Tim juga tidak menemukan adanya daftar absensi pekerja maupun dokumentasi tertulis mengenai pembagian tugas panitia. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, kepala tukang di lokasi tidak mengetahui secara pasti siapa saja anggota panitia P2SP yang seharusnya bertanggung jawab di lapangan.

Dengan demikian, pelaksanaan proyek tampak berjalan tanpa sistem administrasi yang tertib dan transparan. Situasi ini dapat memicu permasalahan hukum jika ditemukan penyimpangan penggunaan dana bantuan pemerintah.

Selain itu, absennya pengawasan dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Sebagai institusi pembina, dinas seharusnya memastikan seluruh kegiatan swakelola mengikuti ketentuan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021.


Dugaan Pelanggaran Mekanisme Swakelola

Berdasarkan petunjuk teknis, mekanisme swakelola menempatkan kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pelaksanaan teknis harus dilakukan oleh panitia P2SP secara kolektif. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. Fungsi panitia tampak tidak berjalan, bahkan cenderung hanya menjadi formalitas administrasi.

Dengan demikian, struktur pelaksana proyek tidak sesuai prinsip swakelola. Apabila dana dikelola langsung oleh kepala sekolah tanpa pelibatan panitia, maka mekanisme pengawasan dan akuntabilitas publik berpotensi hilang.

Kondisi itu berisiko menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Selain itu, jika pelaksanaan proyek tidak mengikuti petunjuk teknis, maka hasil pekerjaan pun bisa menurun dari sisi kualitas dan ketahanan bangunan.

Oleh karena itu, keterlibatan penuh panitia P2SP menjadi penting untuk menjamin pelaksanaan proyek secara terbuka dan sesuai aturan. Pemerintah juga harus memastikan sistem swakelola tetap berjalan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.


Sikap Kepala Sekolah dan Upaya Konfirmasi

Tim media berupaya meminta klarifikasi kepada kepala sekolah SDN 2 Mulyosari terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, hingga kini kepala sekolah belum memberikan tanggapan resmi. Permintaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat juga tidak dijawab.

Tindakan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang berharap transparansi dari pejabat publik, terlebih dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah. Sebagai penerima tanggung jawab proyek bernilai miliaran rupiah, kepala sekolah semestinya terbuka terhadap permintaan informasi dari publik.

Sementara itu, redaksi masih berupaya menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan serta Inspektorat Daerah untuk memperoleh penjelasan resmi. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana APBN di satuan pendidikan.


Konteks dan Dampak bagi Dunia Pendidikan

Program revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Pemerintah pusat mengalokasikan dana besar melalui APBN agar proses belajar mengajar di sekolah dasar semakin nyaman dan representatif. Namun, keberhasilan program itu bergantung pada integritas pelaksana di lapangan.

Jika proyek semacam ini dikelola tanpa mengikuti mekanisme swakelola, maka potensi penyalahgunaan dana sangat besar. Selain itu, ketidaktertiban administrasi dapat menghambat audit keuangan dan menimbulkan sanksi administratif bagi pihak sekolah.

Di sisi lain, pelaksanaan proyek tanpa memperhatikan K3 juga mengancam keselamatan pekerja. Kecelakaan kerja di proyek pendidikan bukan hanya mengganggu pembangunan, tetapi juga mencoreng reputasi dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan.

Karena itu, semua pihak terkait harus memperkuat pengawasan agar pelaksanaan program revitalisasi sekolah berjalan sesuai ketentuan. Transparansi, partisipasi masyarakat, dan keterbukaan informasi publik perlu menjadi prioritas utama setiap satuan pendidikan penerima bantuan pemerintah.


Penegakan Aturan dan Harapan Publik

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Inspektorat Daerah Lampung Selatan memiliki peran penting dalam memastikan setiap rupiah dana APBN digunakan sesuai prosedur.

Dengan demikian, penegakan aturan tidak hanya menjaga integritas proyek, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Kepala sekolah dan panitia pelaksana harus menunjukkan tanggung jawab moral dan administratif agar program revitalisasi benar-benar memberi manfaat bagi siswa.

Akhirnya, keberhasilan revitalisasi sekolah tidak diukur dari besar kecilnya anggaran, melainkan dari komitmen terhadap transparansi dan tata kelola yang baik. Tanpa hal itu, tujuan peningkatan mutu pendidikan hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna nyata. (Tim).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Jalan Jabung–Simpang Maringgai Sepanjang 6,2 Km

    Pembangunan Jalan Jabung–Simpang Maringgai Sepanjang 6,2 Km

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pemerintah daerah merencanakan pembangunan Jalan Jabung–Simpang Maringgai sepanjang 6,2 kilometer di Lampung Timur. Program ini bertujuan meningkatkan kemantapan jalan, memperlancar mobilitas warga, serta memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Rencana Pembangunan Infrastruktur Jalan Lampung Timur, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Provinsi Lampung merancang pembangunan ruas strategis di wilayah timur provinsi. Ruas tersebut menghubungkan […]

  • Spanyol Ancam Boikot Piala Dunia 2026 Jika Israel Lolos

    Spanyol Ancam Boikot Piala Dunia 2026 Jika Israel Lolos

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    JAKARTA,  BattikPost  Site. – Spanyol menyatakan siap memboikot Piala Dunia 2026 apabila Timnas Israel berhasil lolos. Sikap tegas ini disampaikan oleh juru bicara Partai Pekerja Sosialis Spanyol, Patxi Lopez, sebagai bentuk protes atas agresi Israel ke Palestina.

  • Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas di RT 03 LK 02 jl. Purnawirawan 1 gg inpres 2 Kelurahan Langkapura

    Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas di RT 03 LK 02 jl. Purnawirawan 1 gg inpres 2 Kelurahan Langkapura

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battik Media, 10 Februari 2025 – Warga RT 03 Lingkungan 02, Kelurahan Langkapura, dengan penuh antusias menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al-Ikhlas. Acara yang berlangsung pada Minggu (09/2) ini dihadiri oleh Lurah Langkapura, Muhamat Agus, Ketua Panitia Pembangunan Suripto, tokoh agama, serta warga setempat. Dalam sambutannya, Lurah Muhamat Agus menyampaikan apresiasinya […]

  • Wisuda UMAHA XXIII Lahirkan Sarjana Manajemen Asal Podomoro Talang Padang

    Wisuda UMAHA XXIII Lahirkan Sarjana Manajemen Asal Podomoro Talang Padang

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Wisuda UMAHA angkatan XXIII berlangsung di Surabaya dan menghadirkan kisah inspiratif mahasiswi asal Podomoro Talang Padang. Acara ini menegaskan komitmen UMAHA terhadap pendidikan berkualitas, penguatan adab, dan kontribusi nyata lulusan bagi masyarakat melalui pesan moral yang disampaikan Rektor. Prestasi Kampus dan Pesan Rektor Tanggamus, Battikpost.site — Rektor UMAHA menegaskan bahwa perguruan tinggi harus memberi manfaat […]

  • Pelatihan AI Dorong UMKM Lampung Naik Kelas

    Pelatihan AI Dorong UMKM Lampung Naik Kelas

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Dekranasda Provinsi Lampung bersama Bank Indonesia menggelar pelatihan AI bagi UMKM Lampung di Aula Permaisuri, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku UMKM memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence untuk promosi produk dan pengembangan usaha. Dekranasda Lampung Buka Pelatihan AI bagi UMKM Bandar Lampung, Battikpost.site — Ketua Dekranasda Provinsi Lampung diwakili oleh pengurus bidang Manajemen Usaha, […]

  • Tubaba dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

    Tubaba dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Rabu (16/7/2025). Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat […]

expand_less