Breaking News
light_mode

Penghentian Kasus Penggelapan Dinilai Janggal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

Dugaan penghentian kasus penggelapan kembali menimbulkan sorotan karena penyidik Polda Lampung menghentikan laporan dugaan kerugian Rp 3,3 miliar. Selain itu, pelapor menilai keputusan itu janggal. Oleh karena itu, publik dikhawatirkan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.


Laporan Mandek Lebih dari Satu Tahun

Lampung, Battikpost.site — Dugaan penghentian kasus penggelapan kembali memicu kritik tajam. Selain itu, kasus dengan nomor laporan STTLP/B/500/XI/2024/SPKT/Polda Lampung itu tercatat sejak 8 November 2024. Namun penyidik tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga 13 November 2025.

Domiko Fahdi Jayapatih, Direktur CV Aryabima Bramanty sekaligus pelapor, terus menilai langkah penyidik tidak logis. Selain itu, ia merasa penyidik mengabaikan bukti yang menurutnya sudah cukup kuat.

Alasan penyidik karena tidak cukup alat bukti, padahal jelas bukti mutasi rekening dan juga keterangan dari saksi apa tidak cukup sebagai alat bukti,” kata Domiko, Kamis (13/11).

Di sisi lain, Domiko menyebut laporan itu menyangkut dugaan penggelapan dalam jabatan oleh Wakil Direktur CV Aryabima Bramanty berinisial FER. Selain itu, kasus itu mengandung nilai kerugian perusahaan yang tidak sedikit.

Selanjutnya, Domiko menuturkan bahwa kemandekan penyidikan itu memperburuk rasa keadilan. Ia menilai publik berpotensi menilai proses hukum tidak berjalan semestinya.


Upaya Kekeluargaan Sebelum Pelaporan

Domiko menjelaskan bahwa ia sudah berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum membuat laporan. Selain itu, ia beberapa kali mendatangi rumah FER. Ia juga melibatkan aparatur lingkungan hingga aparat keamanan setempat.

Sudah beberapa kali kami datangi rumahnya bersama pak RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tapi tidak ada titik terang,” ujar Domiko.

Kemudian, Domiko menyampaikan bahwa FER dan istrinya tidak pernah menunjukkan niat baik untuk hadir. Selain itu, ia melihat pola serupa ketika kepolisian memanggil mereka.

Fer ini dipanggil sudah 3 kali oleh pihak kepolisian namun tidak pernah datang dan istrinya pun seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Domiko menilai pola mangkir sebanyak tiga kali itu seharusnya mendorong penyidik mengambil tindakan tegas. Oleh karena itu, ia menilai penghentian penyidikan karena mangkir merupakan langkah yang bertentangan dengan praktik umum.

Di sisi lain, ketidakhadiran pihak terlapor biasanya justru menjadi alasan penyidik melakukan tindakan pemanggilan paksa. Oleh karena itu, keputusan menghentikan kasus justru semakin menambah kejanggalan.


Awal Sengketa Internal Perusahaan

Domiko menjelaskan bahwa akar perkara bermula saat perusahaannya memenangkan tender proyek jaringan fiber optik dari PT Aplikanusa Lintasarta. Selain itu, nilai kontrak proyek Lambda itu mencapai Rp 3,3 miliar dengan cakupan pekerjaan di sejumlah wilayah Lampung.

Setelah proyek selesai saya menerima sejumlah tagihan dari para pekerja, mandor dan juga tagihan pajak yang belum dibayar wakilnya FER. Dilakukan audit internal, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 1,19 miliar dan dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FER,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa audit internal itu menjadi landasan pembuatan laporan polisi. Selain itu, ia yakin temuan audit dapat memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan.

Kemudian, Domiko menyebut bahwa satu tahun berlalu tanpa titik terang. Oleh karena itu, ia menganggap penghentian penyidikan tidak bisa diterima.


Ketidakhadiran Terlapor Tidak Boleh Menghentikan Penyidikan

Domiko mengaku terkejut saat mendengar alasan penyidik menghentikan perkara. Selain itu, ia menilai alasan mangkirnya terlapor tidak bisa menjadi dasar penghentian proses hukum.

Saya sudah melaporkan FER terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, pengelapan dalam jabatan. Kemudian penyidiknya bilang karena terlapor FER enggak pernah datang dipanggil tiga kali jadi kasus enggak bisa dilanjutkan. Enak benar ya kita berkasus terus enggak datang tiga kali terus kasusnya tidak diproses,” ujarnya.

Selanjutnya, Domiko menilai keputusan itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap polisi. Selain itu, ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan praktik penyidikan pada umumnya.

Kemudian, ia menegaskan bahwa mangkirnya terlapor seharusnya ditindaklanjuti melalui pemanggilan paksa. Oleh karena itu, ia menilai penghentian perkara bertentangan dengan asas due process of law.


Risiko Hilangnya Kepercayaan Publik

Penghentian kasus penggelapan dengan dalih minim bukti dan mangkirnya terlapor menimbulkan kekhawatiran lebih besar. Selain itu, publik bisa menilai hukum tidak berjalan setara.

Kemudian, tanpa langkah persuasif tambahan atau tindakan tegas, masyarakat berpotensi memandang hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Oleh karena itu, kasus ini menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Selanjutnya, tanpa transparansi, keputusan penghentian perkara bisa memunculkan ruang spekulasi. Selain itu, kondisi ini dapat memperburuk citra penegakan hukum di tingkat daerah.

Pada akhirnya, Domiko berharap Polda Lampung membuka kembali penyidikan. Selain itu, ia menilai proses hukum yang konsisten akan mengembalikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Dengan demikian, persoalan penghentian kasus penggelapan ini bukan hanya menyangkut satu laporan saja. Selain itu, kasus ini menjadi indikator penting bagi integritas penegakan hukum secara keseluruhan. (Redaksi).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

    Kapolri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen mengusut tuntas kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berbasis metode penyelidikan ilmiah. Kapolri Terima Perintah Presiden Jakarta, Battikpost.site — Kepolisian Republik Indonesia menindaklanjuti kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan […]

  • DARA PETAK: PUTRI MELAYU YANG MEMBAWA DINASTI MAJAPAHIT KE PUNCAK

    DARA PETAK: PUTRI MELAYU YANG MEMBAWA DINASTI MAJAPAHIT KE PUNCAK

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Dalam catatan sejarah Nusantara, nama Dara Petak tidak hanya dikenang sebagai seorang perempuan, tetapi juga sebagai kunci penting dalam perjalanan kejayaan Majapahit. Putri Melayu dari Dharmasraya ini menjadi bagian dari cerita besar ekspedisi Pamalayu yang berujung pada dinasti Majapahit. Kisahnya dimulai pada tahun 1275, ketika Prabu Kertanegara dari Singasari mengirimkan ekspedisi Pamalayu. Misi yang […]

  • Mulai April 2025, STNK Mati 2 Tahun Beresiko Kendaraan Disita dan Data Dihapus

    Mulai April 2025, STNK Mati 2 Tahun Beresiko Kendaraan Disita dan Data Dihapus

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakata – Mulai April 2025, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut harus bersiap menghadapi konsekuensi berat. Kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun tidak hanya berstatus ilegal di jalan, tetapi juga bisa disita oleh pihak kepolisian, dan data registrasinya akan dihapus dari sistem nasional. […]

  • MWC NU Jati Agung Luncurkan Website Resmi untuk Dakwah dan Ekonomi Umat

    MWC NU Jati Agung Luncurkan Website Resmi untuk Dakwah dan Ekonomi Umat

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan, — MWC NU Jati Agung Perkuat Layanan Digital dengan Website Resmi. MWC Nahdlatul Ulama (NU) Jati Agung terus berinovasi dalam layanan digital dengan meluncurkan website resmi, mwcnu-jatiagung.site. Platform ini dirancang modern dengan fitur lengkap guna mendukung dakwah, komunikasi, dan ekonomi berbasis Nahdliyin. Ketua Tanfidziyah MWC NU Jati Agung, Ahmad Ansori, S.Pd.I., menegaskan […]

  • Momen Humanis di Aksi Mahasiswa Lampung, Pegawai Pemprov Bagikan Camilan

    Momen Humanis di Aksi Mahasiswa Lampung, Pegawai Pemprov Bagikan Camilan

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      BANDAR LAMPUNG, BattikPost Site – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan bersama masyarakat kembali menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025). Namun, di balik semangat lantang menyuarakan tuntutan, sebuah momen humanis sempat mencuri perhatian peserta aksi maupun pejabat daerah yang hadir. Suasana itu terjadi ketika Gubernur Lampung Rahmat Mirzani […]

  • Pelajar SMK di Pesawaran Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Pelaku 53 Tahun Ditetapkan Terlapor

    Pelajar SMK di Pesawaran Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Pelaku 53 Tahun Ditetapkan Terlapor

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pesawaran, Battikpost.site — Kasus pencabulan anak Pesawaran kembali mengguncang publik. Seorang siswa kelas satu SMK di Gedong Tataan, berinisial JS (15), diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pria berusia 53 tahun berinisial N, warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Perkara ini resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran berdasarkan Surat Tanda […]

expand_less