Breaking News
light_mode

Penghentian Kasus Penggelapan Dinilai Janggal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

Dugaan penghentian kasus penggelapan kembali menimbulkan sorotan karena penyidik Polda Lampung menghentikan laporan dugaan kerugian Rp 3,3 miliar. Selain itu, pelapor menilai keputusan itu janggal. Oleh karena itu, publik dikhawatirkan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.


Laporan Mandek Lebih dari Satu Tahun

Lampung, Battikpost.site — Dugaan penghentian kasus penggelapan kembali memicu kritik tajam. Selain itu, kasus dengan nomor laporan STTLP/B/500/XI/2024/SPKT/Polda Lampung itu tercatat sejak 8 November 2024. Namun penyidik tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga 13 November 2025.

Domiko Fahdi Jayapatih, Direktur CV Aryabima Bramanty sekaligus pelapor, terus menilai langkah penyidik tidak logis. Selain itu, ia merasa penyidik mengabaikan bukti yang menurutnya sudah cukup kuat.

Alasan penyidik karena tidak cukup alat bukti, padahal jelas bukti mutasi rekening dan juga keterangan dari saksi apa tidak cukup sebagai alat bukti,” kata Domiko, Kamis (13/11).

Di sisi lain, Domiko menyebut laporan itu menyangkut dugaan penggelapan dalam jabatan oleh Wakil Direktur CV Aryabima Bramanty berinisial FER. Selain itu, kasus itu mengandung nilai kerugian perusahaan yang tidak sedikit.

Selanjutnya, Domiko menuturkan bahwa kemandekan penyidikan itu memperburuk rasa keadilan. Ia menilai publik berpotensi menilai proses hukum tidak berjalan semestinya.


Upaya Kekeluargaan Sebelum Pelaporan

Domiko menjelaskan bahwa ia sudah berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum membuat laporan. Selain itu, ia beberapa kali mendatangi rumah FER. Ia juga melibatkan aparatur lingkungan hingga aparat keamanan setempat.

Sudah beberapa kali kami datangi rumahnya bersama pak RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tapi tidak ada titik terang,” ujar Domiko.

Kemudian, Domiko menyampaikan bahwa FER dan istrinya tidak pernah menunjukkan niat baik untuk hadir. Selain itu, ia melihat pola serupa ketika kepolisian memanggil mereka.

Fer ini dipanggil sudah 3 kali oleh pihak kepolisian namun tidak pernah datang dan istrinya pun seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Domiko menilai pola mangkir sebanyak tiga kali itu seharusnya mendorong penyidik mengambil tindakan tegas. Oleh karena itu, ia menilai penghentian penyidikan karena mangkir merupakan langkah yang bertentangan dengan praktik umum.

Di sisi lain, ketidakhadiran pihak terlapor biasanya justru menjadi alasan penyidik melakukan tindakan pemanggilan paksa. Oleh karena itu, keputusan menghentikan kasus justru semakin menambah kejanggalan.


Awal Sengketa Internal Perusahaan

Domiko menjelaskan bahwa akar perkara bermula saat perusahaannya memenangkan tender proyek jaringan fiber optik dari PT Aplikanusa Lintasarta. Selain itu, nilai kontrak proyek Lambda itu mencapai Rp 3,3 miliar dengan cakupan pekerjaan di sejumlah wilayah Lampung.

Setelah proyek selesai saya menerima sejumlah tagihan dari para pekerja, mandor dan juga tagihan pajak yang belum dibayar wakilnya FER. Dilakukan audit internal, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 1,19 miliar dan dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FER,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa audit internal itu menjadi landasan pembuatan laporan polisi. Selain itu, ia yakin temuan audit dapat memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan.

Kemudian, Domiko menyebut bahwa satu tahun berlalu tanpa titik terang. Oleh karena itu, ia menganggap penghentian penyidikan tidak bisa diterima.


Ketidakhadiran Terlapor Tidak Boleh Menghentikan Penyidikan

Domiko mengaku terkejut saat mendengar alasan penyidik menghentikan perkara. Selain itu, ia menilai alasan mangkirnya terlapor tidak bisa menjadi dasar penghentian proses hukum.

Saya sudah melaporkan FER terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, pengelapan dalam jabatan. Kemudian penyidiknya bilang karena terlapor FER enggak pernah datang dipanggil tiga kali jadi kasus enggak bisa dilanjutkan. Enak benar ya kita berkasus terus enggak datang tiga kali terus kasusnya tidak diproses,” ujarnya.

Selanjutnya, Domiko menilai keputusan itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap polisi. Selain itu, ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan praktik penyidikan pada umumnya.

Kemudian, ia menegaskan bahwa mangkirnya terlapor seharusnya ditindaklanjuti melalui pemanggilan paksa. Oleh karena itu, ia menilai penghentian perkara bertentangan dengan asas due process of law.


Risiko Hilangnya Kepercayaan Publik

Penghentian kasus penggelapan dengan dalih minim bukti dan mangkirnya terlapor menimbulkan kekhawatiran lebih besar. Selain itu, publik bisa menilai hukum tidak berjalan setara.

Kemudian, tanpa langkah persuasif tambahan atau tindakan tegas, masyarakat berpotensi memandang hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Oleh karena itu, kasus ini menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Selanjutnya, tanpa transparansi, keputusan penghentian perkara bisa memunculkan ruang spekulasi. Selain itu, kondisi ini dapat memperburuk citra penegakan hukum di tingkat daerah.

Pada akhirnya, Domiko berharap Polda Lampung membuka kembali penyidikan. Selain itu, ia menilai proses hukum yang konsisten akan mengembalikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Dengan demikian, persoalan penghentian kasus penggelapan ini bukan hanya menyangkut satu laporan saja. Selain itu, kasus ini menjadi indikator penting bagi integritas penegakan hukum secara keseluruhan. (Redaksi).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim SAR Temukan Serpihan Kapal Wisata di Labuan Bajo

    Tim SAR Temukan Serpihan Kapal Wisata di Labuan Bajo

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Pencarian Korban Kapal Wisata Labuan Bajo Berlanjut Labuan Bajo, Battikpost.site– Tim SAR temukan serpihan kapal wisata di Labuan Bajo ketika tim melanjutkan operasi pencarian hari kedua terhadap empat korban kecelakaan kapal di perairan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (28/12/2025). Pada operasi tersebut, personel menemukan serpihan badan kapal pada jarak sekitar […]

  • Janda di Tanjung Bintang Jadi Korban Perampasan Disertai Kekerasan oleh Teman Lelaki

    Janda di Tanjung Bintang Jadi Korban Perampasan Disertai Kekerasan oleh Teman Lelaki

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Seorang janda bernama Aprianingsih (31), warga Dusun V A, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, mengalami dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh teman lelakinya sendiri, Sutanto, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa memilukan itu terjadi di kediaman korban. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/638/IV/2025/SPKT/Polsek Tanjung […]

  • Sensasi Mudik: Drama di Jalan, Ujian Kesabaran, dan Kebahagiaan di Kampung Halaman

    Sensasi Mudik: Drama di Jalan, Ujian Kesabaran, dan Kebahagiaan di Kampung Halaman

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Battikpost – Mudik selalu membawa cerita seru yang tak terlupakan. Dari kemacetan panjang, rest area yang penuh sesak, hingga momen haru saat bertemu keluarga. Sensasi ini yang membuat mudik selalu dinanti setiap tahunnya. 1. Perjuangan di Jalan: Macet, Panas, dan Emosi Naik Turun Mudik identik dengan kemacetan yang menguji kesabaran. Jalanan padat, kendaraan merayap, dan […]

  • LSM LANTANG Desak Kajati dan BPK Audit Dugaan Penyimpangan di Balai Prasarana Permukiman Lampung

    LSM LANTANG Desak Kajati dan BPK Audit Dugaan Penyimpangan di Balai Prasarana Permukiman Lampung

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan di Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung. LSM ini menduga telah terjadi pengondisian proyek yang terstruktur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan Pengondisian […]

  • Ratusan Guru PAI Lampung Selatan Hanya Dapat 1 Kuota PPPK, Legislator PKB: “Butuh 273 Tahun!”

    Ratusan Guru PAI Lampung Selatan Hanya Dapat 1 Kuota PPPK, Legislator PKB: “Butuh 273 Tahun!”

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site – Hanya satu formasi PPPK disediakan bagi ratusan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Lampung Selatan pada tahun 2025. Kondisi ini memantik keprihatinan dan desakan dari para guru yang telah mengabdi puluhan tahun, namun belum juga mendapat kejelasan status. Puluhan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari Kecamatan Tanjung Sari mendatangi Anggota DPRD […]

  • Ojol dan Serikat Pekerja Gelar Demo 17 Februari Tuntut THR dan Kesejahteraan

    Ojol dan Serikat Pekerja Gelar Demo 17 Februari Tuntut THR dan Kesejahteraan

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Jakarta, Battik Media, 15 Februari 2025 – Ratusan ribu mitra pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada 17 Februari 2025. Aksi ini mendapat dukungan penuh dari serikat pekerja dan berbagai organisasi buruh nasional. Para mitra ojol menuntut pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya (THR) serta perbaikan kesejahteraan, termasuk pengemudi […]

expand_less