Dugaan Gudang Solar Subsidi di Garuntang, Warga Desak Aparat Bertindak
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- print Cetak

Dugaan gudang solar subsidi di kawasan Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, menarik perhatian warga. Masyarakat meminta aparat segera menyelidiki lokasi tersebut. Warga menduga gudang itu menampung solar subsidi sebelum mendistribusikannya kembali kepada pihak lain.
Warga Soroti Dugaan Gudang Solar Subsidi di Garuntang
Bandar Lampung, Battikpost.site — Informasi mengenai lokasi tersebut berasal dari keterangan sejumlah warga sekitar. Mereka menyebut gudang berada di balik semak-semak di kawasan Jalan Udang, Kelurahan Garuntang.
Warga mengaku telah lama mengetahui keberadaan lokasi tersebut. Mereka berharap aparat segera memeriksa dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Sampai berita ini disusun, belum ada hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila aparat menemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Aparat juga perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah selama penyelidikan berlangsung.
Ryan Minta Aparat Segera Menyelidiki
Ryan menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Ia menilai persoalan itu menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Apabila laporan masyarakat ini benar, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Solar subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk ditimbun ataupun diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku mafia BBM,” tegas Ryan.
Ryan menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar aturan. Praktik tersebut juga berpotensi mengurangi hak masyarakat penerima subsidi.
Menurutnya, penyimpangan distribusi BBM subsidi dapat menghambat penyaluran energi. Kondisi itu juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Ryan menambahkan, nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan umum membutuhkan pasokan BBM subsidi. Kelompok tersebut menjadi sasaran utama kebijakan subsidi pemerintah.
Baca Juga Berita Populer
Dugaan Pelanggaran Memiliki Konsekuensi Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi. Pemerintah kemudian memperbarui ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Pelaku juga dapat menghadapi denda paling banyak Rp60 miliar apabila pengadilan menyatakan terbukti bersalah.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Peraturan itu menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan.
Peraturan tersebut melarang penimbunan, penyimpanan, maupun penggunaan BBM subsidi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Seluruh pihak wajib mematuhi aturan agar distribusi berjalan tepat sasaran.
Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat
Ryan meminta kepolisian, BPH Migas, serta instansi terkait segera turun ke lapangan. Ia berharap aparat melakukan inspeksi, penyelidikan, dan penindakan apabila menemukan unsur pidana.
Ryan juga meminta aparat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan informasi. Menurutnya, perlindungan pelapor akan mendorong partisipasi publik dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
Pengawasan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga penyaluran subsidi. Kolaborasi antara warga dan aparat dapat membantu mencegah penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian maupun pihak yang diduga terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi apabila telah diterima. (TIM).
- Penulis: Admin




