Breaking News
light_mode

Dugaan Penganiayaan Oknum P3K Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • print Cetak

Kasus dugaan penganiayaan melibatkan oknum P3K berinisial VR dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada 2 Maret 2026. Pelapor BS menyampaikan laporan terkait peristiwa 10 Februari 2026 di Jalan Pulau Bacan, Way Halim, Kota Bandar Lampung.


Kronologi Dugaan Penganiayaan

Bandar Lampung, Battikpost.site — Kasus dugaan penganiayaan memasuki tahap pelaporan resmi kepada kepolisian. Pelapor mengajukan laporan setelah insiden yang terjadi pada Februari 2026. Polisi kini menerima laporan tersebut dan mulai memprosesnya.

Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berinisial VR diduga terlibat dalam peristiwa itu. VR tercatat berdinas di Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Informasi itu muncul dalam laporan resmi yang tercatat di kepolisian.

Polisi menerima laporan tersebut melalui layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan. Nomor laporan tersebut LP/B/347/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Tanggal penerimaan laporan tercatat 2 Maret 2026.

Pelapor bernama BS berusia 28 tahun. BS berasal dari Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Saat ini BS berdomisili di Kota Bandar Lampung. Pelapor menyampaikan laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026. Kejadian berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Pulau Bacan. Wilayah itu termasuk Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim.

Awal Terjadinya Insiden

Menurut keterangan dalam laporan polisi, insiden bermula dari pertengkaran. Pertengkaran terjadi antara pelapor dan terlapor. Situasi kemudian memicu tindakan yang diduga sebagai penganiayaan.

Laporan itu menjelaskan sejumlah tindakan yang diduga dilakukan terlapor. Tindakan itu meliputi tamparan pada bagian pipi kanan korban. Selain itu, laporan menyebut dugaan penarikan lengan kiri korban.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami memar pada lengan kiri. Korban juga merasakan sakit pada bagian mata kiri. Mata kiri korban dilaporkan menjadi merah setelah kejadian.

Laporan juga menyebut adanya memar pada bagian kening korban. Kondisi tersebut mendorong pelapor mencari langkah hukum. Oleh karena itu, pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelapor berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Polisi menerima laporan tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Proses selanjutnya mengikuti prosedur penyelidikan dan penyidikan.

Dasar Hukum Laporan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum pidana. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan.

Penegakan hukum terhadap dugaan penganiayaan menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Oleh sebab itu, laporan masyarakat menjadi pintu awal proses hukum. Polisi kemudian memeriksa laporan secara administratif dan substansi.

Selanjutnya, aparat kepolisian mempelajari kronologi kejadian. Polisi juga dapat mengumpulkan keterangan tambahan dari pihak terkait. Langkah tersebut bertujuan memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum.

Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini terbit, terlapor belum memberikan keterangan resmi kepada media. Media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun, upaya tersebut belum memperoleh jawaban dari terlapor.

Prinsip hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah. Status tersebut berlaku sebelum pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Asas tersebut menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana. Prinsip itu juga melindungi hak setiap individu. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan objektif dan transparan.

Proses Penanganan Kepolisian

Pihak kepolisian melalui SPKT menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Langkah penyelidikan biasanya meliputi pengumpulan keterangan awal. Polisi juga dapat memeriksa saksi dan pihak terkait. Proses tersebut bertujuan memperjelas peristiwa yang dilaporkan.

Setelah itu, penyidik dapat menentukan langkah hukum berikutnya. Setiap tahapan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses berjalan secara profesional dan akuntabel.

Aspek Regulasi dan Etika Aparatur

Status terlapor sebagai aparatur pemerintah juga menjadi perhatian. Aparatur dengan status P3K memiliki kewajiban menaati aturan disiplin. Aturan tersebut diatur dalam perundang-undangan terkait aparatur sipil negara.

Selain itu, aparatur pemerintah juga harus mematuhi kode etik profesi. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga integritas dan profesionalitas aparatur. Oleh karena itu, setiap aparatur wajib menjaga perilaku di ruang publik.

Apabila proses hukum membuktikan kesalahan secara sah, konsekuensi dapat muncul. Konsekuensi itu tidak hanya bersifat pidana. Aparatur juga berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi administratif dapat berupa pembinaan atau tindakan disiplin. Instansi terkait biasanya melakukan evaluasi internal. Langkah tersebut bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Perhatian Publik dan Hak Jawab

Kasus dugaan kekerasan sering menarik perhatian masyarakat luas. Masyarakat menilai penting perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan. Regulasi nasional juga menegaskan perlindungan tersebut.

Perhatian publik mendorong transparansi proses hukum. Media memiliki peran dalam menyampaikan informasi secara berimbang. Oleh sebab itu, media tetap menjaga prinsip akurasi dan verifikasi.

Media ini telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak terlapor akan tetapi terlapor tidak menjawab konfirmasi kami, dan media akan mengkonfirmasi terhadap instansi tempat yang bersangkutan berdinas guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. Hak jawab penting dalam praktik jurnalistik yang profesional. Dengan demikian, semua pihak memiliki kesempatan menyampaikan klarifikasi.

Selain itu, redaksi siap memuat penjelasan dari terlapor. Instansi tempat terlapor berdinas juga dapat memberikan keterangan resmi. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan informasi kepada publik.

Kasus dugaan penganiayaan ini kini menunggu proses lanjutan dari aparat kepolisian. Publik berharap proses berjalan secara adil dan transparan. Semua pihak juga diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

  • Penulis: Orba Battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Gubernur Lampung Pimpin Rapat Penanggulangan Banjir di Provinsi Lampung

    Wakil Gubernur Lampung Pimpin Rapat Penanggulangan Banjir di Provinsi Lampung

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memimpin rapat tindak lanjut penanganan banjir di Provinsi Lampung bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Minggu (23/02/2025). Dampak hujan ekstrem yang terjadi di wilayah Provinsi Lampung telah menyebabkan berbagai kerusakan, diantaranya genangan air di jalan nasional, pasar tradisional, serta Sekolah Dasar yang terendam […]

  • Ormas PETIR dan APCI Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Tanjung Senang

    Ormas PETIR dan APCI Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Tanjung Senang

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung, Battikpost.site — Kasus pengeroyokan terhadap seorang debt collector bernama Febri Sanjaya (25) di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Selasa (9/12), mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Organisasi masyarakat PETIR Lampung dan Asosiasi Profesional Collector Indonesia (APCI) mendesak Polda Lampung untuk mengusut tuntas peristiwa kekerasan tersebut. Peristiwa pengeroyokan terjadi saat Febri, yang bertugas sebagai […]

  • MWCNU Kemiling Gelar PD-PKPNU Angkatan VII, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

    MWCNU Kemiling Gelar PD-PKPNU Angkatan VII, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kemiling kembali menggelar Pendidikan Dasar – Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan VII. Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 25–27 Juli 2025, di Pondok Pesantren Al Firdaus, Kemiling, Kota Bandar Lampung. Program ini bertujuan mencetak kader NU yang […]

  • Gubernur Lampung: Saya Berjuang untuk Petani, Mari Dialog Secara Baik

    Gubernur Lampung: Saya Berjuang untuk Petani, Mari Dialog Secara Baik

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, BANDAR LAMPUNG, 5 Mei 2025 — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) menyesalkan aksi unjuk rasa petani singkong yang menolak ajakan dialog langsung dan difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dalam keterangannya, Gubernur Mirza menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib petani. Namun Gubernur mengingatkan bahwa solusinya harus dilakukan melalui dialog yang sehat dan bertanggung jawab. “Saya setengah mati […]

  • Irjen Pol Helmy Santika Hibahkan Mobil Ambulans untuk Relawan Kemanusiaan

    Irjen Pol Helmy Santika Hibahkan Mobil Ambulans untuk Relawan Kemanusiaan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Mantan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama dengan menyerahkan satu unit mobil operasional kepada relawan kemanusiaan di Lampung. Mobil Daihatsu Grand Max itu akan difungsikan sebagai ambulans bagi pasien tidak mampu. Bantuan Mobil Operasional untuk Relawan Kemanusiaan Lampung, Battikpost.site — Kepedulian terhadap masyarakat kembali terlihat dari langkah nyata mantan Kapolda Lampung, […]

  • Purnama Wulan Sari Mirza  Berkomitmen Kembangkan UMKM  Lampung Bersaing di Kancah Nasional dan Internasional

    Purnama Wulan Sari Mirza Berkomitmen Kembangkan UMKM Lampung Bersaing di Kancah Nasional dan Internasional

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, — Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung periode 2025-2030 segera terbentuk. Hal tersebut terungkap dalam rapat pengurus Dekranasda Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Ketua Dekranasda Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza di ruang rapat Dekranasda Provinsi Lampung, Kamis (6/3/2025). Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) merupakan organisasi nirlaba yang menghimpun pecinta […]

expand_less