Breaking News
light_mode

Abolisi Tom Lembong Disetujui DPR, Ini Mekanisme dan Dasar Hukumnya

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • print Cetak

JAKARTA, Battikpost.site – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mendapatkan abolisi setelah permohonan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Dengan abolisi tersebut, pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Meski telah diputus bersalah, pemberian abolisi akan menghapus proses hukum yang masih berjalan terkait perkara tersebut.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pendapat DPR RI.

Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Menurut pemberitaan sebelumnya, abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap penerima abolisi dihentikan.

Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) menjelaskan bahwa abolisi dapat menghapus seluruh akibat putusan pengadilan atau tuntutan pidana, termasuk penghentian eksekusi bila putusan sudah dijalankan.

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden harus meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan abolisi. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Wewenang DPR.

Pertimbangan DPR menjadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan eksekutif dan menjaga keseimbangan antarlembaga negara.

Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan abolisi disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Presiden mengajukan permintaan pertimbangan ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R43.

Setelah disetujui DPR, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberian abolisi.

Selama ini, abolisi umumnya diberikan kepada pelaku tindak pidana terkait sengketa politik. Kasus Tom Lembong menjadi salah satu yang menonjol karena terkait dugaan korupsi importasi gula. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grand Opening Agatha Jaya Mobilindo, Showroom Mobil Bekas Bandar Lampung

    Grand Opening Agatha Jaya Mobilindo, Showroom Mobil Bekas Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Grand Opening Showroom Agatha Jaya Mobilindo Bandar Lampung, Battikpost.site – Senin, 15 September 2025, Agatha Jaya Mobilindo menggelar grand opening showroom mobil bekas berkualitas di Jalan Arif Rahman Hakim, Bandar Lampung. Acara berlangsung meriah dan menghadirkan pusat penjualan mobil second dengan berbagai pilihan unit. Kehadiran showroom ini menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Lampung […]

  • Panen Kedelai di Lampung Utara Jadi Simbol Kolaborasi Pemerintah dan TNI Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

    Panen Kedelai di Lampung Utara Jadi Simbol Kolaborasi Pemerintah dan TNI Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Perkuat Peran sebagai Lumbung Pangan Nasional Lampung Utara, Battikpost.site — Panen kedelai di Kabupaten Lampung Utara menjadi momentum penting kolaborasi antara Pemerintah dan TNI dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Kegiatan yang digelar di Prokimal-Kotabumi pada Rabu (29/10/2025) itu dihadiri langsung oleh Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, Menteri Pertanian RI, serta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani […]

  • Lampung Dorong Reforma Agraria Berkelanjutan Demi Kesejahteraan Masyarakat

    Lampung Dorong Reforma Agraria Berkelanjutan Demi Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Selasa (3/6/2025), guna mendorong percepatan legalisasi aset dan penataan akses agraria secara berkelanjutan. Rakor GTRA 2025 mengangkat tema “Optimalisasi Tanah Objek Reforma Agraria untuk Mendukung Percepatan Legalisasi Aset dan […]

  • Wagub Lampung: Stunting Ancaman Serius Masa Depan Bangsa

    Wagub Lampung: Stunting Ancaman Serius Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa stunting bukan sekadar persoalan gizi, tetapi ancaman besar bagi masa depan generasi muda dan keberlangsungan bangsa. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyebutkan bahwa stunting merupakan musuh bersama dan ancaman nyata bagi kemajuan negara. Menurutnya, dampak stunting bukan hanya menghambat pertumbuhan fisik, tetapi juga mempengaruhi […]

  • Dugaan Gudang Solar Subsidi di Garuntang, Warga Desak Aparat Bertindak

    Dugaan Gudang Solar Subsidi di Garuntang, Warga Desak Aparat Bertindak

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dugaan gudang solar subsidi di kawasan Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, menarik perhatian warga. Masyarakat meminta aparat segera menyelidiki lokasi tersebut. Warga menduga gudang itu menampung solar subsidi sebelum mendistribusikannya kembali kepada pihak lain. Warga Soroti Dugaan Gudang Solar Subsidi di Garuntang Bandar Lampung, Battikpost.site — Informasi mengenai lokasi tersebut berasal dari keterangan […]

  • Pelaku Curanmor Bandar Lampung Tembakkan Senjata Api

    Pelaku Curanmor Bandar Lampung Tembakkan Senjata Api

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Kasus curanmor Bandar Lampung terjadi di Kelurahan Palapa, Jumat (3/4/2026). Dua pelaku mencuri motor di depan Tailor Fantastic. Aksi mereka terekam CCTV. Salah satu pelaku menembakkan senjata api saat warga memergoki kejadian tersebut. Kronologi Kejadian Curanmor Bandar Lampung Bandar Lampung, Battikpost.site — Peristiwa pencurian kendaraan bermotor terjadi di Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. […]

expand_less