Breaking News
light_mode

Abolisi Tom Lembong Disetujui DPR, Ini Mekanisme dan Dasar Hukumnya

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • print Cetak

JAKARTA, Battikpost.site – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mendapatkan abolisi setelah permohonan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Dengan abolisi tersebut, pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Meski telah diputus bersalah, pemberian abolisi akan menghapus proses hukum yang masih berjalan terkait perkara tersebut.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pendapat DPR RI.

Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Menurut pemberitaan sebelumnya, abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap penerima abolisi dihentikan.

Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) menjelaskan bahwa abolisi dapat menghapus seluruh akibat putusan pengadilan atau tuntutan pidana, termasuk penghentian eksekusi bila putusan sudah dijalankan.

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden harus meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan abolisi. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Wewenang DPR.

Pertimbangan DPR menjadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan eksekutif dan menjaga keseimbangan antarlembaga negara.

Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan abolisi disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Presiden mengajukan permintaan pertimbangan ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R43.

Setelah disetujui DPR, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberian abolisi.

Selama ini, abolisi umumnya diberikan kepada pelaku tindak pidana terkait sengketa politik. Kasus Tom Lembong menjadi salah satu yang menonjol karena terkait dugaan korupsi importasi gula. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Sekdaprov Lampung, Siapa yang Terpilih?

    Tiga Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Sekdaprov Lampung, Siapa yang Terpilih?

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Proses seleksi untuk jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung memasuki tahap akhir. Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya resmi mengumumkan tiga nama kandidat terbaik yang telah melewati serangkaian tahapan ketat, termasuk uji kompetensi, rekam jejak, dan wawancara. Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nomor KPTS/05/PANSEL-JPTM/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025, tiga kandidat dengan nilai […]

  • Petugas Puskesmas Diduga Tinggalkan Tugas untuk Kondangan, Dinkes Lampung Selatan Disorot

    Petugas Puskesmas Diduga Tinggalkan Tugas untuk Kondangan, Dinkes Lampung Selatan Disorot

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Puskesmas Merbau Mataram diduga tidak beroperasi pada jam layanan resmi. Warga menemukan fasilitas kesehatan itu dalam keadaan kosong saat mereka membutuhkan pemeriksaan. Warga menuntut tanggung jawab Dinas Kesehatan karena kejadian tersebut berdampak langsung pada keselamatan pasien. Warga Pertanyakan Operasional Puskesmas Lampung Selatan, Battikpost.site — Warga Merbau Mataram menemukan Puskesmas Merbau Mataram tidak melayani masyarakat pada […]

  • Curhat Ibu Pinjam Beras 1 Kg Gerakkan Relawan Sosial Lampung

    Curhat Ibu Pinjam Beras 1 Kg Gerakkan Relawan Sosial Lampung

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Curhat seorang ibu yang hendak meminjam beras satu kilogram di Lampung akhirnya menggerakkan relawan sosial Lampung membantu anak disabilitas dan pejuang leukemia. Peristiwa ini terjadi Selasa, 27 Januari 2026, setelah relawan mendatangi langsung kediaman keluarga tersebut. Kondisi Keluarga yang Memprihatinkan Bandar Lampung, Battikpost.site — Kisah haru ini bermula dari kehidupan seorang ibu dengan tiga anak […]

  • Pemkab Lamsel Tekankan Penguatan SDM Juru Sembelih Halal

    Pemkab Lamsel Tekankan Penguatan SDM Juru Sembelih Halal

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Pelatihan Juru Sembelih Halal Perkuat Kualitas SDM Lampung Selatan, Battikpost.site – Pemkab Lamsel tekankan penguatan SDM juru sembelih halal melalui pelatihan tata kelola sarana dan prasarana pemotongan hewan kurban di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Program ini mendorong peningkatan kompetensi juru sembelih halal agar mereka menjamin kehalalan serta kesehatan daging yang dikonsumsi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung […]

  • Oknum Ormas Tipu Calon Pekerja di Serang, Gasak Uang hingga Rp100 Juta

    Oknum Ormas Tipu Calon Pekerja di Serang, Gasak Uang hingga Rp100 Juta

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Serang — Seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) di Serang ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu lima pencari kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan sepatu, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp100 juta. TP alias Ateng, seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas), dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikande saat nongkrong bersama teman-temannya tak jauh […]

  • Digitalisasi MWCNU Jati Agung Perkuat Organisasi dan Layanan

    Digitalisasi MWCNU Jati Agung Perkuat Organisasi dan Layanan

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan, — Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Jati Agung terus berinovasi dengan memulai digitalisasi program kerja. Langkah ini bertujuan memperkuat komunikasi, meningkatkan koordinasi, dan mempermudah layanan bagi warga Nahdliyyin. MWCNU Jati Agung resmi menginisiasi digitalisasi untuk mengintegrasikan kepengurusan dengan ranting dan banom-banom di bawahnya. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar […]

expand_less