Breaking News
light_mode

Abolisi Tom Lembong Disetujui DPR, Ini Mekanisme dan Dasar Hukumnya

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • print Cetak

JAKARTA, Battikpost.site – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mendapatkan abolisi setelah permohonan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Dengan abolisi tersebut, pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Meski telah diputus bersalah, pemberian abolisi akan menghapus proses hukum yang masih berjalan terkait perkara tersebut.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pendapat DPR RI.

Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Menurut pemberitaan sebelumnya, abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap penerima abolisi dihentikan.

Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) menjelaskan bahwa abolisi dapat menghapus seluruh akibat putusan pengadilan atau tuntutan pidana, termasuk penghentian eksekusi bila putusan sudah dijalankan.

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden harus meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan abolisi. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Wewenang DPR.

Pertimbangan DPR menjadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan eksekutif dan menjaga keseimbangan antarlembaga negara.

Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan abolisi disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Presiden mengajukan permintaan pertimbangan ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R43.

Setelah disetujui DPR, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberian abolisi.

Selama ini, abolisi umumnya diberikan kepada pelaku tindak pidana terkait sengketa politik. Kasus Tom Lembong menjadi salah satu yang menonjol karena terkait dugaan korupsi importasi gula. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • MWC NU Rajabasa Pertanyakan Transparansi Dana Hibah PCNU Bandar Lampung

    MWC NU Rajabasa Pertanyakan Transparansi Dana Hibah PCNU Bandar Lampung

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Sorotan terhadap penggunaan dana hibah kembali mencuat, kali ini datang dari internal Nahdlatul Ulama. MWC NU Rajabasa mempertanyakan transparansi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diduga telah disalurkan melalui PCNU, namun belum pernah dirasakan manfaatnya oleh pengurus tingkat kecamatan. Pemerintah tengah berupaya menata efisiensi anggaran di berbagai sektor. Namun […]

  • Zona Integritas Lampung Diperkuat untuk Pelayanan Transparan

    Zona Integritas Lampung Diperkuat untuk Pelayanan Transparan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemerintah daerah memperkuat Zona Integritas Lampung melalui sosialisasi di aula kepolisian daerah. Kegiatan berlangsung di Lampung Selatan pada Senin. Inspektorat provinsi hadir sebagai narasumber. Agenda ini mendorong reformasi birokrasi, pelayanan publik transparan, serta tata kelola akuntabel. Penguatan Reformasi Birokrasi di Lampung Lampung Selatan, Battikpost.site — Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula GSG Presisi milik Polda Lampung. […]

  • Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan, Siapkan Generasi Masa Depan

    Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan, Siapkan Generasi Masa Depan

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Tulang Bawang Barat — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan bahwa pendidikan merupakan hal fundamental dalam upaya meningkatkan kualitas suatu daerah. “Kriminal, narkoba dan lain-lain, inikan buah, bukan masalah, ini adalah buah dari masalah dasar. Masalah dasar ini bukan tidak ada lapangan pekerjaan, masalah dasarnya ini adalah kualitas pendidikan,” tegasnya.Baca Juga TerbaruWabup Pringsewu Hadiri […]

  • Bisnis 2025: AI & Digitalisasi Siap Ubah Permainan, Siapa yang Bertahan?

    Bisnis 2025: AI & Digitalisasi Siap Ubah Permainan, Siapa yang Bertahan?

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Persaingan Makin Sengit! Teknologi Jadi Kunci, yang Gagal Adaptasi Bisa Tertinggal Battikpost, 4 Maret 2025 – Bisnis zaman sekarang bukan cuma soal jualan, tapi soal adaptasi! Tahun 2025, AI dan digitalisasi bukan lagi tren, tapi kebutuhan. Dari e-commerce, layanan pelanggan, hingga strategi pemasaran, semuanya berubah drastis. Perusahaan yang cepat berinovasi bakal cuan besar, sementara yang […]

  • Merawat Warisan Ulama: Haul Ke-7 KH Ahmad Shodiq Digelar di Pondok Darussalamah Lampung Timur

    Merawat Warisan Ulama: Haul Ke-7 KH Ahmad Shodiq Digelar di Pondok Darussalamah Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Timur, — Pondok Pesantren Darussalamah Braja Dewa, Lampung Timur, siap menjadi pusat pelaksanaan Haul ke-7 Almarhum As-Syaikh Al-Mursyid Al-Maghfurlah KH. Ahmad Shodiq pada Senin, 28 April 2025 M / 29 Syawal 1446. Haul ini bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan ajang silaturahmi, memperkuat ukhuwah, serta memperdalam nilai spiritual dalam kehidupan jamaah dan masyarakat. Selain […]

  • Samsung Galaxy Watch Ultra Titanium Blue Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Memori 64GB dan Desain Stylish

    Samsung Galaxy Watch Ultra Titanium Blue Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Memori 64GB dan Desain Stylish

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, BattikPost Site – Samsung Electronics Indonesia resmi meluncurkan Galaxy Watch Ultra Titanium Blue pada 25 Agustus 2025. Smartwatch premium ini hadir untuk pecinta olahraga outdoor dengan balutan desain baru, memori lebih besar, dan sederet fitur kesehatan mutakhir. “Galaxy Watch Ultra Titanium Blue kami hadirkan dengan desain stylish, memori 64GB, One UI 8, serta fitur […]

expand_less