APBD Pringsewu 2026 Meningkat, Pendapatan dan Belanja Daerah Naik
- account_circle AR
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Pringsewu 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (7/9/2026). Pemerintah menaikkan target pendapatan, belanja daerah, dan penerimaan pembiayaan. Seluruh perubahan mengikuti arah RPJMD 2025–2029.
Perubahan APBD Pringsewu 2026 Selaras RPJMD
Pringsewu, Battikpost.site — Ketua DPRD Pringsewu Suherman memimpin rapat bersama para wakil ketua. Sekretaris Daerah M. Andi Purwanto, jajaran pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda turut menghadiri agenda tersebut.
Baca Juga Terbaru
Dalam pemaparannya, Riyanto Pamungkas menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD 2026 telah selaras dengan RPJMD 2025–2029. Arah kebijakan itu menitikberatkan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Fokus pembangunan mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pengembangan potensi unggulan daerah juga menjadi strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif. Ketahanan pangan serta swasembada pangan juga menjadi perhatian utama dalam perubahan anggaran.
Baca Juga Berita Populer
Pendapatan dan Belanja Daerah Bertambah
Target Pendapatan Daerah pada APBD 2026 semula mencapai Rp1.141.342.744.162. Nilai itu meningkat menjadi Rp1.162.845.591.798,41 dalam rancangan perubahan.
Belanja Daerah juga naik dari Rp1.153.342.744.162 menjadi Rp1.194.835.437.890,71. Kenaikan itu memberi ruang bagi pelaksanaan program prioritas daerah.
Penerimaan Pembiayaan bertambah dari Rp12 miliar menjadi Rp31.989.846.092,30. Dana tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA.
“Adapun Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD 2026 adalah Rp0, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp31.989.846.092,30 digunakan untuk menutup defisit belanja. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah nol rupiah atau nihil,” jelas Riyanto Pamungkas.
Ranperda Menunggu Persetujuan DPRD
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 mengacu pada Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah dan DPRD menandatangani dokumen tersebut pada 3 September 2026.
Riyanto menyebut proses penyusunan berlangsung sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Pembahasan lanjutan bersama DPRD tetap menjadi langkah penting sebelum penetapan.
“Oleh karena itu, kami berharap anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang terhormat berkenan melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Ranperda yang kami ajukan ini segera menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan,” tutupnya.
- Penulis: AR
- Editor: Admin




