Oknum Notaris Lampung Selatan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Satreskrim Polres Lampung Selatan menetapkan oknum notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka dugaan penipuan. Penyidik mengambil langkah itu setelah menyelesaikan penyidikan dan gelar perkara. Penetapan itu mengacu pada surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 31 Agustus 2026.
Polisi Tetapkan Oknum Notaris Lampung Selatan sebagai Tersangka
Lampung Selatan, Battikpost.site — Satreskrim Polres Lampung Selatan membawa penanganan perkara dugaan penipuan ke tahap berikutnya. Penyidik menetapkan Yuhana Noviza sebagai tersangka setelah menyelesaikan serangkaian proses penyidikan.
Penyidik menyampaikan penetapan itu melalui surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Surat tersebut bernomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim.
Penyidik menerbitkan surat itu pada 31 Agustus 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar pemberitahuan resmi kepada kejaksaan mengenai penetapan tersangka.
Penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Hasil gelar perkara memperkuat dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kronologi Perkara Dugaan Penipuan
Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung. Pelapor membuat laporan tersebut pada 7 April 2025.
Penyidik mencatat dugaan tindak pidana terjadi pada 3 Oktober 2024. Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Soekarno-Hatta KM 33. Tempat itu masuk wilayah Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelapor dalam perkara tersebut bernama Mailindawati, S.Sos. Nama itu tercantum dalam dokumen penyidikan.
Pada tahap awal, penyidik mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Selanjutnya, penyidik menyesuaikan pengacuan ketentuan pidana sesuai dokumen penyidikan.
Tahapan Penyidikan Hingga Penetapan Tersangka
Penyidik memulai proses penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan. Dokumen itu bernomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim.
Penyidik menerbitkan surat perintah tersebut pada 10 Agustus 2026. Langkah itu menjadi awal penyidikan resmi dalam perkara ini.
Sehari kemudian, penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. SPDP itu bernomor SPDP/87.b/VIII/Reskrim.
Penyidik menerbitkan SPDP pada 11 Agustus 2026. Dokumen itu menjadi bagian dari prosedur penyidikan sesuai tahapan hukum.
Penyidik kemudian menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan. Gelar perkara menghasilkan keputusan penetapan tersangka terhadap Yuhana Noviza.
Dokumen penyidikan mencatat Yuhana Noviza berprofesi sebagai mengurus rumah tangga/notaris. Dokumen itu juga mencantumkan domisilinya di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Penyidik Belum Ungkap Modus Dugaan Penipuan
Dokumen penyidikan belum menjelaskan modus dugaan penipuan secara rinci. Penyidik juga belum memaparkan peran tersangka dalam perkara tersebut.
Dokumen itu belum memuat besaran kerugian yang dilaporkan korban. Rincian tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.
Kronologi lengkap perkara juga belum tersedia dalam dokumen yang beredar. Aparat penegak hukum masih menjadi pihak yang berwenang memberikan penjelasan lanjutan.
Perkara Belum Masuk Tahap Pelimpahan Berkas
Surat bernomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim berfungsi sebagai pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dokumen itu belum menunjukkan pelimpahan berkas perkara.
Dokumen tersebut juga belum menunjukkan perkara memasuki tahap II. Dengan demikian, proses hukum masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.
Penetapan tersangka terhadap Yuhana Noviza menjadi bagian dari proses penyidikan. Penetapan itu bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Tersangka juga tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Perkembangan perkara ini masih menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Penyidik akan melanjutkan proses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Baca Juga Terbaru
- Penulis: Orba Battik




