Breaking News
light_mode

Oknum Notaris Lampung Selatan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • print Cetak

Satreskrim Polres Lampung Selatan menetapkan oknum notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka dugaan penipuan. Penyidik mengambil langkah itu setelah menyelesaikan penyidikan dan gelar perkara. Penetapan itu mengacu pada surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 31 Agustus 2026.


Polisi Tetapkan Oknum Notaris Lampung Selatan sebagai Tersangka

Lampung Selatan, Battikpost.site — Satreskrim Polres Lampung Selatan membawa penanganan perkara dugaan penipuan ke tahap berikutnya. Penyidik menetapkan Yuhana Noviza sebagai tersangka setelah menyelesaikan serangkaian proses penyidikan.

Penyidik menyampaikan penetapan itu melalui surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Surat tersebut bernomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim.

Penyidik menerbitkan surat itu pada 31 Agustus 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar pemberitahuan resmi kepada kejaksaan mengenai penetapan tersangka.

Penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Hasil gelar perkara memperkuat dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kronologi Perkara Dugaan Penipuan

Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung. Pelapor membuat laporan tersebut pada 7 April 2025.

Penyidik mencatat dugaan tindak pidana terjadi pada 3 Oktober 2024. Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Jalan Soekarno-Hatta KM 33. Tempat itu masuk wilayah Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelapor dalam perkara tersebut bernama Mailindawati, S.Sos. Nama itu tercantum dalam dokumen penyidikan.

Pada tahap awal, penyidik mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Selanjutnya, penyidik menyesuaikan pengacuan ketentuan pidana sesuai dokumen penyidikan.

Tahapan Penyidikan Hingga Penetapan Tersangka

Penyidik memulai proses penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan. Dokumen itu bernomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim.

Penyidik menerbitkan surat perintah tersebut pada 10 Agustus 2026. Langkah itu menjadi awal penyidikan resmi dalam perkara ini.

Sehari kemudian, penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. SPDP itu bernomor SPDP/87.b/VIII/Reskrim.

Penyidik menerbitkan SPDP pada 11 Agustus 2026. Dokumen itu menjadi bagian dari prosedur penyidikan sesuai tahapan hukum.

Penyidik kemudian menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan. Gelar perkara menghasilkan keputusan penetapan tersangka terhadap Yuhana Noviza.

Dokumen penyidikan mencatat Yuhana Noviza berprofesi sebagai mengurus rumah tangga/notaris. Dokumen itu juga mencantumkan domisilinya di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Penyidik Belum Ungkap Modus Dugaan Penipuan

Dokumen penyidikan belum menjelaskan modus dugaan penipuan secara rinci. Penyidik juga belum memaparkan peran tersangka dalam perkara tersebut.

Dokumen itu belum memuat besaran kerugian yang dilaporkan korban. Rincian tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.

Kronologi lengkap perkara juga belum tersedia dalam dokumen yang beredar. Aparat penegak hukum masih menjadi pihak yang berwenang memberikan penjelasan lanjutan.

Perkara Belum Masuk Tahap Pelimpahan Berkas

Surat bernomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim berfungsi sebagai pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dokumen itu belum menunjukkan pelimpahan berkas perkara.

Dokumen tersebut juga belum menunjukkan perkara memasuki tahap II. Dengan demikian, proses hukum masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.

Penetapan tersangka terhadap Yuhana Noviza menjadi bagian dari proses penyidikan. Penetapan itu bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Tersangka juga tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Perkembangan perkara ini masih menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Penyidik akan melanjutkan proses sesuai tahapan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Orba Battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua IMF Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes Lampung Rp5 Miliar

    Ketua IMF Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes Lampung Rp5 Miliar

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ketua Integrity Media Forum (IMF) Indra Segalo Galo menyoroti anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang mencapai Rp5.022.862.000 pada 2025. Ia meminta penjelasan terbuka agar penggunaan anggaran publik di sektor kesehatan tetap transparan. Sorotan IMF terhadap Anggaran Perjalanan Dinas Lampung, Battikpost.site — Lampung kembali menjadi perhatian publik terkait pengelolaan anggaran daerah. Kali ini, sorotan […]

  • Halal Bihalal Mahan Agung, Anita Putri Hadir

    Halal Bihalal Mahan Agung, Anita Putri Hadir

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Halal Bihalal Mahan Agung di Bandar Lampung menghadirkan Ketua Umum GANMN Anita Putri bersama Gubernur Lampung dan tokoh nasional pada Minggu, 29 Maret 2026. Kegiatan ini memperkuat silaturahmi serta sinergi lintas sektor pembangunan daerah. Kebersamaan Tokoh Nasional dan Daerah Lampung, Battikpost.site — Kegiatan Halal Bihalal Mahan Agung berlangsung di Bandar Lampung pada Minggu siang. Acara […]

  • Pertukaran Wamenkeu-Deputi BI Tak Ganggu Independensi BI

    Pertukaran Wamenkeu-Deputi BI Tak Ganggu Independensi BI

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Menkeu Tegaskan Independensi BI Tetap Terjaga Jakarta, Battikpost.site – Pertukaran Wamenkeu-Deputi BI dinilai tidak mengganggu independensi Bank Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penilaian tersebut saat merespons wacana pertukaran jabatan antara Wakil Menteri Keuangan dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Pemerintah menilai pertukaran posisi tersebut berjalan seimbang dan tidak memengaruhi pembagian kewenangan antara kebijakan fiskal dan […]

  • Suasana Haru Warnai Upacara Pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan

    Suasana Haru Warnai Upacara Pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost – Suasana haru mewarnai upacara pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang dilangsungkan di GOR Way Handak pada Kamis (13/2/2025). Momen ini menjadi titik akhir dari perjalanan panjang kepemimpinan H. Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan. Dalam sambutannya, Nanang mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya […]

  • Ahi Arif Sanjaya, Relawan Sosial Lampung Peduli Kesehatan

    Ahi Arif Sanjaya, Relawan Sosial Lampung Peduli Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, — Ahi Arif Sanjaya, sosok relawan sosial asal Lampung, terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat kurang mampu dengan memfasilitasi pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit rujukan. M. Arif Sanjaya, atau yang akrab disapa Ahi Arif, merupakan seorang relawan sosial asal Lampung yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial, khususnya di bidang kesehatan. Ia telah […]

  • Pemkab Lampung Selatan Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di PAUD Tunas Ceria

    Pemkab Lampung Selatan Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di PAUD Tunas Ceria

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site, 25 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Kecamatan Tanjung Bintang resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak PAUD Tunas Ceria. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas gizi anak usia dini, mendukung pertumbuhan optimal, serta mencegah masalah malnutrisi di kalangan balita. Acara peresmian ini berlangsung di PAUD Tunas Ceria, Kecamatan […]

expand_less