Breaking News
light_mode

Oknum Notaris Lampung Selatan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • print Cetak

Satreskrim Polres Lampung Selatan menetapkan oknum notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka dugaan penipuan. Penyidik mengambil langkah itu setelah menyelesaikan penyidikan dan gelar perkara. Penetapan itu mengacu pada surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 31 Agustus 2026.


Polisi Tetapkan Oknum Notaris Lampung Selatan sebagai Tersangka

Lampung Selatan, Battikpost.site — Satreskrim Polres Lampung Selatan membawa penanganan perkara dugaan penipuan ke tahap berikutnya. Penyidik menetapkan Yuhana Noviza sebagai tersangka setelah menyelesaikan serangkaian proses penyidikan.

Penyidik menyampaikan penetapan itu melalui surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Surat tersebut bernomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim.

Penyidik menerbitkan surat itu pada 31 Agustus 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar pemberitahuan resmi kepada kejaksaan mengenai penetapan tersangka.

Penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Hasil gelar perkara memperkuat dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kronologi Perkara Dugaan Penipuan

Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung. Pelapor membuat laporan tersebut pada 7 April 2025.

Penyidik mencatat dugaan tindak pidana terjadi pada 3 Oktober 2024. Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Jalan Soekarno-Hatta KM 33. Tempat itu masuk wilayah Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelapor dalam perkara tersebut bernama Mailindawati, S.Sos. Nama itu tercantum dalam dokumen penyidikan.

Pada tahap awal, penyidik mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Selanjutnya, penyidik menyesuaikan pengacuan ketentuan pidana sesuai dokumen penyidikan.

Tahapan Penyidikan Hingga Penetapan Tersangka

Penyidik memulai proses penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan. Dokumen itu bernomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim.

Penyidik menerbitkan surat perintah tersebut pada 10 Agustus 2026. Langkah itu menjadi awal penyidikan resmi dalam perkara ini.

Sehari kemudian, penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. SPDP itu bernomor SPDP/87.b/VIII/Reskrim.

Penyidik menerbitkan SPDP pada 11 Agustus 2026. Dokumen itu menjadi bagian dari prosedur penyidikan sesuai tahapan hukum.

Penyidik kemudian menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan. Gelar perkara menghasilkan keputusan penetapan tersangka terhadap Yuhana Noviza.

Dokumen penyidikan mencatat Yuhana Noviza berprofesi sebagai mengurus rumah tangga/notaris. Dokumen itu juga mencantumkan domisilinya di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Penyidik Belum Ungkap Modus Dugaan Penipuan

Dokumen penyidikan belum menjelaskan modus dugaan penipuan secara rinci. Penyidik juga belum memaparkan peran tersangka dalam perkara tersebut.

Dokumen itu belum memuat besaran kerugian yang dilaporkan korban. Rincian tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.

Kronologi lengkap perkara juga belum tersedia dalam dokumen yang beredar. Aparat penegak hukum masih menjadi pihak yang berwenang memberikan penjelasan lanjutan.

Perkara Belum Masuk Tahap Pelimpahan Berkas

Surat bernomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim berfungsi sebagai pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dokumen itu belum menunjukkan pelimpahan berkas perkara.

Dokumen tersebut juga belum menunjukkan perkara memasuki tahap II. Dengan demikian, proses hukum masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.

Penetapan tersangka terhadap Yuhana Noviza menjadi bagian dari proses penyidikan. Penetapan itu bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Tersangka juga tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Perkembangan perkara ini masih menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Penyidik akan melanjutkan proses sesuai tahapan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Orba Battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Serahkan Santunan JKM Rp194 Juta ke Keluarga PTHL Kominfotik

    BPJS Serahkan Santunan JKM Rp194 Juta ke Keluarga PTHL Kominfotik

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Sebagai bentuk kepedulian terhadap tenaga kerja, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa kepada keluarga almarhum Pandu Krisna Muharwan, tenaga honorer yang wafat pada April lalu. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menerima kunjungan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar […]

  • Dr. Anita Putri Apresiasi Kehadiran Tamu Syukuran Doktor

    Dr. Anita Putri Apresiasi Kehadiran Tamu Syukuran Doktor

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Syukuran wisuda doktor Dr. Hj. Anita Putri berlangsung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (17/8/2026). Ketua Umum GANMN Pusat itu menggelar syukuran bersama keluarga, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi, LSM, dan insan pers. Anita Putri Sampaikan Apresiasi Bandar Lampung, Battikpost.site — Dr. Hj. Anita Putri, S.H., M.Pd., menggelar perayaan ulang tahun sekaligus syukuran atas keberhasilannya menyelesaikan […]

  • Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Berantas Premanisme dan Ormas Meresahkan

    Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Berantas Premanisme dan Ormas Meresahkan

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, JAKARTA – Dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam (6/5/2025), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap maraknya aksi intimidasi, pemerasan, pungutan liar (pungli), dan kekerasan oleh oknum atau kelompok yang meresahkan […]

  • Gubernur Lampung Tancap Gas! Enam Ruas Jalan Jadi Prioritas di 100 Hari Kerja

    Gubernur Lampung Tancap Gas! Enam Ruas Jalan Jadi Prioritas di 100 Hari Kerja

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung – Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Mirza-Jihan, langsung bergerak cepat di awal kepemimpinan mereka. Salah satu fokus utama dalam program 100 hari kerja adalah perbaikan infrastruktur jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Enam ruas jalan utama pun masuk daftar prioritas perbaikan untuk meningkatkan konektivitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Kepala Dinas Bina Marga […]

  • Gubernur Lampung Dukung BPS Perkuat Data Pembangunan

    Gubernur Lampung Dukung BPS Perkuat Data Pembangunan

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menerima audiensi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution, di ruang kerjanya pada Jumat (18/7/2025). Pertemuan tersebut membahas pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPS dalam menyediakan data berkualitas sebagai dasar pembangunan dan kebijakan strategis di Provinsi Lampung. Kepala BPS Lampung, Ahmadriswan Nasution, menekankan […]

  • DARA PETAK: PUTRI MELAYU YANG MEMBAWA DINASTI MAJAPAHIT KE PUNCAK

    DARA PETAK: PUTRI MELAYU YANG MEMBAWA DINASTI MAJAPAHIT KE PUNCAK

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Dalam catatan sejarah Nusantara, nama Dara Petak tidak hanya dikenang sebagai seorang perempuan, tetapi juga sebagai kunci penting dalam perjalanan kejayaan Majapahit. Putri Melayu dari Dharmasraya ini menjadi bagian dari cerita besar ekspedisi Pamalayu yang berujung pada dinasti Majapahit. Kisahnya dimulai pada tahun 1275, ketika Prabu Kertanegara dari Singasari mengirimkan ekspedisi Pamalayu. Misi yang […]

expand_less