Breaking News
light_mode

Oknum Notaris Lampung Selatan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month 4 menit yang lalu
  • print Cetak

Satreskrim Polres Lampung Selatan menetapkan oknum notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka dugaan penipuan. Penyidik mengambil langkah itu setelah menyelesaikan penyidikan dan gelar perkara. Penetapan itu mengacu pada surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 31 Agustus 2026.


Polisi Tetapkan Oknum Notaris Lampung Selatan sebagai Tersangka

Lampung Selatan, Battikpost.site — Satreskrim Polres Lampung Selatan membawa penanganan perkara dugaan penipuan ke tahap berikutnya. Penyidik menetapkan Yuhana Noviza sebagai tersangka setelah menyelesaikan serangkaian proses penyidikan.

Penyidik menyampaikan penetapan itu melalui surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Surat tersebut bernomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim.

Penyidik menerbitkan surat itu pada 31 Agustus 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar pemberitahuan resmi kepada kejaksaan mengenai penetapan tersangka.

Penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Hasil gelar perkara memperkuat dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kronologi Perkara Dugaan Penipuan

Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung. Pelapor membuat laporan tersebut pada 7 April 2025.

Penyidik mencatat dugaan tindak pidana terjadi pada 3 Oktober 2024. Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Jalan Soekarno-Hatta KM 33. Tempat itu masuk wilayah Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelapor dalam perkara tersebut bernama Mailindawati, S.Sos. Nama itu tercantum dalam dokumen penyidikan.

Pada tahap awal, penyidik mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Selanjutnya, penyidik menyesuaikan pengacuan ketentuan pidana sesuai dokumen penyidikan.

Tahapan Penyidikan Hingga Penetapan Tersangka

Penyidik memulai proses penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan. Dokumen itu bernomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim.

Penyidik menerbitkan surat perintah tersebut pada 10 Agustus 2026. Langkah itu menjadi awal penyidikan resmi dalam perkara ini.

Sehari kemudian, penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. SPDP itu bernomor SPDP/87.b/VIII/Reskrim.

Penyidik menerbitkan SPDP pada 11 Agustus 2026. Dokumen itu menjadi bagian dari prosedur penyidikan sesuai tahapan hukum.

Penyidik kemudian menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan. Gelar perkara menghasilkan keputusan penetapan tersangka terhadap Yuhana Noviza.

Dokumen penyidikan mencatat Yuhana Noviza berprofesi sebagai mengurus rumah tangga/notaris. Dokumen itu juga mencantumkan domisilinya di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Penyidik Belum Ungkap Modus Dugaan Penipuan

Dokumen penyidikan belum menjelaskan modus dugaan penipuan secara rinci. Penyidik juga belum memaparkan peran tersangka dalam perkara tersebut.

Dokumen itu belum memuat besaran kerugian yang dilaporkan korban. Rincian tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.

Kronologi lengkap perkara juga belum tersedia dalam dokumen yang beredar. Aparat penegak hukum masih menjadi pihak yang berwenang memberikan penjelasan lanjutan.

Perkara Belum Masuk Tahap Pelimpahan Berkas

Surat bernomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim berfungsi sebagai pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dokumen itu belum menunjukkan pelimpahan berkas perkara.

Dokumen tersebut juga belum menunjukkan perkara memasuki tahap II. Dengan demikian, proses hukum masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.

Penetapan tersangka terhadap Yuhana Noviza menjadi bagian dari proses penyidikan. Penetapan itu bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Tersangka juga tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Perkembangan perkara ini masih menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Penyidik akan melanjutkan proses sesuai tahapan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Orba Battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Lampung Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Desa

    Pemprov Lampung Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Desa

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Gubernur Ajak Pemuda Aktif Bangun Desa Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemprov Lampung dorong peran pemuda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya di desa-desa. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak generasi muda yang tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) serta organisasi kepemudaan lainnya untuk turut ambil bagian secara aktif. Ia menekankan pentingnya pelatihan […]

  • Santunan Korban Kebakaran Terra Drone Diserahkan Pemprov Lampung

    Santunan Korban Kebakaran Terra Drone Diserahkan Pemprov Lampung

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung menyalurkan santunan kepada ahli waris korban kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyerahan bantuan berlangsung di Guest House Mahan Agung, Bandar Lampung, Jumat (13/03/2026). Penyerahan Santunan Kepada Keluarga Korban Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung menyalurkan santunan kepada ahli waris korban kebakaran gedung Terra […]

  • Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram berhasil digagalkan oleh Polres Lampung Selatan dalam operasi di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (2/3/2025). Seorang kurir jaringan narkotika antarprovinsi turut diamankan dalam aksi penegakan hukum ini. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada […]

  • Polda Lampung Bongkar Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

    Polda Lampung Bongkar Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Polda Lampung berhasil membongkar kasus penipuan daring bermodus love scamming. Polisi menetapkan empat narapidana sebagai tersangka setelah penyelidikan mengungkap modus mereka yang berpura-pura sebagai anggota Polri untuk menipu korban. Modus Penipuan Bermula dari Hubungan Daring Lampung, Battikpost.site — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menindaklanjuti laporan patroli siber dan berhasil membongkar dua kasus love […]

  • Ratusan Guru PAI Lampung Selatan Hanya Dapat 1 Kuota PPPK, Legislator PKB: “Butuh 273 Tahun!”

    Ratusan Guru PAI Lampung Selatan Hanya Dapat 1 Kuota PPPK, Legislator PKB: “Butuh 273 Tahun!”

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site – Hanya satu formasi PPPK disediakan bagi ratusan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Lampung Selatan pada tahun 2025. Kondisi ini memantik keprihatinan dan desakan dari para guru yang telah mengabdi puluhan tahun, namun belum juga mendapat kejelasan status. Puluhan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari Kecamatan Tanjung Sari mendatangi Anggota DPRD […]

  • Resmi Jadi WNI! Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Siap Perkuat Timnas Indonesia

    Resmi Jadi WNI! Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Siap Perkuat Timnas Indonesia

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Proses naturalisasi tiga pemain keturunan, Emil Audero Mulyadi, Dean Ruben James, dan Joey Mathijs Pelupessy, akhirnya rampung. Ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjalani prosesi pengambilan sumpah di Roma, Italia, pada Senin (10/3/2025). Proses naturalisasi ini berjalan cepat dan tanpa hambatan. Mulai dari pengajuan ke Komisi X dan XIII DPR […]

expand_less