Breaking News
light_mode

Kasus Penipuan Rp1,45 Miliar Mailindawati Masuki Babak Baru di Polres Lampung Selatan

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • print Cetak

Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang menjerat Mailindawati, warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, kini berlanjut ke tahap mediasi di Polres Lampung Selatan. Setelah menanti kejelasan selama beberapa bulan, korban akhirnya menerima surat resmi perkembangan penyelidikan dari Satreskrim Polres Lampung Selatan.


Perkembangan Kasus Penipuan Mailindawati

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang melibatkan Mailindawati terus bergulir. Satreskrim Polres Lampung Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan nomor B/666/IX/2025/Reskrim pada 15 September 2025.
Surat itu ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono, S.I.K., M.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan rencana gelar perkara atas dugaan tindak pidana penipuan dengan dua terlapor, yakni MR dan YN.

Mailindawati menyampaikan perasaannya saat mengetahui perkembangan ini.

“Besok Gelar bang (rabu_red), Saya lega karena ada tindak lanjut dari kepolisian, tapi di sisi lain saya juga deg-degan. Saya hanya ingin hak saya kembali, bukan balas dendam,” ujarnya kepada awak media pada Jumat (3/10/2025).

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis yang berujung kerugian besar. Mailindawati kehilangan uang senilai Rp1,45 miliar, sebagian besar berasal dari pinjaman bank. Ia kini masih menanggung cicilan setiap bulan akibat kerugian tersebut.

“Saya masih berjuang untuk menutup angsuran. Uang itu hasil kerja keras bertahun-tahun dan pinjaman dari bank. Saya harap polisi bisa membantu saya mendapatkan keadilan,” katanya.

Mediasi di Polres Lampung Selatan

Mailindawati menjelaskan bahwa ia mengetahui rencana mediasi setelah pengacaranya menyampaikan informasi pada 17 September 2025.

“Mediasi terlaksana tanggal 18 September 2025 pagi, hasilnya terlapor menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,3 miliar paling cepat sebelum tanggal 30 September 2025 dan selambat-lambatnya tanggal 30 September 2025,” kata Mailindawati.

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pengembalian dana, maka terlapor siap diproses secara hukum.
Mediasi itu dihadiri oleh Mailindawati beserta suami, pengacara, dua terlapor yaitu YN dan MR, serta Kanit Harda dan seorang penyidik dari Polres Lampung Selatan.

Namun, Mailindawati belum memastikan apakah hasil mediasi itu tertuang dalam bentuk perjanjian tertulis.

“Saya gak tahu, Bang. Tapi saat mediasi berlangsung, anggota kepolisian ambil gambar kami,” ujarnya.

Hingga 30 September 2025, ia mengaku belum menerima pengembalian dana dari pihak terlapor sebagaimana disepakati dalam mediasi.

“Harapan saya semoga pihak kepolisian bisa membantu penanganan tindak penipuan ini untuk segera gelar perkara, karena terlapor tidak menepati hasil mediasi tanggal 18 September 2025,” tegasnya.

Komitmen Transparansi Polres Lampung Selatan

Sebagai wujud akuntabilitas publik, Satreskrim Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya terhadap pelayanan yang transparan dan profesional. Hal ini tercermin dalam Maklumat Pelayanan yang ditandatangani oleh AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H.

Maklumat tersebut menyatakan komitmen jajaran Satreskrim dalam menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta kesiapan menerima kritik dan saran dari masyarakat demi perbaikan berkelanjutan.

Isi maklumat berbunyi:

“Sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima kritikan dan saran guna perbaikan pelayanan serta siap diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Maklumat ini menjadi wujud nyata tekad Polres Lampung Selatan dalam menjaga integritas penegakan hukum. Melalui komitmen tersebut, kepolisian berupaya memastikan setiap laporan masyarakat, termasuk kasus Mailindawati, ditangani secara profesional dan transparan.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang menimpa Mailindawati masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polres Lampung Selatan juga membuka akses komunikasi publik bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan atau menyampaikan pengaduan. Layanan pengaduan dapat dihubungi melalui nomor 0813-6946-5000.

Upaya ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang adil. Dengan langkah-langkah tersebut, Polres Lampung Selatan berkomitmen menegakkan prinsip profesionalisme dan keadilan bagi seluruh warga. (Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejuaraan Renang Piala Kemenpora 2026 Resmi Digelar di Lampung

    Kejuaraan Renang Piala Kemenpora 2026 Resmi Digelar di Lampung

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Kejuaraan Renang Piala Kemenpora 2026 resmi bergulir di Kolam Renang Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu (11/7/2026). Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela membuka ajang nasional yang menghadirkan 2.780 atlet dari 117 klub renang mewakili 16 provinsi di Indonesia. Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung Bandar Lampung, Battikpost.site — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela membuka Kejuaraan […]

  • Sarasehan Jilid II Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Dorong Solusi Peningkatan Pendapatan Pajak Lampung

    Sarasehan Jilid II Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Dorong Solusi Peningkatan Pendapatan Pajak Lampung

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Sarasehan Pajak Lampung yang digelar Sekretariat Bersama (Sekber) AMSI, SMSI, dan JMSI membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Kegiatan berlangsung di Gedung Perpustakaan Daerah Bandar Lampung, Rabu (10/6/2026), dengan menghadirkan akademisi, aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan insan pers. Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Gelar Sarasehan Pajak Bandar Lampung, Battikpost.site — Sekretariat […]

  • Timnas Australia Umumkan Skuad untuk Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Timnas Australia Umumkan Skuad untuk Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Timnas Australia telah merilis daftar pemain yang akan berlaga di Kualifikasi Piala Dunia 2026 babak ketiga. Tim asuhan Tony Popovic dijadwalkan menghadapi Timnas Indonesia pada 20 Maret 2025 di Sydney Football Stadium, sebelum bertandang ke China lima hari kemudian dalam laga lanjutan Grup C. Sejumlah pemain berpengalaman tetap menjadi andalan dalam skuad […]

  • Ultimatum 7 Hari Sengketa Lahan Kertosari ke DPRD PKS Lamsel

    Ultimatum 7 Hari Sengketa Lahan Kertosari ke DPRD PKS Lamsel

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sengketa lahan Kertosari antara Suinah dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari PKS, Imam Rohadi, belum berakhir. Kuasa hukum Suinah memberi tenggat tujuh hari sejak 17 Februari 2026 agar isi perdamaian direalisasikan. Pertemuan Lanjutan di Kediaman Suinah Lampung Selatan, Battikpost.site —Sengketa lahan Kertosari kembali menyita perhatian publik Lampung Selatan. Konflik ini melibatkan Suinah dan Imam […]

  • Kemnaker Larang Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja Lewat Surat Edaran Terbaru

    Kemnaker Larang Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja Lewat Surat Edaran Terbaru

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menandatangani langsung surat edaran ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi di dunia kerja. Surat edaran tersebut memuat empat poin utama, termasuk aturan […]

  • Imbang, Pacquiao Gagal Rebut Gelar Juara Dunia WBC di Usia 46

    Imbang, Pacquiao Gagal Rebut Gelar Juara Dunia WBC di Usia 46

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, Battik post  – Petinju legendaris Manny Pacquiao gagal meraih gelar juara dunia kelas welter versi WBC setelah duel melawan Mario Barrios berakhir imbang pada Minggu (20/7). Meski tampil agresif, hasil akhir 114-114 dari dua juri membuat sabuk juara tetap berada di tangan Barrios. Pacquiao, yang kembali naik ring di usia 46 tahun setelah pensiun […]

expand_less