Aparat Diminta Periksa Gudang Laban di Bandar Dalam
- account_circle orba battik
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

BPPL-PPK mendesak aparat memeriksa Gudang Laban Bandar Dalam, Selasa, 27 Oktober 2026. Organisasi tersebut meminta pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan legalitas gudang dan aktivitas Solar yang berkembang dalam informasi masyarakat.
BPPL-PPK Dorong Pemeriksaan Gudang
Lampung Selatan, Battikpost.site — Barisan Pemuda Pemudi Lampung Peduli Perlindungan Konsumen (BPPL-PPK) menyoroti aktivitas gudang yang masyarakat kaitkan dengan Laban.
Gudang tersebut berada di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Lokasinya berada di sekitar Jalan Lintas Sumatra.
BPPL-PPK meminta aparat terkait turun langsung ke lokasi. Organisasi tersebut ingin aparat memeriksa kondisi gudang secara faktual.
Ketua Umum BPPL-PPK, Halek Efendi, ST., menilai pemeriksaan lapangan dapat memberikan gambaran mengenai aktivitas sebenarnya.
Baca Juga Terbaru
Halek juga mendorong aparat memeriksa legalitas gudang. Pemeriksaan tersebut mencakup aktivitas usaha yang berlangsung di lokasi.
“Kami meminta aparat terkait turun langsung melakukan pengecekan terhadap gudang milik Laban tersebut. Kalau memang seluruh aktivitasnya sesuai aturan dan memiliki legalitas, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Halek Efendi, ST.
Menurut BPPL-PPK, aparat perlu mengutamakan pemeriksaan berdasarkan fakta. Langkah tersebut dapat mencegah kesimpulan sebelum instansi berwenang memperoleh fakta lapangan.
Aparat Perlu Cek Aktivitas Solar
BPPL-PPK turut menyoroti informasi mengenai aktivitas BBM jenis Solar. Masyarakat mengaitkan aktivitas tersebut dengan gudang yang berada di Bandar Dalam.
Halek meminta instansi berwenang mengecek asal Solar. Aparat juga perlu memeriksa peruntukan serta jalur distribusi BBM tersebut.
Verifikasi lapangan dapat memastikan kesesuaian aktivitas dengan aturan distribusi BBM. Pemeriksaan juga dapat memastikan penggunaan Solar sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada aktivitas Solar di lokasi tersebut, kami meminta aparat mengecek asal dan peruntukannya. Jangan sampai ada penyimpangan dalam distribusi yang merugikan masyarakat,” ujar Halek.
BPPL-PPK memberikan perhatian khusus jika aktivitas tersebut berkaitan dengan BBM bersubsidi. Pemerintah memiliki ketentuan khusus mengenai distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi.
Namun, Halek menegaskan BPPL-PPK tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Organisasi tersebut meminta aparat melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta aparat turun, cek langsung, dan memastikan fakta di lapangan. Kalau sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan,” tegasnya.
Legalitas Gudang Perlu Diverifikasi
Selain aktivitas Solar, BPPL-PPK mendorong aparat memeriksa legalitas gudang. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen kepemilikan dan izin usaha.
Kesesuaian kegiatan gudang dengan izin juga perlu menjadi perhatian petugas. Langkah tersebut dapat memberikan kepastian mengenai kegiatan usaha pada lokasi tersebut.
Halek menilai masyarakat membutuhkan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Karena itu, aparat perlu mengedepankan verifikasi lapangan sebelum menarik kesimpulan.
Proses pemeriksaan juga dapat membantu aparat membedakan informasi masyarakat dengan fakta. Cara tersebut sekaligus mencegah berkembangnya informasi tanpa dasar yang jelas.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan berdasarkan fakta. Jangan sampai informasi yang berkembang menjadi polemik tanpa ada pengecekan langsung dari instansi berwenang,” katanya.
BPPL-PPK berharap aparat menggunakan prosedur pemeriksaan secara objektif. Organisasi tersebut juga meminta setiap instansi menjalankan kewenangannya sesuai aturan.
Hasil Pemeriksaan Harus Jelas
BPPL-PPK mendorong aparat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat. Informasi tersebut dapat menjelaskan kondisi gudang dan aktivitas yang berlangsung.
Baca Juga Berita Populer
Jika aparat menemukan pelanggaran, instansi berwenang dapat menjalankan proses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, aparat juga perlu menjelaskan hasil pemeriksaan apabila tidak menemukan pelanggaran.
Transparansi hasil pemeriksaan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat. Langkah itu juga dapat mencegah munculnya dugaan baru tanpa dasar kuat.
BPPL-PPK menilai masyarakat membutuhkan kepastian melalui informasi resmi. Karena itu, aparat perlu menyampaikan hasil verifikasi secara proporsional.
Pemeriksaan juga dapat memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan aktivitas mereka. Dengan begitu, masyarakat memperoleh informasi dari berbagai pihak.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Laban. Redaksi masih membuka ruang bagi Laban dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Klarifikasi dapat mencakup status kepemilikan gudang. Pihak terkait juga dapat menjelaskan legalitas usaha dan aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang namanya muncul dalam pemberitaan. Ruang tersebut mengikuti prinsip keberimbangan dalam pemberitaan jurnalistik.
Sementara itu, BPPL-PPK tetap mendorong aparat melakukan pemeriksaan secara objektif. Organisasi tersebut juga meminta aparat bekerja secara profesional.
Halek berharap pemeriksaan dapat memberikan kepastian mengenai aktivitas gudang. Pemeriksaan juga dapat menjelaskan informasi mengenai Solar yang berkembang di masyarakat.
“Kami berharap aparat segera turun dan melakukan pengecekan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang belum terverifikasi. Hasil pemeriksaan resmi akan memberikan kepastian,” pungkas Halek.
- Penulis: orba battik




