Breaking News
light_mode

Dugaan Penyelewengan Bantuan: Motor Kelompok Dikuasai Kades, DPMD Angkat Bicara!

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan | Battikpost.site, – Dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Kepala Desa Lamidi, S.E., diduga menggunakan motor roda tiga bantuan pemerintah yang seharusnya dikelola oleh kelompok masyarakat, untuk operasional desa tanpa izin resmi.

Motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam, dengan nomor rangka MGRVR30TARL301533 dan nomor mesin YX300FMG24301372, merupakan bantuan dari Dinas PUPR kepada Kelompok Pengelola Sampah Karya Mandiri. Bantuan itu mendukung kegiatan TPS-3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

Sejak Januari 2025, kendaraan itu digunakan Kepala Desa untuk mengangkut sampah pasar tanpa dokumen serah pakai atau berita acara resmi.


BACA JUGA :


 “Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, Kamis (5/6/2025).

DPMD Tegaskan Bantuan Harus Sesuai Peruntukan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., menekankan bahwa bantuan harus dipakai sesuai peruntukannya.

Perlu kejelasan. Bantuan itu untuk siapa? Kelompok atau desa? Kita akan tegur Kepala Desa melalui Camat agar penggunaannya sesuai,” tegasnya, Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (11/6/2025).

Camat Akan Tindaklanjuti

Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, S.K.M., berjanji menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut akan segera mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa.

Saya masih di jalan, besok saya konfirmasi ke Kadesnya. Kalau tidak, Mas-nya yang konfirmasi langsung aja ya, biar clear,” ucap Heri saat dihubungi melalui pesan whatsapp, senin (9/6/2025).


BACA JUGA :


Meski begitu, awak media sudah mengirim konfirmasi kepada Kepala Desa Lamidi dan aparatur desa lainnya, tetapi belum mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Potensi Pelanggaran Hukum Serius

Pemanfaatan motor bantuan tanpa izin atau dokumen resmi dapat melanggar:

  • Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
  • Pasal 421 KUHP
  • UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf e
  • Permendagri No. 19 Tahun 2016

Pelanggaran administratif bisa berubah menjadi tindak pidana jika merugikan hak kelompok penerima atau mencederai kepentingan publik.

Dari Rumah Pribadi ke Balai Desa

Informasi dari warga menyebut, motor semula disimpan di rumah pribadi Kepala Desa. Namun, setelah polemik mencuat, motor tersebut dipindahkan ke balai desa. Warga menilai langkah itu hanya meredam masalah, bukan menyelesaikannya secara hukum.

Warga Tuntut Transparansi

Warga Desa Purwodadi Simpang menolak alasan Kepala Desa. Mereka meminta penggunaan bantuan negara dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan.

 “Kalau memang butuh untuk pasar, ajukan bantuan baru. Jangan ambil milik kelompok,” kata Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri.

Menjaga Amanah Rakyat, Menjaga Martabat Desa

Pemimpin desa seharusnya melindungi, bukan melanggar. Warga menginginkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset milik rakyat.

Sampai berita ini diterbitkan, Lamidi belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyalahgunaan motor roda tiga bantuan pemerintah. (Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • JMSI Lampung Siap Gelar Pelantikan Pengurus 2025–2030

    JMSI Lampung Siap Gelar Pelantikan Pengurus 2025–2030

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    JMSI Lampung siap menggelar pelantikan pengurus periode 2025–2030 pada 10 April 2026 di Bandar Lampung. Pengurus bertemu Sekda Provinsi Lampung untuk koordinasi. Pemprov Lampung menyatakan dukungan penuh agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Koordinasi Pelantikan JMSI Lampung Bandar Lampung, Battikpost.site – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung mematangkan persiapan pelantikan pengurus periode 2025–2030. Pengurus […]

  • Mayat Sopir Travel Ditemukan di Jati Agung, Diduga Dibegal

    Mayat Sopir Travel Ditemukan di Jati Agung, Diduga Dibegal

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site – Warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat pria di semak-semak dekat jembatan desa pada Minggu pagi, 29 Juni 2025. Mayat tersebut diduga kuat adalah korban pembegalan yang berujung pada pembunuhan. Penemuan mayat laki-laki di kawasan semak belukar dekat jembatan Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung […]

  • Mighrul Lampung Bersatu Jadi Mitra Strategis Pemprov dalam Pendidikan

    Mighrul Lampung Bersatu Jadi Mitra Strategis Pemprov dalam Pendidikan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung Tegaskan Peran Strategis Perempuan Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan Mighrul Lampung Bersatu sebagai mitra strategis dalam bidang pendidikan, budaya, dan ekonomi kreatif. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan hal itu saat menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Mighrul Lampung Bersatu di Mahan Agung, Senin (8/9/2025). Selain itu, pengurus DPD dari […]

  • Ketum PETIR Lampung Dukung Ketegasan Polda Berantas Begal

    Ketum PETIR Lampung Dukung Ketegasan Polda Berantas Begal

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Ketua Umum DPP Ormas PETIR Lampung, Rezi Novaldi Putra Hakim, mendukung langkah tegas Polda Lampung dalam memberantas begal dan kriminalitas jalanan. Dukungan itu muncul setelah kepolisian meningkatkan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Lampung. Ketum PETIR Lampung Apresiasi Langkah Polda Lampung, Battikpost.site — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ormas PETIR atau […]

  • Zona Integritas BKD Lampung Dicanangkan, Sekda Tekankan Implementasi Nyata

    Zona Integritas BKD Lampung Dicanangkan, Sekda Tekankan Implementasi Nyata

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin apel pagi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini sekaligus menandai pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas Bandar Lampung, Battikpost.site — Kegiatan apel pagi berlangsung di Kantor BKD […]

  • BAZNAS Lampung Perkuat Pengumpulan Zakat Lewat Rakornas ZIS

    BAZNAS Lampung Perkuat Pengumpulan Zakat Lewat Rakornas ZIS

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Jakarta | Battikpost.site – BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya memperkuat pengumpulan zakat dan optimalisasi pengelolaan dana ZIS dengan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Novotel Jakarta Mangga Dua Square selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 Juni 2025. Direktur Pemberdayaan Zakat dan […]

expand_less