Breaking News
light_mode

Dugaan Penyelewengan Bantuan: Motor Kelompok Dikuasai Kades, DPMD Angkat Bicara!

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan | Battikpost.site, – Dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Kepala Desa Lamidi, S.E., diduga menggunakan motor roda tiga bantuan pemerintah yang seharusnya dikelola oleh kelompok masyarakat, untuk operasional desa tanpa izin resmi.

Motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam, dengan nomor rangka MGRVR30TARL301533 dan nomor mesin YX300FMG24301372, merupakan bantuan dari Dinas PUPR kepada Kelompok Pengelola Sampah Karya Mandiri. Bantuan itu mendukung kegiatan TPS-3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

Sejak Januari 2025, kendaraan itu digunakan Kepala Desa untuk mengangkut sampah pasar tanpa dokumen serah pakai atau berita acara resmi.


BACA JUGA :


 “Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, Kamis (5/6/2025).

DPMD Tegaskan Bantuan Harus Sesuai Peruntukan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., menekankan bahwa bantuan harus dipakai sesuai peruntukannya.

Perlu kejelasan. Bantuan itu untuk siapa? Kelompok atau desa? Kita akan tegur Kepala Desa melalui Camat agar penggunaannya sesuai,” tegasnya, Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (11/6/2025).

Camat Akan Tindaklanjuti

Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, S.K.M., berjanji menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut akan segera mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa.

Saya masih di jalan, besok saya konfirmasi ke Kadesnya. Kalau tidak, Mas-nya yang konfirmasi langsung aja ya, biar clear,” ucap Heri saat dihubungi melalui pesan whatsapp, senin (9/6/2025).


BACA JUGA :


Meski begitu, awak media sudah mengirim konfirmasi kepada Kepala Desa Lamidi dan aparatur desa lainnya, tetapi belum mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Potensi Pelanggaran Hukum Serius

Pemanfaatan motor bantuan tanpa izin atau dokumen resmi dapat melanggar:

  • Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
  • Pasal 421 KUHP
  • UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf e
  • Permendagri No. 19 Tahun 2016

Pelanggaran administratif bisa berubah menjadi tindak pidana jika merugikan hak kelompok penerima atau mencederai kepentingan publik.

Dari Rumah Pribadi ke Balai Desa

Informasi dari warga menyebut, motor semula disimpan di rumah pribadi Kepala Desa. Namun, setelah polemik mencuat, motor tersebut dipindahkan ke balai desa. Warga menilai langkah itu hanya meredam masalah, bukan menyelesaikannya secara hukum.

Warga Tuntut Transparansi

Warga Desa Purwodadi Simpang menolak alasan Kepala Desa. Mereka meminta penggunaan bantuan negara dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan.

 “Kalau memang butuh untuk pasar, ajukan bantuan baru. Jangan ambil milik kelompok,” kata Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri.

Menjaga Amanah Rakyat, Menjaga Martabat Desa

Pemimpin desa seharusnya melindungi, bukan melanggar. Warga menginginkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset milik rakyat.

Sampai berita ini diterbitkan, Lamidi belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyalahgunaan motor roda tiga bantuan pemerintah. (Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • RI Menanti Gebrakan Pidato Perdana Prabowo, IHSG Incar Rekor 8.000

    RI Menanti Gebrakan Pidato Perdana Prabowo, IHSG Incar Rekor 8.000

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Jakarta  BattikPost  Site – Suasana pasar keuangan Indonesia kembali memanas dengan nuansa “ijo royo-royo”. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus menanjak dan kini berada di ambang sejarah baru, mengincar level psikologis 8.000 menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.Baca Juga TerbaruKades Bangunan Ditahan, Kejari Lampung Selatan Tahan IsnainiLPDP Polri Dorong Polda Lampung Cetak SDM Unggul Global […]

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Editor
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

  • Timnas Indonesia U-17 Juara Grup C dan Lolos Piala Dunia 2025

    Timnas Indonesia U-17 Juara Grup C dan Lolos Piala Dunia 2025

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta, — Timnas Indonesia U-17 dipastikan melaju ke perempatfinal Piala Asia U-17 2025 usai menorehkan dua kemenangan di Grup C. Kemenangan atas Korea Selatan dan Yaman mengantar Garuda Asia lolos sebagai juara grup sekaligus mengamankan tiket ke Piala Dunia U-17 2025. Timnas Indonesia U-17 tampil luar biasa di Grup C Piala Asia U-17 2025 […]

  • Antivirus Terbaik 2025: Bitdefender, Norton, ESET hingga Avast untuk

    Antivirus Terbaik 2025: Bitdefender, Norton, ESET hingga Avast untuk

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Antivirus Terbaik 2025: Bitdefender, Norton, ESET hingga Avast untuk Perlindungan Siber Maksimal PADEK Battik Post – Di tengah meningkatnya serangan siber yang kian canggih, antivirus modern menjadi benteng utama untuk melindungi PC, laptop, tablet, dan ponsel pintar. Tak hanya menangkal virus tradisional, antivirus saat ini juga mampu mengantisipasi phishing, ransomware, trojan, spyware, worm, hingga […]

  • Ultimatum 7 Hari Sengketa Lahan Kertosari ke DPRD PKS Lamsel

    Ultimatum 7 Hari Sengketa Lahan Kertosari ke DPRD PKS Lamsel

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sengketa lahan Kertosari antara Suinah dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari PKS, Imam Rohadi, belum berakhir. Kuasa hukum Suinah memberi tenggat tujuh hari sejak 17 Februari 2026 agar isi perdamaian direalisasikan. Pertemuan Lanjutan di Kediaman Suinah Lampung Selatan, Battikpost.site —Sengketa lahan Kertosari kembali menyita perhatian publik Lampung Selatan. Konflik ini melibatkan Suinah dan Imam […]

  • Pahit Manis Kopi Liwa Lampung Barat: Cerita dari Lereng Bukit Barisan

    Pahit Manis Kopi Liwa Lampung Barat: Cerita dari Lereng Bukit Barisan

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Barat – Pagi masih malas membuka mata, tapi aroma kopi robusta Liwa dari dapur rumah panggung di Pekon Way Mengaku, Lampung Barat, sudah lebih dulu menyapa. Asap tipis mengepul dari seduhan kopi yang baru ditumbuk manual, disiram air panas dari tungku kayu bakar. Hangat, sederhana, dan penuh cerita. “Kalau bukan kami yang jaga, siapa […]

expand_less