Breaking News
light_mode

Dugaan Penyelewengan Bantuan: Motor Kelompok Dikuasai Kades, DPMD Angkat Bicara!

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan | Battikpost.site, – Dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Kepala Desa Lamidi, S.E., diduga menggunakan motor roda tiga bantuan pemerintah yang seharusnya dikelola oleh kelompok masyarakat, untuk operasional desa tanpa izin resmi.

Motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam, dengan nomor rangka MGRVR30TARL301533 dan nomor mesin YX300FMG24301372, merupakan bantuan dari Dinas PUPR kepada Kelompok Pengelola Sampah Karya Mandiri. Bantuan itu mendukung kegiatan TPS-3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

Sejak Januari 2025, kendaraan itu digunakan Kepala Desa untuk mengangkut sampah pasar tanpa dokumen serah pakai atau berita acara resmi.


BACA JUGA :


 “Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, Kamis (5/6/2025).

DPMD Tegaskan Bantuan Harus Sesuai Peruntukan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., menekankan bahwa bantuan harus dipakai sesuai peruntukannya.

Perlu kejelasan. Bantuan itu untuk siapa? Kelompok atau desa? Kita akan tegur Kepala Desa melalui Camat agar penggunaannya sesuai,” tegasnya, Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (11/6/2025).

Camat Akan Tindaklanjuti

Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, S.K.M., berjanji menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut akan segera mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa.

Saya masih di jalan, besok saya konfirmasi ke Kadesnya. Kalau tidak, Mas-nya yang konfirmasi langsung aja ya, biar clear,” ucap Heri saat dihubungi melalui pesan whatsapp, senin (9/6/2025).


BACA JUGA :


Meski begitu, awak media sudah mengirim konfirmasi kepada Kepala Desa Lamidi dan aparatur desa lainnya, tetapi belum mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Potensi Pelanggaran Hukum Serius

Pemanfaatan motor bantuan tanpa izin atau dokumen resmi dapat melanggar:

  • Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
  • Pasal 421 KUHP
  • UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf e
  • Permendagri No. 19 Tahun 2016

Pelanggaran administratif bisa berubah menjadi tindak pidana jika merugikan hak kelompok penerima atau mencederai kepentingan publik.

Dari Rumah Pribadi ke Balai Desa

Informasi dari warga menyebut, motor semula disimpan di rumah pribadi Kepala Desa. Namun, setelah polemik mencuat, motor tersebut dipindahkan ke balai desa. Warga menilai langkah itu hanya meredam masalah, bukan menyelesaikannya secara hukum.

Warga Tuntut Transparansi

Warga Desa Purwodadi Simpang menolak alasan Kepala Desa. Mereka meminta penggunaan bantuan negara dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan.

 “Kalau memang butuh untuk pasar, ajukan bantuan baru. Jangan ambil milik kelompok,” kata Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri.

Menjaga Amanah Rakyat, Menjaga Martabat Desa

Pemimpin desa seharusnya melindungi, bukan melanggar. Warga menginginkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset milik rakyat.

Sampai berita ini diterbitkan, Lamidi belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyalahgunaan motor roda tiga bantuan pemerintah. (Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • PETIR Metro: Pembangunan Berkelanjutan Hanya Jadi Wacana

    PETIR Metro: Pembangunan Berkelanjutan Hanya Jadi Wacana

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    METRO, Battikpost.site — Konsep pembangunan berkelanjutan di Kota Metro dinilai hanya menjadi jargon seremonial tanpa realisasi nyata. Ormas PETIR menilai kebijakan yang diambil pemerintah daerah belum berpihak pada masyarakat akar rumput dan masih terjebak dalam birokrasi yang lamban dan tidak transparan. Ketua DPD Ormas Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Kota Metro, Bayu Hendrix Fulama, SH, […]

  • Tambang Diduga Ilegal Masih Beroperasi, Jalan dan Jembatan Warga Pagelaran Utara Ambrol

    Tambang Diduga Ilegal Masih Beroperasi, Jalan dan Jembatan Warga Pagelaran Utara Ambrol

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pringsewu, Battikpost.site — Praktik penambangan tanah yang diduga ilegal di Pekon Margosari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu kembali menuai sorotan tajam. Meski sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah mengklaim melakukan penutupan tambang ilegal, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut masih berlangsung hingga Sabtu (24/1/2026) dan menimbulkan dampak serius bagi infrastruktur desa. Tim media menemukan bahwa aktivitas […]

  • Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain Ludes, SUGBK Siap Membara

    Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain Ludes, SUGBK Siap Membara

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost,Jakarta – Tiket pertandingan Timnas Indonesia melawan Bahrain dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada 25 Maret 2025, resmi terjual habis dalam waktu singkat. Tingginya animo publik menegaskan besarnya dukungan terhadap Skuad Garuda dalam perjuangan menuju pentas dunia. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengapresiasi antusiasme […]

  • Pemotongan PKH di Batu Agung Terungkap dari Pengakuan Warga

    Pemotongan PKH di Batu Agung Terungkap dari Pengakuan Warga

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dugaan pemotongan PKH di Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, kembali mencuat setelah sejumlah KPM mengungkap pola penguasaan ATM dan pemotongan dana bantuan. Warga menilai praktik itu merugikan mereka, sementara pengurus dan pemerintah desa belum memberikan penjelasan memadai. Kesaksian Warga Menguatkan Dugaan Pemotongan PKH Lampung Selatan, Battikpost.site — Sejumlah warga Batu Agung mulai menyampaikan keterangan […]

  • Polda Lampung Siap Amankan WSL Krui Pro 2025 di Pesisir Barat

    Polda Lampung Siap Amankan WSL Krui Pro 2025 di Pesisir Barat

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pesisir Barat | Battikpost.site, 10 Juni 2025 – Polda Lampung bersiap memberikan dukungan penuh dalam pengamanan dan kelancaran ajang internasional, World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025, yang resmi dibuka hari ini di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Kejuaraan selancar tingkat dunia ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkemuka. Acara pembukaan WSL Krui […]

  • Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan Kemenkum dan Kanwil HAM demi Pembangunan Berbasis Hukum dan HAM

    Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan Kemenkum dan Kanwil HAM demi Pembangunan Berbasis Hukum dan HAM

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima kunjungan kerja dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025). Pertemuan strategis ini memperkuat kolaborasi pasca pemisahan struktur kelembagaan kedua instansi. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, ini bertujuan untuk […]

expand_less