Gindha Ansori Desak Pemkot Fasilitasi TPG Guru Non ASN
- account_circle orba battik
- calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
- print Cetak

Bandar Lampung | Battikpost.site, – Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka kembali menjadi sorotan publik setelah mendampingi para guru Non ASN di Kota Bandar Lampung. Para guru datang untuk memperjuangkan hak mereka atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berasal dari program pemerintah pusat.
Gindha Ansori Wayka kembali mencuri perhatian publik. Advokat ini mendampingi puluhan guru Non ASN yang memperjuangkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kota Bandar Lampung.
Para guru perempuan itu mendatangi kantor Gindha di kawasan Bhakti, Rabu (11/6/2025), untuk meminta pendampingan hukum sekaligus jembatan komunikasi dengan pemerintah daerah.
Para guru Non ASN ini menginginkan Pemerintah Kota Bandar Lampung serta DPRD, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan, ikut mendorong percepatan pencairan TPG. Mereka menilai, tanpa dorongan dari pemerintah daerah, proses administrasi yang menjadi syarat utama pencairan TPG bisa terhambat.
“Kami diminta menjadi penghubung ke Pemkot dan DPRD agar proses pencairan TPG dari pemerintah pusat berjalan lancar,” tegas Gindha Ansori.
Pendiri Lembaga Advokasi Guru (LAG) Lampung itu menegaskan bahwa TPG Non ASN bukan program daerah.
Program ini berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025.
Hingga saat ini, sejumlah kabupaten di Lampung sudah berhasil mencairkan TPG guru Non ASN, antara lain Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pesisir Barat.
“TPG Non ASN itu tanggung jawab pusat, tetapi pelengkap dokumen wajib dari daerah. Di sinilah peran penting Pemkot dan Dinas Pendidikan,” jelas Gindha.
Gindha meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung segera membantu pelengkapan dokumen. Ia mengingatkan bahwa semua berkas harus masuk ke kementerian sebelum batas akhir 25 Juni 2025.
Ia juga mengajak Wali Kota Eva Dwiana dan DPRD untuk aktif memfasilitasi proses administrasi ini demi kesejahteraan guru Non ASN.
“Kami harap Bunda Eva dan Komisi IV DPRD bisa memperjuangkan guru-guru ini. Mereka tetap mengajar dan mengabdi meski belum berstatus ASN,” ujarnya.
Menanggapi isu negatif di masyarakat, Gindha menegaskan bahwa tim hukumnya tidak berniat membuat kegaduhan.
Ia menekankan bahwa semua proses pendampingan hukum untuk guru Non ASN bersifat gratis dan dilakukan berdasarkan surat kuasa yang sah.
“Kami tidak terlibat pinjol ataupun penyalahgunaan KTP. Kami hanya ingin memastikan para guru Non ASN menerima haknya sesuai regulasi,” tegas Gindha. (Orba).
- Penulis: orba battik


