Pengemudi Ojol Diminta Kawal Amandemen UU 22/2009 Demi Kesejahteraan
- account_circle orba battik
- calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
- print Cetak

Battikpost, Bandar Lampung — Ketua Umum Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung, Miftahul Huda (Bang Iif), mengajak seluruh pengemudi ojek online (ojol) untuk memperhatikan perubahan dalam Amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan regulasi ini dapat berdampak langsung pada kesejahteraan pengemudi ojol dan perlu dikawal agar berpihak pada mereka.
Miftahul Huda, yang akrab disapa Bang Iif, menekankan pentingnya pemahaman pengemudi ojol terhadap regulasi baru. Ia mengingatkan bahwa aturan ini tidak hanya mengatur keselamatan lalu lintas, tetapi juga mempengaruhi kondisi kerja dan perlindungan hukum bagi pengemudi.
“Amandemen ini harus menjadi momentum perbaikan kesejahteraan pengemudi ojol. Kami berharap regulasi ini dapat memberikan perlindungan lebih baik, terutama terkait hak, insentif, dan jaminan keselamatan kerja,” ujar Bang Iif.
Baca Juga Terbaru
Menurutnya, selama ini banyak pengemudi ojol yang bekerja tanpa kepastian perlindungan hukum. Oleh karena itu, perubahan ini perlu dikawal agar tidak justru memberatkan mereka.
Dorongan Sosialisasi dan Kerja Sama
Gaspool Lampung berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai dampak regulasi baru ini. Huda menegaskan bahwa sosialisasi intensif sangat dibutuhkan agar pengemudi bisa menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Baca Juga Berita Populer
“Selain memahami regulasi, pengemudi harus siap bekerja profesional dan menjaga keselamatan. Gaspool akan terus memberikan pelatihan serta informasi agar mereka bisa beradaptasi,” tambahnya.
Ia juga mengajak komunitas ojol lainnya untuk bersatu mengawal proses legislasi di DPR RI dan mengesampingkan perbedaan demi kepentingan bersama.
Kesimpulan:
Bang Iif berharap Amandemen UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih baik dan melindungi hak pengemudi ojol. Dengan regulasi yang jelas dan berpihak, sektor transportasi berbasis aplikasi bisa berkembang lebih profesional serta memberikan manfaat bagi semua pihak. (**).
- Penulis: orba battik


