Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
- account_circle orba battik
- calendar_month 6 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi mengungkap penyalahgunaan solar subsidi Katibung sebanyak 8.400 liter di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Katibung, Selasa dini hari. Polisi mengamankan dua truk, satu pikap, mesin penyedot, uang tunai, serta delapan orang untuk pemeriksaan.
Polisi Temukan 240 Jeriken Solar Subsidi
Lampung Selatan, Battikpost.site — Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar. Petugas menemukan BBM tersebut dalam dua truk Hino di Jalan Lintas Sumatera.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si mengatakan, informasi masyarakat mengawali pengungkapan tersebut.
“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy.
Petugas melakukan penyelidikan pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi kemudian memeriksa dua truk Hino di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung.
Kedua kendaraan tersebut memiliki nomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV. Petugas menemukan 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter dalam kedua truk tersebut.
Polisi Amankan Delapan Orang
Polisi mengamankan delapan orang dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka memiliki inisial P, S, dan MN. P berusia 40 tahun dan berdomisili di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
S berusia 44 tahun dan berdomisili di Kota Cilegon, Banten. Sementara itu, MN berusia 26 tahun dan berdomisili di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi menduga ketiganya terlibat dalam aktivitas pengangkutan solar subsidi tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi Sita Kendaraan dan Mesin Penyedot
Selain solar subsidi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Petugas menyita dua truk Hino yang membawa ratusan jeriken tersebut.
Polisi juga menyita satu unit Suzuki Carry pikap berwarna putih. Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi 8733 TT.
Petugas turut mengamankan satu mesin penyedot yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp4.436.000.
“Selain BBM dan kedua truk tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp 4.436.000 diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi tersebut” lanjut AKBP Deddy
Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga Terbaru
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas menuju Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu. Polisi selanjutnya memeriksa dua truk Hino yang berada di lokasi.
Pemeriksaan kendaraan menemukan ratusan jeriken berisi solar subsidi. Total volume BBM tersebut mencapai sekitar 8.400 liter.
Polisi selanjutnya membawa para pihak dan barang bukti untuk proses pemeriksaan. Penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasus solar subsidi Katibung tersebut kini masuk proses hukum. Polisi akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian aktivitas pengangkutan BBM tersebut.
Baca Juga Berita Populer
Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah. Aparat menerapkan ketentuan tersebut berdasarkan hasil penyidikan perkara.
Para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Mereka juga menghadapi ancaman denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Penyidik juga akan mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
- Penulis: orba battik




