
Bandar Lampung | Battikpost.site — Penjualan amunisi ilegal kini merambah ruang digital. Polda Lampung mengungkap praktik penjualan peluru berbagai kaliber yang disamarkan sebagai alat mekanik dan dijual melalui platform e-commerce.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap modus baru penjualan amunisi ilegal yang memanfaatkan platform digital. Dalam praktiknya, pelaku menyamarkan amunisi sebagai peralatan mekanik seperti mur, baut, hingga kunci pas untuk mengelabui sistem keamanan digital.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus industri rumahan perakitan senjata api ilegal di Kota Bandarlampung.
“Pelaku berinisial RK mendapatkan amunisi dari salah satu platform digital. Produk yang dijual terlihat seperti alat teknik, namun di deskripsi tertulis kaliber 5,56 mm, 9 mm, dan sebagainya. Ini jadi sinyal bagi pembeli,” ujar Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, deskripsi produk tersebut menjadi kode tersembunyi untuk menghindari deteksi otomatis sistem keamanan digital. Hal ini memungkinkan transaksi tetap terjadi secara terbuka.
Tim Cyber Crime Polda Lampung kemudian melacak jejak digital dan berhasil menangkap tersangka berinisial A di Purbalingga, Jawa Tengah. A diduga sebagai bagian dari jaringan pemasok amunisi ilegal berbasis daring.
Selain A, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu RS dan RK. RK diketahui telah merakit senjata api ilegal sejak 2023 dan menjualnya ke sejumlah konsumen di berbagai daerah.
Baca Juga Terbaru
Dalam penggerebekan di beberapa lokasi, polisi menyita 8.353 butir amunisi berbagai kaliber (7,62 mm, 5,56 mm, 38 special, dan 9 mm), 1.044 selongsong peluru, empat pucuk senjata api rakitan, serta berbagai perlengkapan modifikasi senjata seperti teleskop, silencer, dan silinder revolver.
Barang bukti lain berupa mesin las, bor, perangkat air gun, handphone, hingga satu unit mobil juga turut diamankan.
Kapolda menegaskan bahwa peredaran senjata api dan amunisi ilegal secara digital sangat berbahaya karena rawan disalahgunakan untuk aksi kejahatan bersenjata, seperti pencurian dengan kekerasan.
“Kami terus menyelidiki jaringan ini agar tidak meluas. Kami juga mendorong platform digital agar lebih aktif memantau dan menindak konten mencurigakan terkait perdagangan senjata ilegal,” tegas Helmy.
Polda Lampung kini memperketat patroli siber untuk mengantisipasi peredaran senjata api dan amunisi ilegal di ranah digital. (**).
